Minggu, 26 Juli 2020

SUMBER HUKUM ISLAM


  1. SUMBER HUKUM ISLAM

    YANG DISEPAKATI PARA ULAMA

    A. Al-Qur’an

    1. Pengertian Al-Qur’an

          Menurut bahasa (etimologi) kata Al-Qur’an berasal dari kata “qara-yaqrau-qur anan”artinya bacaan atau yang dibaca. Sedangkan menurut istilah (terminologi) Al-Qur’an adalah Kalmullah sebagai mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, dengan bahasa Arab, ditulis dimushhaf, disampaikan secara mutawatir, dibaca bernilai ibadah. Diawali dengan surat Al-Fatihan dan diakhiri dengan surat An-Nas.

    2.   Pokok-pokok isi Al-Qur’an

          Pokok-pokok isi Al-Qur’an ada lima yaitu :

          a. Tauhid

          b. Ibadah

          c. Janji dan ancaman

          d. Jalan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat

          e. Riwayat dan ceritera ( qishah umat terdahulu). ( A.Hanafie : 1981, hal 103 )


    3.   Dasar Kehujjahan Al-Qur’an dan Kedudukannya sebagai Sumber Hukum

    Sebagimana kita ketahui Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan disampaikan kepada umat manusia adalah untuk wajib diamalkan semua perintah-Nya dan wajib ditinggalkan segala larangan-Nya. Firman) Allah SWT :

    Artinya :     "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu denganmembawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantan karena membela orang-orang yang khianat". (An-Nisa :105).




    Artinya :     "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara merekamenurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (Al-Maidah: 49).

    Al-Qur'an merupakan number hukum utama dalam islam dan menempati kedudukan pertama dari sumber- sumber hukum islam yang lain, ia merupakan aturan dasar yang paling tinggi. Semua sumber hukum dan ketentuan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan isi Al-Qur'an.

    4.     Pedoman AI-Qur'an dalam Menetapkan Hukum.

    Pedoman Al-Qur'an dalam menetapkan hukum sesuai dengan perkembangan dan kemampuan manusia, baik secara fisik maupun rohani. manusia selalu berawal dari kelemahan dan ketidak mampuan. Untuk itu Al­Qur'an berpedoman kepada tiga hal, yaitu :

          a.    Tidak memberatkan ( ) Firman Allah SWT :




    Artinya :  "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Bagarah : 286).

    Artinya :     "...Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendakikesukaran bagimu". (Al-Bagarah 185)

    Contoh :Azimah (ketentuan-ketentuan umum Allah) misal sholat wajib dll

          b.   Meminimalisir beban ( )

    Dasar ini merupakan konsekwensi logis dari dasar yang pertama. Dengan dasar ini kita dapati rukhshah (keringanan) dalam beberapa jenis ibadah, sepertiMenjama’ dan mengqashar sholat apabila dalam perjalanan dengan syaratyang telah ditentukan.

       c.    Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum ( )

              Al-Qur'an dalam menetapkan hukum adalah secara bertahap, hal ini bisa kitatelusuri dalam hukum haramnya meminum-minuman keras, berjudi serta perbuatan-perbuatan yang mengandung judi ditetapkan dalam Al­Qur'an (QS. Al-Baqarah: 219, QS. An-Nisa’ : 43 dan QS. Al-Maidah : 90). HM. Suparta 2006, hal 59-61).


    B. Al- Hadits

    1.  Pengertian Al-Hadits

         Menurut bahasa (etimologi) Al-Hadits berarti ”yang baru”, ”yang dekat”, atau”warta” yaitu sesuatu yang dibicarakan. Sedangkan menurut istilah (terminologi) Al-Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (persetujuan) beliau. (MS. Wwawan : 2008, hal 27).

    2.  Bentuk-bentuk Al-Hadits

         Berdasarkan definisi istilah diatas, maka bentuk hadits dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :

         a. Qauliyah ( ucapan )

         b. Fi’liyah ( perbuatan )

         c. Taqririyah ( keputusan/ketetapan )

    3.   Dasar Kehujjahan Al-Hadits dan Kedudukannya sebagai Sumber Hukum

    Banyak kita jumpai ayat ayat Al-Qur'an dan Hadits-hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits merupakan sumber hukum Islam selain Al-Qur'an yang wajib diikuti, dan diamalkan baik dalam bentuk perintah maupun larangannya. Uraian di bawah ini merupakan penjelasan secara rinci tentang dasar kehujjahan hadits sebagai sumber hukum Islam dengan mengambil beberapa dalil, baik naqli maupun aqli.

    a.   DaliI Al-Qur'an

    Banyak kita jumpai ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup sehari-hari . Di antara ayat-ayat dimaksud adalah:

          Firman Allah SWT :


    Artinya:   Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang berimandalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafiq) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara Rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rasul-Rasul-Nya; dan jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar. (QS. Ali lmran (3): 179).

    Dalam ayat lain Allah SWT berfirman :

    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Rasul­rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh jauhnya. (QS. Al-Nisa' (4): 136).

    Ayat-ayat diatas Allah menyuru kaum Muslimin agar mereka tetap beriman kepada Allah, Rasul-Nya (Muhammad SAW), Al­Qur'an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian Allah mengancam orang-orang yang mengingkari dan menentang seruan­-Nya.

    Di samping itu, Allah juga memerintahkan kepada kaum muslimin agar menaati dan melaksanakan segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawa oleh Rasul-Nya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasul-Nya sama halnya tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Banyak ayat Al-Qur'an yang berkenaan dengan masalah ini. Firman Allah SWT:


    Artinya: Katakanlah Taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya; jika kamuberpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".(QS. Ali lmran (3): 32).

    Dalam firman-Nya yang lain:


    Artinya :     Hai orang-orang yang beriman Taatilah Allah, Rasul, dan UlilAmri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapattentang sesuatu, akan kembalilah kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian ini lebih utama dan lebih baik akibatnya. (QS. AN-Nisa (4): 59).

    Kemudian dalam ayat yang lain, Allah juga berfirman:


    Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah dan apa-apa yangdilarangnya, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. AI-Hasyr (59):7).




    Artinya:   Dan taatlah kamu kepada Allah dan kepada Rasul-Nya, dan berhati-hatilah. (QS. Al-Maidah (5): 92).


    Artinya:      Katakanlah: Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul; dan jika kamu berpaling, maka sesungguhnya kewajiban Rasul SAW itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamusekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk (QS. A1-Nur (24): 54).

    Dari ayat- ayat Al-Qur'an di atas tergambar bahwa setiap ada perintah taat kepada Allah SWT dalam Al-Qur'an selalu diikuti dengan perintah taat kepada Rasul-Nya. Demikian pula mengenai peringatan (ancaman) karena durhaka kepada Allah, sering disejajarkan atau disamakan dengan ancaman karena durhaka kepada Rasul Muhammad SAW.

    b.   Dalil Al-Hadits

    Mari kita pahami Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW berkenaandengan kewajiban menjadikan hadits sebagai pedoman hidup, disamping Al-Qur'an sebagai pedoman utamanya, beliau bersabda:




    Artinya: "Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya". (HR. Malik).

    Saat Rasulullah ingin mengutus Mu'adz bin Jabal untuk menjadipenguasa di Negeri Yaman, terlebih dahulu dia diajak dialog oleh RasulullahSAW.

                            

    Artinya:   "(Rasul bertanya), bagaimana kamu akan menetapkan hukum bila dihadapkan padamu sesuatu yang memerlukan penetapan hukum? Mu'az menjawab: saya akan menetapkannya dengan kitab Allah. Lalu Rasul bertanya; seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah, Mu'az menjawab: dengan Sunnah Rasulullah. Rasul bertanya lagi, seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah dan juga tidak dalam Sunnah Rasul, Mu'az menjawab: saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri. Maka Rasulullah menepuk-nepuk belakangan Mu'az seraya mengatakan "segala puji bagi Allah yangtelah menyelaraskan utusan seorang Rasul dengan sesuatu yang Rasul kehendaki". (HR. Abu Daud dan Al-Tirmidzi).

    Dalam hadits lain Rasul bersabda:

    Artinya:   "Wajib bagi sekalian berpegang teguh dengan Sunnahku danSunnah Khulafa Ar-Rasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk), berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya. (HR. Abu Daud dan Ibun Majah).

    Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa berpegang teguh kepada hadits atau menjadikan hadits sebagai pegangan dan pedoman hidup itu adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada Al-Qur'an.

    c.    Kesepakatan Ulama (Ijma')

    Seluruh Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum Syari'at Islam yang wajib diikuti dan diamalkan; karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah. Penerimaan mereka terhadap hadits sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur'an, karena keduanya sama-sama dijadikan sebagai sumber hukum Syariat Islam.

    kesepakatan umat Islam dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan semua ketentuan yang terkandung di dalam hadits ternyata sejak Rasulullah masih hidup hingga sekarang tidak ada yang mengingkarinya. Banyakdiantara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isikandungannya, akan tetapi bahkan mereka menghafal, memelihara, danmenyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.

    Mari kita menengok peristiwa-peristiwa yang menunjukkan adanyakesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam pada masa sahabat, antara lain dapat diperhatikan peristiwa di bawah ini :

    a. Pada saat Abu Bakar Ra. dibaiat menjadi Khalifah, ia dengan tegasberkata “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan /dilaksanakan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut menjadi orang bila meninggalkan perintahnya".

    b. Pada saat Khalifah Umar Ibnu Khattab ada di depan Hajar Aswad isberkata: “Saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya sendiri tidak melihat Rasulullah menciummu, maka saya tidak akan menciummu".

    c. Pada suatu saat pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) masalah ketentuan shalat safar dalam Al-Qur'an. la menjawab: "Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana duduknya Rasulullah SAW, saya makan sebagaimana makannya Rasulullah dan saya shalat sebagaimana shalatnya Rasul".

    d. Diceritakan dari Sa'id bin Musayyab bahwa Khalifah Usman bin Affanberkata: “Saya duduk sebagaimana mengikuti duduknya Rasulullah SAW, saya juga makan sebagaimana makannya Rasulullah, dan saya mengerjakan shalat sebagaimana shalatnya Rasul”.

          Sebenarnya Masih banyak lagi contoh-contoh yang dilakukan oleh para sahabat yang menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan, niscaya diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selaluditinggalkan oleh mereka. ( Muzilanto : 2008, hal 27 )

    d.     Sesuai dengan Petunjuk Akal

    Muhammad SAW, sebagai Nabi dan Rasul Allah telah diakui dan dibenarkan oleh seluruh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu, kadang-kadang beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan kadang kala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Allah. Namun juga tidak jarang beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak ditunjuk oleh wahyu dan juga tidak dibimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau ini tetap berlaku sampai ada dalil yang menghapuskannyanya

    Dan apabila kerasulan Muhammad SAW telah diimani dan dibenarkan, maka konsekwensi logisnya segala peraturan dan perundang­-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham atau hasil ijtihad semata, ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Di samping itu secara logika kepercayaan kepada Muhammad SAW sebagai Rasul Allah mengharuskan umatnya mentaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.

    Semua umat Islam telah sepakat dengan bulat bahwa Hadits Rasuladalah sumber dan dasar hukum Islam setelah Al-Qur'an, dan umat Islamdiwajibkan mengikuti dan mengamalkannya sebagaimana diwajibkanmengikuti dan mengamalkan Al-Qur'an.

    Al-Qur'an dan Hadits merupakan dua sumber hukum pokok syariat Islam yang tetap, dan orang Islam tidak akan mungkin bisa memahami syariat Islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Seorang mujtahid dan seorang ulama' pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan mengambil salah satu dari keduanya.

      Berdasarkan uraian di atas bisa diketahui bahwa hadits merupakan salahsatu sumber hukum Islam dan menduduki urutan kedua setelah Al-Qur'an. Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahannya, hadits melahirkan hukum zhanny, kecuali hadits yang mutawatir.

    4.   Fungsi Al-Hadits terhadap Al-Qur’an

          Dalam Al-Qur’an masih banyak ayat bersifat umum dan global yang memerlukan penjelasan. Dan penjelasan itu diberikan oleh Rasulullah SAW. Yang berupa Al-Hadits. Tanpa penjelasan dari beliau banyak ketentuan Al-Qur’an yang tidak bisa dilaksanakan. Maka dari itu Al-Hadits memiliki beberapa fungsi terhadap Al-Qur’an antara lain :

    a. Bayanut Tafsir yaitu sebagai penjelas atau merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih global dan memberikan batasan terhadap ayat Al-Qur’an yang dalam pelaksanaannya belum ada batasannya. Misal hadits tentang tata cara ibadah sholat, tata cara ibadah haji dan lain-lain.

    b. Bayanut Taqrir yaitu sebagai penguat ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Misal hadits tentang rukun Islam dan lain-lain.

    c. Bayanut Tasyri’ yaitu menetapkan hukum suatu perkara yang tidak ada ketentuan nashnya dalam Al-Qur’an. Misal hadits tentang penyembelehan janin dalam perut induknya sama dengan penyembelehan induknya dan lain-lain. ( HM. Suparta: 2006, hal 67 ).        

