MATERI FIQIH KELAS 11 : PERADILAN DALAM ISLAM
PERADILAN
A. Pengertian peradilan
Peradilan dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan qodho’( قَضَاءٌ) istilah tersebut diambil dari kataقَضَى – يَقْضِى yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan, menetapkan. Adapun secara makna terminologi, peradilan adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut qadhi atau hakim. Dengan demikian, hukum yang dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam.
B. Fungsi peradilan
Sebagai lembaga negara yang ditugasi untuk memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan harus memainkanfungsinya dengan baik.
Diantara fungsi terpenting peradilan adalah:
1. Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
2. Mewujudkan keaadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.
3. Melindugi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
4. Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi munkar, dengan menyampaikan hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi orang-orang dzalim dari tindak aniaya yang akn mereka lakukan.
C. Hikmah peradilan
Sesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan diatas, maka dengan adanya lembaga peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi kehidupan umat, yaitu
1. Terwujudnya masyarakat yang bersih, karena setiap orang terlindungi haknya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan sabda rasuluallah saw. Yang diriwayatkan oleh sahabat jabir bin abdillah dimana beliau saw. Menjalankan bahwa satu masyarakat tidak dinilai bersih, jika hak orang-orang yang lemah diambil orang-orang yang kuat.
2. Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, karena masyarakat telah menjelma menjadi masyarakat bersih
3. Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya setiap hak orang dihargai dan dilindungi. Allah swt berfirman:
وَإِذَاحَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَخْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ
Artinya: (allah menyuruh kamu) apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu (menetapkan) hukum itu dengan adil(QS. An-nisa’: 58)
4. Terciptanya ketentraman, kedamaian dan keamanan dalam masyarakat.
5. Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada allah swt bagi semua pihak. Allah swt. Berfirman:
اِعْدِلُوْاهُوَأَقْرَبُ لِلتَّقْوى
Artinya: berlaku adillah kamu sekalian karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. (QS. al-Ma’idah: 8).
HAKIM
A. Pengertian Hakim
Hakim adalah orang yang diangkat pemerintah untuk menyelesikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Dengan kata lain, hakim adalah orang yang bertugas untuk mngadili. Ia mempunyai kedudukan yang terhormat selama ia berlaku adil. Terkait dengan kedudukan hakim. Rasuluallah menjelaskan dalam salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi:
إِذَاخَلَسَ الْقَاضِي فِى مَكَانِهِ هَبَطَ عَلَيْهِ مَلَكَانِ يُسَدّدَانِهِ وَيُرْشِدَانِهِ مَا لَمْ يَحْبِرْ فَإِذَا جَارَعَرَجَا وَتَرَكَاهُ
Artinya: “Apabila hakim duduk di tempatnya (sesuai dengan kedudukan hakim adil) maka dua malaikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama tidak menyeleweng. Apabila menyeleweng maka kedua malaikat akan meninggalkannya”.(HR. Baihaqi)
B. Syarat-Syarat Hakim
Sesuai dengan tugas yang diemban dan kedudukan seorang hakim yang amat mulia itu maka syarat-syarat untuk menjadi hakim cukup berat. Untuk itu ia harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Beragama Islam untuk perkara yang terkait dengan hukum Islam. Tidak diperbolehkan menyerahkan perkara kepada hakim yang memeluk agama lain.
2. Sudah akil baligh dewasa akal pikirannya sehingga sudah dapat membedakan yang hak dan yang bathil.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya sendiri apalagi kepada orang lain.
5. Berlaku adil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
6. Seorang laki-laki bukan perempuan. Hal ini didasarkan pada firman allah swt sebagai berikut:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
Artinya: Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. (QS. An-nisa’: 34)
7. Memahami hukum Alquran dan sunnah
8. Memahami ijma’ ulama serta perbedaan-perbedaan tradisi umat
9. Memahami bahasa arab dengan baik
10. Mampu dan menguasai metode ijtihad karena ia tidak boleh taqlid
11. Seorang hakim harus dapat mendengarkan dengan baik. Kalau tuli ia tidak dapat mengetahui dan membedakan antara yang menerima dan yang menolak.
12. Seorang hakim harus dapat melihat
13. Seorang hakim harus mengenal baca tulis. Sebagian ada yang berpendapat tidak perlu syarat ini karena hukum dapat dapat diketahui tanpa mengerti baca tulis.
14. Seorang hakim harus memiliki ingatan yang kuat dan dapat berbicara dengan jelas.
C. Macam-macam Hakim dan Konsekuensinya
Profesi hakim merupakan profesi yang sangat mulia. Kemuliaannya karena tanggung jawabnya yang begitu berat untuk senantiasa berlaku adil dalam memutuskan sedala macam permasalahan. Ia tidak boleh memiliki tendensi kepada salah satu pendakwa atau terdakwa. Jika ia melakukan tindak kedzaliman kala menetapkan perkara maka ancaman hukuman mereka telah menantinya.
