Jumat, 06 November 2020

NA'AT

 

BAB NA'AT

  • Na'at termasuk isim yang dibaca rafa'/ tabi' lil_marfu'  urutan no. 7 ( reverensi : Jurmiyah, bab Marfu'atil Asma' )
  الْمَرْفُوْعَاتُ سَبْعَةٌ وَهِيَ الْفَاعِلُ وَ الْمَفْعُوْلُ الَّذِي لَمْ يُسَمَّ فَعِلُهُ
وَ الْمُبْتَدَأُ وَ خَبَرُهُ وَ اسْمُ كَانَ وَ أَخْوَاتِهَا وَ خَبَرُ إِنَّ وَ أَخْوَاتِهَا 

وَ التَّابِعُ لِلْمَرْفُوْعِ وَهُوَ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ النَّعْتُ
  • Na'at bisa disebut sifat
  • Unsurnya na'at ada 2, yaitu Na'at/sifat dan Man'ut/mausuf
  • Na'at/sifat = kata yang mensifati
  • Man'ut/mausuf = kata yang disifati
  • Na'at adalah isim yang menjelaskan sbagian keadaan isim tersebut atau keadaan isim lain yang berhubungan dengannya ( referensi > Al-Gholayainu juz 3 halaman 221 )
النّعْتُ : هُوَ مَا يُذْكَرُ بَعْدَ اسْمٍ لِيُبَيِّنَ بَعْدَ أَخْوَالِهِ أَوْ أَخْوَالِ مَا يَتَعَلَّقُ بِهِ

  • Na'at adalah tabi' yang menyempurnakan matbu'-nya (isim yang terletak diawal/depan) dengan menjelaskan sifatnya atau menjelaskan sifat dari isim yang berhubungan dengannya.
  • Na'at adalah tabi' yang befungsi menyempurnakan matbu'-nya dengan menjelaskan salah satu sifat atau beberapa sifat dari matbu'-nya.
  • Contohnya : جَاءَ رَجُلٌ كَرِيْمٌ atau dari sifatnya sesuatu yang berhubungan dengan matbu'
  • Contohnya : جَاءَ رَجُلٌ كَرِيْمٌ اَبُوْهُ 
 النَّعْتُ هُوَ التَّابِعُ الْمُكَمِّلُ مَتْبُوعَهُ بِبَيَانِ صِفَةٍ مِنْ صِفَاتِهِ نَحْوُ جاءَ رَجُلٌ كَرِيْمٌ 
اَوْ مِنْ صِفَاتِ مَا تَعَلَّقَ بِهِ نَحْوُ جاءَ رَجُلٌ كَرِيْمٌ اَبُوْهُ
  • Sesuatu yang berhubungan dengan Matbu' disebut As-sabab
  • Na'at terbagi mejadi dua, yaitu na'at haqiqi dan na'at sababi
  • Na'at haqiqi ialah na'at yang merafakan isim dhomir ( dhomir yang tersimpan)  yang dhomir tersebut kembali kepada man'utnya
  • Na'at haqiqi adalah na'at yang mensifati Mausuf-nya
  • Na'at haqiqi ikutnya dari 5 sebagian dari 10
    • I'rob>> rafa', nashob , khofadh
    • Ifrod >> mufrod, tasniyah, jama'
    • Tadz_kir >> mudzakar , mu_annas
    • Ta'rif >> ma'rifat , nakiroh
  • Na'at sababi adalah na'at yang hanya merafakan isim dzohir saja
  • Na'at sababi adalah na'at yang mensifati sesuatu yang berhubungan dengan Matbu'-nya
  • Na'at sababi tidak menjelaskan sifatnya man'ut, melainkan menjelaskan sifatnya suatu kata yang kata tersebut berhubungan dengan man'ut
  • Na'at sababi berbentuk mufrod, walaupun man'utnya berupa tasniyyah atau jama'
  • Na'at sababi ikutnya dari 2 sebagian dari 10
    • I'rob>> rafa', nashob , khofadh
    • Ta'rif >> ma'rifat , nakiroh
  • Jika na'at i'robnya rafa' maka man'utnya juga rafa'
  • Jika na'at i'robnya nashob maka man'utnya juga nashob
  • Jika na'at i'robnya jer/khofadh maka man'utnya juga khofadh/jer
  • Na'at mempunyai faidah antara lain:
    • Taudhih / Idhoh (  التوضيح / الإيضاح  ) yaitu ketika Man'ut-nya berupa isim ma'rifat maka wajib dihilangkan ke-musytarokan lafal. Seperti lafal ZAID nama seseorang. Meskipun sudah ma'rifat tetapi oarng yang bernama ZAID banyak. Oleh karenanya harus diperjelas dengan na'at.
      • Contoh : جَاء زَيْدٌ الْعَالِمُ  ( na'at haqiqi )
    • Contoh : جَاء زَيْدٌ الْعَالِمُ اَبُوْهُ  ( na'at sababi )
  • Takhshish / yaitu ketika Man'ut-nya isim nakiroh maka wajib dihilangkan ke-musytarokan makna/artinya.
    • Contoh : جَاء زَيْدٌ عَالِمٌ   ( na'at haqiqi )
  • Contoh : جَاء زَيْدٌ عَالِمٌ  اَبُوْهُ   ( na'at sababi )

PENJELASAN

PERTAMA >> Na'at termasuk isim yang dibaca rafa'/ tabi' lil_marfu'  urutan no. 7
Jadi na'at itu kalimah isim yang termasuk dibaca rafa' urutan nomer 7 setelah dzonna,  dan akhwatnya didalam kitab jurmiyah.