    C.  Ijma'

    1.   Pengertian Ijma'

    Ditinjau dari segi bahasa (etimologi), kata Ijma' merupakan masdar (kata benda verbal) dari kata yang artinya memutuskan dan menyepakati sesuatu. Ia juga bisa berarti kesepakatan bulat (konsensus). Menurut Abdul Wahhab Khalaf, secara istilah Ijma' adalah :

                       Artinya : "Ijma' adalah kesepakatan (konsensus) seluruh mujtahid padasuatu masa tertentu sesudah wafatnya Rasul atas hukum syara' untuk satu peristiwa (kejadian) ".

    Dari rumusan di atas dapat diambil beberapa penjelasan sebagai berikut 

    1.   Kesepakatan adalah kesamaan pendapat baik disampaikan secara tegas melalui lisan maupun tulisan atau dengan beramal sesuai dengan hukum yang disepakati itu. Kesepakatan seperti itu disebut Ijma' yang sebenarnya atau ijma' bayani atau disebut juga Ijma' Qauli. Jika kesepakatan itu ditunjukkan dengan diam yaitu tidak memberikan tanggapan maka dinamakan ijma' sukuti, karena diam itu tidak memberikan tanggapan dipandang sebagai telah menyetujui terhadap hukum yang sudah sampai kepadanya.

    2.   Seluruh mujtahid berarti masing-masing mujtahid menyatakan kesepakatannya.Jika seorang saja tidak menyetujuinya maka tidak terjadi ijma'. Demikian pula jika pada suatu masa hanya ada pada seorang mujtahid saja, maka tidak ada ijma' sebab tidak terjadi kesepakatan.

    3.   Pada zaman Rasulullah SAW tidak ada ijma' sebab setiap terjadi ketiadaan hukum, para sahabat bertanya kepada Rasul, lalu beliau menetapkan hukumnya.

    4.          Atas hukum syara' ijma' hanya terjadi bagi masalah yang berhubungandengan hukum. Syara' dan berdasar kepada hukum syara' pula baik berupa nash yang qoth'i yaitu Al-Qur'an dan hadits mutawatir, sebab ijma' bukanlah dalil syar'i yang berdiri sendiri. (Muzilanto 2008, hal 30-31 ).

        2.      Dasar Kehujjahan Ijma’ dan Kedudukannya sebagai sumber hukum

    Ijma' sebagai dasar hukum walaupun terjadi perbedaan, namun mayoritas ulama' telah sepakat sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga setelah Al-Qur'an dan AI-Hadits. Apabila sudah terjadi ijma' maka hukum tersebut menjadi dasar beramal yang tidak boleh diingkari.

    Artinya :            "Apa-apa yang menurut pendapat kaum muslimin baik, maka baik (pula) di sisi Allah (HR. Ahmad di dalam Kitab Sunnah-nya)".


    Artinya :            "Umatku tidak bersepakat atas kesesatan". (H. R. Ibnu Majah

    3.         Macam dan Tingkatan Ijma’                      

    a.   Ijma' Sharih(Sharih dari segi bahasa artinya jelas) yaitu Ijma' yangmemaparkan pendapat banyak Ulama' secara jelas dan terbuka, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Pada saat semua Ulama' memaparkan pendapatnya, ternyata mereka menghasilkan pendapat yang sama atas hukum suatu perkara. ljma' jenis ini kita akui sangat langka karena sangat sulit dicapai darim sekian banyak Ulama' memberikan sebuah paparan yang sama. Oleh karena itu, sebagian Ulama' berpendapat bahwa Ijma' semacam ini hanya dapat terlaksana pada zaman sahabat ketika jumlah mujtahid masih sedikit dan tempat mereka berdekatan. Ijma' Sharih ini menempati peringkat Ijma' tertinggi. Hukum yang ditetapkannya bersifat qat'i, sehingga umat wajibmengikutinya. Maka seluruh Ulama' sepakat dan menerima untukmenjadikan ijma Sharih ini sebagai dalil yang sah dan kuat dalampenetapan hukum syari'at Islam.

    b. ljma' sukuti, (Sukuti dari segi bahasa artinya diam) yaitu sebagian mujtahid memaparkan pendapat-pendapatnya secara terang dan jelas mengenai suatu hukum suatu peristiwa melalui perkataan atau perbuatan, sedangkan mujtahid yang lain tidak memberikan komentar apakah ia menerima atau menolak. ljma' sukuti ini bersifat dzan dan tidak mengikat. Oleh seabab itu, tidak ada halangan bagi para mujtahid untuk memaparkan pendapat yang berbeda setelah Ijma' itu diputuskan. Bagi Imam Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa ljma' sukuti ini tidak dapat dijadikan dasar hukum. Namun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat lain yaitu menjadikannya sebagai dasar hukum. Mereka yang menerima ljma' sukuti sebagai hujah sebab menurut kedua Imam tersebut, diamnya mujtahid sebagai tanda setuju. ( Muzilanto : 2008, hal 32 ).

    D.  Qiyas

          1.   Pengertian Qiyas                  

          Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan atau mengukurkan sesuatu dengan yang lain. Para ahli Ushul Fiqih merumuskan qiyas dengan:


    Artinya "Menyamakan atau mengukur satu kejadian yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan kejadian yang ada nash tentang hukumnya di dalam hukum yang disebutkan di dalam nash karena ada kesamaan antara dua kejadian itu di dalam ilat hukum tersebut".

    2.   Rukun Qiyas

    Dari rumusan diatas dapat dijelaskan beberapa rukun qiyas sebagai berikut :

    a.             Kejadian adalah peristiwa, perbuatan, tindakan yang tidak ada hukumnya atau belum jelas hukumnya baik di dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Dalam ilmu Ushul Fiqih hal ini disebut "Far'un"

    Suatu peristiwa dapat disebut far'un apabila adanya kemudian, ada kesamaan illat dengan peristiwa yang akan disamainya.

    b.    Kejadian yang telah ada ketentuan hukumnya baik di dalam Al-Qur'an maupun sunnah disebut ashal a atau disebut juga "maqiis'alaih"

    yaitu sesuatu yang akan diqiyaskan kepadanya, atau "musyabbah bih" yaitu sesuatu yang akan diserupakan dengannya.

    Suatu kejadian dapat disebut ashl apabila :

    1)        Hukumnya adalah hukum syari'ah amali dan berdasar nash.

    2)        illat hukumnya dapat Diketahui secara aqli

    3)         Hukumnya bukan merupakan cabang (far'un) dari ashal mansukh

    4)        Nash hukum ashal tidak meliputi hukum far'un.

    5)        Hukum ashal adalah hukum yang disepakati dan tidak mansukh

    6)        Hukum pada ashal tidak mempunyai qiyas rangkap.

    c.        Illat yaitu suatu sifat yang menjadi dasar hukum pada ashal. Sifat inipula yang harus ada pada “far'un". Haramnya minum khamr adalah ashal karena ada nash yang menyatakan itu, yaitu firman Allah SWT :

            (maka jauhilah) karena sifatnya yang memabukkan.

    Perasan anggur adalah "far'un" yang tidak disebutkan hukumnya tetapi sifatnya saja yaitu memabukkan. Karena sifatnya sama maka rasa anggur dan semua makanan dan minuman yang memiliki sifat memabukkan hukumnya disamakan dengan khamar yaitu haram.

           Kata ‘illah : penggunaannya sering tumpang tindih dengan sebab dalam hukum wadh'i sebab biasanya berhubungan dengan suatu asalan yang tidak bisa dipahami akal. Jadi, setiap sabab pastilah 'illah, tetapi tidak semua 'illahmerupakan sabab.

    d. Hukum ashal yaitu hukum suatu kejadian yang sudah disebutkan dan akan ditetapkan bagi far'un karena sama sifatnya (illatnya). Suatu sifat dapat dijadikan sebagai illat, apabila jelas atau dzonni (dapat dibuktikan), dapat dibatasi secara pasti sama antara ashal dengan far'un serta munasabah yaitu dugaan kuat bahwa sifat tersebut merupakan alasan hukum pada ashal, sehingga adanya menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya mengakibatkan tidak adanya hukum.

    Al-Ashlu
    Al-Far’u
    ‘Ilah
    Hukum
    Khamar
    Narkoba
    Memabukkan
    Haram

    3.     Dasar Kehujjahan Qiyas dan Kedudukannya sebagai Sumber Hukum

       Sebagian Ulama' Sunni berpendapat bahwa qiyas adalah salah satu sumber hukum Islam. Ulama' yang menjadikan qiyas sebagai sumber hukum atau disebut (musbitul qiyas) dan mereka mempunyai dasar yang kuat baik dari nas maupun dari akal. Dalam Al-Qur'an terdapat banyak ayat yang menyuruh manusia menggunakan akalnya semaksimal mungkin. Tidak kurang dari 50 ayat Al-Qur'anyang mendorong manusia menggunakan akalnya. Di antaranya dapat dilihat dalam Surat al-Hasyr ayat 2 berikut ini :

    Artinya:             Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan.

    Dasar qiyas sebagai sumber hukum adalah sebuah.hadits dari Ibnu Abbas :

         

    Artinya: Dari Ibnu Abbas, seorang perempuan dari kabilah Juhainah telahdatang kepada Nabi. la bertanya, "sesungguhnya ibuku telahbernazar akan pergi haji tapi ia tidak melaksanakannya sampaiwafat". Apakah saya boleh mengerjakan haji untuk ibuku?" Nabimenjawab, "Ya boleh, kerjakanlah haji untuknya. Bagaimanapendapatmu kalau ibumu sewaktu wafat meninggalkan utang,bukankah engkau yang membayarnya? Hendaklah kamu bayar hak Allah sebab hak Allah lebih utama untuk dipenuhi". (HR.Bukhari).

    Dari hadits di atas, dapat dijelaskan bahwa membayar hutang kepada Allah disamakan dengan hutang kepada manusia. Kalau hutang kepada manusia saja wajib dibayar, maka hutang kepada Allah juga harus dibayar.

    4.     Macam-macam Qiyas

    Qiyas mempunyai tingkatan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut didasarkan pada tingkat kekuatan hukum karena adanya `illah yang ada pada asal dan furu', adapun tingkatan tersebut pada umumnya dibagi menjadi tiga yaitu :

    a. Qiyas aula, yaitu qiyas yang apabila 'illahnya mewajibkan adanya hukum. Hukum cabang memiliki nilai yang lebih utama dari pada hukum yang ada pada al-ashal. Misalnya berkata kepada kedua orang tua dengan mengatakan "ah", "eh", "busyet" atau kata-kata lain yang semakna dan menyakitkan itu hukumnya haram, sesuai dengan firman Allah QS. Al­lsra' (17): 23.


          Artinya: "Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah".

         Lalu diqiyaskan memukul dengan perkataan "ah", "busyet" dan sebagainya hukumnya Iebih utama. Rasionalnya, berkata "ah" saja dilarang, apalagi memukulnya. Memukul tentu lebih menyakitkan dibanding berkata "ah" bukan?

    b.   Qiyas musawi, yaitu qiyas yang apabila 'illahnya mewajibkan adanya hukum. Hukum yang ada pada ashal dan hukum yang ada pada cabang nilainya sama. Contohnya, keharaman memakan harta anak yatim berdasarkan firman Allah Surah an-Nisa' (4): 10.


     Artinya: Sebenarnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

    Dari ayat di atas, kita dapat mengqiyaskan bahwa segala bentuk kerusakan atau kesalahan pengelolaan atau salah menejemen yang menyebabkan hilangnya harta tersebut juga dilarang seperti memakan harta anak yatim tersebut.

    c.   Qiyas adna yaitu qiyas yang apabila 'illahnya mewajibkan adanya hukum.Hukum cabang nilainya lebih lemah dari pada hukum ashal. Sebagai contoh,mengqiyaskan hukum apel kepada gandum dalam hal riba fadl (riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam tukar-menukar antara dua bahan kebutuhan pokok atau makanan). Dalam kasus ini, `illah hukumnya adalah baik apel maupun gandum merupakan jenis makanan, yang bisa dimakan dan ditukar. Namun ada segi yang lain dari 'illah gandum yang tidak terdapat pada apel, apa itu apel tidak makanan pokok. Oleh karenanya, 'illah yang ada pada apel lebih lemah dibandingkan dengan illat yang ada pada gandum yang menjadimakanan pokok. ( Muzilanto : 2008, hal 35-36 ).