Simpulannya, kompensasi yang akan didapatkan oleh seorang hakim yang adil adalah surga allah ta’ala. Sebaliknya, hakim yang dzalim akan mendapatkan kesudahan yang buruk dimana ia akan distatuskan sebagai penghuni neraka. Hal ini sebagaimana rasuluallah sampaikan dalam sabda beliau yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut:
D. Tata Cara Menentukan Hukuman
Orang yang mendakwa diberikan kesempatan secukupnya untuk menyampaikan tuduhannya sampai selesai. Sementara itu terdakwa (tertuduh). Diminta untuk mendengarkan dan memperhatikan tuduhannya dengan sebaik-baiknya sehingga apabila tuduhan sudah selesai, terdakwa bisa menilai benar tidaknya tuduhan tersebut.
Sebelum dakwaan atau tuduhan selesai disampaikan, hakim tidak boleh bertanya kepada pendakwa, sebab dikhawatirkan akan memberikan pengaruh positif atau negatif kepada terdakwa.
Setelah pendakwa selesai menyampaikan tuduhannya, hakim harus mengecek tuduhan-tuduhan tersebut dengan beberapa pertanyaan yang dianggap penting, selanjutnya tuduhan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang benar.
Jika terdakwa menolak dakwaan yang ditunjukkan kepadanya, maka ia harus bersumpah bahwa dakwaan tersebut salah. Rasuluallah sampaikan hal ini dalam salah satu sabda beliau:
الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعِى عَلَيْهِ (رواه البهقي)
Artinya: Pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan terdakwa harus bersumpah. (HR. Baihaqi)
Jika pendakwa mununjukkan bukti-bukti yang benar maka hakim harus memutuskan sesuai dengan tuduhan meskipun terdakwa menolak dakwaan tersebut. Sebaliknya jika terdakwa dapat bukti-bukti yang benar hakim harus menerima sumpah terdakwa sekaligus membenarkan terdakwa. Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman (vonis) jika dalam keadaan.
1. Sedang marah
2. Sedang lapar
3. Sedang bersin-bersin
4. Banyak terjaga (bergadang)
5. Sedih
6. Sangat gembira
7. Sakit
8. Sangat ngantuk
9. Sedang menolak keburukan
10. Sedang sangat panas atau sangat dingin
Kesepuluh keadaan tersebut akan mempengaruhi ijtihadnya sehingga dimungkinkan salah. Demikian ini terjadi karena sifat-sifat diatas tersebut dapat melemahkan kemampuan akal yang maksimal. Artinya diri hakim tidak boleh berada dan jatuh pada titik ekstrim karena keadilan itu adalah jalan tengah diantaraekstrimisme.
E. Kedudukan Hakim Wanita
Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita. Sedangkan Imam Hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali urusan had dan qishash. Bahkan ibnu jarir ath-thabari membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria. Menurut beliau, ketika wanita dibolehkan memberikan fatwa dalam segala macam hal, maka ia juga mendapatkan keleluasaan untuk menjadi hakim dan memutuskan perkara apapun.
SAKSI
A. Pengertian Saksi
Saksi adalah orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.
Tidak diperbolehkan bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya. Karena itu, seoarang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sidang paradilan.
Pada dasarnya saksi dihadirkan agar proses penetapan hukum dapat berjalan maksimal. Saksi diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. Sampai titik ini kita bisa memahami bahwa saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti-bukti yang lain.
B. Syarat-Syarat Menjadi Saksi
1. Islam
2. Sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil.
3. Berakal sehat
4. Merdeka (bukan seorang hmba sahaya)
5. Adil
PENGGUGAT DAN BUKTI (BAYYINAH)
A. Pengertian Penggugat
Materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara, dalam proses peradilan tersebut gugatan. Sedangkan penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat).
Penggugat dalam mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya dengan menyertakan bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat semisal:”apabila gugatan saya ini tidak benar, maka allah akan melaknat saya”.
Ketiga hal tersebut (menyertakan bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil, dan sumpah) merupakan syarat yang diajukannya sebuah gugatan.