Senin, 02 November 2020

7 Contoh Fenomena Sosial yang Terjadi di Masyarakat


Contoh fenomena sosial yang terjadi di masyarakat begitu banyak adanya. Fenomena sosial ini terjadi diakibatkan oleh beberapa bentuk-bentuk perubahan sosial, baik itu perubahan budaya, teknologi, dan sebagainya. Sebelum mengetahui contoh-contoh fenomena sosial, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahul definisi fenomena, fenomena sosial, dan pembahasan lainnya di bawah ini.

ads

Menurut Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI), fenomena merupakanhal-hal yang dapat disaksikan dengan pancaindra dan dapat diterangkan serta dinilai secara ilmiah. Fenomena sendiri berasal dari bahasa Yunani, phainomenom yang berarti “apa yang terlihat”. Menurut Freddy Rangkuti (2011), fenomena adalah suatu fakta yang kita temui di lapangan. Fenomena bisa dilihat dan ditemui di manapun.

Pengertian Fenomena Sosial

Fenomena sosial adalah gejala-gejala atau peristiwa yang terjadi dan diamati dalam kehidupan sosial. Fenomena sosial juga disebut sebagai gejala sosial. Seperti yang telah disebutkan di alinea awal, bahwa fenomena atau gejala sosial dipengaruhi oleh bentuk-bentuk perubahan sosial. Bentuk-bentuk tersebut tidak bisa dihilangkan, namun harus bisa diantisipasi.

Adapun penyebab dari fenomena sosial adalah sebagai berikut:

  1. Faktor kultural: faktor ini merupakan nilai yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan ataupun komunitas masyarakat.
  2. Faktor struktural: faktor ini merupakan suatu keadaan yang mempengaruhi struktur yang tersusun oleh suatu pola tertentu.

fenomena sosial pun juga terdiri atas beberapa macam, yaitu:

  1. Ekonomi: Fenomena sosial ekonomi biasanya terjadi dalam bentuk masalah kemiskinan, kependudukan, pengangguran, penghasilan, dan lain sebagainya.
  2. Budaya: pertentangan antara dua budaya lokal yang berbeda, atau pertentangan budaya lokal dan internasional adalah bentuk dari fenomena sosial ini.
  3. Lingkungan alam: fenomena sosial dalam lingkup lingkungan sosial bisa berupa penyakit ataupun bencana alam.
  4. Psikologis: gangguan jiwa merupakan salah satu bentuk dari jenis fenomena sosial ini.

Masalah-masalah sosial juga merupakan salah satu bentuk dari fenomena sosial. Sebuah masalah dikatakan masalah sosial jika nilai-nilai sosial tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Masalah sosial sendiri mempunyai dua bentuk, yaitu:

  1. Disorganisasi sosial: kekurangan atau kegagalan suatu sistem sosial yang dapat membuat individu dan kelompok yang mempunyai tujuan tidak tercapai tujuannya. Hal ini terjadi karena empat sebab, yakni: kurang atau hancurnya saluran komunikasi, konflik nilai dan kepentingan yang terjadi di masyarakat, lemahnya proses sosialisasi.
  2. Penyimpangan tingkah laku dan tindakan: adalah masalah sosial yang disebabkan oleh perilaku menyimpang yang dilakukan masyarakat.

Masalah-masalah tersebut perlu ditangani dengan sejumlah upaya mengatasi masalah sosial.

Contoh Fenomena Sosial

Di bawah ini ada beberapa contoh fenomena sosial yang terjadi di masyarakat, diantaranya:

1. Mudik

Fenomena ini terjadi setiap setahun sekali, terutama yang paling umum adalah saat momen hari raya Idul Fitri. Fenomena sosial ini merupakan fenomena yang disebabkan oleh faktor kultural atau budaya. Fenomena ini sendiri merupakan kegiatan pulang kampung dari kota atau tempat perantauan menuju kampung halaman guna merayakan Idul Fitri. Tradisi ini dilakukan beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Biasanya masyarakat melakukan mudik dengan menggunakan sejumlah alat transportasi yang ada, seperti kendaraan pribadi, bus, kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang. Fenomena ini juga menghasilkan satu masalah yang selalu terjadi sebelum dan setelah Idul Fitri, yakni kemacetan.



