Kemukakan pendapatmu tentang permasalahan berikut.
Seorang pelajar SMA yang karena pergaulan bebas, suka pacaran dan mojok berduaan dengan pacarnya. Suka berboncengan kesana kemari seperti suami istri. Suka berpelukan dan melalukan hal-hal di luar batas. Akhirnya pelajar tersebut hamil dan kemudian melahirkan. Karena malu, kemudian bayinya dibuang ke sungai dan meninggal. Hukuman yang tepat bagi ibu bayi tersebut adalah ....
Tuliskan jawabanmu pada kolom komentar
Pertama, anak hasil zina (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis.
BalasHapusAnak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya
Tetapo jika seoranh pelajar yg hamil diluar nikah karena pacran dengan tidak lazimm sampai melakukan hal ituu mengakibatkan perzinaan itu hukumnya haram
Nama : Binti masruroh
Kelas : XI B
No.absen : 006
Nama : Ahmad Zahid alwi
BalasHapusKelas: XI B
Hukyman nya adalah masuk neraka
Nama : m zainal abidin
BalasHapusKelas: XI B
Hukuman nya adalah masuk neraka
Nama:Evylutviana
BalasHapusKelas:11b
No absen:10
Hukum melakukan perzinaan tersebut adalah haram, dan hukuman bagi ibu bayi tersebut ialah masuk neraka.
Nama: Ira juliana
BalasHapusKelas: XI B
Hukum membuang bayi dalam islam hukumnya haram , merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti suatu yang lemah yang seharusnya di lindungi dan di jaga. islam jelas melarang dan mengharamkan demikian
Nama: Siti Fatimah
BalasHapusKelas:11b
hukum membuang bayi dalam islam adalah haram, merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti sesuatu yang lemah yang seharunya dilindungi dan dijaga. Islam jelas jelas mengharamkan dan melarang hal demikian
nama: Eka ayu septiana
BalasHapuskelas: 11b
hukum membuang bayi dalam islam adalah haram
NAMA:MUHAMMAD FACHRUR ROZI
BalasHapusKELAS:11 B
Hukumman ibu yang membuang bayi itu adalah masuk neraka
Nama: aryadani mubarok
BalasHapusKelas:11B
Hukuman nya adalah masuk neraka
Nama :aini nurfadhilah
BalasHapusKelas :11b
Hukum membuang bayi adalah haram dan hukuman bagu ibu yang membuang bayi adalah masuk neraka
Hukum membuang bayi dalam islam hukumnya haram , merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti suatu yang lemah yang seharusnya di lindungi dan di jaga. islam jelas melarang dan mengharamkan demikian
BalasHapusNama:Ananda Amiro Syahdani
Kelas:11 B
Hukum membuang bayi dalam islam hukumnya haram , merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti suatu yang lemah yang seharusnya di lindungi dan di jaga. islam jelas melarang dan mengharamkan demikian
BalasHapusNama:Ananda Amiro Syahdani
Kelas:11 B
Nama:syamsul huda
BalasHapusKelas:11b
Hukuman yg tepat ibu membuang bayinya sampai meninggal adalah dipenjara dan kelak akan mendapat balasan dari ALLAH SWT
Nama:dandy artha
BalasHapusKelas:XIA
Hukum membuang bayi dalam islam hukumnya haram , merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti suatu yang lemah yang seharusnya di lindungi dan di jaga. islam jelas melarang dan mengharamkan demikian
Nama:dandy artha
BalasHapusKelas:XIA
Hukum membuang bayi dalam islam hukumnya haram , merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti suatu yang lemah yang seharusnya di lindungi dan di jaga. islam jelas melarang dan mengharamkan demikian
Nama:m nur sulaiman
BalasHapusKelas:11a
Dalam hukum islam pernyataan diatas adalah haram dan
Hukuman ibu yang membuang bayi dan berbuat zina tersebut adalah masuk neraka
Nama: m. Najib zam zami
BalasHapusKelas:11a
Hukuman bagi ibu dan bapak dari bayi adalah di rajam dengan batu karna telah melakukan zina dan ditambah lagi dosa membunuh bayi.
nama:naya fitriana
BalasHapuskelas:11a
Tidak diragukan lagi dan jelas bahwa hukum mencampakkan bayi dalam islam adalah haram, merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti sesuatu yang lemah yang seharunya dilindungi dan dijaga.