B. Pengertian Bukti (Bayyinah)
Barang bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi, dokumen dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah terhadap terdakwa. Terkait dengan hal ini rasuluallah saw. Bersabda:
1. Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan
Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan harus terlebih dahulu dicari tahu sebab ketidak hadirannya. Menurut imam abu hanifah mendakwa orang yang tidak ada atau tidak hadir dalam persidangan diperbolehkan. Allah swt, berfirman:
فَاحْكُمْ بَيْنَالنَّاسِ بِا لْحَقِّ
Artinya: Maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil. (QS. Sad: 26)
TERGUGAT DAN SUMPAH
A. Pengertian Tergugat
Orang yang terkena gugatan disebut tergugat. Tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran gugatan melalui dua cara:
1. Menunjukkan bukti-bukti
2. Bersumpah
Rasulullah bersabda:
اَلْبَيِّنَةُعَلَىى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعِى عَلَيْهِ (رواه البهقي)
Artinya: Pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan terdakwa harus bersumpah. (HR. al-Baihaqi)
Dalam peradilan ada beberapa pengistilahan yang perlu dipahami, yaitu:
1. Materi gugatan disebut hak
2. Penggugat disebut mudda’i
3. Tergugat disebut mudda’a ‘alaih
4. Keputusan mengenai hak penggugat disebut mahkum bih
5. Orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya disebut mahkum bih (istilah ini bisa jatuh pada tergugat sebagaimana juga bisa jatuh pada penggugat).
B. Tujuan sumpah
Tujuan sumpah dalam perspektif Islam ada dua, yaitu:
1. Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.
2. Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan dipihak yang benar.
Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan dipengadilan. Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan pihak tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan tergugat. Selain sumpah, tergugat juga harus mebunjukkan bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan hakim bahwa dirinya memang benar-benar tidak bersalah.
C. Syarat-Syarat Orang yang Bersumpah
Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat berikut:
1. Mukallaf
2. Didorong oleh kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun
3. Disengaja bukan karena terlanjur dan lain-lain.
PERTANYAAN
Apa yang membuat seorang hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman ....
Nama :Aini nurfadhilah
BalasHapusKelas :11b
seorang wanita tidak boleh menjadi hakim karena laki"adalh pemimpin hal ini berdasarkan Qs.An nisa'.Sedangkan Menurut beberapa madzhab yaitu Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita. Sedangkan Imam Hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali urusan had dan qishash. Bahkan ibnu jarir ath-thabari membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria.
NAMA:M.FACHRUR ROZI
BalasHapusKELAS:11 B
Abu Hanifah dan pengikutnya memperbolehkan perempuan menjadi hakim dalam persoalan dimana kesaksiannya dapat diterima. Karena kesaksian menjadi barometer keahliannya khususnya dalam persoalan kehakiman. Sedang dalam persoalan pidana dia tidak boleh menjadi hakim. Karena jelas kesaksiannya tidak dapat diterima.
Nama: Ira juliana
BalasHapusKelas : XI B
Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita. Sedangkan Imam Hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali urusan had dan qishash. Bahkan ibnu jarir ath-thabari membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria. Menurut beliau, ketika wanita dibolehkan memberikan fatwa dalam segala macam hal, maka ia juga mendapatkan keleluasaan untuk menjadi hakim dan memutuskan perkara apapun
Nama:Syamsul huda
BalasHapusKelas:11b
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki- laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah me- nafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh ka- rena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudi- an jika mereka mentaatimu, maka ja- nganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Selain itu, kalangan fuqahâ’ juga me- mandang bahwa hampir semua ayat yang ada dalam al-Quran yang mengatur masalah kepemimpinan cenderung berpihak kepada kaum laki-laki,
Nama: Aryadani Mubarok
BalasHapusKelas: 11B
Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita. Sedangkan Imam Hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali urusan had dan qishash. Bahkan ibnu jarir ath-thabari membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria. Menurut beliau, ketika wanita dibolehkan memberikan fatwa dalam segala macam hal, maka ia juga mendapatkan keleluasaan untuk menjadi hakim dan memutuskan perkara apapun.
Nama : m zainal abidin
BalasHapusKelas: XI B
Pada masyarakat yang berperadaban kita bisa berfatwa diperbolehkannya wanita menjadi hakim, sebab masyarakat memang membutuhkannya. Bahkan kebutuhan inilah yang mewajibkannya. Apalagi jika tidak ada laki-laki yang mampu mengambil peran ini. Dalam keadaan demikian, dan kepada masyarakat yang berperadaban, saya mengatakan tidak ada hukum yang melarang wanita menjadi hakim.
Menurut Imam At-Thabari, perempuan memiliki peluang yang sama dengan laki-laki dalam profesi hakim. Menurutnya, ulama sepakat bahwa perempuan boleh menjadi mufti. Seharusnya perempuan juga bisa menjadi hakim.seorang wanita tidak boleh menjadi hakim karena laki"adalh pemimpin hal ini berdasarkan Qs.An nisa'.Sedangkan Menurut beberapa madzhab yaitu Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita. Sedangkan Imam Hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali urusan had dan qishash. Bahkan ibnu jarir ath-thabari membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria.
BalasHapusNama " Binti masruroh
Kelas : XI B
Nama: Eka ayu septiana
BalasHapusKelas: 11B
Menurut Mazhab Hanafi memberikan peluang bagi perempuan untuk berpropesi sebagai Hakim. Mazhab Hanafi menafsil kasus yang boleh ditanggani hakim perempuan yaitu, kasus perdata. sedangkan kasus pidana, bagi Mazhab Hanafi tidak boleh ditanggani oleh hakim perempuan.