2. Kepadatan Penduduk

Kepadatan penduduk merupakan jumlah penduduk yang terlalu banyak di suatu wilayah. Kepadatan ini biasanya terjadi di wilayah perkitaan. Penyebab terjadinya kepadatan penduduk antara lain:

  • Ketersediaan lapangan kerja.
  • Tingginya angka kelahiran.
  • Kondisi alam
  • Pembangunan yang tidak rata.
  • Pola pikir orang desa yang masih menganggap bahwa kota adalah tempat meraih kesuksesan, sehingga mereka pun memutuskan untuk melakukan urbanisasi.

Seperti yang disebutkan di atas, bahwa pola pikir masyarakat yang menganggap kota sebagai tempat kesuksesan membuat mereka rela melakukan urbanisasi. Kegiatan urbanisasi tersebut merupakan kegiatan perpindahan warga desa ke wilayah perkotaan. Tentu saja hal ini akan menimbulkan kota menjadi penuh sesak dengan penduduk. Untuk mengatasi hal tersebut, terdapat sejumlah cara mencegah urbanisasi, yaitu:

  • Pembangunan yang merata.
  • Mempermudah akses komunikasi dan transportasi.
  • Penyamarataan standar pendidikan di kota dan di desa.
  • Penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai.
  • Pemerataan wilayah pemerintahan.
  • Menciptakan lapangan kerja di desa.
  • Memperbaiki fasilitas umum di desa yang terbengkalai.
  • Memberikan pemahaman kepada masyarakat desa mengenai kehidupan kota yang sesungguhnya.
  • Memprioritaskan pembangunan daerah yang membutuhkan.
  • Melakukan program pengembalian tenaga kerja dari kota ke desa asalnya.

3. Kriminalitas

ads

Kriminalitas merupakan fenomena sosial yang bersifat negatif. Kriminalitas sendiri merupakan tindak kejahatan yang melanggar norma dan hukum yang telah diterapkan serta bersifat merugikan dan menimbulkan pertentangan dari masyarakat. Pelaku kriminal akan dijerat oleh sanksi hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif.

Kriminalitas cenderung sering terjadi di perkotaan. Bentuknya bisa beragam. Mulai dari pembunuhan, penculikan, hingga kejahatan asusila. Kriminalitas sendiri bukan terjadi tanpa sebab. Sejumlah faktor mempengaruhi adanya kriminalitas, seperti endogen dan eksogen. Faktor endogen merupakan faktor di dalam diri seseorang yang menyebabkannya melakukan tindak kriminal, seperti niat, motivasi, ataupun rasa sakit hati. Faktor eksogen bisa berbentuk faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan juga adanya kesenjangan sosial.

Tindak kriminalitas akan menghasilkan sejumlah dampak masalah sosial, seperti:

  • Kerugian materi yang merugikan korban.
  • Trauma psikis yang dialami korban akibat kejahatan asusila.
  • Cacat tubuh atau hilangnya nyawa akibat tindak penganiyaaan atau pembunuhan.

4. Pencemaran Air

Fenomena sosial ini merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Kebiasaan membuang sampah ke sungai, dan limbah pabrik dan rumah tangga yang mengaliri sungai menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya pencemaran ini. Tak hanya sungai, danau, lautan, hingga air tanah pun juga ikut tercemar. Pencemaran air ternyata juga menjadi permasalah di berbagai negara-negara dunia. Pencemaran air ini juga menjadi penyebab kematian dan sumber beberapa penyakit, seperti diare, kanker, dan sebagainya. selain itu, pencemaran air juga menimbulkan sejumlah akibat, seperti banjir, kekurangan sumber air, erosi, longsor, merusak ekosistem air, dan mengakibatkan kerugian bagi para nelayan. Pengolahan limbah, baik berupa sampah padat maupun limbah caor indutri dan rumahan menjadi solusi utama untuk mengatasi salah satu fenomena sosial yang ada di Indonesia ini.

5. Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melangar norma, hukum, dan etika yang dilakukan oleh anak-anak berusia remaja. Kenakalan remaja meliputi semua tindakan yang melanggar norma-norma yang ada dan menimbulkan kerugian bagi diri dan juga masyarakat. Namun, yang paling umum terjadi adalah penyalahan narkoba, seks bebas, dan tawuran antar pelajar.

Kenakalan-kenakalan tersebut bukannya tanpa sebab. Ada beberapa faktor yang mengakibatkan seorang remaja melakukan tindakan yang tidak sepatutnya, yaitu:

Faktor Internal:

  • Krisis identitas
  • Pengendalian diri yang kurang kuat.

Faktor eksternal:

  • Keluarga, baik itu dalam bentuk perceraian antara Ayah dan Ibu, kekerasan orangtua kepada anak, dan sebagainya.
  • Teman sebaya yang kurang baik.
  • Lingkungan yang kurang baik.

