Minggu, 02 Agustus 2020

Fikih kelas 11

Kemukakan pendapatmu tentang permasalahan berikut.

Seorang pelajar SMA yang karena pergaulan bebas, suka pacaran dan mojok berduaan dengan pacarnya. Suka berboncengan kesana kemari seperti suami istri. Suka berpelukan dan melalukan hal-hal di luar batas. Akhirnya pelajar tersebut hamil dan kemudian melahirkan. Karena malu, kemudian bayinya dibuang ke sungai dan meninggal. Hukuman yang tepat bagi ibu bayi tersebut adalah ....

Tuliskan jawabanmu pada kolom komentar

29 komentar:

  1. Pertama, anak hasil zina (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis.
    Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya

    Tetapo jika seoranh pelajar yg hamil diluar nikah karena pacran dengan tidak lazimm sampai melakukan hal ituu mengakibatkan perzinaan itu hukumnya haram




    Nama : Binti masruroh
    Kelas : XI B
    No.absen : 006

    BalasHapus
  2. Nama : Ahmad Zahid alwi
    Kelas: XI B

    Hukyman nya adalah masuk neraka

    BalasHapus
  3. Nama : m zainal abidin
    Kelas: XI B

    Hukuman nya adalah masuk neraka

    BalasHapus
  4. Nama:Evylutviana
    Kelas:11b
    No absen:10

    Hukum melakukan perzinaan tersebut adalah haram, dan hukuman bagi ibu bayi tersebut ialah masuk neraka.

    BalasHapus
  5. Nama: Ira juliana
    Kelas: XI B
    Hukum membuang bayi dalam islam hukumnya haram , merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti suatu yang lemah yang seharusnya di lindungi dan di jaga. islam jelas melarang dan mengharamkan demikian

    BalasHapus
  6. Nama: Siti Fatimah
    Kelas:11b
    hukum membuang bayi dalam islam adalah haram, merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti sesuatu yang lemah yang seharunya dilindungi dan dijaga. Islam jelas jelas mengharamkan dan melarang hal demikian

    BalasHapus
  7. nama: Eka ayu septiana
    kelas: 11b

    hukum membuang bayi dalam islam adalah haram

    BalasHapus
  8. NAMA:MUHAMMAD FACHRUR ROZI
    KELAS:11 B

    Hukumman ibu yang membuang bayi itu adalah masuk neraka

    BalasHapus
  9. Nama: aryadani mubarok
    Kelas:11B

    Hukuman nya adalah masuk neraka

    BalasHapus
  10. Nama :aini nurfadhilah
    Kelas :11b
    Hukum membuang bayi adalah haram dan hukuman bagu ibu yang membuang bayi adalah masuk neraka

    BalasHapus
  11. Hukum membuang bayi dalam islam hukumnya haram , merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti suatu yang lemah yang seharusnya di lindungi dan di jaga. islam jelas melarang dan mengharamkan demikian

    Nama:Ananda Amiro Syahdani
    Kelas:11 B

    BalasHapus
  12. Hukum membuang bayi dalam islam hukumnya haram , merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti suatu yang lemah yang seharusnya di lindungi dan di jaga. islam jelas melarang dan mengharamkan demikian

    Nama:Ananda Amiro Syahdani
    Kelas:11 B

    BalasHapus
  13. Nama:syamsul huda
    Kelas:11b

    Hukuman yg tepat ibu membuang bayinya sampai meninggal adalah dipenjara dan kelak akan mendapat balasan dari ALLAH SWT

    BalasHapus
  14. Nama:dandy artha
    Kelas:XIA

    Hukum membuang bayi dalam islam hukumnya haram , merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti suatu yang lemah yang seharusnya di lindungi dan di jaga. islam jelas melarang dan mengharamkan demikian

    BalasHapus
  15. Nama:dandy artha
    Kelas:XIA

    Hukum membuang bayi dalam islam hukumnya haram , merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti suatu yang lemah yang seharusnya di lindungi dan di jaga. islam jelas melarang dan mengharamkan demikian

    BalasHapus
  16. Nama:m nur sulaiman
    Kelas:11a

    Dalam hukum islam pernyataan diatas adalah haram dan
    Hukuman ibu yang membuang bayi dan berbuat zina tersebut adalah masuk neraka

    BalasHapus
  17. Nama: m. Najib zam zami
    Kelas:11a

    Hukuman bagi ibu dan bapak dari bayi adalah di rajam dengan batu karna telah melakukan zina dan ditambah lagi dosa membunuh bayi.

    BalasHapus
  18. nama:naya fitriana
    kelas:11a

    Tidak diragukan lagi dan jelas bahwa hukum mencampakkan bayi dalam islam adalah haram, merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti sesuatu yang lemah yang seharunya dilindungi dan dijaga.