          5. Sebab-sebab dilakukan Qiyas

                 Diantara sebab-sebab dilakukan qiyas adalah :

    a. Adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya, sementara di dalam nash Al-Qur’an dan As-Hadits tidak ditemukan hukumnya dan mujtahid pun belum melakukan ijma’

    b. Nash baik yang berupa Al-Qur’an maupun Al-Hadits telah berakhir dan tidak turun lagi

    c. Adanya persamaan illat antara peristiwa yang belum ada hukumnya dengan peristiwa yang hukumnya telah ditentukan oleh nash. (MS Wawan : 2008, hal 48 ).

    UJI KOMPETENSI SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI PARA ULAMA’

                JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI DENGAN BENAR!






    1. Apa syarat menjadi seorang hakim

170 komentar:

  1. Nama:Arizalpratama
    Kelas:XIIA
    Latar belakang:
    Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
    Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
    Membicarakan tentang masalah Hukum Islam di Indonesia pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.
    Selain itu, perbincangan tentang Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga dengan Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan diri sebagai Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala zaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juga dituntut untuk menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia masa kini. Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak diarahkan pada aspek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam dengan sifat keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
    “Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.

    BalasHapus
  2. Nama:ahmad jalaludin
    Kls:12a
    Mapel:fiqih
    Zakat fitrah hukumya wajib karena dikerjakan di bulan ramadan

    BalasHapus
  3. M choirun nizar
    XII.A
    Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
    sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
    kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
    Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
    menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
    Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan
    suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya
    sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-
    masing dan memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar sosio kultural dan politis dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan berkembang.

    “Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.

    BalasHapus
  4. Nama:Gilang febriansyah
    Kelas:12A
    Secara umum bahwa tujuan hukum Islam sering dirumuskan sebagai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak. ... Dengan kata lain bahwa tujuan hukum Islam memiliki makna lain yaitu bagi kemaslahatan hidup manusia, baik rohani ataupun jasmani, individual dan sosial.
    Agama, yang merupakan tujuan hukum Islam yang pertama, karena agama merupakan pedoman hidup manusia.
    Jiwa, merupakan tujuan hukum islam yang kedua, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
    Akal, merupakan hal yang sangat penting dalam hukum islam, karena dengan mempergunakan akal, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.
    Keturunan, yaitu bertujuan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan.
    Harta, merupakan tujuan hukum Islam yang terakhir yang merupakan pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.

    BalasHapus
  5. Nama: Erlika Nur Azizah Herlambang
    Kelas: XIIA
    • Latar belakang diharuskannya memepelajari huku islam ialah karen Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
    Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
    Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
    1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
    2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
    3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
    4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.

    BalasHapus
  6. Nama: Ahmad Taufik Hidayat
    Kelas:12a
    1 Latar Belakang Masalah

    Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
    Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
    Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
    1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
    2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
    3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
    4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
    Membicarakan tentang masalah Hukum Islam di Indonesia pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan

    BalasHapus
  7. Nama :Nur fitria
    Kelas :12a
    Latar belakang
    Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
    Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
    1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
    2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
    3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
    4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.

    BalasHapus
  8. Nama: Lailatul Nadhiroh
    Kelas: XII A

    Latar belakang pentingnya mempelajari hukum islam

    Sedemikian pentingnya hukum Islam, menilai bahwa adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam nya terlebih dahulu negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum-hukum yang telah ada namun tetap memerlukan hukum yang secara Agama maupun hukum adat masyarakat. Sejak dulu hukum telah Tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
    Ada beberapa alasan yang menyebabkan dibuatnya aturan hukum Islam di Indonesia yaitu:

    1. Masyarakat Indonesia yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa
    2. Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam
    3. Berdasarkan Catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul "seabad peradilan agama di Indonesia" menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16.
    Itulah sebabnya bahwa hukum Islam sangatlah penting jika tidak ada hukum Islam maka akan menimbulkan banyak pro-kontra di masyarakat.

    Karena Alasan Penduduk
    Berdasarkan sensus,penduduk Indonesia mayoritas mengaku beragama Islam. Ini berarti bahwa mayoritas manusia yang mendiami kepulauan nusantara ini adalah pemeluk agama Islam. Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga penduduknya beragama Islam, jumlah pemeluk agama Islam di tanah air kita ini, adalah juga yang terbesar.
    Karena penduduk Indonesia ini mayoritas beragama Islam, maka sejak dahulu, para pegawai, para pejabat pemerintahan dan atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu di bekali dengan pengetahuan ke Islaman, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang bertumbuh dan berkembang di dalam masyarakat muslim Indonesia.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Nama : putri Salsabila azzahro'
    Kelas: XIIA
    LATAR BELAKANG
    Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat,Sistem hukum di setiap masyarakat memiliki sifat, karakter, dan ruang lingkupnya sendiri. Begitu juga halnya dengan sistem hukum dalam Islam. Islam memiliki sistem hukum sendiri yang dikenal dengan sebutan hukum Islam. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
    Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
    Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
    1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
    2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
    3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
    4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.

    BalasHapus
  11. Nama: Ridfa Fadlilana
    Kelas: XII A
    Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum Islam:
    Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
    Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
    Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.

    BalasHapus
  12. NAMa:Nafissatur rosyidah
    KLs : xll a
    jawaban
    menurut saya bahwa tujuan hukum Islam sering dirumuskan sebagai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak. ... Dengan kata lain bahwa tujuan hukum Islam memiliki makna lain yaitu bagi kemaslahatan hidup manusia, baik rohani ataupun jasmani, individual dan sosial.
    Agama, yang merupakan tujuan hukum Islam yang pertama, karena agama merupakan pedoman hidup manusia.
    Jiwa, merupakan tujuan hukum islam yang kedua, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
    Akal, merupakan hal yang sangat penting dalam hukum islam, karena dengan mempergunakan akal, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.
    Keturunan, yaitu bertujuan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan.
    Harta, merupakan tujuan hukum Islam yang terakhir yang merupakan pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.

    BalasHapus
  13. ROHANA MARIA ULVA(23)
    12a

    Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum Islam adalah supaya manusia memiliki arah dan tujuan yang jelas dalam kehidupannya serta tidak melenceng dari aturan-aturan Tuhan sehingga menjauhkannya dari perbuatan yang sesat dan merugikan dirinya sendiri jadi dibuatnya aturan aturan dalam Islam supaya manusia mengetahui perkara-perkara yang dilarang maupun diperintahkan seperti sesuatu yang wajib dilakukan oleh manusia dan apabila ditinggalkan maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang telah Ia kerjakan dan perkara yang dilarang oleh Tuhan apabila mengerjakan maka akan mendapatkan azab Pedih jadi aturan tersebut sangat penting dan erat kaitannya dengan kehidupan manusia di bumi ini Bayangkan saja apabila dalam kehidupan tidak ada aturan yang jelas maka kehidupan di bumi ini ini kacau balau

    BalasHapus
  14. ROHANA MARIA ULVA(23)
    12a

    Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum Islam adalah supaya manusia memiliki arah dan tujuan yang jelas dalam kehidupannya serta tidak melenceng dari aturan-aturan Tuhan sehingga menjauhkannya dari perbuatan yang sesat dan merugikan dirinya sendiri jadi dibuatnya aturan aturan dalam Islam supaya manusia mengetahui perkara-perkara yang dilarang maupun diperintahkan seperti sesuatu yang wajib dilakukan oleh manusia dan apabila ditinggalkan maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang telah Ia kerjakan dan perkara yang dilarang oleh Tuhan apabila mengerjakan maka akan mendapatkan azab Pedih jadi aturan tersebut sangat penting dan erat kaitannya dengan kehidupan manusia di bumi ini Bayangkan saja apabila dalam kehidupan tidak ada aturan yang jelas maka kehidupan di bumi ini ini kacau balau

    BalasHapus
  15. Nama kolifah
    Kelas Xll-A
    Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum Islam:
    Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
    Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
    Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
    1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
    2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
    3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
    4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.

    BalasHapus
  16. Nama kolifah
    Kelas Xll-A
    Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum Islam:
    Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
    Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
    Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
    1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
    2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
    3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
    4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.

    BalasHapus
  17. mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam nya terlebih dahulu negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum-hukum yang telah ada namun tetap memerlukan hukum yang secara Agama maupun hukum adat masyarakat. Sejak dulu hukum telah Tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
    Seorang Muslim dianjurkan untuk mempelajari hukum-hukum syariat di segenap aspek kehidupannya. Baik dalam aspek ibadah, muamalah (interaksi sesama manusia) dan relasi sosial, serta berbagai aspek kehidupan yang lain. Kemudian hendaknya ibadah yang dilakukannya berdasarkan pada wawasan dan ilmu yang benar. Hal ini sebagaimana Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memberikan pemahaman yang baik dalam agama.” (HR. Al-Bukhari, no. 71, dan Muslim, no. 1037)

    Maka seorang Muslim diharuskan mempelajari hukum-hukum yang wajib, semisal tata cara shalat, bersuci, jenis-jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan dan dilarang untuk dikonsumsi, serta yang lainnya. Sebagaimana halnya, dia juga dianjurkan untuk mempelajari hukum-hukum yang sifatnya sunnah dalam syariat, walaupun hal itu tidak diwajibkan kepadanya.

    BalasHapus
  18. Nama : Dewi Badrul Kharirotus Sifa
    Kelas: XII A
    Latar belakang diharuskannya untuk mempelajari hukum Islam, karena hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Selain itu, hukum Islam juga bertujuan untuk mengatur dan memberikan kemudahan bagi kehidupan pribadi maupun kelompok serta memberikan kebahagiaan untuk seluruh dunia. untuk itu diperlukannya sumber hukum Islam.

    BalasHapus
  19. Aziz Nur Faisal
    XII.A
    Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
    sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
    kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
    Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
    menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
    Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan
    suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya
    sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-
    masing dan memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar sosio kultural dan politis dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan berkembang.

    “Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.

    BalasHapus
  20. Nama: Daris Salamah
    Kelas: Xll-A
    Sistem hukum di setiap masyarakat memiliki sifat, karakter, dan ruang lingkupnya sendiri. Begitu juga halnya dengan sistem hukum dalam Islam. Islam memiliki sistem hukum sendiri yang dikenal dengan sebutan hukum Islam. Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
    Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.

    BalasHapus
  21. Nama m jaliludin
    Kls12b
    Karena sistem hukum islam sudah memuat hukum islam berfaedah

    BalasHapus
  22. Nama:Inzaghi Harnadi Yudha Perdana
    Kelaz:XII B
    “Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.

    BalasHapus
  23. Nama:Rahmat Fadholi Efendi
    kelas:12B
    Selain sebagai pedoman juga sebagai agama,islam juga memiliki hukum,mengapa kita wajib mempelajari hukum islam?,karna sebagai muslim kita harus tau aturam yang diajarkan dalam alqur'an dan sunnah,juga batasan" berperilaku dalam islam,hal ini bisadibuktikan,keuntungan yang kita dapatkan apabila menaati hukum islam yang sudah kita pelajari ialah kita bisa untuk hidup lebih tentram,tenang tanpa merasa ada yang mengganggu.

    BalasHapus
  24. Nama:Jihan rostika putri
    Kelas:XII B
    Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
    sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
    kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
    Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
    menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
    1
    Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan
    suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya
    sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-
    masing dan memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar sosio kultural danpolitis dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan
    berkembang

    BalasHapus
  25. Nama:Nuril fatchurohman
    Kls:12b

    Sistem hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran agama yang menempati posisi yang sangat krusial dalam perdagangan umat Islam karena ia merupakan manifestasi paling kongrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama.

    "Hukum Islam indonesia masa kini" adalah merupakan sebuah label yang di berikan pada ketentuan ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas keindonesiaanya.

    BalasHapus
  26. Nama: Ferdyan Zuhairi Alwi S
    Kelas:12b
    Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
    sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
    kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
    Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
    menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam.
    Zakat fitrah hukumya wajib karena dikerjakan di bulan ramadan

    BalasHapus
  27. Nama ; Silvianisa Eka Santy
    Kelas ; XII B
    Nomer Absen ; 24

    *Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum islam adalah agar kita mengetahui hukum-hukum yang Allah buat. Sebaiknya kita menaati hukum islam agar kita tak terjerumus pada kesalahan yang fatal. Hukum islam ada untuk kita taati sebagaimana untuk kebaikan dunia dan akhirat kelak.

    BalasHapus
  28. Nama :Yuli Kristina
    Kelas:12b
    “Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.

    BalasHapus
  29. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  30. Nama:Maxcel Ihza Yoga Tama
    Kelas:12B


    hukum Islam berlaku secara normatif dan secara formal yuridis; (a) Secara Normatif adalah bagian hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma-normanya dilanggar, misalnya dalam pelaksanaan ibadah salat, puasa, zakat, dan haji.
    (b) Secara formal yuridis adalah bagian hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Bagian hukum Islam ini menjadi hukum posistif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan, seperti hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan lain-lain.