Sejumlah cara pun bisa digunakan agar para remaja menjalani masa remajanya dengan baik tanpa melakukan kenakalan. Cara-cara tersebut antara lain:

  • Memberikan keteladanan yang baik bagi para remaja. Sebisa mungkin tokoh yang menjadi teladan adalah tokoh yang sedari remaja berbuat baik, atau tokoh yang pernah berbuat salah sewaktu remaja namun menyadari kesalahannya dan berubah menjadi lebih baik.
  • Kemauan keluarga untuk memperbaiki kondisi keluarga hingga kondisi keluarga bisa tercipta secara harmonis.
  • Mendidik remaja supaya memilih lingkungan dan teman sebaya yang baik.
  • Remaja juga dididik untuk meiliki ketahanan diri yang kuat agar tidak mudah terpengaruh lingkungan yang buruk.


6. Unjuk Rasa

Unjuk rasa atau yang disebut juga sebagai demonstrasi merupkan fenomena sosial yang berisi gerakan protes sekelompok orang di hadapan umum. Protes biasanya berupa kritik, penolakan, atau juga penekanan pada suatu kebijakan politik pemerintah. Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh mahasiswa ataupun para buruh. Di Indonesia, aksi unjuk rasa sudah menjadi hal yang lazim. Hal ini terutama setelah era orde baru berakhir pada tahun 1998 lalu. Demonstrasi atau unjuk rasa sering dianggap sebagai simbol kebebasan berekspresi di negeri ini. Unjuk rasa biasanya terjadi di berbagai daerah. Dianatara sejumlah daerah tersebut, Jakarta-lah daerah atau kota yang menjadi tempat dimana unjuk rasa sering digelar.

7. Aksis Solidaritas Saat Bencana Alam Tiba

Ini merupakan salah satu fenomena sosial yang positif di masyarakat, khususnya di Indonesia. Setiap ada bencana alam yang menimpa di suatu wilayah,  para masyarakat Indonesia dengan sukarela membantu para korban, baik secara langsung maupun tidak. Secara langsung, para masyarakat biasanya ikut bergabung menjadi relawan yang datang dan membantu langsung para korban bencana di lokasi. Bantuan langsung biasanya dilakukan dengan menyumbangkan uang ataupun logistik ke sejumlah LSM ataupun media yang membuka dompet amal peduli bencana alam. Selain itu, sejumlah kegiatan pun turut dilakukan untuk membantu korban bencana alam secara tidak langsung, seperti doa bersaa, konser amal, meminta sumbangan, dan sebagainya.

Itu dia 7 contoh fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Selain contoh-contoh di atas, tentu masih banyak fenomena-fenomena sosial lain yang biasa kita temui di masyarakat sekitar. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca di ranah Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Terima kasih

Minggu, 01 November 2020

Nantinya khilafah akan diarahkan sebagai wawasan terkait keragaman sistem pemerintahan.

 

Nantinya khilafah akan diarahkan sebagai wawasan terkait keragaman sistem pemerintahan.

Suara.com - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar menjelaskan materi khilafah akan dipindahkan dari pelajaran fikih ke pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI). Nantinya khilafah akan diarahkan sebagai wawasan terkait keragaman sistem pemerintahan.

Dia mengatakan pembahasan tentang khilafah di madrasah kini tidak lagi masuk dalam mata pelajaran Fikih tapi SKI. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

"Pelajaran khilafah diorientasikan untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada peserta didik tentang keragaman sistem pemerintahan dalam sejarah Islam hingga era negara bangsa," kata Umar saat dihubungi dari Jakarta, Senin (9/12/2019).

Sebelumnya, pedoman kurikulum madrasah, Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. Menurut dia, sebagai bagian mata pelajaran SKI, khilafah disampaikan dalam konteks lini masa sejarah kebudayaan.



Materi khilafah, kata dia, menitikberatkan pembangunan peradaban sejak zaman Nabi, Khulafarurrasyidin, Daulah Umayyah, Abbasiyah hingga Turki Utsmani. Hal itu, lanjut dia, termasuk perkembangan Islam modern serta relasinya dengan kepemimpinan bangsa dan negara. Seiring dengan itu, dilakukan penyesuaian materi soal kekhalifahan dan persoalan jihad.

"Jadi, pembahasan jihad bukan semata soal perang tetapi juga tentang daya juang yang tinggi dalam setiap perjuangan peradaban," katanya.

Umar mengatakan Direktorat KSKK Madrasah sudah menerbitkan surat edaran untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait penerapan KMA 183 dan 184 Tahun 2019.Terdapat dua hal inti dari edaran itu, kata dia, di antaranya penegasan berlakunya KMA 183 dan 184 tahun 2019. Salah satu perubahannya adalah masuknya materi khilafah dalam pelajaran SKI, bukan Fikih. Berikutnya, kata dia, soal ujian yang masih menempatkan bahasan khilafah pada mata pelajaran Fikih untuk ditarik dan diganti.

Minggu, 25 Oktober 2020

Al-Qawaid al – Khamsah

 Al-Qawaid al – Khamsah

  1. Kaidah yang berkaitan dengan niat
  2. Teks kaidahnya

الأُمُوْرُبِمِقَا صِدِها

Artinya: “Segala perkara tergantung kepada niatnya”.

  1. Dasar-dasar nash kaidah

Firman Allah SWT:

Artinya: “ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…” (QS. al-Bayyinah [98]: 5).