    BalasHapus
  19. Nama:Ricko Adistia
    Kls :XI A

    Hukum membuang bayi dalam islam hukumnya haram,Hukuman yg tepat ibu membuang bayinya sampai meninggal adalah dipenjara dan kelak akan mendapat balasan dari ALLAH SWT

    BalasHapus
  20. Nama : Luluk atul khamidah
    Kelas:11A

    Hukum nya haram dalam Islam zina adalah perbuatan dosa besar, ditambah membunuh seorang bayi yang merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti sesuatu yang lemah yang seharusnya dilindungi dn dijaga.

    BalasHapus
  21. Nama:Siti Nurkholifah
    Kelas:11a

    Hukumnya adalah haram dan akan masuk neraka.

    BalasHapus
  22. Nama:Dicky sandika putra
    Kelas:11A
    Berbuat zina adalah perilaku yang menimbulkan dosa dan keburukan bagi pelaku. tapi menurut saya tidak sepatutnya membuang anaknya sampai meninggal bagai manapun keadaannya anak adalah amanah yang harus dijaga,walaupun anak tersebut dari hubungan terlarang. Yang pasti ibu dan ayah dari anak tersebut akan masuk neraka.

    BalasHapus
  23. Nama : Elsyifa Nilna Faza
    Kelas : XIA

    Untuk pelaku yang sudah berzina (ibu/ayah si bayi) dihukum rajam atau cambuk. dan hukuman untuk ibu si bayi yang telah membuang anaknya sampai meninggal pantas untuk dipenjara dan kelak akan mendapat balasan dari Allah

    BalasHapus
  24. Nama : Dhorifa tisngatun nizza
    Kelas : XI-A
    Membuang bayi adalah wujud kesesatan yang nyata, wujud miskinnya ilmu dan pehamaman dalam diri sehingga melakukan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah dan RasulNya. Kesesatan tersebut terjadi karena perbuatan maksiat yang dilakukan dan karena hatinya telah tertutup oleh hawa nafsu sehingga ia tidak memikirkan nasip bayi suci yang dibuangnya.Hukumannya akan masuk ke neraka.

    BalasHapus
  25. Nama : Dhorifa tisngatun nizza
    Kelas : XI-A
    Membuang bayi adalah wujud kesesatan yang nyata, wujud miskinnya ilmu dan pehamaman dalam diri sehingga melakukan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah dan RasulNya. Kesesatan tersebut terjadi karena perbuatan maksiat yang dilakukan dan karena hatinya telah tertutup oleh hawa nafsu sehingga ia tidak memikirkan nasip bayi suci yang dibuangnya.Hukumannya akan masuk ke neraka.

    BalasHapus
  26. Nama : Dhorifa tisngatun nizza
    Kelas : XI-A
    Membuang bayi adalah wujud kesesatan yang nyata, wujud miskinnya ilmu dan pehamaman dalam diri sehingga melakukan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah dan RasulNya. Kesesatan tersebut terjadi karena perbuatan maksiat yang dilakukan dan karena hatinya telah tertutup oleh hawa nafsu sehingga ia tidak memikirkan nasip bayi suci yang dibuangnya.Hukumannya akan masuk ke neraka.

    BalasHapus
  27. Nama:anisa'nur kasihani
    Kls:11A
    Hukum membuang bayi adalah haram dan ibu sang bayi harus di hukum dengan cara dipenjara.dan orang yang membuang bayi akan masuk neraka.

    BalasHapus
  28. hukum membuang bayi dalam islam adalah haram, merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti sesuatu yang lemah yang seharunya dilindungi dan dijaga. Islam jelas jelas mengharamkan dan melarang hal demikian. Hukuman bagi ibu yang membuangnya adalah masuk neraka

    Nama : Ha Ana Munadzirin
    Kelas :XI A

    BalasHapus
  29. Nama:Hadi muhaiminudin
    Kelas:XI-A
    Membuang bayi ialah suatu perbuatan keji yang tidak ada bedanya dengan membunuh, sebab membuang bayi sama dengan menolak kehadiran bayi tersebut. entah bayi yang dibuang itu meninggal atau tidak, tetap saja hal tersebut dianggap membunuh dimana dari Allah sudah dilakukan dengan niat yang buruk. Jelas bahwa hukum membuang bayi dalam islam adalah haram dan wajib dihindari.Hukuman ibu yang membuangnya akan masuk neraka.

    BalasHapus

SISTEM PERNAPASAN PADA MANUSIA

Bernapas adalah proses memasukkan oksigen ke dalam tubuh serta mengeluarkan karbon dioksida dan uap air dari tubuh. Organ-organ pada sistem ...