    BalasHapus
  31. Nama:anik susilowati
    Kls:12B
    Hukum islam sangat berhubungan dengan hukum di indoneisa misalkan dalam hukum perdata, seperti hubungan suami istri, pernikahan atau pun perceraian. Sehingga sangat perlu mempelajari hukum islam kalau kita akan memperdalam hukum. Hukum islam terdapat dalam hukum-hukum Indonesia tentunya menurut saya telah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu yang telah di pertimbangkan oleh ahli-ahli hukum di Indonesia. Selain itu agama islam telah cukup mewakili agama lain karena ajaran tidak jauh berbeda, misalkan saja di agama hindu ada istilah tri hita karana yaitu hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan, dan di dalam agama islam pun membahas tentang hubungan tersebut. Jadi cocoklah kalau agama islam mewakili agama lain dalam hukum Indonesia karena ajaran agama hampir mirip antara satu dengan yang lain. Karena agama tidak akan mengajarkan umatnya untuk berbuat yang tidak baik. Saya memandang agama islam masuk dalam hukum di Indonesia, tidak perlu di perdebatkan karena di terapakan hukum islam telah didasarkan pada pertimbangan yang matang.

    BalasHapus
  32. Nama: dwi yunita sari
    Kelas:12b

    Latar belakang hukum Islam:
    Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
    Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
    Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.

    BalasHapus
  33. Nama:anik susilowati
    Kls:12B
    Hukum islam sangat berhubungan dengan hukum di indoneisa misalkan dalam hukum perdata, seperti hubungan suami istri, pernikahan atau pun perceraian. Sehingga sangat perlu mempelajari hukum islam kalau kita akan memperdalam hukum. Hukum islam terdapat dalam hukum-hukum Indonesia tentunya menurut saya telah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu yang telah di pertimbangkan oleh ahli-ahli hukum di Indonesia. Selain itu agama islam telah cukup mewakili agama lain karena ajaran tidak jauh berbeda, misalkan saja di agama hindu ada istilah tri hita karana yaitu hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan, dan di dalam agama islam pun membahas tentang hubungan tersebut. Jadi cocoklah kalau agama islam mewakili agama lain dalam hukum Indonesia karena ajaran agama hampir mirip antara satu dengan yang lain. Karena agama tidak akan mengajarkan umatnya untuk berbuat yang tidak baik. Saya memandang agama islam masuk dalam hukum di Indonesia, tidak perlu di perdebatkan karena di terapakan hukum islam telah didasarkan pada pertimbangan yang matang.

    BalasHapus
  34. Nama: dwi yunita sari
    Kelas:12b

    Latar belakang hukum Islam:
    Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
    Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
    Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.

    BalasHapus
  35. Nama:M Munib Hariyadi
    Kelas:XII B
    Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga dengan Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan diri sebagai Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala zaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juga dituntut untuk menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia masa kini. Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak diarahkan pada aspek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam dengan sifat keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
    “Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.

    BalasHapus
  36. Nama:M Munib Hariyadi
    Kelas:XII B
    Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga dengan Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan diri sebagai Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala zaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juga dituntut untuk menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia masa kini. Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak diarahkan pada aspek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam dengan sifat keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
    “Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.

    BalasHapus
  37. Nama :Defi Ratnasari
    Kelas :XII B

    Latar belakang diharusknnya mempelajari hukum Islam:
    1) Supaya kita mengerti dan memahami hukum islam, dapat menyebutkan dan menjelaskan sumber, asas-asas hukum islam, dan al ahkam al khamsah, serta mampu melukiskan dan memaparkan sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islam dari dahulu sampai sekarang.
    2) Supaya kita memahami dan mampu menjelaskan hubungan hukum islam dengan hukum-hukum lain di tanah air kita dan menunjukkan dengan tepat kedudukan hukum islam dalam sistem hukum di Indonesia dan tempatnya dalam pembinaan hukum nasional.
    3) Menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.

    BalasHapus
  38. Nama:Luk luk'us sa'adatil mar'ah
    Kelas:12b
    Yang menjadi latar belakqng diharuskannya hukum islam dipelajari adalah karena Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari Agama islam yang berasal dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa dan juga Karena Alasan Penduduk Karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam (88.09% Sensus 1980), maka sejakdahulu, para pegawai, para pejabat pemerintah dan atau para pemimpin yang akan bekerja diIndonesia selalu dibekali dengan pengetahuan ke-Islam-an, baik mengenai lembaganyamaupun mengenai hukumnya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat muslimIndonesia.5. Karena Alasan ORIENTALISSebagai bidang ilmu, Hukum Islam telah lama dipelajari secara ilmiah, bukan saja olehorang-orang Islam sendiri tetapi juga orang-orang non-Muslim. Orang barat non-Muslimyang disebut orientalis mempelajari Hukum Islam dengan tujuan untuk mempertahankankesatuan wilayah negara mereka dari kekuasaan Islam.

    BalasHapus
  39. Nama: Choirul Rozikin
    Kelas:12 B

    Latar Belakang
    Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
    sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
    kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
    Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
    menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
    Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan
    suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya
    sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-
    masing dan memiliki corak sendiri-sendiri.

    BalasHapus
  40. Nama: Choirul Rozikin
    Kelas:12 B

    Latar Belakang
    Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
    sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
    kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
    Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
    menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
    Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan
    suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya
    sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-
    masing dan memiliki corak sendiri-sendiri,

    BalasHapus
  41. Nama ahmad irvan
    Kls xii b
    "bismillah
    Latar belakang u mempelajari hukum islam krna kita adLh muslim. Hukum islam berasal dari alquran dan hadist karena masih ada hukum yg belum jelas mka berlanjut ke hukum fikih. Apa guna hukum islam u mengetahui antara haq dan batil bisa membedakan antara halal haram makruh sunah mubah atas dalil quran hadis ijtihad ulama. Hukum islam berguna u bagaimana hubungan kita antara hablumminallah dan hablumminannas

    BalasHapus
  42. Nama:mirza danish rifai
    Kls:XIIB
    Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.

    BalasHapus
  43. Nama :rokhmatul iza
    Kelas:12B
    Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
    Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.

    BalasHapus
  44. Latar belakang Hukum
    Mempelajari hukum Islam dikarenakan sangat erat berhubungan dengan masyarakat yg luas/semua
    Setiap tingkah laku masyarakat diatur dalam hukum yg tertulis dan hukum tidak tertulis Indonesia adalah negara hukum yg mayoritas beragama Islam dikarenakan kepercayaan masing-masing dan hukum Islam sudah dicantumkan dalam Al-Qur'an
    Tujuan hukum Islam :Agama adalah pedoman hidup manusia ,Akal yg merupakan sangat penting dalam islam mempergunakan akal untuk berfikir, Keturunan manusia kemurnian darah yg dijaga umat manusia yg diteruskan
    Seabad peradilan Agama sudah ada diIndonesia sejak abad ke16 maka dari itu hukum Islam sangat penting,hukum pemerintah yg harus ditaati masyarakat Indonesia

    BalasHapus
  45. Nama:riki Irwanto
    Kelas:XII B
    Jawaban:
    Hukum islam sangat berhubungan dengan hukum di indoneisa misalkan dalam hukum perdata, seperti hubungan suami istri, pernikahan atau pun perceraian. Sehingga sangat perlu mempelajari hukum islam kalau kita akan memperdalam hukum. Hukum islam terdapat dalam hukum-hukum Indonesia tentunya menurut saya telah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu yang telah di pertimbangkan oleh ahli-ahli hukum di Indonesia. Selain itu agama islam telah cukup mewakili agama lain karena ajaran tidak jauh berbeda, misalkan saja di agama hindu ada istilah tri hita karana yaitu hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan, dan di dalam agama islam pun membahas tentang hubungan tersebut. Jadi cocoklah kalau agama islam mewakili agama lain dalam hukum Indonesia karena ajaran agama hampir mirip antara satu dengan yang lain. Karena agama tidak akan mengajarkan umatnya untuk berbuat yang tidak baik. Saya memandang agama islam masuk dalam hukum di Indonesia, tidak perlu di perdebatkan karena di terapakan hukum islam telah didasarkan pada pertimbangan yang matang.

    BalasHapus
  46. Nama:Daris Salamah
    Kelas:Xll-A
    Karena tanpa tauhid dan akhlak, pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.Dan sebagai pondasi dasar keimanan.

    BalasHapus
  47. Nama:Arizalpratama
    Kelas:XIIA
    Karena tanpa dilandasi dengan tauhid dan akhlak,maka pelaksanaan syariat tidak akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat

    BalasHapus
  48. Nama: Ahmad Taufik Hidayat
    Kelas:12a

    Karena itu adalah pondasi dasar keimanan yang tampa tauhid dan akhlak maka pelaksanaan syariat Islam tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat

    BalasHapus
  49. ROHANA MARIA ULVA(23)
    12a

    Syariah Islam sendiri memiliki maksud bahwa suatu hukum dilandaskan dengan aturan yang ada di dalam agama Islam. nah mengapa dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi dengan ketauhidan dan akhlak? karena Syariah Islam sangat erat kaitannya dengan ketaukhitan dan akhlak, ketaukhitan disini memiliki arti sesuatu itu tidak terlepas dari kehendak Tuhan. sedangkan dalam melaksanakan Syariah Islam harus didukung dengan akhlak yang baik. tanpa tauhid dan akhlak yang baik maka belum dapat dikatakan melaksanakan Syariah Islam. Selain itu ketaukhitan dan akhlak merupakan pondasi dasar dalam melaksanakan Syariah Islam, tanpa adanya ketauhidan dan akhlak maka pelaksanaan syariah tidak akan memberikan dampak yang baik untuk kepentingan bersama

    BalasHapus
  50. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  51. Nama:ahmad jalaludin
    Kelas:12a
    Karena itu adalah pondasi dasar keimanan yang tampa tauhid dan akhlak

    BalasHapus
  52. Nama: Amiroh Nubaila Hanum
    Kelas: XllA
    Tugas minggu kemarin tanggal 27 Juli

    Latar belakang diharuskan nya mempelajari hukum Islam yaitu, supaya dapat memahami hubungan hukum islam dengan hukum-hukum lain di tanah air kita dan menunjukkan dengan tepat kedudukan hukum islam dalam sistem hukum di Indonesia, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.

    Ngapunten nembe pirso🙏

    BalasHapus
  53. Nama : Dewi Badrul Kharirotus Sifa
    Kelas: XII A
    Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
    ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
    bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
    suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
    Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur perbuatan dan sikap seseorang baik dalam ibadah maupun
    muamalah. Selain itu, tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tidak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.

    BalasHapus
  54. Nama: Erlika Nur Azizah Herlambang
    Kelas: XIIA
    Menurut saya mengapa syariat islam harus dilandasi dengan akhlaq dan tauhid? Karena pada dasarnya segala sesuatu itu haruslah dilandasi dengan akhkaq dan tauhid karena dengan ilmu tauhid kita bisa memilah antara yang khaq dan yang batil sedangkan dengan akhlaq kita bisa menentukakan sikap apa yang harus kita terapkan dalam menghadapi permasalahna atau apapun itu dalam syariat islam.

    BalasHapus
  55. Nama: Amiroh Nubaila Hanum
    Kelas: XllA
    Tgl: 3 Agustus

    Menurut saya, dalam melaksanakan syariah islam harus dilandasi dg ke Tauhidan dan juga akhlak dikarenakan, islam mengajarkan manusia untuk senantiasa beriman kpd Allah, dg itu kita harus melaksanakan sesuatu sesuai dg syariah islam yg ada, syariah islam sendiri juga harus didukung oleh rasa percaya kita trhdp segala sesuatu yg dikehendaki oleh Allah krna Allah Esa, supaya kita yakin apa yg kita laksanakan itu benar untuk meningkatkan iman kita, kita juga perlu membenahi perilaku atau akhlak kita supaya segala hal yg dilakukan akan berdampak baik. Maka dari itu kita akan siap untuk menyelesaikan segala sesuatu yg akan terjadi sesuai dg syariat islam juga iman kita trhdp Allah SWT.

    BalasHapus
  56. Kolifah
    12-A


    dalam melaksanakan Syariah Islam harus didukung dengan akhlak yang baik. tanpa tauhid dan akhlak yang baik maka belum dapat dikatakan melaksanakan Syariah Islam. Selain itu ketaukhitan dan akhlak merupakan pondasi dasar dalam melaksanakan Syariah Islam, tanpa adanya ketauhidan dan akhlak maka pelaksanaan syariah tidak akan memberikan dampak yang baik untuk kepentingan bersama.
    agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
    suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
    Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur perbuatan dan sikap seseorang baik dalam ibadah maupun
    muamalah. Selain itu, tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tidak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.