Sabda Nabi SAW:

إِنَّمَا الْاَ عْمَا لُ بِا لنِّبَا تِ وَاِ نَّمَا لِكُلِّ امْرِ ئٍ مَا نَوَ ى

Artinya: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat, dan sesungguhnya bagi seseorang itu hanyalah apa yang ia niati.”

  1. Eksistensi niat

Dikalangan para ulama ada kesepakatan bahwa suatu perbuatan ibadah adalah tidak sah tanpa disertai niat, kecuali untuk beberapa hal saja, yang termasuk kekecualian dari kaidah-kaidah tersebut diatas.

Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa fungsi niat adalah

  1. Untuk membedakan antara ibadah dan adat kebiasaan.
  2. Untuk membedakan kualitas perbuatan, baik kebaikan ataupun kejahatan
  3. Untuk menentukan sah tidaknya suatu perbuatan ibadah tertentu serta membedakan yang wajib dari yang sunah.

Secara lebih mendalam lagi para fuqaha (ahli hukum islam) merinci masalah niat ini baik dalam bidang ibadah mahdlah, seperti thaharah (bersuci), wudhu, tayamum, mandi junub, shalat, qasar jamak, wajib, sunnah, zakat, haji, saum ataupun didalam muamalah dalam arti luas atau ibadah ghair mahdlah, seperti pernikahan, talak, wakaf, jual beli, hibah, wasiyat, sewa-menyewa, perwakilan, utang-piutang, dan akad-akad lainnya.

 Kaidah yang berkenaan dengan keyakinan

Teks kaidahnya

اَلْيَقِيْنُ لاَيُزَالُ بِا لشَكِ

Artinya: “Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan kerugian”.

Didalam kitab-kitab fikih banyak dibicarakan tentang hal yang berhubungan dengan kenyakinan dan keraguan. Misalnya: orang yang sudah yakin suci dari hadas, kemudian dia ragu, apakah sudah batal wudhunya atau belum? Maka dia tetap dalam keadaan suci. Hanya saja untuk ihtiyath (kehati-hatian), yang lebih utama adalah memperbarui wudhunya.

Contoh lain dalam fiqh jinayah, apabila seseorang menyangka kepada orang lain melakukan kejahatan, maka sangkaan tersebut tidak dapat diterima. Kecuali ada bukti yang sah dan menyakinkan bahwa orang tersebut telah melakukan kejahatan.

  1. Dasar-dasar nash kaidah

Sabda Nabi SAW:

اِذَاوَجَدَ أَحَدُ كُمْ فِي بَصْنِهِ شَيْئًا فَآَ شْكَلَ عَلَيْهِ اَخَرَجَ مِنْهُ شَيْ ءٌأَمْ لاَفَلاَ يَخْرُجَنَ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَى يَسْمَعَ صَوْتًاأَوْيَجِدْرِيْحًا (رواه مسلم عن أبى هريرة)

Artinya: “Apabila seseorang diantara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya. Kemudian dia ragu apakah sesuatu itu telah keluar dari perutnya atau belum. Maka orang tersebut tidak boleh keluar dari mesjid sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

دَعْ مَايُرِيْبُكَ إِلَى مَالاَيُرِيْبُكَ

Artinya: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, berpindahlah kepada yang tidak meragukanmu”. (HR. al-Nasai dan al-Turmudzi dari Hasan bi Ali).

Yang dimaksud dengan yakin disini adalah:

هُوَمَاكَانَ ثَابِتًابِالنَظَرأَواالدَّ لِيْل

Artinya: “Sesuatu yang menjadi tetap karena penglihatan panca indra atau dengan adanya dalil”.

Adapula yang mengertikan yakin dengan ilmu tentang sesuatu yang membawa kepada kepastian dan kemantapan hati tentang hakikat sesuatu itu dalam arti tidak ada keraguan lagi.

Adapun yang dimaksud dengan al-Syak disini adalah:

هُوَمَاكَانَ مُتَرَدِّدًابَيْنَ الثُبُوْتِ وَعَدَ مِهَ مَعَ تَسَاوِى طَرَفَرِالصَوَابِ وَالخَطَاءِ دُوْنَ تَرْ جِيْعِ اَحَرِ هِمَاعَلَى الاحَرِ

Artinya: “Suatu pertentangan antara kepastian dengan ketidakpastian tentang kebenaran dan kesalahan dengan kekuatan yang sama dalam arti tidak dapat ditarjihkan salah satunya”.

Ada kekecualian dari kaidah tersebut diatas, misalnya wanita yang sedang menstruasi yang meragukan, apakah sudah berhenti atau belum. Maka ia wajib mandi besar untuk shalat. Contoh lain: baju seseorang terkena najis, tetapi ia tidak tahu bagian mana yang terkena najis maka ia wajib mencuci baju seluruhnya.

Sesungguhnya contoh-contoh diatas menunjukkan kepada ihtiyath dalam melakukan ibadah tidak langsung merupakan kekecualian.