Nama:ahmad Zahid Alwi
BalasHapusKelas: 11b
Absen:002
Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita. Sedangkan Imam Hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali urusan had dan qishash. Bahkan ibnu jarir ath-thabari membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria. Menurut beliau, ketika wanita dibolehkan memberikan fatwa dalam segala macam hal, maka ia juga mendapatkan keleluasaan untuk menjadi hakim dan memutuskan perkara apapun
Nama:Evy lutviana
BalasHapusKelas:11b
No absen:10
Madzab maliki safi'i dan hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita sedangkan imam hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan had dan qishah.menurut beliau, ketika wanita dibolehkan memberikan fatwa dalam segala masam hal, maka ia juga mendapatkan kekuasaan untuk menjadi hakim dan memutuskan perkara apapun.
Nama:Evy lutviana
BalasHapusKelas:11b
No absen:10
Madzab maliki safi'i dan hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita sedangkan imam hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan had dan qishah.menurut beliau, ketika wanita dibolehkan memberikan fatwa dalam segala masam hal, maka ia juga mendapatkan kekuasaan untuk menjadi hakim dan memutuskan perkara apapun.
Nama:Ananda Amiro Syahdani
BalasHapusKelas:11 B
Madzab maliki safi'i dan hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita sedangkan imam hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan had dan qishah.menurut beliau, ketika wanita dibolehkan memberikan fatwa dalam segala masam hal, maka ia juga mendapatkan kekuasaan untuk menjadi hakim dan memutuskan perkara apapun.
Nama:Ananda Amiro Syahdani
BalasHapusKelas:11 B
Madzab maliki safi'i dan hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita sedangkan imam hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan had dan qishah.menurut beliau, ketika wanita dibolehkan memberikan fatwa dalam segala masam hal, maka ia juga mendapatkan kekuasaan untuk menjadi hakim dan memutuskan perkara apapun.
Nama : aini nurfadhilah
BalasHapusKelas :11b
Korupsi adalah tindakan pejabat publik ,baik politis maupun pegawai negeri,serta pihaklain yg terlibat dlam tindakan itu yg secara tidak wajar dan tdak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yg dikuasakan kpda mereka untuk mendapatkn keuntungan sepihak/mengambil yg buka haknya. Dalam Islam ada aturan kadar dalam tingkatan hukuman korupsi bagi koruptor. Hukuman mati berlaku jika individu dengan individu salah satunya ada yang terbunuh Maka hukumnya dengan hukuman mati/dibunuh lagi. Selain hukuman mati, ada hukum qishas(potong tangan) ini bisa diberlakukan untuk kasus pencurian atau korupsi
Nama:Kadafi karror bier Ali
BalasHapusKelas:11B
Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita. Sedangkan Imam Hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali urusan had dan qishash. Bahkan ibnu jarir ath-thabari membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria. Menurut beliau, ketika wanita dibolehkan memberikan fatwa dalam segala macam hal, maka ia juga mendapatkan keleluasaan untuk menjadi hakim dan memutuskan perkara apapun
Nama : m zainal abidin
BalasHapusKelas: XI B
Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.
Laki-laki atau perempuan. Jika melakukan tindak pidana pencurian. Hukumannya adalah potong tangan.
NAMA: Aryadani Mubarok
BalasHapusKELAS:11 B
-Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.
-dihukum mati jika telah melakukan korupsi secara berulang-ulang.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
BalasHapusNama : Binti masruroh
Klas : XI B
No.absen : 006
NAMA:MUHAMMAD FACHRUR ROZI
BalasHapusKELAS:11 B
-Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
-Hukuman yang cocok untuk koruptor adalah dipenjara seumur hidup
Nama:Evy lutviana
BalasHapusKelas:11b
*korupsi merupakan masalah yang sama tuanya dengan peradaban manusia, tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah organisasi untuk mendapatkan keuntungan.
*setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka dipidana penjara dengan pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Nama :Ahmad Zahid Alwi
BalasHapuskelas:XI b
Korupsi adalah perbuatan keji yang dilakukan oleh para tikus-tikus berdasi yang gila akan kekuasan an dunia
semua itu terjadi karna KEKAYAAN menjadi ukuran baru keberhasilan dan kebanggaan masyarakat,yang menjadikan para pelaku politik kurang nya introvert dan kurang nya menyuburkan pemahaman Bahwa KEJUJURAN,KERJA KERAS, PELAYANAN ,dan PENGABDIAN TETAP TINGGI NILAI DAN KEBANGGAN NYA
sanksi hukuman di setarakan dengan maling/pencuri : amuk massa
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan .sanksi yang tepat untuk koruptor yaitu dipenjara
BalasHapusNama Syamsul huda
Kelas 11b
Nama: agung yudhistiro
BalasHapusKls :11b
Korupsi adalah perbuatan keji yang dilakukan oleh para tikus-tikus berdasi yang gila akan kekuasan an dunia
semua itu terjadi karna KEKAYAAN menjadi ukuran baru keberhasilan dan kebanggaan masyarakat,yang menjadikan para pelaku politik kurang nya introvert dan kurang nya menyuburkan pemahaman Bahwa KEJUJURAN,KERJA KERAS, PELAYANAN ,dan PENGABDIAN TETAP TINGGI NILAI DAN KEBANGGAN NYA
sanksi hukuman di setarakan dengan maling/pencuri : amuk massa
Nama: Eka ayu septiana
BalasHapusKelas: 11B
korupsi adalah tindakan yang tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Hukumnya adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau didenda.
Nama: Siti Fatimah
BalasHapusKelas:11b
Koruptor Korup artinya berkenaan dengan suka menerima suap, memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Tor sebagai tambahan pada kata untuk melambangkan pelaku. Koruptor adalah pelaku korupsi (oknum), orang yang suka melakukan korupsi (penyelewengan kekayaan negara)
Nama: Siti Fatimah
BalasHapusKelas:11b
Koruptor Korup artinya berkenaan dengan suka menerima suap, memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Tor sebagai tambahan pada kata untuk melambangkan pelaku. Koruptor adalah pelaku korupsi (oknum), orang yang suka melakukan korupsi (penyelewengan kekayaan negara)
Nama :Ricko Adistia
BalasHapusKls : XI A
Korupsi adalah tindakan pejabat publik ,baik politis maupun pegawai negeri,serta pihaklain yg terlibat dlam tindakan itu yg secara tidak wajar dan tdak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yg dikuasakan kpda mereka untuk mendapatkn keuntungan sepihak/mengambil yg buka haknya. Dalam Islam ada aturan kadar dalam tingkatan hukuman korupsi bagi koruptor. Hukuman mati berlaku jika individu dengan individu salah satunya ada yang terbunuh Maka hukumnya dengan hukuman mati/dibunuh lagi. Selain hukuman mati, ada hukum qishas(potong tangan) ini bisa diberlakukan untuk kasus pencurian atau korupsi.
Nama : Dhorifa tisngatun nizza
BalasHapusKelas : XI-A
Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor faktor yang terjadi di dalam kalangan masyarakat.Sedangkan hukuman yang tepat bagi koruptor(pelaku korupsi) yaitu Hukuman mati berlaku jika individu dengan individu salah satunya ada yang terbunuh Maka hukumnya dengan hukuman mati/dibunuh lagi. Selain hukuman mati, ada hukum qishas(potong tangan) ini bisa diberlakukan untuk kasus pencurian atau korupsi.
Nama: Luluk atul khamidah
BalasHapusKelas:11A
Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.Dalam pandangan yang menyatakan bahwa korupsi sama halnya
dengan pencurian maka Q.S al-Maidah (5) ayat 38 memerintahkan untuk
memotong tangan pencuri.
Nama:Siti Nurkholifah
BalasHapusKelas:11a
*Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
*Hukuman:Setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, maka dipidana penjara dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara, untuk denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Nama: m. Najib zam zaki
BalasHapusKelas; 11a
Korupsi adalah penyalahgunaan gunakan jabatan untuk mengambil keuntungan sendiri seperti menerima suap dan mencuri kekayaan negara dengan cara penggelembungan dana proyek dll hukuman yang tepat untuk koruptor adalah di hukum mati jika uang yang di koropsi lebih dari 500 jt dan di penjara jika kurang dari 500 jt
Nama:Hadi muhaiminudin
BalasHapusKelas:XI-A
Korupsi adalah suatu tindakan dari seseorang yang menyalahgunakan sebuah kepercayaan dalam suatu masalah maupun organisasi guna memperoleh keuntungan pribadi.Sedangkan hukuman yang tepat bagi koruptor adalah di hukum mati.Selain hukuman mati, ada hukum qishas(potong tangan) ini bisa diberlakukan untuk kasus pencurian atau korupsi.
#korupsi adalah suatu tindakan dari seseorang yang menyalahgunakan sebuah kepercayaan dalam suatu masalah maupun organisasi guna memperoleh keuntungan pribadi.