    BalasHapus
  57. Nama :Nur fitria
    Kelas 12a
    Karena pada dasarnya segala sesuatu itu haruslah dilandasi dengan akhkaq dan tauhid karena dengan ilmu tauhid kita bisa memilah antara yang khaq dan yang batil sedangkan dengan akhlaq kita bisa menentukakan sikap apa yang harus kita terapkan dalam menghadapi permasalahan

    BalasHapus
  58. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  59. Nama: Ridfa Fadlilana
    Kelas: XIIA
    Menurut saya,
    Syariat Islam harus dilandasi dengan nilai nilai ketauhidan dan akhlak:
    Dalam hukum dinyatakan bahwa besar kecilnya sinar datang sama dengan sinar pantul. Demikian pula dengan tauhid, semakin kuat tauhid seseorang, maka semakin baik akhlaknya. Sebaliknya, semakin lemah tauhid seseorang, makin buruk pula akhlaknya. Jadi nilai nilai ketauhidan dan akhlak sangat penting sebagai landasan syariat Islam

    BalasHapus
  60. Nama : asna nur holifa
    Kls : XIIA
    Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
    ketauhidan dan akhlak. karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
    bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai
    sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
    suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
    Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur
    perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
    muamalah.

    BalasHapus
  61. Nama:Lailatul Nadhiroh
    Kelas: XIIA


    Tauhid merupakan landasan utama dan pertama keyakinan Islam dan implementasi ajaran-ajarannya. Tanpa tauhid tidak ada iman, tidak ada aqidah dan tidak ada Islam dalam arti yang sebenarnya. Akidah dalam Islam berpangkal pada keyakinan tauhid, yaitu keyakinan tentang wujud Allah, tidak ada yang meyekutukannya baik dalam zat, sifat maupun perbuatan-Nya.
    Sedangkan Akhlak merupakan buah yang dihasilkan dari proses menerapkan aqidah dan syariah. Ibarat bangunan, akhlak merupakan kesempurnaan dari bangunan tersebut setelah fondasi dan bangunannya kuat. Jadi, tidak mungkin akhlak ini akan terwujud pada diri seseorang jika dia tidak memiliki aqidah dan syariah yang baik.

    BalasHapus
  62. Nama: Eka Fadila
    Kelas:XII A
    Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
    ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
    bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai
    sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
    suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
    Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur
    perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
    muamalah.

    BalasHapus
  63. Nama: putri Salsabila azzahro'
    Kelas: XIIA
    Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
    ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
    bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai
    sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
    suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
    Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur
    perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
    muamalah.selain itu sebagai dadmsar keimanan

    BalasHapus
  64. Nama: Hanggoro Nursetio M
    Kelas:XII A

    Menurut saya jika syariat dijalankan maka akhlakjuga harus diterapkan. Syariat tidak hanya cukup pengamalan amaliah hukum fiqh dan ibadah mahdhah saja, tapi etika akhlak tidak baik. Orang rajin shalat dan ibadah lainnya tapi etika dan adab sopan santunnya tidak bagus, ini tidak islami

    BalasHapus
  65. Nama : m najibul ihsan
    Kelas: 12a
    Tauhid merupakan landasan utama dan pertama keyakinan Islam dan implementasi ajaran-ajarannya. Tanpa tauhid tidak ada iman, tidak ada aqidah dan tidak ada Islam dalam arti yang sebenarnya. Akidah dalam Islam berpangkal pada keyakinan tauhid, yaitu keyakinan tentang wujud Allah, tidak ada yang meyekutukannya baik dalam zat, sifat maupun perbuatan-Nya.
    Sedangkan Akhlak merupakan buah yang dihasilkan dari proses menerapkan aqidah dan syariah. Ibarat bangunan, akhlak merupakan kesempurnaan dari bangunan tersebut setelah fondasi dan bangunannya kuat. Jadi, tidak mungkin akhlak ini akan terwujud pada diri seseorang jika dia tidak memiliki aqidah dan syariah yang baik.

    BalasHapus
  66. Nama : m najibul ihsan
    Kelas: 12a
    Tauhid merupakan landasan utama dan pertama keyakinan Islam dan implementasi ajaran-ajarannya. Tanpa tauhid tidak ada iman, tidak ada aqidah dan tidak ada Islam dalam arti yang sebenarnya. Akidah dalam Islam berpangkal pada keyakinan tauhid, yaitu keyakinan tentang wujud Allah, tidak ada yang meyekutukannya baik dalam zat, sifat maupun perbuatan-Nya.
    Sedangkan Akhlak merupakan buah yang dihasilkan dari proses menerapkan aqidah dan syariah. Ibarat bangunan, akhlak merupakan kesempurnaan dari bangunan tersebut setelah fondasi dan bangunannya kuat. Jadi, tidak mungkin akhlak ini akan terwujud pada diri seseorang jika dia tidak memiliki aqidah dan syariah yang baik.

    BalasHapus
  67. Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
    sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
    kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
    Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
    menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam.
    Zakat fitrah hukumya wajib karena dikerjakan di bulan ramadan

    BalasHapus
  68. Nama m jaliludin
    Kls12b
    Boleh

    BalasHapus
  69. Nama: Ferdyan Zuhairi AS
    Kelas:XIIB
    Jawaban:
    Hukum islam sangat berhubungan dengan hukum di indoneisa misalkan dalam hukum perdata, seperti hubungan suami istri, pernikahan atau pun perceraian. Sehingga sangat perlu mempelajari hukum islam kalau kita akan memperdalam hukum. Hukum islam terdapat dalam hukum-hukum Indonesia tentunya menurut saya telah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu yang telah di pertimbangkan oleh ahli-ahli hukum di Indonesia. Selain itu agama islam telah cukup mewakili agama lain karena ajaran tidak jauh berbeda, misalkan saja di agama hindu ada istilah tri hita karana yaitu hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan, dan di dalam agama islam pun membahas tentang hubungan tersebut. Jadi cocoklah kalau agama islam mewakili agama lain dalam hukum Indonesia karena ajaran agama hampir mirip antara satu dengan yang lain. Karena agama tidak akan mengajarkan umatnya untuk berbuat yang tidak baik. Saya memandang agama islam masuk dalam hukum di Indonesia, tidak perlu di perdebatkan karena di terapakan hukum islam telah didasarkan pada pertimbangan yang matang.
    Jadi itu insyaallah akan benar dan tepat

    BalasHapus
  70. Nama:Inzaghi Harnadi Yudha Perdana
    Kelas:XIIB

    Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum Islam:
    Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
    Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
    Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
    1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
    2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
    3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
    4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.

    BalasHapus
  71. Nama : andri eko budi s
    Kelas: XII B


    Latar belakang hukum Islam:
    Hukum Islam berisi hukum atau aturan untuk seluruh umat manusia. Selain itu,
    bertujuan untuk menciptakan kedamainan manusia di dunia akhirat.
    Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.

    BalasHapus
  72. Nama: Nuril fatchurohman
    Kelas:12b

    Boleh dikarenakan hukum Islam yang di dalamnya ada aturan Islam yang mengatur kehidupan manusia sehari² di kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dengan hukum Islam dan non Islam juga kehidupan sehari-hari nya juga tidak lepas dari hukum yang ada di negaranya . Maka hukum Islam sangat penting bagi kehidupan manusia bagi umat muslim yang tau dan non muslim juga mempunyai hukumnya masing2 . Indonesia ada beberapa macam agama dan berketuhanan yang tidak membedakan hanya yang di percayai mesing² orang yang mereka percayai. Dan mayoritas penduduk Indonesia kebanyakan beragama Islam .

    BalasHapus
  73. NaMa ahmad irvan
    Kls xiib
    Bismillah
    Kita pahami dulu soalnya.apakah boleh pendapat sahabat boleh dijadikan hukum di masa nabi masih hidup. Ijtihat di masa nabi tidak diperlukan sebab... Apabila sahabat mempunyai persoalan langsung bertanya kepada nabi dan nabi langsung menjawab. Tetapi dizaman sesudah nabi khususnya di zaman sekarang harus. Bahkan salah satu syarat dalam menentukan ijtihat adalah mengetahui ijma kesepakatan hukum para sahabat. Mengapa.... supaya kita dalam menentukan hukum tidak bertentangan dengan apa yang disepakati sahabat. Karena sahabat lebih mengetahui tentang syareat islam. Mereka hidup bersama nabi dan mengetahui sebab2 turunnya alquran dan hadist.
    Wassalam.

    BalasHapus
  74. Nama : Luk luk'us sa'adatil mar'ah
    Kelas:12b

    Boleh,karena Fatwa Sahabat adalah jawaban, pendapat, atau putusan atas sebuah hukum yang disampaikan atau diberikan oleh Sahabat Nabi.Selain menerangkan tentang maksud dari sebuah ayat Al-Qur'an dan maksud dari sebuah Hadis, para sahabat juga memberikan sebuah fatwa terkait sebuah hal di mana pada zaman Muhammad masih hidup tidak ada hal tersebut.Setiap fatwa yang mereka berikan, bukanlah berdasarkan pada akal mereka saja, tetapi tetap berasaskan Al-Qur'an dan Hadis.Oleh karena itu, Jumhur Ulama atau Sekumpulan ulama ahli Hukum Islam telah sepakat bahwa pendapat para sahabat dapat dijadikan dalil atas sebuah hukum perkara

    BalasHapus
  75. Nama : Defi Ratnasari
    Kelas : XII B
    Boleh, karena pendapat para sahabat tidak hanya berasal dari akal pikirannya saja tetapi juga tetap mengacu pada al-qur'an dan hadis. Tetapi pada zaman nabi ijtihat tidak diperlukan karena jika ada persoalan para sahabat dan kaum muslimin langsung bertanya kepada Nabi, namun setelah Nabi wafat ijtihat itu diperlukan karena sekarang banyak pendapat yang berbeda beda jadi diperlukannya ijtihad ini.

    BalasHapus
  76. Nama:M Munib Hariyadi
    Kelas:XIIB
    Boleh dikarenakan hukum Islam yang di dalamnya ada aturan Islam yang mengatur kehidupan manusia sehari² di kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dengan hukum Islam dan non Islam juga kehidupan sehari-hari nya juga tidak lepas dari hukum yang ada di negaranya.Selain itu agama islam telah cukup mewakili agama lain karena ajaran tidak jauh berbeda, misalkan saja di agama hindu ada istilah tri hita karana yaitu hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan, dan di dalam agama islam pun membahas tentang hubungan tersebut. Jadi cocoklah kalau agama islam mewakili agama lain dalam hukum Indonesia karena ajaran agama hampir mirip antara satu dengan yang lain.

    BalasHapus
  77. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  78. Nama:dwi yunita sari
    Kelas:12b

    Boleh karena pendapat sahabat berasal dari al quran atau hadits. Tetapi Ijtihat di masa nabi tidak diperlukan karena sahabat langsung tanya kepada nabi supaya tidak bertentangan tentang persoalan.

    BalasHapus
  79. Nama:mirza danish rifai
    Kls:XIIB
    Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
    sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
    kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
    Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
    menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
    Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan
    suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya
    sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-
    masing dan memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar sosio kultural dan politis dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan berkembang.jadi Boleh dikarenakan hukum Islam yang di dalamnya ada aturan Islam yang mengatur kehidupan manusia sehari² di kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dengan hukum Islam dan non Islam juga kehidupan sehari-hari nya juga tidak lepas dari hukum yang ada di negaranya.

    BalasHapus
  80. Nama: rokhmatul iza
    Kelas: 12B
    Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut.

    Kedudukan Al Quran sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian.

    BalasHapus
  81. Nama:anik susilowati
    Kelas:12B
    Boleh,asal di dalam pendapat tersebut terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat Islam.

    BalasHapus
  82. Nama:anik susilowati
    Kelas:12B
    Boleh,asal di dalam pendapat tersebut terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat Islam.

    BalasHapus
  83. Nama : Silvianisa Eka Santy
    Kelas : XII B / 24
    Mapel : Fiqih
    Jawaban :
    Boleh , karena pendapat para sahabat nabi merujuk pada Al-Qur'an juga hadist dari nabi bukan asal berpendapat . Namun saat masih zaman nabi Muhammad Saw ada sahabat tak perlu ber ijtihad karena jika ada persoalan atau masalah sahabat langsung menanyakan kepada nabi Muhammad Saw.