Kaidah yang berkenaan dengan kondisi menyulitkan

Teks kaidahnya

المَشَقَةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْ

Artinya: “Kesulitan mendatangkan kemudahan”.

  1. Dasar-dasar nash kaidah

Firman Allah SWT:

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمْ الْيُسْرِوَلاَيُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagi kalian”. (QS. al-Baqarah[2]: 185).

Sabda Nabi SAW:

الدِيْنُ يُسْرٌاخُبُ الدِيْنِ إلَى اللهِ الخفِيَةَ السَمْحَةَ (رواه البخر)

Artinya: “Agama itu memudahkan, agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah”. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).[1][4]

Dalam ilmu fikih, kesulitan yang membawa kepada kemudahan itu setidaknya ada tujuh macam yaitu:

  1. Sedang dalam perjalanan, misalnya boleh qasar shalat, buka puasa, dan meninggalkan shalat jum’at.
  2. Keadaan sakit, misalnya boleh tayamum ketika sulit memakai air shalat fardhu sambil duduk.
  3. Keadaan terpaksa yang membahayakan kepada kelangsungan hidupnya.
  4. Lupa, misalnya seseorang lupa makan dan minum pada waktu puasa, lupa membayar utang tidak diberi sanksi tetapi bukan pura-pura lupa.
  5. Ketidaktahuan, misalnya orang yang baru masuk Islam karena tidak tahu, kemudian makan makanan yang diharamkan, maka dia tidak dikenai sanksi.
  6. Umum al-Balwa, misalnya kebolehan bai al-salam (Uangnya dahulu, barangnya belum ada). Kebolehan dokter melihat kepada bukan mahramnya demi untuk mengobati sekadar yang dibutuhkan dalam pengobatan.
  7. Kekuranganmampuan bertindak hukum (al-naqsh), misalnya anak kecil, orang gila, orang dalam keadaan mabuk.

Kaidah yang berkenaan dengan kondisi membahayakan

Teks kaidahnya

الضَرَرُيُزَالُ

Artinya: “Kemudaratan harus dihilangkan”.

Seperti dikatakan oleh Izzuddin Ibn Abd al-Salam bahwa tujuan syariah itu adalah untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Kaidah tersebut di atas kembali kepada tujuan untuk merealisasikan maqashid al-syari’ah dengan menolak yang mafsadah, dengan cara menghilanhkan kemudaratan atau setidaknya meringankannya.

Contoh-contoh dibawah ini antara lain memunculkan kaidah diatas:

– Larangan menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat karena perbuatan tersebut mengakibatkan kemudaratan bagi rakyat.

–  Adanya berbagai macam sanksi dalam fiqh jinayah (hukum pidana Islam) adalah juga untuk menghilangkan kemudaratan.

– Adanya aturan al-Hajr (kepailitan) juga dimaksudkan untuk menghilangkan kemudaratan.

  1. Dasar-dasar nash yang berkaitan

Firman Allah SWT:

 تُفْسِرُوَافِى الْاَرْضِ (الاعراف: ه ه)وَلاَ

Artinya: “Dan jangan kamu sekalian membuat kerusakan dibumi. “. (QS. al-A’raf : 55).

Sabda Nabi SAW:

لاَضَرَرَوَلاَضِرَارَ

Artinya: “…Tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri serta membuat kerusakan pada orang lain”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas).

Kaidah yang berkenaan adat kebiasaan

Teks kaidahnya

اَلعَا دَةُ مُحَكَمَةٌ

Artinya: “Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum”.

Sebelum Nabi Muhammad SAW diutus, adat kebiasaan sudah berlaku di masyarakat baik di dunia Arab maupun dibagian lain termasuk di Indonesia. Adat kebiasaan suatu masyarakat dibangun atas dasar nilai-nilai yang dianggap oleh masyarakat tersebut. Nilai-nilai tersebut diketahui, dipahami, disikapi, dan dilaksanakan atas dasar kesadaran masyarakat tersebut.

  1. Dasar-dasar nash kaidah

Firman Allah SWT:

وَعَا شِرُوَهُنَ بِا الْمَعْرُوْفِ

Artinya: “ Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang ma’ruf(baik)”. (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud).

Sabda Nabi SAW:

اَلْعَادَةُمَا اسْتَمَرَالنَاسُ عَلَيْهِ عَلَى حُكْمِ الْمَعْقُوْ لِ وَعَادُوْا اِلَيْهِ مَرَةً بَعْدَاُخْرَى

Artinya: “Apa yang dipandang baik oleh muslim maka baik pula disisi Allah”. (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud).

  1. Pengertian ‘Adah atau ‘uruf

Jumhur ulama mengidentikkan term ‘adah dengan ‘uruf, keduanya mempunyai arti yang sama. Namun sebagai fuqaha membedakannya. Al-Jurjani misalnya mendefinisikan ‘adah dengan:

Adah adalah suatu (perbuatan) yang terus menerus dilakukan manusia, karena logis dan dilakukan secara terus menerus. Sedangkan ‘uruf adalah:

‘Uruf tidak hanya merupakan perkataan, tetapi juga perbuatan atau juga meninggalkan sesuatu. Karena itu dalam terminology bahasa Arab antara ‘uruf dan ‘adah tiada beda.