Hapus#Di Indonesia hukuman bagi koruptor tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang berbunyi, "Setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maka dipidana penjara dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara, untuk denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Nama: Moh. Fatkhul Munir
Kelas: XIA
Nama:Rizki azahro Mubarika
BalasHapusKls: XlA
Korupsi adalah suatu tindakan dari seseorang yang menyalah gunakans buah kepercayaan dalam suatu masalah maupun organisasi guna memperoleh keuntungan pribadi.sedangkan humannya yang pantas adalah dimasukkan ke penjara agar dia bisa bertaubat dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi
Koru
Nama:Rizki azahro Mubarika
BalasHapusKls: XlA
Korupsi adalah suatu tindakan dari seseorang yang menyalah gunakans buah kepercayaan dalam suatu masalah maupun organisasi guna memperoleh keuntungan pribadi.sedangkan humannya yang pantas adalah dimasukkan ke penjara agar dia bisa bertaubat dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi
Koru
Nama : Elsyifa nilna faza
BalasHapusKelas : XIA
Korupsi adalah tindakan yang tidak wajar dan legal mwnyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Hukuman yg pantas untuk koruptor adalah dipenjara selama 4-20 tahun
Nama :naya fitriana
BalasHapusKelas:11a
Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor faktor yang terjadi di dalam masyarakat.sedangkan humannya yang pantas adalah dimasukkan ke penjara
Nama:Anisa'nur kasihani
BalasHapusKls:11A
Korupsi adalah tindakan yang menyalagunakan kepercayaan untuk keuntungannya.adanya korupsi karna masalah organisasi atau bisa masalah yang lainnya.dan hukumanya bisa di penjara.
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
BalasHapusHukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun.
Nama: Ha Ana Munadzirin
Kelas: XI A
Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang atau barang yang banyak. Sanksinya yang pasti adalah penjara bagi yang terkena kasus ,lalu Bisa saja dikucilkan oleh warga atas kesalahannya,yang terakhir hukuman dari Allah atas tidak melaksanakan amanah.
BalasHapusDicky sandika putra
11A
Nama :Aini nurfadhilah
BalasHapusNo.absen :03
Kelas : 11B
Tidak diperbolehkan bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya. Jika ia Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan ia dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu
NAMA:MUHAMMAD FACHRUR ROZI
BalasHapusKELAS:11 B
Orang yang memberikan kesaksian palsu akan mendapat kan dosa besar karena telah menipu semua orang.Dalam sebuah hadis, lebih jelas lagi tentang derajat keharaman saksi palsu. Rasulullah SAW menyejajarkan perbuatan saksi palsu dengan syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.
Nama:Aryadani Mubarok
BalasHapusKelas:11B
Orang yang memberikan kesaksian palsu akan mendapatkan dosa besar. Selain ancaman Allah SWT yang sangat keras terhadap orang yang memberikan keterangan palsu, hukum yang berlaku di masyarakat atau hukum positif juga sangat keras hukumnya. Sesuai Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nama ;Ahmad Zahid Alwi
BalasHapusKelas;XiB
Absen;oo2
Memberi kesaksian palsu adalah perbuatan yang licik,membuat orang bingung dan emosi, seharusnya seorang saksi harus mampu memberi- kan kesaksiannya dengan sesuai dengan sebenar- nya,dan harus diberi sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.
Nama:Evy lutviana
BalasHapusKelas:11b
No absen:10
Orang yang memberikan kesaksiannya palsu adalah perbuatan dosa besar, perbuatan ini merupakan salah satu dari dosa-dosa besar yang membinasakan dan paling berat ketentuan hukum haramnya. Syekh Muhammad bin shaleh al-utsaimin menerangkan saksi palsu sebagai seseorang bersaksi terhadap sesuatu yang dia tidak mengetahui atau mengetahui yang sebelumnya.
Nama: Ira Juliana
BalasHapusKelas : XI B
Salah satu dosa besar adalah memberi kesaksian palsu. kesaksian dari satu orang atau lebih terkait peristiwa pidana yang di dengar, di lihat dan di alami sendiri dapat menentukan nasib orang yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan seorang saksi haruslah menjelaskan apa yang telah ia saksikan. Selain ancaman Allah SWT yang sangat keras terhadap orang yang memberikan keterangan palsu hukum yang berlaku di masyarakat juga sangat keras yaitu sesuai dengan pasal 242 ayat (1) kitab undang undang pidana ( KUHP )
Nama: Eka ayu septiana
BalasHapusKelas: 11b
Seorang saksi tidak boleh memberikan keterangan palsu. ia harus jujur dalam memberikan kesaksianya. karena itu, seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sidang peradilan.
Nama:Syamsul huda
BalasHapusKelas: 11b
Memberi kesaksian palsu bukan hal yang sepele dalam pandangan Islam. Bahkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa kesaksian palsu adalah satu dari dosa-dosa besar.
Nama :Rizki Azahro Mubarika
BalasHapusKls: XlA
Memberi kesaksian palsu bukan hal yang sepele dalam pandangan Islam bahkan Rasullullah Saw mengatakan bahwa kesaksian palsu adalah satu dari satu dosa dosa yang sangat besar.