Nama:Ricko Adistia
BalasHapusKls :XI A
Hukum membuang bayi dalam islam hukumnya haram,Hukuman yg tepat ibu membuang bayinya sampai meninggal adalah dipenjara dan kelak akan mendapat balasan dari ALLAH SWT
Nama : Luluk atul khamidah
BalasHapusKelas:11A
Hukum nya haram dalam Islam zina adalah perbuatan dosa besar, ditambah membunuh seorang bayi yang merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti sesuatu yang lemah yang seharusnya dilindungi dn dijaga.
Nama:Siti Nurkholifah
BalasHapusKelas:11a
Hukumnya adalah haram dan akan masuk neraka.
Nama:Dicky sandika putra
BalasHapusKelas:11A
Berbuat zina adalah perilaku yang menimbulkan dosa dan keburukan bagi pelaku. tapi menurut saya tidak sepatutnya membuang anaknya sampai meninggal bagai manapun keadaannya anak adalah amanah yang harus dijaga,walaupun anak tersebut dari hubungan terlarang. Yang pasti ibu dan ayah dari anak tersebut akan masuk neraka.
Nama : Elsyifa Nilna Faza
BalasHapusKelas : XIA
Untuk pelaku yang sudah berzina (ibu/ayah si bayi) dihukum rajam atau cambuk. dan hukuman untuk ibu si bayi yang telah membuang anaknya sampai meninggal pantas untuk dipenjara dan kelak akan mendapat balasan dari Allah
Nama : Dhorifa tisngatun nizza
BalasHapusKelas : XI-A
Membuang bayi adalah wujud kesesatan yang nyata, wujud miskinnya ilmu dan pehamaman dalam diri sehingga melakukan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah dan RasulNya. Kesesatan tersebut terjadi karena perbuatan maksiat yang dilakukan dan karena hatinya telah tertutup oleh hawa nafsu sehingga ia tidak memikirkan nasip bayi suci yang dibuangnya.Hukumannya akan masuk ke neraka.
Nama : Dhorifa tisngatun nizza
BalasHapusKelas : XI-A
Membuang bayi adalah wujud kesesatan yang nyata, wujud miskinnya ilmu dan pehamaman dalam diri sehingga melakukan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah dan RasulNya. Kesesatan tersebut terjadi karena perbuatan maksiat yang dilakukan dan karena hatinya telah tertutup oleh hawa nafsu sehingga ia tidak memikirkan nasip bayi suci yang dibuangnya.Hukumannya akan masuk ke neraka.
Nama : Dhorifa tisngatun nizza
BalasHapusKelas : XI-A
Membuang bayi adalah wujud kesesatan yang nyata, wujud miskinnya ilmu dan pehamaman dalam diri sehingga melakukan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah dan RasulNya. Kesesatan tersebut terjadi karena perbuatan maksiat yang dilakukan dan karena hatinya telah tertutup oleh hawa nafsu sehingga ia tidak memikirkan nasip bayi suci yang dibuangnya.Hukumannya akan masuk ke neraka.
Nama:anisa'nur kasihani
BalasHapusKls:11A
Hukum membuang bayi adalah haram dan ibu sang bayi harus di hukum dengan cara dipenjara.dan orang yang membuang bayi akan masuk neraka.
hukum membuang bayi dalam islam adalah haram, merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti sesuatu yang lemah yang seharunya dilindungi dan dijaga. Islam jelas jelas mengharamkan dan melarang hal demikian. Hukuman bagi ibu yang membuangnya adalah masuk neraka
BalasHapusNama : Ha Ana Munadzirin
Kelas :XI A
Nama:Hadi muhaiminudin
BalasHapusKelas:XI-A
Membuang bayi ialah suatu perbuatan keji yang tidak ada bedanya dengan membunuh, sebab membuang bayi sama dengan menolak kehadiran bayi tersebut. entah bayi yang dibuang itu meninggal atau tidak, tetap saja hal tersebut dianggap membunuh dimana dari Allah sudah dilakukan dengan niat yang buruk. Jelas bahwa hukum membuang bayi dalam islam adalah haram dan wajib dihindari.Hukuman ibu yang membuangnya akan masuk neraka.