Misalnya ‘uruf / ‘adah adalah menggunakan kalender haid bagi wanita, setiap bulan seseorang wanita mengalami menstruasi dan cara perhitungannya ada yang menggunakan metode tamyiz dan ada juga metode ‘adah (yakni menganggap haid atas hari-hari kebiasaan keluarnya darah tiap bulan). Bagi Imam hanafi mewajibkan penggunaan metode adah sedang Imam Syafi’I menguatkan metode tamyiz.

  1. Syarat diterimanya ‘uruf /‘adah

Menurut pengertian diatas, maka adah dapat diterima jika memenuhi syarat sebagai berikut:

–   Perbuatan yang dilakukan logis dan relevan dengan akal sehat.

– Perbuatan, perkataan yang dilakukan selalu terulang-ulang boleh dikata sudah mendarah daging pada perilaku masyarakat.

– Tidak bertentangan dengan ketentuan nash, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah

– Tidak mendatangkan kemudaratan serta sejalan dengan jiwa dan akal yang sejahtera


TUGAS

kerjakan LKS hal 61 no 1 dan 2 jawaban silahkan isi pada kolom komentar ya. sertakan nama dan kelas

(HP ne ngge nompo jawaban gampang heng wisan )

Jumat, 23 Oktober 2020

Taukid (Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya)

 

Taukid (Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya)

Pengertian Taukid | Taukid lafdzi dan taukid ma'nawi
Sebelum saya membahas taukid yang termasuk ke dalam isim tawabi’, saya akan memberikan prolog terlebih dahulu apa itu uslub taukid. Hal ini penting sebagai dasar berpikir kita dalam memahami tujuan dari adanya taukid.
Uslub taukid adalah gaya bahasa dalam menguatkan makna suatu kalimat, baik dengan pengulangan atau dengan menggunakan alat taukid. Uslub taukid dengan pengulangan adalah pengulangan lafadz atau makna suatu kata atau kalimat. Adapun yang dimaksud dengan alat taukid adalah lafadz yang digunakan sebagai taukid seperti (إِنَّ), (قَدْ), (لَـ), nun taukid, huruf sumpah, dll. (penjelasan lebih panjangnya ada di artikel uslub taukid)
Adanya uslub taukid adalah untuk:
> Menguatkan adudiens
> Meyakinkankan audiens jika audiens merasa ragu-ragu
> Menunjukkan bahwa isi pesan yang disampaikan benar-benar nyata
> Membenarkan pernyataan jika audiens mengingkari
> Menolak sangkaan lain dari audiens
> dll.
Adapun yang akan menjadi fokus dalam pembahasan di artikel ini adalah taukid pengulangan kata dan kata tersebut dijadikan sebagai taukid yang termasuk isim tabi’.
Isim taukid adalah isim tabi’ yang tujuannya menguatkan matbu’nya sehingga audien tidak bingung dengan pernyataan yang disampaikan. Matbu’ dalam taukid disebut dengan muakkad. Taukid ada dua macam, yaitu lafdzi dan maknawi.
1. Taukid lafdzi
Taukid lafdzi adalah mengulang kata muakkadnya. Contoh:
اِشْتَرَيْتُ كِتَابًا كِتَابًا
اِشْتَرَيْتُ اِشْتَرَيْتُ كِتَابًا
اِشْتَرَيْتُ كِتَابًا اِشْتَرَيْتُ كِتَابًا
Ketiga di atas merupakan contoh taukid. Contoh yang pertama ada kata yang diulang. Nah kata yang diulang merupakan isim taukid. Adapun pada contoh yang kedua yang diulang adalah fi’il. Sedangkan pada contoh ketiga, yang diulang merupakan kalimatnya. Ketiga contoh merupakan
2. Taukid ma’nawi
Sedangkan taukid ma’nawi adalah menguatkan dengan menggunakan kata-kata berikut:
نَفْسٌ – عَيْنٌ – كِلَا – كِلْتَا – كُلٌّ – جَمِيْعٌ – عَامَةٌ
Dalam taukid ma’nawi, taukidnya harus berssambung dengan dhamir yang kembali ke ma’bu’ atau muakkadnya. Contoh:
جَاءَ اَحْمَدُ عَيْنُهُ
فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ
Artinya:
Ahmad (dirinya) telah datang
Para Malaikat (semuanya) bersujud
Berikut ini adalah penjelasan ringkas penggunaan masing-masing lafadz taukid.
 Kata (نَفْسٌ) dan (عَيْنٌ)
Dua kata ini berbentuk mufrad ketika muakkadnya mufrad. Adapun ketika muakkadnya mutsanna dan jama’ maka kedua kata di atas dijama’kan mengikuti wazan (أَفْعُل).
Contoh:
حَضَرَ الطَّالِبُ نَفْسُهُ
مَرَرْتُ بِالطَّالِبَةِ نَفْسِهَا
 جَاءَ الطَّالِبَانِ أَنْفُسُهُمَا
حَضَرَتِ الْمَرْأَتَانِ أَعْيُنُهُمَا
إِنَّ الطُّلَابَ أَعْيُنَهُمْ قَدْ حَضَرُوْا
جَاءَتِ النِّسَاءُ أَنْفُسُهُنَّ
Pada contoh taukid di atas, selalu ada dhamir yang kembali kepada mat’bunya.
 Kata (كِلَا) dan (كِلْتَا)
Kedua kata di atas khusus untuk mentaukidkan isim mutsanna. Kata (كِلَا) untuk mudzakkar dan (كِلْتَا) untuk muannats. Apabila dalam keadaan manshub dan majrur, alif tatsniyahnya diganti menjadi ya’ tatsniyah.
Contoh:
جَاءَ الطَّالِبَانِ كِلَاهُمَا
جَاءَتِ الطَّالِبَتَانِ كِلْتَاهُمَا
أُحِبُّ وَالِدَيَّ كِلَيْهِمَا
مَرَرْتُ بِأُخْتَيَّ كِلْتَيْهِمَا
• Kata (جَمِيعُ), (كُلُّ) dan (عَامَّة)
Ketiga isim taukid di atas berfaidah menguatkan muakkad yang berbentuk jama’. Biasanya ketiga kata di atas diterjemahkan dengan “semuanya” atau “seluruhnya”.
Contoh:
حَضَرَ الطُّلَابَ كُلُّهُمْ
حَضَرَ الْقَوْمُ عَامَّتُهُمْ
حَضَرَ الطُّلَابَ جَمِيْعُهُمْ
إِنَّ الطُّلَابَ عَامَّتَهُمْ قَدْ حَضَرُوْا
وَعَلَى النَّاسِ كُلِّهُمْ أَنْ يَعْبُدُوا اللهَ
Ada juga disebutkan kata (أَجْمَع) dan tasrifannya setelah kata (كُلُّ) yang faidahnya memperkuat taukid. Kata (أَجْمَع) digunakan untuk mufrad mudzakkar, kata (جَمْعَاء) untuk muannatsnya, kata (أَجْمَعُون) digunakan untuk jama’ mudzakkar, dan kata (جُمَع) digunakan untuk jama’ muannats. Selain itu tidak ada dhamir yang merujuk pada taukid jenis ini.
Contoh:
جَاءَ الرُّكُبُ كُلُّهُ أَجْمَعُ
هَبَّتِ المَدِينَةُ كُلُّهَا جَمْعَاءُ
 حَضَرَ الرِّجَالُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ
جَاءَتِ النِّسَاءُ كُلُّهُنَّ جُمَعُ
فَسَجَدَ المَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ (ص: 73)
Kadang-kadang juga kata (أَجْمَع) tidak didahului oleh kata (كُلّ). Contoh:
جَاءَ الرِّجَالُ أَجْمَعُونَ
أُغويَنَّهُمْ أَجْمَعِيْنَ (ص: 82)
Catatan:
Kata-kata (نَفْسُ), (عَينُ), (كُلُّ), (جَمِيعُ), (عَامَّةُ), (كِلَا) dan (كِلْتَا) menjadi taukid apabila terletak setelah muakkad atau isim yang diberi taukid dan bersambung dengan dhamir yang kembali ke muakkadnya sebagaimana dalam contoh-contoh yang di atas. Namun, apabila tidak ada muakkadnya maka kedudukannya sesuai dengan posisinya dalam jumlah.
Contoh:
جَاءَ نَفْسُ الرَّجُلِ
كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
حَضَرَ جَمِيعُ الأعْضَاءِ
كِلا الرَّجُلَينِ حَاضِرَانِ
Sebagaimana telah saya jelaskan bahwa taukid merupakan bagian dari isim tawabi’. Yang diikuti dari matbu’nya adalah irabnya. Contoh:
جَاءَ الضَّيْفُ عَيْنُهُ، وَالزَّائِرَةُ نَفْسُهَا، وَالْجِيْرَانُ جَمِيْعُهُم، ونظرنا إلى الطُلَاّبِ عَامَّتِهم، ثم كرَّمْنا الناجِحِيْنَ كُلَّهم، وصَفَّقْنَا لِلْمُتَقَدِّمَيْنِ كِلَيْهِما، والْمُتقدِّمَتَيْنِ كِلْتَيْهِما.
جاء المعهدُ كلُّه أجمعُ، يصحب الهيئة الإداريةَ كلَّها جمعاءَ، مع الطالباتِ كلِّهنَّ جُمَعَ، والطلاّبِ كلِّهم أجمعين.

Buatlah contoh taukid maknawi 2 saja. jawab pada kolom komentar

SISTEM PERNAPASAN PADA MANUSIA

Bernapas adalah proses memasukkan oksigen ke dalam tubuh serta mengeluarkan karbon dioksida dan uap air dari tubuh. Organ-organ pada sistem ...