Nama :Rizki Azahro Mubarika
BalasHapusKls: XlA
Memberi kesaksian palsu bukan hal yang sepele dalam pandangan Islam bahkan Rasullullah Saw mengatakan bahwa kesaksian palsu adalah satu dari satu dosa dosa yang sangat besar.
Nama: Moh. Fatkhul Munir
BalasHapusKelas: XIA
Menurut saya orang yang memberikan kesaksian palsu itu termasuk dosa besar. Dasar hukum di dalam Alquran terkait tidak boleh memberikan kesaksian palsu ada di surat al-Hajj Ayat 22 "...Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta". Oleh karena itu Allah melarang keras kita memberikan kesaksian palsu dipengadilan. karena seorang saksi harus menjelaskan apa yang telah dia saksikan dan ketahui. Kesaksian yang benar adalah sebuah kewajiban yang hukumnya fardu kifayah dan hal itu seperti diperintahkan Allah dalah surat Al-Baqarah Ayat 282.Dan hukuman bagi orang yang bersaksi palsu yaitu di penjara paling lama tujuh tahun.
M nur sulaiman
BalasHapusXia
Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor faktor yang terjadi di dalam kalangan masyarakat.Sedangkan hukuman yang tepat bagi koruptor(pelaku korupsi) yaitu Hukuman mati berlaku jika individu dengan individu salah satunya ada yang terbunuh Maka hukumnya dengan hukuman mati/dibunuh lagi. Selain hukuman mati, ada hukum qishas(potong tangan) ini bisa diberlakukan untuk kasus pencurian atau korupsi.
M nur sulaiman
BalasHapusXia
Seseorang yang memiliki kesaksian palsu,orang itu dosa besar karena Tidak diperbolehkan bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya. Karena itu, seoarang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sidang paradilan.jika melanggar sudah di atur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu
Nama : Ricko adistia
BalasHapusKls : XI A
Tidak diperbolehkan bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya. Karena itu, seoarang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sidang paradilan.
Pada dasarnya saksi dihadirkan agar proses penetapan hukum dapat berjalan maksimal. Saksi diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. Sampai titik ini kita bisa memahami bahwa saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti-bukti yang lain.
Nama : Dhorifa tisngatun nizza
BalasHapusKelas : XI-A
Menurut saya tidak diperbolehkan bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya.Karena pada dasarnya saksi dihadirkan agar proses penetapan hukum dapat berjalan maksimal. Saksi diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi.
Nama:naya fitriana
BalasHapusKelas :11a
bahwa supaya dapat dihukum pembuat harus mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini di atas sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangannya itu sesuai dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, dengan lain perkataan, jika ternyata ia tidak mengenal sesungguhnya mana yang benar, maka ia tidak dapat dihukum. Menyembunyikan kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari pada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (disengaja).
Nama:Anisa'nur kasihani
BalasHapusKls:11
Bagi orang yang memberikan kasaksian palsu berarti dia pembohong besar dan siapa saja yang melakukan perbuatan itu akan mendapat dosa besar.seharusnya dia berkata jujur dalam memberikan kasaksian.saksi seharusnya memberikan keteranGan apa yang dia lihat dari pelaku tersebut.supaya mudah memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku.
Nama :Luluk atul khamidah
BalasHapusKelas:11A
Jika seseorang memberikan kesaksian palsu ia adalah termasuk orang pembohong besar yang mendapat kan dosa besar.Selain ancaman Allah SWT yang sangat keras terhadap orang yang memberikan keterangan palsu, hukum yang berlaku di masyarakat atau hukum positif juga sangat keras hukumnya. Sesuai Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Nama: m. Najib zam zami
BalasHapusKelas: 11a
Orang yang memberikan kesaksian palsu telah melakukan dosa yang besar. Kesaksian palsu sangat merugikan karna dapat membawa seseorang dalam bahaya. Selain akan mendapat dosa dan siksaan di akhirat nanti pemberi kesaksian palsu juga akan mendapatkan hukuman di dunia.
Nama:Siti Nurkholifah
BalasHapusKelas:11a
Kalau keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Nama:Siti Nurkholifah
BalasHapusKelas:11a
Kalau keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Nama:Dicky sandika putra
BalasHapusKelas:11A
Masalah keterangan palsu merupakan suatu tindakan yang memberikan suatu keterangan yang tidak sesuai dengan peraturan dan mereka akan dijatuhi hukuman dunia penjara selama sekitar 9 tahun penjara dan sangsi akherat nantinya.
Nama : elsyifa nilna faza
BalasHapusKelas XIA
Orang yang memberikan keterangan palsu itu merupakan dosa besar karena dia sudah berbohong dan mengganggu proses penetapan hukum
Nama:Hadi muhaiminudin
BalasHapusKelas:XI-A
Orang yang memberikan keterangan palsu itu merupakan dosa besar karena dia sudah berbohong.Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu.