    BalasHapus
  84. Nama: kurnia Wahyuni
    Kelas:12B
    Absen:12
    Menurut saya
    akhlak dan tauhid itu perlu dilakukan karena sangat bersangkutan, Islam mengajarkan manusia untuk senantiasa beriman kepada Allah SWT dengan itu kita harus melaksanakan sesuatu yg sesuai dengan syariat iIslam tanpa tauhid tidak ada iman tidak ada akidah akidah Islam berlandaskan pada keyakinan tauhid.ahlak Islami yg mengatur perbuatan fda sikap seseorang baik dalam ibadah maupun apapun ada pendapat sahabat yg berasal dari Alquran dan hadist dulu sahabat langsung bertanya Kepada nabi untuk membuktikannya

    BalasHapus
  85. Nama:ahmad jalaludin
    Kelas:12a
    Menurut bahasa bacaan
    Pokok pokok ada 5
    Tauhid

    BalasHapus
  86. Nama:Gilang Febriansyah
    Kelas:12 A

    Karena itu adalah pondasi dasar keimanan.Tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.

    BalasHapus
  87. Nama: Erlika nur azizah herlambang
    Kelas: XII A
    Karna hal tersebut merupakan sebuah pondasi dasar sebuah keimanan seseorang, yang dimana apabila tidak diiringi dengan ketauhidtan dan akhlak maka mungkin saja akan berdampak dalam menjalankan syariat tersebut (menjalankan syariat dengan tidak baik)
    .

    BalasHapus
  88. Nama:M jamal udin jauhari
    Kls:12A
    Menurut saya ahlak harus dilandasi dengan syariat Karna kalau tidak dilandasi dengan syariat seseorang akan menyebapkan seseorang ber perilaku yang buruk

    BalasHapus
  89. M choirun nizar
    Kls : XXI.A
    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.

    BalasHapus
  90. Nama: putri Salsabila azzahro'
    Kelas: XIIA
    KARENA sebagai Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
    ketahuid an dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuksuatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah. Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengaturperbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun muamalah.dan sebagai pondasi keimanan

    BalasHapus
  91. Nama : Dewi Badrul Kharirotus Sifa
    Kelas: XII A
    Menurut saya, hal tersebut, agar dapat menjadi fondasi pembangunan peradaban sebuah bangsa.selain itu Jika syariah Islam dijalankan tanpa landasan tauhid dan akhlak yang Kokoh maka justru menjadi perusak sendi-sendi bangsa.

    BalasHapus
  92. ROHANA MARIA ULVA(23)
    12a

    Syariah Islam sendiri memiliki maksud bahwa suatu hukum dilandaskan dengan aturan yang ada di dalam agama Islam. nah mengapa dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi dengan ketauhidan dan akhlak? karena Syariah Islam sangat erat kaitannya dengan ketaukhitan dan akhlak, ketaukhitan disini memiliki arti sesuatu itu tidak terlepas dari kehendak Tuhan. sedangkan dalam melaksanakan Syariah Islam harus didukung dengan akhlak yang baik. tanpa tauhid dan akhlak yang baik maka belum dapat dikatakan melaksanakan Syariah Islam. Selain itu ketaukhitan dan akhlak merupakan pondasi dasar dalam melaksanakan Syariah Islam, tanpa adanya ketauhidan dan akhlak maka pelaksanaan syariah tidak akan memberikan dampak yang baik untuk kepentingan bersama

    BalasHapus
  93. Nama : Asna Nur Holifa
    Kelas :XIIA
    1.Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.
    2.Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
    ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
    bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai
    sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
    suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
    Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur
    perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
    muamalah.

    BalasHapus
  94. Nama : Asna Nur Holifa
    Kelas :XIIA
    1.Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.
    2.Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
    ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
    bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai
    sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
    suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
    Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur
    perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
    muamalah.

    BalasHapus
  95. Nama:Daris Salamah
    Kelas:Xll-A
    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yg baik untuk masyarakat, karena itu juga sebagai pondasi dasarnya.

    BalasHapus
  96. Nama: Ridfa Fadlilana
    Kelas: XIIA
    Karena menurut saya,
    Syariat Islam harus dilandasi dengan nilai nilai ketauhidan dan akhlak:
    Dalam hukum dinyatakan bahwa besar kecilnya sinar datang sama dengan sinar pantul. Demikian pula dengan tauhid, semakin kuat tauhid seseorang, maka semakin baik akhlaknya. Sebaliknya, semakin lemah tauhid seseorang, makin buruk pula akhlaknya. Jadi nilai nilai ketauhidan dan akhlak sangat penting sebagai landasan syariat Islam

    BalasHapus
  97. Nama: Lailatul Nadhiroh
    Kelas: XII A

    Karena,Tauhid merupakan sumber dari hukum syariah islam dan juga menjadi inti akidah. Sedangkan akhlak merupakan kesempurnaan seseorang dalam berperilaku, tidak mungkin akhlak ini akan terwujud pada diri seseorang jika dia tidak memiliki aqidah dan syariah yang baik.

    BalasHapus
  98. Nama: Ahmad Taufik Hidayat
    Kelas:12a

    Pendapat saya yaitu karena tanpa tauhid dan akhlak maka pelaksanaan syariat Islam tak akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tampa adanya aklahk ibadah tidak bernilai amal shaleh

    BalasHapus
  99. Nama: Aziz Nur Faisal
    Kelas:Xll-A
    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yg baik untuk masyarakat, karena itu juga sebagai pondasi dasarnya.

    BalasHapus
  100. Nama: Hanggoro Nursetio M
    Kelas: XII A

    Setelah syariat dijalankan maka akhlak juga harus diterapkan. Syariat tidak hanya cukup pengamalan amaliah hukum fiqh dan ibadah mahdhah saja, tapi etika akhlak tidak baik. Orang rajin shalat dan ibadah lainnya tapi etika dan adab sopan santunnya tidak bagus, ini tidak islami.

    BalasHapus
  101. Nama: M najibul ihsan
    Kelas: XIIA

    Syariat Islam harus dilandasi dengan nilai nilai ketauhidan dan akhlak:
    Dalam hukum dinyatakan bahwa besar kecilnya sinar datang sama dengan sinar pantul. Demikian pula dengan tauhid, semakin kuat tauhid seseorang, maka semakin baik akhlaknya. Sebaliknya, semakin lemah tauhid seseorang, makin buruk pula akhlaknya. Jadi nilai nilai ketauhidan dan akhlak sangat penting sebagai landasan syariat Islam.

    BalasHapus
  102. Nama: Amiroh Nubaila Hanum
    Kelas: XllA

    Menurut saya, dalam melaksanakan syariah islam harus dilandasi dg ke Tauhidan dan juga akhlak dikarenakan, islam mengajarkan manusia untuk senantiasa beriman kpd Allah, dg itu kita harus melaksanakan sesuatu sesuai dg syariah islam yg ada, syariah islam sendiri juga harus didukung oleh rasa percaya kita trhdp segala sesuatu yg dikehendaki oleh Allah krna Allah Esa, supaya kita yakin apa yg kita laksanakan itu benar untuk meningkatkan iman kita, kita juga perlu membenahi perilaku atau akhlak kita supaya segala hal yg dilakukan akan berdampak baik. Maka dari itu kita akan siap untuk menyelesaikan segala sesuatu yg akan terjadi sesuai dg syariat islam juga iman kita trhdp Allah SWT.

    BalasHapus
  103. Nama:Dwi Yunita Sari
    Kelas:12b

    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat karena sebagai pomdasi dasar keimanan

    BalasHapus
  104. Nama:anik susilowati
    Kelas:12b
    Karena dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
    ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
    bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai
    sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
    suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
    Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur
    perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
    muamalah.

    BalasHapus
  105. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  106. Nama m jaliludin
    Kls12b
    Karena tanpa tauhid dan akhlak .maka pelaksanaanya syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat karena sebagai pondasi dasar keimanan

    BalasHapus
  107. Nama:Luk luk'us sa'adatil marah
    Kelas:12b

    Dalam melaksanakan syariah islam harus dilandasi dg aqidah dan akhlak karena aqidah,syariah,dan akhlak pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam ajaran islam,muslim yg baik adalah orang yg memiliki aqidah yg lurus dan kuat yg mendorongnya untuk melaksanakan syariat yg hanya ditujukan kpd Allah sehingga tergambar akhlak yg terpuji pada dirinya

    BalasHapus
  108. Nama:mirza danish r
    Kls:XIIB
    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.

    BalasHapus
  109. Nama : Rahmat Fadholi Efendi
    Kelas: 12B
    Mengaoa demikian,karena tanpa adanya landasan ketauhid an dan aqhklak yang baik,maka penyebaran syariat islam akan meragukan

    BalasHapus
  110. Nama :Defi Ratnasari
    Kelas :12B
    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat karena merupakan pondasi keimanan. Selain itu dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
    ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
    muamalah.

    BalasHapus
  111. Nama:Inzaghi Harnadi Yudha Perdana
    Kls:XIIB
    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yg baik untuk masyarakat, karena itu juga sebagai pondasi dasarnya.

    BalasHapus
  112. Nama: Nuril fatchurohman
    Kls :12b

    Karena tanpa adanya tauhid dan ahlak maka pelaksanaan syariat yang tanpa di landasi norma dan ahlak akan akan berdampak pada masyarakat dan bisa menjadi kacau tanpa di landasi tauhid, ahlak, dan nilai².

    BalasHapus

  113. Nama:M Munib Hariyadi
    Kelas:XIIB

    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tidak akan memberikan dampak yang baik untuk kita semua,islam mempunyai syariah dan akhlak yang mengatur perbuatan dan sikap seseorang yang baik dalam ibadah maupun muamalah.

    BalasHapus
  114. Nama ahmad irvan
    Kls xii b
    Bismillah
    Mengapa syariat islam harus dilandasi dgn akhlak? ...karena akhlak itu sangat penting. Akhlak itu diibaratkan sebagai pondasi. Jika di suatu bangunan tidak terdapat suatu pondasi pasti bangunan tersebut akan runtuh. Sudah jelas kan nabi diutus ke dunia untuk menyempurnakan akhlak. Inna ma bu'itstu makarimal ahklaq. Ingan syaukini bek "sesungguhnya bangsa bangsa akan jaya akan berdiri jika ditopang dengan akhlak, tapi suatu bangsa akan hancur tersungkur rusak binasa jika tidak ditopang dengan akhlak yang mulia. Wassalam

    BalasHapus
  115. Nama:riki Irwanto
    Kelas:XII B
    Jawaban:
    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat karena merupakan pondasi keimanan. Selain itu dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
    ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
    muamalah.

    BalasHapus
  116. Nama : Silvianisa Eka Santy
    Kelas : XII B
    No. absen : 24
    Mapel : Fiqih

    Karena jika terlaksanakannya Syariah Islam tanpa dilandasi nilai-nilai ketauhidan dan akhlak akan berdampak buruk pada masyarakat sebagaimana ketauhidan dan akhlak adalah pondasi syariah islam .

    BalasHapus
  117. Nama: Choirul Rozikin
    Kelas:12 B
    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat dan berdampak buruk pada masyarakat

    BalasHapus
  118. Nama : rokhmatul iza
    Kelas: 12B
    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.

    Akhlak merupakan bagian dari implementasi syariat Islam, yaitu sifat dan perilaku yang harus dimiliki setiap muslim guna menyempurnakan pengamalannya terhadap Islam yang menjadi bagian dari perintah dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala.

    Akhlak islami tidak mungkin dipisahkan dari hukum-hukum syariat lainnya, semisal ibadah dan muamalah. Karenanya, keterkaitan antara ibadah dan akhlak sangat erat.

    BalasHapus
  119. Nama:Jihan rostika putri
    Kelas:XII B
    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat. Mengapa demikian karena syariah islam tidak akan sempurna apabila tidak adanya akhlak dan tauhud yang benar kerana segala sesuatu harus sesuai dengan apa yang sudah di anjurkan agama itu sendiri termasuk agama Islam

    BalasHapus
  120. Nama: Kurnia Wahyuni
    Kelas:12B
    Menurut saya
    Tanpa tauhid dan akhlak maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yg baik bagi masyarakat karena tauhid dan akhlak merupakan pondasi keimanan selain itu dalam melaksanakan syariat Islam harus dilandasi oleh ketauhidan dan akhlak

    BalasHapus
  121. M choirun nizar
    XII.A

    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.

    BalasHapus
  122. Menurut al-Mawardi, ada tujuh syarat untuk dipilih sebagai seorang hakim:

    1.Sehat jasmani rohani
    2.Kecerdasan dan kemampuan
    3.Bebas merdeka.
    4.Islam
    5.Laki-laki
    6.Keadilan[2].
    7.Menguasai sumber hukum

    hakim agung memenuhi syarat:

    1.warga negara Indonesia;
    2.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3.berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
    4.berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
    5.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
    6.berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
    7.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[2]

    Galih Maulana, Lc dalam bukunya "Persaksian dan Pembebasan Budak" rerjemahan dari kitab Matan Abi Syuja’ mengatakan, tidak boleh seseorang menjabat sebagai qadi atau hakim pengadilan kecuali telah memenuhi 15 syarat. Kelimabelas syarat tersebut adalah:
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.

    BalasHapus
  123. Menurut al-Mawardi, ada tujuh syarat untuk dipilih sebagai seorang hakim:

    1.Sehat jasmani rohani
    2.Kecerdasan dan kemampuan
    3.Bebas merdeka.
    4.Islam
    5.Laki-laki
    6.Keadilan[2].
    7.Menguasai sumber hukum

    hakim agung memenuhi syarat:

    1.warga negara Indonesia;
    2.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3.berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
    4.berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
    5.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
    6.berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
    7.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[2]

    Galih Maulana, Lc dalam bukunya "Persaksian dan Pembebasan Budak" rerjemahan dari kitab Matan Abi Syuja’ mengatakan, tidak boleh seseorang menjabat sebagai qadi atau hakim pengadilan kecuali telah memenuhi 15 syarat. Kelimabelas syarat tersebut adalah:
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.

    BalasHapus
  124. Syarat menjadi hakim:
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.

    BalasHapus
  125. Nama: Lailatul Nadhiroh
    Kelas: XIIA

    Syarat untuk menjadi hakim yaitu:
    1. warga negara Indonesia
    2.beragama Islam
    3.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    4. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
    5.baligh
    6.berakal
    7. Laki-laki
    8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
    Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan
    seseorang yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam
    “Gerakan Kontra Revolusi G. 30. S. /PKI” atau organisasi
    terlarang lainnya
    9. pegawai negeri
    10. sarjana syari`ah atau sarjana hukum yang menguasai
    hukum Islam
    11.berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima)
    tahun
    12. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
    13.  senantiasa
    berkata benar, amanah (dapat dipercaya), menjauhi keragu-raguan, baik dalam
    keadaan suka maupun marah dan senantiasa menjaga mur`ah.
    14.Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi 
    15.Memiliki pengetahuan tentang
    ijma 
    16.Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)

    BalasHapus
  126. ROHANA MARIA ULVA(23)
    12a

    Syarat-syarat menjadi seorang hakim adalah:
    a. Laki-laki
    b. Berakal (cerdas) dan mumayyiz
    c. Islam
    d. Adil
    e. Berpengetahuan
    f. Sehat pendengaran, penglihatan dan ucapan
    g. Faqih dan mujtahid

    BalasHapus
  127. ROHANA MARIA ULVA(23)
    12a

    Syarat-syarat menjadi seorang hakim adalah:
    a. Laki-laki
    b. Berakal (cerdas) dan mumayyiz
    c. Islam
    d. Adil
    e. Berpengetahuan
    f. Sehat pendengaran, penglihatan dan ucapan
    g. Faqih dan mujtahid

    BalasHapus
  128. Nama : Dewi Badrul Kharirotus Sifa
    Kelas: XII A
    Syarat-syarat menjadi seorang hakim yaitu,
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.

    BalasHapus
  129. Nama: erlika nur azizah herlambang
    Kelas :XII A
    Syarat menjadi hakim:
    Islam
    Berakal sehat
    Baligh
    Berpengetahuan
    Bisa membedakan antara yang khaq dan yang batil.
    Dan yang lainnya sudah di sebutkan di atas😁

    BalasHapus
  130. Nama: Gilang Febriansyah
    Kelas: 12 A

    Laki-laki.
    Berakal (cerdas) dan mumayyiz.
    Islam.
    Adil.
    Berpengetahuan.
    Sehat pendengaran, penglihatan dan ucapan.
    Faqih dan mujtahid

    BalasHapus
  131. Nama: Hanggoro Nursetio M
    Kelas: XII A

    Syarat syarat menjadi seorang hakim dalam peradilan Islam:
    •Islam
    •berakal
    •laki-laki8adil
    •mujtahid,
    •dan sehat pancaindera.

    Syarat-syarat menjadi seorang hakim pengadilan agama di negara kita Indonesia.
    •warga negara Indonesia
    •beragama Islam
    •bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    •setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
    •bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
    Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan
    seseorang yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam
    “Gerakan Kontra Revolusi G. 30. S. /PKI” atau organisasi
    terlarang lainnya
    •pegawai negeri
    •sarjana syari`ah atau sarjana hukum yang menguasai
    hukum Islam
    •berumur serendah-rendahnya 25 tahun
    •berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

    BalasHapus
  132. Nama: putri Salsabila azzahro'
    K3las:XIIA
    ada tujuh syarat untuk dipilih sebagai seorang hakim:

    1)Sehat jasmani rohani
    2)Kecerdasan dan kemampuan
    3)Bebasmerdeka.
    4)Islam
    5)Laki-laki.
    6).Keadilan.
    7 )Menguasai sumberhukum.
    Syarat Pertama, sehat jasmani dan rohani, adalah syarat mutlak seorang hakim, karena tugas utama seorang hakim adalah menyelesaikan masalah dan sengketa, untuk menjawab sebuah masalah atau menyelesaikan sengketa, langkah pertama yang harus ditempuh adalah proses tashowwur, yang dalam istilah hukum sekarang dikenal dengan proses konstatir, yaitu mencari gambaran utuh tentang masalah yang dihadapi. Untuk proses awal ini, yang paling dibutuhkan adalah selamatnya atau sehatnya jasmani dan rohani seorang hakim agar mendapatkan gambaran yang benar atas suatu masalah.

    Syarat Kedua, seorang hakim harus mempunyai kecerdasan akal dan kemampuan menghadapi permasalahan. Seorang hakim menurut al-Mawardi, tidak cukup hanya mempunyai akal yang mampu mengetahui hal yang baik dan buruk, tapi lebih dari itu, seorang hakim harus mempunyai kecerdasan akal sehingga bisa menjelaskan hal yang sulit, memberikan solusi pada hal yang masih janggal, dan memberikat putusan pada suatu yang diperselisihkan. Hal ini penting dalam tahap pemeriksaan yang kini kita kenal dengan kwalifisir.

    Syarat Ketiga, seorang hakim haruslah bebas dan merdeka, dalam artian tidak boleh berstatus sebagai seorang budak. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan pada diri sendiri, bisa mengurusi urusan orang lain.

    Syarat Keempat, seorang hakim harus beragama Islam, dalam Islam, salah satu hal yang paling penting dalam peradilan adalah kesaksian dalam proses pembuktian. Dan salah satu syarat kesaksian adalah yang bersaksi harus beragama Islam, jadi seorang hakim yang menerima dan mempertimbangkan kesaksian tersebut juga lebih utama untuk disyaratkan keIslamannya.

    Syarat Kelima, seorang hakim haruslah berjenis kelamin laki-laki. Dalam permaslahan ini, al-Mawardi behujjah pada ayat الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض , dimana memang dari penciptaan awal, ada hal-hal tertentu yang dimiliki oleh lelaki namun tidak dimiliki oleh perempuan. Syarat ini dipergunakan juga oleh ulama madzhab kecuali madzhab Hanafiyyah. Ulama besar yang memperbolehkan wanita menjadi hakim adalah Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari.

    Syarat Keenam, sifat adil. Seorang hakim harus mempunyai sifat adil, namun sifat adil disini tidak sebatas menempatkan sesuatu pada tempatnya, akan tetapi syarat ini lebih luas daripada hal tersebut. Dimana adil disini mencakup selamatnya seseorang dari sifat tercela yang meruntuhkan integritasnya baik dalam perkataan dan tingkah laku atau perbuatan hal ini seperti makna adil yang disyaratkan oleh para ahli hadist.

    Syarat Ketujuh, menguasai sumber hukum Islam. Yang dimaksud dengan sumber hukum disini adalah al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Mengetahui tentang al-Qur’an dalam tataran seorang hakim mengetahui mana yang masuk dalam kategori nasikh, Mansukh, muhkam mutasyabih, aam, khas, mutlak muqayyad. Mengetahui tentang Sunnah sehingga bisa mengetahui status hadist yang dipergunakan, serta bisa menggunakannya sesuai dengan keadaan, dilihat dari asbabul wurud hadist tersebut. Mengetahui tentang Ijma’ sehingga seorang hakim tidak keluar dari sebuah kesepakatan yang telah mencapai derajat Ijma’, serta mampu berijtihad dalam hal yang masih masuk dalam tataran hal yang diperselisihkan (belum masuk kategori ijma’). Mengetahui Qiyas agar seorang hakim bisa dengan benar mengikutkan ketentuan masalah baru yang belum ada ketentuannya kepada masalah yang telah ada ketentuannya. Keempat hal ini tidak boleh lepas dari seorang hakim, agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Berlandaskan pada pijakan yang kuat, serta mengakomodir keadaan zaman.

    BalasHapus
  133. Nama : Ridfa Fadlilana
    Kelas : XIIA

    Syarat menjadi seorang hakim diIndonesia:
    1. Warga negara Indonesia;
    2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
    4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
    5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
    6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
    7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
    Syarat menjadi hakim dalam peradilan islam:
    1.islam
    2.berakal
    3.harus dari golongan laki-laki
    4.harus adil
    5.harus dari golongan mujtahid
    6.panca inderanya harus sehat
    Kesimpulannya, bisa dikatakan bahwa tidak semua orang mampu menjadi hakim

    BalasHapus
  134. Nama:Daris Salamah
    Kelas:Xll-A

    1.Warga negara Indonesia
    2.Beragama islam
    3.Berumur paling rendah 45 tahun
    4.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    5.Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
    6.Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang
    7.Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
    8.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
    9.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
    10.Sehat jasmani dan rohani.

    BalasHapus
  135. Nama:ahmad jalaludin
    Kls:12A
    1warga negara indonesia
    2beragama islam
    3berumur paling rendah 45 tahun
    4 bertakwa kepada tuhan yang maha esa
    5setia kepada pancasila dan undang dasar 1945

    BalasHapus
  136. Nama:ahmad jalaludin
    Kls:12A
    1warga negara indonesia
    2beragama islam
    3berumur paling rendah 45 tahun
    4 bertakwa kepada tuhan yang maha esa
    5setia kepada pancasila dan undang dasar 1945

    BalasHapus
  137. Nama: Ahmad Taufik Hidayat
    Kelas:12a

    Syarat-syarat menjadi seorang hakim yaitu,
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat

    BalasHapus
  138. Nama : Nur fitria
    Kelas : 12a
    Syarat syarat menjadi orang hakim yaitu antara lain sbb :
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Berumur paling rendah 45 tahun

    BalasHapus
  139. Nama: Aziz Nur Faisal
    Kelas:12a

    Syarat-syarat menjadi seorang hakim yaitu,
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat

    Balas

    BalasHapus
  140. Nama:M najibul ihsan
    Kelas:XIIA
    Syarat-syarat menjadi seorang hakim adalah:
    a. Laki-laki
    b. Berakal (cerdas) dan mumayyiz
    c. Islam
    d. Adil
    e. Berpengetahuan
    f. Sehat pendengaran, penglihatan dan ucapan
    g. Faqih dan mujtahid

    BalasHapus
  141. Nama:luqman nur w
    Kls:Xlla

    1.Warga negara Indonesia
    2.Beragama islam
    3.Berumur paling rendah 45 tahun
    4.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    5.Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
    6.Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang
    7.Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
    8.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
    9.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
    10.Sehat jasmani dan rohani.

    BalasHapus
  142. Nama:Dwi Yunita Sari
    Kelas:12b

    Syarat-syarat menjadi seorang hakim yaitu,
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Memiliki daya ingat yang kuat

    BalasHapus
  143. Nama:Inzaghi Haranadi Yudha Perdana
    Kls:XIIB

    Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
    Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
    Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
    1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
    2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
    3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
    4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
    Membicarakan tentang masalah Hukum Islam di Indonesia pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan

    BalasHapus
  144. Nama:Luk luk'us sa'adatil marah
    Kelas:12b

    Syarat menjadi sekarang hakim:
    warga negara Indonesia;
    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
    berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
    mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;Sehat jasmani rohani,memiliki kecerdasan dan kemampuan,bebas merdeka,islam,keadilan,menguasai sumber hukum.

    BalasHapus
  145. Nama :Defi Ratnasari
    Kelas :XII B

    Syarat-syarat menjadi seorang hakim yaitu,
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat
    16. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun
    17. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban

    BalasHapus
  146. Nama: Nuril fatchurohman
    Kelas:12b

    Sayarat menjadi seorang hakim yaitu.
    -warga negara Indonesia
    -bertakwa
    -adil
    -berijazah magister
    -mampu secara rohani
    -berusia kurang dari 45
    -mengetahui tentang tafsir Alquran

    BalasHapus
  147. Nama:Kurnia Wahyuni
    Kelas:12B

    Syarat menjadi hakim yaitu
    Beragama islam,Berakal,merdeka (bukan budak),laki laki ,memimiliki sifat adil,memiliki pengetahuan tentang hukum hukum dlm Alquran dan sunah nabi ,Memiliki pengetauan tentang perkara"ikhtilaf ,Memiliki daya ingat dan analisa yang kuat,memiliki kemampuan menulis ,berusia sekurang kurangnya 45 tahun,Memiliki pendengaran dan pengelihatan yang baik,mampu menjalankan tugas dengan baik

    BalasHapus
  148. Nama:anik susilowati
    Kelas:12B

    •SYARAT MRENJADI ORANG HAKIM:
    1.)warga negara Indonesia.
    2.)bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    3.)berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
    4.)berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun.
    5.)mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
    6.)berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi.
    7.)tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

    BalasHapus
  149. Nama:anik susilowati
    Kelas:12B

    •SYARAT MRENJADI ORANG HAKIM:
    1.)warga negara Indonesia.
    2.)bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    3.)berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
    4.)berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun.
    5.)mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
    6.)berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi.
    7.)tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

    BalasHapus
  150. Nama ahmad irvan
    Kls xii
    Bismillah
    Sumber rujukan :kitab fathul qorib
    Syarat untuk menjadi hakim itu ada 15:
    1 islam
    2 baligh
    3 berakal
    4 merdeka
    5 harus laki laki tidak sah wilayahnya seorang wanita dan khuntsa yang belum jelas status kelaminnya
    6 adil
    7 mengetahui hukum 2 islam dan assunah metode ijtihad
    8 mengetahui ijma
    9 mengetahui perbedaan pendapat antar ulama
    10 mengetahui cara ijtihad
    11 mengetahui bagian dari bahasa arab baik lughat. Sharaf. Nahwu. Tafsir
    12 bisa mendengar
    13 bisa melihat
    14 bisa menulis
    15 kuat ingatan
    Hal diatas merupakan syarat menurut hukum fikih islam mahdzab syafiiyah
    Wassalam

    BalasHapus
  151. Nama:jihan rostika putri
    Kelas XII B
    Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung memenuhi syarat:

    hakim karier:
    warga negara Indonesia;
    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
    berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
    mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
    berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
    tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[2]
    nonkarier:
    memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 (syarat hakim karier);
    berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
    berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
    tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    BalasHapus
  152. Nama m jaliludin
    Kls12b
    Syarat untuk menjadi hakim ada 15
    1 islam
    2 balig
    3berakal
    4 merdeka
    5
    6adil

    BalasHapus
  153. Nama: Choirul rozikin
    Kelas:12B


    •SYARAT MRENJADI ORANG HAKIM:

    1.Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. mengetahui perbedaan pendapat antar ulama
    10. mengetahui cara ijtihad
    11. mengetahui bagian dari bahasa arab baik lughat. Sharaf. Nahwu. Tafsir
    12. bisa mendengar

    BalasHapus
  154. Nama:mirza danish rifai
    Kelas:XIIB
    syaratnya:
    1,beragama islam
    2,balig
    3,berakal
    4.laki-laki
    5.mengetahui hukum"islam
    6.adil

    BalasHapus
  155. Nama :Yuli Kristina
    Kelas:12b

    Syarat-syarat menjadi seorang hakim yaitu,
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang

    BalasHapus
  156. Nama:riki Irwanto
    Kelas:XII B
    Jawaban:
    Syarat untuk menjadi hakim itu ada 15:
    1 islam
    2 baligh
    3 berakal
    4 merdeka
    5 harus laki laki tidak sah wilayahnya seorang wanita dan khuntsa yang belum jelas status kelaminnya
    6 adil
    7 mengetahui hukum 2 islam dan assunah metode ijtihad
    8 mengetahui ijma
    9 mengetahui perbedaan pendapat antar ulama
    10 mengetahui cara ijtihad
    11 mengetahui bagian dari bahasa arab baik lughat. Sharaf. Nahwu. Tafsir
    12 bisa mendengar
    13 bisa melihat
    14 bisa menulis
    15 kuat ingatan
    Hal diatas merupakan syarat menurut hukum fikih islam mahdzab syafiiyah

    BalasHapus
  157. Nama : Silvianisa Eka Santy
    Kelas : XII B
    Absen : 24
    Syarat-syarat menjadi seorang hakim :
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Bisa bersikap adil
    7. Tahu tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Tahu tentang perkara-perkara ijma
    9. Tahu tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Tahu tentang metode berijtihad.
    11. Tahu tentang bahasa Arab
    12. Mengetahui tentang tafsir Alquran
    13. Dapat menendengarkan dan melihat dengan baik
    14. Dapat menulis
    15. Tidak pelupa

    BalasHapus
  158. Nama :rokhmatul iza
    Kelas:12B
    Secara umum bahwa tujuan hukum Islam sering dirumuskan sebagai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak. ... Dengan kata lain bahwa tujuan hukum Islam memiliki makna lain yaitu bagi kemaslahatan hidup manusia, baik rohani ataupun jasmani, individual dan sosial.
    Agama, yang merupakan tujuan hukum Islam yang pertama, karena agama merupakan pedoman hidup manusia.

    BalasHapus
  159. Nama:Nafisaturrochmah
    Kelas:XIIB
    Syarat:
    *warga negara Indonesia
    *Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    *berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
    *berusia sekurang kurang nya 45 tahun
    *mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban

    BalasHapus
  160. Nama: Amiroh Nubaila Hanum
    Kelas: XllA

    hakim agung memenuhi syarat:

    1.warga negara Indonesia;
    2.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3.berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
    4.berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
    5.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
    6.berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
    7.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[2]

    Galih Maulana, Lc dalam bukunya "Persaksian dan Pembebasan Budak" rerjemahan dari kitab Matan Abi Syuja’ mengatakan, tidak boleh seseorang menjabat sebagai qadi atau hakim pengadilan kecuali telah memenuhi 15 syarat. Kelimabelas syarat tersebut adalah:
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.

    Ngapunten kesupen🙏

    BalasHapus
  161. Nama: Amiroh Nubaila Hanum
    Kelas: XllA

    hakim agung memenuhi syarat:

    1.warga negara Indonesia;
    2.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3.berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
    4.berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
    5.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
    6.berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
    7.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[2]

    Galih Maulana, Lc dalam bukunya "Persaksian dan Pembebasan Budak" rerjemahan dari kitab Matan Abi Syuja’ mengatakan, tidak boleh seseorang menjabat sebagai qadi atau hakim pengadilan kecuali telah memenuhi 15 syarat. Kelimabelas syarat tersebut adalah:
    1. Beragama Islam
    2. Baligh
    3. Berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Laki-laki
    6. Memiliki sifat adil
    7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
    8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
    9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
    10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
    11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
    12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
    13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
    14. Memiliki kemampuan menulis
    15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.

    Ngapunten kesupen🙏

    BalasHapus
  162. Maxcel Ihza YogaTama
    Xll B
    hukum di setiap masyarakat memiliki sifat, karakter, dan ruang lingkupnya sendiri. Begitu juga halnya dengan sistem hukum dalam Islam. Islam memiliki sistem hukum sendiri yang dikenal dengan sebutan hukum Islam. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.

    BalasHapus
  163. Nama ; TITIS SYAWALNA PUTRI
    kelas : 12 A
    Tugas fikih tanggal 26 juli 2020

    Jelaskan latar belakang hukum islam dipelajari..??

    Secara umum bahwa tujuan hukum islam sering dirumuskan sebagai kebahagian hidup manusia di dunia dan di akhirat.
    Dengan kata lain bahwa tujuan hukum islam adalah memiliki makna lain yaitu untuk memberikan kemaslhatan hidup manusia baik jasmani maupun rohani, baik individual maupun sosial.

    Seorang tokog islam yang bernama abu ishaq al-shatibi merumuskan 5 tujuan hukum islam yaitu;
    1. Agama, merupakan pedoman hidup manusia
    2. Jiwa, untuk memelihara hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
    3. Akal, dengan akal manusia dapat berfikir, tentang Allah swt dan allam semesta.
    4. Keturunan, bertujuan agar menjaga generasi umat manusia yang berwawasan islam.
    5. Harta, merupakan pemberian Allah swt agar manusia dapat mempertahankan hidup.

    Hukum islam-lah yang mengatur bagaimana kita bersikap dalam kehidupan sehari-hari, manfaat yang di dapat secara umum adalah menjadikan hidup kita menjadi teraarah sesuai dengan tujuannya. Dengan mengetahui hukum islam, kita akan memahami bagaimana allah menjaga ciptaanya agar selalu dalam kebenaran.

    Ada beberapa manfaat mempelajari hukum islam ;
    1. Lahan ibadah
    2.sarana komunikasi kepada allah swt
    3. Mendatangkan manfaat
    4. Menghindarkan dari kesia-sian
    5. Sanksi hukum
    6. Mengatur dan memperlancar interaksi sosial
    7. Sarana dakwah
    8. Pendidikan akhlak
    9. Menegakkan keadilan
    10. Menjaga kehormatan
    11. Memotivasi dan pemberi semangat
    12. pedoman hidup.



    Selesai.. Terimakasih.. 😊😊

    BalasHapus
  164. Nama : TITIS SYAWALNA PUTRI
    kelas : 12 A
    TUGAS FIKIH TANGGAL 2 AGUSTUS 2020

    Akhlak Bagian dari Implementasi Syariat Islam

    Akhlak islami tidak mungkin dipisahkan dari hukum-hukum syariat lainnya, semisal ibadah dan muamalah. Karenanya, keterkaitan antara ibadah dan akhlak sangat erat

    ibadah yang baik benar membentuk akhlak yang baik. Bahkan Allah Swt juga sering mengaitkan ibadah dengan akhlak. Allah berfirman dalam surat Al Ankabut ayat 45 yang artinya, "Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar".

    ‎Akhlak refleksi pemahaman seseorang agama terhadap agama Islam yang terpantul dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa menilai sesuatu itu dari akhlaknya.

    Selama ini ajaran Islam normatif adalah yang ideal berdasarkan tuntunan Al-quran dan Hadits. Namun, dalam implementasi sehari-hari justru Islam praktis jauh berbeda dengan Islam normatif dan historis.


    selama ini memang ada yang salah dengan umat Islam, kita tidak mempraktekkan Islam secara normatif. Kita anggap sudah shalat, puasa, zakat dan haji selesailah Islam kita.


    Selesai.... Terimakasih.. 😊😊

    BalasHapus
  165. Nama ; TITIS SYAWALNA PUTRI
    KELAS :12 A
    TUGAS FIKIH TANGGAL 10 AGUSTUS 2020

    Login

    Mengapa dalam melaksanakan Syariah Islam harus juga dilandasi oleh nilai-nilai ketauhidan dan akhlak?
    Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik dan sempurna bagi tatanan kehidupan.

    Selesai.... Terimakasih..... 😊😊

    BalasHapus
  166. Nama TITIS SYAWALNA PUTRI
    KELAS ; 12 A
    TUGAS FIKIH TANGGAL 23 AGUSTUS 2020

    SYARAT-SYARAT MENJADI SEOARANG HAKIM
    DI SINI MENJADI HAKIM DALAM PENGADILAN AGAMA
    BERIKUT SYARAT-SYARATNYA;
    1. Beragama islam
    2. Memiliki sikap adil
    3. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam al-qur'an dan sunnah.
    4. Berakal sehat, jasmani maupun rohani
    5.merdeka baik atas kekuasaan maupun dirinya.
    6. Laki-laki.
    7. Baligh.
    8. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.
    9. Memiliki kemampuan bercakap dengan baik.
    10. Mempunyai sikap amanah dan bertanggung jawab.
    11. Memiliki pengetahuan agama dan informasi hukum dengan baik.
    12.memiliki kemampuan berbahasa dengan baik.
    13. Mampu menyelesaikan perkara-perkara dengan baik.
    14.mampu menjadi hakim yang bijaksana
    15. Mendalami setiap permasalahan sesuai dengan ketentuan.


    Selesai... Terimakasih.. 😊😊

    BalasHapus
  167. Nama : kolifah
    Kelas: 12-A

    Sehat jasmani rohani.
    Kecerdasan dan kemampuan.
    Bebas merdeka.
    Islam.
    Laki-laki.
    Keadilan[2].
    Menguasai sumbe

    BalasHapus
  168. Maxcel ihza YogaTama
    Kelas: XIIA
    • Latar belakang diharuskannya memepelajari huku islam ialah karen Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
    Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
    Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
    1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
    2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
    3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
    4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.

    BalasHapus

INTERAKSI ANTARORGANISME DALAM EKOSISTEM

INTERAKSI ANTARORGANISME DALAM EKOSISTEM 1. Predasi     Bentuk hubungan antara pemangsa (predator) dan yang dimangsa.untuk makanannya     Co...