Jika terdakwa menolak dakwaan yang ditunjukkan kepadanya, maka ia harus bersumpah bahwa dakwaan tersebut salah. Rasq Aaluallah sampaikan hal ini dalam salah satu sabda beliau:
BalasHapusالْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعِى عَلَيْهِ (رواه البهقي)
Artinya: Pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan terdakwa harus bersumpah. (HR. Baihaqi)
nama:budi setiawan
kelas:X1A
Nama : Ha Ana Munadzirin
BalasHapusKelas : XI A
Para ulama menggolongkan saksi palsu sebagai salah satu dosa besar. Ucapan palsu didefinisikan sebagai sebuah kebohongan dan perbuatan yang mengada-ada.Perbuatan ini merupakan salah satu dari dosa-dosa yang membinasakan dan paling berat ketentuan hukum haramnya. Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menerangkan saksi palsu sebagai seseorang bersaksi terhadap sesuatu yang dia tidak mengetahui atau mengetahui yang sebaliknya. Seorang saksi haruslah menjelaskan apa yang telah ia saksikan dan ketahui. Kesaksian yang benar adalah sebuah kewajiban yang hukumnya fardu kifayah.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Aini nurfadhilah
BalasHapusKelas :11 B
Seorang Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman jika dalam keadaan.
1. Sedang marah
2. Sedang lapar
3. Sedang bersin-bersin
4. Banyak terjaga (bergadang)
5. Sedih
6. Sangat gembira
7. Sakit
8. Sangat ngantuk
9. Sedang menolak keburukan
10.Sedang sangat panas atau sangat dingin
keadaan tersebut akan mempengaruhi ijtihadnya sehingga dimungkinkan salah. Demikian ini terjadi karena sifat-sifat tersebut dapat melemahkan kemampuan akal yang maksimal. Seorang hakim tidak boleh berada dan jatuh pada titik ekstrim karena keadilan itu adalah jalan tengah diantaraekstrimisme.
Nama :Ahmad Zahid Alwi
BalasHapusKelas:XiB
Jika dalam keadaan;marah,lapar,bersin-bersin, bergadang,sedih,sangat gembira,sakit,sangat ngantuk,sedang menolak keburukan,sedang sangat panas atau dingin.
Nama: Ira Juliana
BalasHapusKelas: XI B
Karena hakim harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan di antaranya alat bukti, adanya Persesuaian, adanya unsur kesalahan dan yang terakhir unsur melawan hukum
Jika dalam keadaan seperti ini hakim tidak boleh mengambil keputusan karena itu sangat mempengaruhi keputusan
1 .Sedang marah
2.Sedang lapar
3.Sedang bersin-bersin
4.Banyak terjaga (bergadang)
5.Sedih
6.Sangat gembira
7.Sakit
8.Sangat ngantuk
9.Sedang menolak keburukan
10.Sedang sangat panas atau sangat dingin
Nama : m zainal abidin
BalasHapusKelas: XI B
1. Sedang marah
2. Sedang lapar
3. Sedang bersin-bersin
4. Banyak terjaga (bergadang)
5. Sedih
6. Sangat gembira
7. Sakit
8. Sangat ngantuk
9. Sedang menolak keburukan
10. Sedang sangat panas atau sangat dingin
Nama : Eka ayu septiana
BalasHapusKelas : 11b
Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman jika dalam keadaan sedang marah, lapar, bersin", banyak begadang, sedih, sangat gembira, sakit, sangat ngantuk, sedang menolak kebururukan dan sedang sangat panas atau sangat dingin.
NAMA:MUHAMMAD FACHRUR ROZI
BalasHapusKELAS:11 B
Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman jika dalam keadaan:
1. Sedang marah
2. Sedang lapar
3. Sedang bersin-bersin
4. Banyak terjaga (bergadang)
5. Sedih
6. Sangat gembira
7. Sakit
8. Sangat ngantuk
9. Sedang menolak keburukan
10. Sedang sangat panas atau sangat dingin
Nama:Syamsul huda
BalasHapuskelas:11b
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang -kurangya dua alat bukti sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya
Nama: Aryadani Mubarok
BalasHapusKelas:11B
Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman (vonis) jika dalam keadaan.
1. Sedang marah
2. Sedang lapar
3. Sedang bersin-bersin
4. Banyak terjaga (bergadang)
5. Sedih
6. Sangat gembira
7. Sakit
8. Sangat ngantuk
9. Sedang menolak keburukan
10. Sedang sangat panas atau sangat
Nama:evy lutviana
BalasHapusKelas:11b
No absen:10
Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman jika dalam keadaan, sedang marah, lapar, bersin", sedih, banyak begadang, sakit, sangat gembira, ngantuk, sedang menolak keburukan, sedang panas atau sedang sangat dingin.
Nama: Ira Juliana
BalasHapusKelas: XI B
Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Nama:Kadafi karror bier Ali
BalasHapusKelas:11B
Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun