- SUMBER HUKUM ISLAMYANG DISEPAKATI PARA ULAMAA. Al-Qur’an1. Pengertian Al-Qur’anMenurut bahasa (etimologi) kata Al-Qur’an berasal dari kata “qara-yaqrau-qur anan”artinya bacaan atau yang dibaca. Sedangkan menurut istilah (terminologi) Al-Qur’an adalah Kalmullah sebagai mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, dengan bahasa Arab, ditulis dimushhaf, disampaikan secara mutawatir, dibaca bernilai ibadah. Diawali dengan surat Al-Fatihan dan diakhiri dengan surat An-Nas.2. Pokok-pokok isi Al-Qur’anPokok-pokok isi Al-Qur’an ada lima yaitu :a. Tauhidb. Ibadahc. Janji dan ancamand. Jalan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirate. Riwayat dan ceritera ( qishah umat terdahulu). ( A.Hanafie : 1981, hal 103 )3. Dasar Kehujjahan Al-Qur’an dan Kedudukannya sebagai Sumber HukumSebagimana kita ketahui Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan disampaikan kepada umat manusia adalah untuk wajib diamalkan semua perintah-Nya dan wajib ditinggalkan segala larangan-Nya. Firman) Allah SWT :Artinya : "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu denganmembawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantan karena membela orang-orang yang khianat". (An-Nisa :105).Artinya : "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara merekamenurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (Al-Maidah: 49).Al-Qur'an merupakan number hukum utama dalam islam dan menempati kedudukan pertama dari sumber- sumber hukum islam yang lain, ia merupakan aturan dasar yang paling tinggi. Semua sumber hukum dan ketentuan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan isi Al-Qur'an.4. Pedoman AI-Qur'an dalam Menetapkan Hukum.Pedoman Al-Qur'an dalam menetapkan hukum sesuai dengan perkembangan dan kemampuan manusia, baik secara fisik maupun rohani. manusia selalu berawal dari kelemahan dan ketidak mampuan. Untuk itu AlQur'an berpedoman kepada tiga hal, yaitu :a. Tidak memberatkan ( ) Firman Allah SWT :Artinya : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Bagarah : 286).Artinya : "...Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendakikesukaran bagimu". (Al-Bagarah : 185)Contoh :Azimah (ketentuan-ketentuan umum Allah) misal sholat wajib dllb. Meminimalisir beban ( )Dasar ini merupakan konsekwensi logis dari dasar yang pertama. Dengan dasar ini kita dapati rukhshah (keringanan) dalam beberapa jenis ibadah, sepertiMenjama’ dan mengqashar sholat apabila dalam perjalanan dengan syaratyang telah ditentukan.c. Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum ( )Al-Qur'an dalam menetapkan hukum adalah secara bertahap, hal ini bisa kitatelusuri dalam hukum haramnya meminum-minuman keras, berjudi serta perbuatan-perbuatan yang mengandung judi ditetapkan dalam AlQur'an (QS. Al-Baqarah: 219, QS. An-Nisa’ : 43 dan QS. Al-Maidah : 90). ( HM. Suparta : 2006, hal 59-61).B. Al- Hadits1. Pengertian Al-HaditsMenurut bahasa (etimologi) Al-Hadits berarti ”yang baru”, ”yang dekat”, atau”warta” yaitu sesuatu yang dibicarakan. Sedangkan menurut istilah (terminologi) Al-Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (persetujuan) beliau. (MS. Wwawan : 2008, hal 27).2. Bentuk-bentuk Al-HaditsBerdasarkan definisi istilah diatas, maka bentuk hadits dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :a. Qauliyah ( ucapan )b. Fi’liyah ( perbuatan )c. Taqririyah ( keputusan/ketetapan )3. Dasar Kehujjahan Al-Hadits dan Kedudukannya sebagai Sumber HukumBanyak kita jumpai ayat - ayat Al-Qur'an dan Hadits-hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits merupakan sumber hukum Islam selain Al-Qur'an yang wajib diikuti, dan diamalkan baik dalam bentuk perintah maupun larangannya. Uraian di bawah ini merupakan penjelasan secara rinci tentang dasar kehujjahan hadits sebagai sumber hukum Islam dengan mengambil beberapa dalil, baik naqli maupun aqli.a. DaliI Al-Qur'anBanyak kita jumpai ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup sehari-hari . Di antara ayat-ayat dimaksud adalah:Firman Allah SWT :Artinya: Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang berimandalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafiq) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara Rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rasul-Rasul-Nya; dan jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar. (QS. Ali lmran (3): 179).Dalam ayat lain Allah SWT berfirman :Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Rasulrasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh jauhnya. (QS. Al-Nisa' (4): 136).Ayat-ayat diatas Allah menyuru kaum Muslimin agar mereka tetap beriman kepada Allah, Rasul-Nya (Muhammad SAW), AlQur'an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian Allah mengancam orang-orang yang mengingkari dan menentang seruan-Nya.Di samping itu, Allah juga memerintahkan kepada kaum muslimin agar menaati dan melaksanakan segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawa oleh Rasul-Nya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasul-Nya sama halnya tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Banyak ayat Al-Qur'an yang berkenaan dengan masalah ini. Firman Allah SWT:Artinya: Katakanlah ! Taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya; jika kamuberpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".(QS. Ali lmran (3): 32).Dalam firman-Nya yang lain:Artinya : Hai orang-orang yang beriman ! Taatilah Allah, Rasul, dan UlilAmri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapattentang sesuatu, akan kembalilah kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian ini lebih utama dan lebih baik akibatnya. (QS. AN-Nisa (4): 59).Kemudian dalam ayat yang lain, Allah juga berfirman:Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah dan apa-apa yangdilarangnya, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. AI-Hasyr (59):7).Artinya: Dan taatlah kamu kepada Allah dan kepada Rasul-Nya, dan berhati-hatilah. (QS. Al-Maidah (5): 92).Artinya: Katakanlah: Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul; dan jika kamu berpaling, maka sesungguhnya kewajiban Rasul SAW itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamusekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk (QS. A1-Nur (24): 54).Dari ayat- ayat Al-Qur'an di atas tergambar bahwa setiap ada perintah taat kepada Allah SWT dalam Al-Qur'an selalu diikuti dengan perintah taat kepada Rasul-Nya. Demikian pula mengenai peringatan (ancaman) karena durhaka kepada Allah, sering disejajarkan atau disamakan dengan ancaman karena durhaka kepada Rasul Muhammad SAW.b. Dalil Al-HaditsMari kita pahami Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW berkenaandengan kewajiban menjadikan hadits sebagai pedoman hidup, disamping Al-Qur'an sebagai pedoman utamanya, beliau bersabda:Artinya: "Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya". (HR. Malik).Saat Rasulullah ingin mengutus Mu'adz bin Jabal untuk menjadipenguasa di Negeri Yaman, terlebih dahulu dia diajak dialog oleh RasulullahSAW.Artinya: "(Rasul bertanya), bagaimana kamu akan menetapkan hukum bila dihadapkan padamu sesuatu yang memerlukan penetapan hukum? Mu'az menjawab: saya akan menetapkannya dengan kitab Allah. Lalu Rasul bertanya; seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah, Mu'az menjawab: dengan Sunnah Rasulullah. Rasul bertanya lagi, seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah dan juga tidak dalam Sunnah Rasul, Mu'az menjawab: saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri. Maka Rasulullah menepuk-nepuk belakangan Mu'az seraya mengatakan "segala puji bagi Allah yangtelah menyelaraskan utusan seorang Rasul dengan sesuatu yang Rasul kehendaki". (HR. Abu Daud dan Al-Tirmidzi).Dalam hadits lain Rasul bersabda:Artinya: "Wajib bagi sekalian berpegang teguh dengan Sunnahku danSunnah Khulafa Ar-Rasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk), berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya. (HR. Abu Daud dan Ibun Majah).Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa berpegang teguh kepada hadits atau menjadikan hadits sebagai pegangan dan pedoman hidup itu adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada Al-Qur'an.c. Kesepakatan Ulama (Ijma')Seluruh Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum Syari'at Islam yang wajib diikuti dan diamalkan; karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah. Penerimaan mereka terhadap hadits sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur'an, karena keduanya sama-sama dijadikan sebagai sumber hukum Syariat Islam.kesepakatan umat Islam dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan semua ketentuan yang terkandung di dalam hadits ternyata sejak Rasulullah masih hidup hingga sekarang tidak ada yang mengingkarinya. Banyakdiantara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isikandungannya, akan tetapi bahkan mereka menghafal, memelihara, danmenyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.Mari kita menengok peristiwa-peristiwa yang menunjukkan adanyakesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam pada masa sahabat, antara lain dapat diperhatikan peristiwa di bawah ini :a. Pada saat Abu Bakar Ra. dibaiat menjadi Khalifah, ia dengan tegasberkata “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan /dilaksanakan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut menjadi orang bila meninggalkan perintahnya".b. Pada saat Khalifah Umar Ibnu Khattab ada di depan Hajar Aswad isberkata: “Saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya sendiri tidak melihat Rasulullah menciummu, maka saya tidak akan menciummu".c. Pada suatu saat pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) masalah ketentuan shalat safar dalam Al-Qur'an. la menjawab: "Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana duduknya Rasulullah SAW, saya makan sebagaimana makannya Rasulullah dan saya shalat sebagaimana shalatnya Rasul".d. Diceritakan dari Sa'id bin Musayyab bahwa Khalifah Usman bin Affanberkata: “Saya duduk sebagaimana mengikuti duduknya Rasulullah SAW, saya juga makan sebagaimana makannya Rasulullah, dan saya mengerjakan shalat sebagaimana shalatnya Rasul”.Sebenarnya Masih banyak lagi contoh-contoh yang dilakukan oleh para sahabat yang menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan, niscaya diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selaluditinggalkan oleh mereka. ( Muzilanto : 2008, hal 27 )d. Sesuai dengan Petunjuk AkalMuhammad SAW, sebagai Nabi dan Rasul Allah telah diakui dan dibenarkan oleh seluruh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu, kadang-kadang beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan kadang kala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Allah. Namun juga tidak jarang beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak ditunjuk oleh wahyu dan juga tidak dibimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau ini tetap berlaku sampai ada dalil yang menghapuskannyanyaDan apabila kerasulan Muhammad SAW telah diimani dan dibenarkan, maka konsekwensi logisnya segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham atau hasil ijtihad semata, ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Di samping itu secara logika kepercayaan kepada Muhammad SAW sebagai Rasul Allah mengharuskan umatnya mentaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.Semua umat Islam telah sepakat dengan bulat bahwa Hadits Rasuladalah sumber dan dasar hukum Islam setelah Al-Qur'an, dan umat Islamdiwajibkan mengikuti dan mengamalkannya sebagaimana diwajibkanmengikuti dan mengamalkan Al-Qur'an.Al-Qur'an dan Hadits merupakan dua sumber hukum pokok syariat Islam yang tetap, dan orang Islam tidak akan mungkin bisa memahami syariat Islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Seorang mujtahid dan seorang ulama' pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan mengambil salah satu dari keduanya.Berdasarkan uraian di atas bisa diketahui bahwa hadits merupakan salahsatu sumber hukum Islam dan menduduki urutan kedua setelah Al-Qur'an. Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahannya, hadits melahirkan hukum zhanny, kecuali hadits yang mutawatir.4. Fungsi Al-Hadits terhadap Al-Qur’anDalam Al-Qur’an masih banyak ayat bersifat umum dan global yang memerlukan penjelasan. Dan penjelasan itu diberikan oleh Rasulullah SAW. Yang berupa Al-Hadits. Tanpa penjelasan dari beliau banyak ketentuan Al-Qur’an yang tidak bisa dilaksanakan. Maka dari itu Al-Hadits memiliki beberapa fungsi terhadap Al-Qur’an antara lain :a. Bayanut Tafsir yaitu sebagai penjelas atau merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih global dan memberikan batasan terhadap ayat Al-Qur’an yang dalam pelaksanaannya belum ada batasannya. Misal hadits tentang tata cara ibadah sholat, tata cara ibadah haji dan lain-lain.b. Bayanut Taqrir yaitu sebagai penguat ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Misal hadits tentang rukun Islam dan lain-lain.c. Bayanut Tasyri’ yaitu menetapkan hukum suatu perkara yang tidak ada ketentuan nashnya dalam Al-Qur’an. Misal hadits tentang penyembelehan janin dalam perut induknya sama dengan penyembelehan induknya dan lain-lain. ( HM. Suparta: 2006, hal 67 ).C. Ijma'1. Pengertian Ijma'Ditinjau dari segi bahasa (etimologi), kata Ijma' merupakan masdar (kata benda verbal) dari kata yang artinya memutuskan dan menyepakati sesuatu. Ia juga bisa berarti kesepakatan bulat (konsensus). Menurut Abdul Wahhab Khalaf, secara istilah Ijma' adalah :Artinya : "Ijma' adalah kesepakatan (konsensus) seluruh mujtahid padasuatu masa tertentu sesudah wafatnya Rasul atas hukum syara' untuk satu peristiwa (kejadian) ".Dari rumusan di atas dapat diambil beberapa penjelasan sebagai berikut :1. Kesepakatan adalah kesamaan pendapat baik disampaikan secara tegas melalui lisan maupun tulisan atau dengan beramal sesuai dengan hukum yang disepakati itu. Kesepakatan seperti itu disebut Ijma' yang sebenarnya atau ijma' bayani atau disebut juga Ijma' Qauli. Jika kesepakatan itu ditunjukkan dengan diam yaitu tidak memberikan tanggapan maka dinamakan ijma' sukuti, karena diam itu tidak memberikan tanggapan dipandang sebagai telah menyetujui terhadap hukum yang sudah sampai kepadanya.2. Seluruh mujtahid berarti masing-masing mujtahid menyatakan kesepakatannya.Jika seorang saja tidak menyetujuinya maka tidak terjadi ijma'. Demikian pula jika pada suatu masa hanya ada pada seorang mujtahid saja, maka tidak ada ijma' sebab tidak terjadi kesepakatan.3. Pada zaman Rasulullah SAW tidak ada ijma' sebab setiap terjadi ketiadaan hukum, para sahabat bertanya kepada Rasul, lalu beliau menetapkan hukumnya.4. Atas hukum syara' ijma' hanya terjadi bagi masalah yang berhubungandengan hukum. Syara' dan berdasar kepada hukum syara' pula ; baik berupa nash yang qoth'i yaitu Al-Qur'an dan hadits mutawatir, sebab ijma' bukanlah dalil syar'i yang berdiri sendiri. (Muzilanto : 2008, hal 30-31 ).2. Dasar Kehujjahan Ijma’ dan Kedudukannya sebagai sumber hukumIjma' sebagai dasar hukum walaupun terjadi perbedaan, namun mayoritas ulama' telah sepakat sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga setelah Al-Qur'an dan AI-Hadits. Apabila sudah terjadi ijma' maka hukum tersebut menjadi dasar beramal yang tidak boleh diingkari.Artinya : "Apa-apa yang menurut pendapat kaum muslimin baik, maka baik (pula) di sisi Allah (HR. Ahmad di dalam Kitab Sunnah-nya)".Artinya : "Umatku tidak bersepakat atas kesesatan". (H. R. Ibnu Majah3. Macam dan Tingkatan Ijma’a. Ijma' Sharih, (Sharih dari segi bahasa artinya jelas) yaitu Ijma' yangmemaparkan pendapat banyak Ulama' secara jelas dan terbuka, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Pada saat semua Ulama' memaparkan pendapatnya, ternyata mereka menghasilkan pendapat yang sama atas hukum suatu perkara. ljma' jenis ini kita akui sangat langka karena sangat sulit dicapai darim sekian banyak Ulama' memberikan sebuah paparan yang sama. Oleh karena itu, sebagian Ulama' berpendapat bahwa Ijma' semacam ini hanya dapat terlaksana pada zaman sahabat ketika jumlah mujtahid masih sedikit dan tempat mereka berdekatan. Ijma' Sharih ini menempati peringkat Ijma' tertinggi. Hukum yang ditetapkannya bersifat qat'i, sehingga umat wajibmengikutinya. Maka seluruh Ulama' sepakat dan menerima untukmenjadikan ijma Sharih ini sebagai dalil yang sah dan kuat dalampenetapan hukum syari'at Islam.b. ljma' sukuti, (Sukuti dari segi bahasa artinya diam) yaitu sebagian mujtahid memaparkan pendapat-pendapatnya secara terang dan jelas mengenai suatu hukum suatu peristiwa melalui perkataan atau perbuatan, sedangkan mujtahid yang lain tidak memberikan komentar apakah ia menerima atau menolak. ljma' sukuti ini bersifat dzan dan tidak mengikat. Oleh seabab itu, tidak ada halangan bagi para mujtahid untuk memaparkan pendapat yang berbeda setelah Ijma' itu diputuskan. Bagi Imam Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa ljma' sukuti ini tidak dapat dijadikan dasar hukum. Namun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat lain yaitu menjadikannya sebagai dasar hukum. Mereka yang menerima ljma' sukuti sebagai hujah sebab menurut kedua Imam tersebut, diamnya mujtahid sebagai tanda setuju. ( Muzilanto : 2008, hal 32 ).D. Qiyas1. Pengertian QiyasQiyas menurut bahasa berarti menyamakan atau mengukurkan sesuatu dengan yang lain. Para ahli Ushul Fiqih merumuskan qiyas dengan:Artinya : "Menyamakan atau mengukur satu kejadian yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan kejadian yang ada nash tentang hukumnya di dalam hukum yang disebutkan di dalam nash karena ada kesamaan antara dua kejadian itu di dalam ilat hukum tersebut".2. Rukun QiyasDari rumusan diatas dapat dijelaskan beberapa rukun qiyas sebagai berikut :a. Kejadian adalah peristiwa, perbuatan, tindakan yang tidak ada hukumnya atau belum jelas hukumnya baik di dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Dalam ilmu Ushul Fiqih hal ini disebut "Far'un"Suatu peristiwa dapat disebut far'un apabila : adanya kemudian, ada kesamaan illat dengan peristiwa yang akan disamainya.b. Kejadian yang telah ada ketentuan hukumnya baik di dalam Al-Qur'an maupun sunnah disebut ashal a atau disebut juga "maqiis'alaih"yaitu sesuatu yang akan diqiyaskan kepadanya, atau "musyabbah bih" yaitu sesuatu yang akan diserupakan dengannya.Suatu kejadian dapat disebut ashl apabila :1) Hukumnya adalah hukum syari'ah amali dan berdasar nash.2) illat hukumnya dapat Diketahui secara aqli3) Hukumnya bukan merupakan cabang (far'un) dari ashal mansukh4) Nash hukum ashal tidak meliputi hukum far'un.5) Hukum ashal adalah hukum yang disepakati dan tidak mansukh6) Hukum pada ashal tidak mempunyai qiyas rangkap.c. Illat yaitu suatu sifat yang menjadi dasar hukum pada ashal. Sifat inipula yang harus ada pada “far'un". Haramnya minum khamr adalah ashal karena ada nash yang menyatakan itu, yaitu firman Allah SWT :(maka jauhilah) karena sifatnya yang memabukkan.Perasan anggur adalah "far'un" yang tidak disebutkan hukumnya tetapi sifatnya saja yaitu memabukkan. Karena sifatnya sama maka rasa anggur dan semua makanan dan minuman yang memiliki sifat memabukkan hukumnya disamakan dengan khamar yaitu haram.Kata ‘illah : penggunaannya sering tumpang tindih dengan sebab dalam hukum wadh'i sebab biasanya berhubungan dengan suatu asalan yang tidak bisa dipahami akal. Jadi, setiap sabab pastilah 'illah, tetapi tidak semua 'illahmerupakan sabab.d. Hukum ashal yaitu hukum suatu kejadian yang sudah disebutkan dan akan ditetapkan bagi far'un karena sama sifatnya (illatnya). Suatu sifat dapat dijadikan sebagai illat, apabila : jelas atau dzonni (dapat dibuktikan), dapat dibatasi secara pasti sama antara ashal dengan far'un serta munasabah yaitu dugaan kuat bahwa sifat tersebut merupakan alasan hukum pada ashal, sehingga adanya menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya mengakibatkan tidak adanya hukum.Al-AshluAl-Far’u‘IlahHukumKhamarNarkobaMemabukkanHaram3. Dasar Kehujjahan Qiyas dan Kedudukannya sebagai Sumber HukumSebagian Ulama' Sunni berpendapat bahwa qiyas adalah salah satu sumber hukum Islam. Ulama' yang menjadikan qiyas sebagai sumber hukum atau disebut (musbitul qiyas) dan mereka mempunyai dasar yang kuat baik dari nas maupun dari akal. Dalam Al-Qur'an terdapat banyak ayat yang menyuruh manusia menggunakan akalnya semaksimal mungkin. Tidak kurang dari 50 ayat Al-Qur'anyang mendorong manusia menggunakan akalnya. Di antaranya dapat dilihat dalam Surat al-Hasyr ayat 2 berikut ini :Artinya: Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan.Dasar qiyas sebagai sumber hukum adalah sebuah.hadits dari Ibnu Abbas :Artinya: Dari Ibnu Abbas, seorang perempuan dari kabilah Juhainah telahdatang kepada Nabi. la bertanya, "sesungguhnya ibuku telahbernazar akan pergi haji tapi ia tidak melaksanakannya sampaiwafat". Apakah saya boleh mengerjakan haji untuk ibuku?" Nabimenjawab, "Ya boleh, kerjakanlah haji untuknya. Bagaimanapendapatmu kalau ibumu sewaktu wafat meninggalkan utang,bukankah engkau yang membayarnya? Hendaklah kamu bayar hak Allah sebab hak Allah lebih utama untuk dipenuhi". (HR.Bukhari).Dari hadits di atas, dapat dijelaskan bahwa membayar hutang kepada Allah disamakan dengan hutang kepada manusia. Kalau hutang kepada manusia saja wajib dibayar, maka hutang kepada Allah juga harus dibayar.4. Macam-macam QiyasQiyas mempunyai tingkatan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut didasarkan pada tingkat kekuatan hukum karena adanya `illah yang ada pada asal dan furu', adapun tingkatan tersebut pada umumnya dibagi menjadi tiga yaitu :a. Qiyas aula, yaitu qiyas yang apabila 'illahnya mewajibkan adanya hukum. Hukum cabang memiliki nilai yang lebih utama dari pada hukum yang ada pada al-ashal. Misalnya berkata kepada kedua orang tua dengan mengatakan "ah", "eh", "busyet" atau kata-kata lain yang semakna dan menyakitkan itu hukumnya haram, sesuai dengan firman Allah QS. Allsra' (17): 23.Artinya: "Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah".Lalu diqiyaskan memukul dengan perkataan "ah", "busyet" dan sebagainya hukumnya Iebih utama. Rasionalnya, berkata "ah" saja dilarang, apalagi memukulnya. Memukul tentu lebih menyakitkan dibanding berkata "ah" bukan?b. Qiyas musawi, yaitu qiyas yang apabila 'illahnya mewajibkan adanya hukum. Hukum yang ada pada ashal dan hukum yang ada pada cabang nilainya sama. Contohnya, keharaman memakan harta anak yatim berdasarkan firman Allah Surah an-Nisa' (4): 10.Artinya: Sebenarnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).Dari ayat di atas, kita dapat mengqiyaskan bahwa segala bentuk kerusakan atau kesalahan pengelolaan atau salah menejemen yang menyebabkan hilangnya harta tersebut juga dilarang seperti memakan harta anak yatim tersebut.c. Qiyas adna yaitu qiyas yang apabila 'illahnya mewajibkan adanya hukum.Hukum cabang nilainya lebih lemah dari pada hukum ashal. Sebagai contoh,mengqiyaskan hukum apel kepada gandum dalam hal riba fadl (riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam tukar-menukar antara dua bahan kebutuhan pokok atau makanan). Dalam kasus ini, `illah hukumnya adalah baik apel maupun gandum merupakan jenis makanan, yang bisa dimakan dan ditukar. Namun ada segi yang lain dari 'illah gandum yang tidak terdapat pada apel, apa itu ? apel tidak makanan pokok. Oleh karenanya, 'illah yang ada pada apel lebih lemah dibandingkan dengan illat yang ada pada gandum yang menjadimakanan pokok. ( Muzilanto : 2008, hal 35-36 ).5. Sebab-sebab dilakukan QiyasDiantara sebab-sebab dilakukan qiyas adalah :a. Adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya, sementara di dalam nash Al-Qur’an dan As-Hadits tidak ditemukan hukumnya dan mujtahid pun belum melakukan ijma’b. Nash baik yang berupa Al-Qur’an maupun Al-Hadits telah berakhir dan tidak turun lagic. Adanya persamaan illat antara peristiwa yang belum ada hukumnya dengan peristiwa yang hukumnya telah ditentukan oleh nash. (MS Wawan : 2008, hal 48 ).UJI KOMPETENSI SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI PARA ULAMA’JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI DENGAN BENAR!1. Apa syarat menjadi seorang hakim
Minggu, 26 Juli 2020
SUMBER HUKUM ISLAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SISTEM PERNAPASAN PADA MANUSIA
Bernapas adalah proses memasukkan oksigen ke dalam tubuh serta mengeluarkan karbon dioksida dan uap air dari tubuh. Organ-organ pada sistem ...
-
INTERAKSI ANTARORGANISME DALAM EKOSISTEM 1. Predasi Bentuk hubungan antara pemangsa (predator) dan yang dimangsa.untuk makanannya Co...
-
MATERI FIQIH KELAS 11 : PERADILAN DALAM ISLAM PERADILAN A. Pengertian peradilan Peradilan dalam pembahasan fikih di...
-
Al-Qawaid al – Khamsah Kaidah yang berkaitan dengan niat Teks kaidahnya الأُمُوْرُبِمِقَا صِدِها Artinya: “Segala perkara tergantung kepa...
Nama:Arizalpratama
BalasHapusKelas:XIIA
Latar belakang:
Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Membicarakan tentang masalah Hukum Islam di Indonesia pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.
Selain itu, perbincangan tentang Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga dengan Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan diri sebagai Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala zaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juga dituntut untuk menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia masa kini. Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak diarahkan pada aspek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam dengan sifat keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
“Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.
Nama:ahmad jalaludin
BalasHapusKls:12a
Mapel:fiqih
Zakat fitrah hukumya wajib karena dikerjakan di bulan ramadan
M choirun nizar
BalasHapusXII.A
Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan
suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya
sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-
masing dan memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar sosio kultural dan politis dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan berkembang.
“Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.
Nama:Gilang febriansyah
BalasHapusKelas:12A
Secara umum bahwa tujuan hukum Islam sering dirumuskan sebagai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak. ... Dengan kata lain bahwa tujuan hukum Islam memiliki makna lain yaitu bagi kemaslahatan hidup manusia, baik rohani ataupun jasmani, individual dan sosial.
Agama, yang merupakan tujuan hukum Islam yang pertama, karena agama merupakan pedoman hidup manusia.
Jiwa, merupakan tujuan hukum islam yang kedua, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Akal, merupakan hal yang sangat penting dalam hukum islam, karena dengan mempergunakan akal, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.
Keturunan, yaitu bertujuan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan.
Harta, merupakan tujuan hukum Islam yang terakhir yang merupakan pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.
Nama: Erlika Nur Azizah Herlambang
BalasHapusKelas: XIIA
• Latar belakang diharuskannya memepelajari huku islam ialah karen Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
Nama: Ahmad Taufik Hidayat
BalasHapusKelas:12a
1 Latar Belakang Masalah
Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
Membicarakan tentang masalah Hukum Islam di Indonesia pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan
Nama :Nur fitria
BalasHapusKelas :12a
Latar belakang
Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
Nama: Lailatul Nadhiroh
BalasHapusKelas: XII A
Latar belakang pentingnya mempelajari hukum islam
Sedemikian pentingnya hukum Islam, menilai bahwa adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam nya terlebih dahulu negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum-hukum yang telah ada namun tetap memerlukan hukum yang secara Agama maupun hukum adat masyarakat. Sejak dulu hukum telah Tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan dibuatnya aturan hukum Islam di Indonesia yaitu:
1. Masyarakat Indonesia yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa
2. Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam
3. Berdasarkan Catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul "seabad peradilan agama di Indonesia" menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16.
Itulah sebabnya bahwa hukum Islam sangatlah penting jika tidak ada hukum Islam maka akan menimbulkan banyak pro-kontra di masyarakat.
Karena Alasan Penduduk
Berdasarkan sensus,penduduk Indonesia mayoritas mengaku beragama Islam. Ini berarti bahwa mayoritas manusia yang mendiami kepulauan nusantara ini adalah pemeluk agama Islam. Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga penduduknya beragama Islam, jumlah pemeluk agama Islam di tanah air kita ini, adalah juga yang terbesar.
Karena penduduk Indonesia ini mayoritas beragama Islam, maka sejak dahulu, para pegawai, para pejabat pemerintahan dan atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu di bekali dengan pengetahuan ke Islaman, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang bertumbuh dan berkembang di dalam masyarakat muslim Indonesia.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : putri Salsabila azzahro'
BalasHapusKelas: XIIA
LATAR BELAKANG
Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat,Sistem hukum di setiap masyarakat memiliki sifat, karakter, dan ruang lingkupnya sendiri. Begitu juga halnya dengan sistem hukum dalam Islam. Islam memiliki sistem hukum sendiri yang dikenal dengan sebutan hukum Islam. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
Nama: Ridfa Fadlilana
BalasHapusKelas: XII A
Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum Islam:
Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.
NAMa:Nafissatur rosyidah
BalasHapusKLs : xll a
jawaban
menurut saya bahwa tujuan hukum Islam sering dirumuskan sebagai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak. ... Dengan kata lain bahwa tujuan hukum Islam memiliki makna lain yaitu bagi kemaslahatan hidup manusia, baik rohani ataupun jasmani, individual dan sosial.
Agama, yang merupakan tujuan hukum Islam yang pertama, karena agama merupakan pedoman hidup manusia.
Jiwa, merupakan tujuan hukum islam yang kedua, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Akal, merupakan hal yang sangat penting dalam hukum islam, karena dengan mempergunakan akal, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.
Keturunan, yaitu bertujuan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan.
Harta, merupakan tujuan hukum Islam yang terakhir yang merupakan pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.
ROHANA MARIA ULVA(23)
BalasHapus12a
Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum Islam adalah supaya manusia memiliki arah dan tujuan yang jelas dalam kehidupannya serta tidak melenceng dari aturan-aturan Tuhan sehingga menjauhkannya dari perbuatan yang sesat dan merugikan dirinya sendiri jadi dibuatnya aturan aturan dalam Islam supaya manusia mengetahui perkara-perkara yang dilarang maupun diperintahkan seperti sesuatu yang wajib dilakukan oleh manusia dan apabila ditinggalkan maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang telah Ia kerjakan dan perkara yang dilarang oleh Tuhan apabila mengerjakan maka akan mendapatkan azab Pedih jadi aturan tersebut sangat penting dan erat kaitannya dengan kehidupan manusia di bumi ini Bayangkan saja apabila dalam kehidupan tidak ada aturan yang jelas maka kehidupan di bumi ini ini kacau balau
ROHANA MARIA ULVA(23)
BalasHapus12a
Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum Islam adalah supaya manusia memiliki arah dan tujuan yang jelas dalam kehidupannya serta tidak melenceng dari aturan-aturan Tuhan sehingga menjauhkannya dari perbuatan yang sesat dan merugikan dirinya sendiri jadi dibuatnya aturan aturan dalam Islam supaya manusia mengetahui perkara-perkara yang dilarang maupun diperintahkan seperti sesuatu yang wajib dilakukan oleh manusia dan apabila ditinggalkan maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang telah Ia kerjakan dan perkara yang dilarang oleh Tuhan apabila mengerjakan maka akan mendapatkan azab Pedih jadi aturan tersebut sangat penting dan erat kaitannya dengan kehidupan manusia di bumi ini Bayangkan saja apabila dalam kehidupan tidak ada aturan yang jelas maka kehidupan di bumi ini ini kacau balau
Nama kolifah
BalasHapusKelas Xll-A
Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum Islam:
Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
Nama kolifah
BalasHapusKelas Xll-A
Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum Islam:
Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam nya terlebih dahulu negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum-hukum yang telah ada namun tetap memerlukan hukum yang secara Agama maupun hukum adat masyarakat. Sejak dulu hukum telah Tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
BalasHapusSeorang Muslim dianjurkan untuk mempelajari hukum-hukum syariat di segenap aspek kehidupannya. Baik dalam aspek ibadah, muamalah (interaksi sesama manusia) dan relasi sosial, serta berbagai aspek kehidupan yang lain. Kemudian hendaknya ibadah yang dilakukannya berdasarkan pada wawasan dan ilmu yang benar. Hal ini sebagaimana Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memberikan pemahaman yang baik dalam agama.” (HR. Al-Bukhari, no. 71, dan Muslim, no. 1037)
Maka seorang Muslim diharuskan mempelajari hukum-hukum yang wajib, semisal tata cara shalat, bersuci, jenis-jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan dan dilarang untuk dikonsumsi, serta yang lainnya. Sebagaimana halnya, dia juga dianjurkan untuk mempelajari hukum-hukum yang sifatnya sunnah dalam syariat, walaupun hal itu tidak diwajibkan kepadanya.
Nama : Dewi Badrul Kharirotus Sifa
BalasHapusKelas: XII A
Latar belakang diharuskannya untuk mempelajari hukum Islam, karena hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Selain itu, hukum Islam juga bertujuan untuk mengatur dan memberikan kemudahan bagi kehidupan pribadi maupun kelompok serta memberikan kebahagiaan untuk seluruh dunia. untuk itu diperlukannya sumber hukum Islam.
Aziz Nur Faisal
BalasHapusXII.A
Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan
suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya
sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-
masing dan memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar sosio kultural dan politis dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan berkembang.
“Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.
Nama: Daris Salamah
BalasHapusKelas: Xll-A
Sistem hukum di setiap masyarakat memiliki sifat, karakter, dan ruang lingkupnya sendiri. Begitu juga halnya dengan sistem hukum dalam Islam. Islam memiliki sistem hukum sendiri yang dikenal dengan sebutan hukum Islam. Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
Nama m jaliludin
BalasHapusKls12b
Karena sistem hukum islam sudah memuat hukum islam berfaedah
Nama:Inzaghi Harnadi Yudha Perdana
BalasHapusKelaz:XII B
“Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.
Nama:Rahmat Fadholi Efendi
BalasHapuskelas:12B
Selain sebagai pedoman juga sebagai agama,islam juga memiliki hukum,mengapa kita wajib mempelajari hukum islam?,karna sebagai muslim kita harus tau aturam yang diajarkan dalam alqur'an dan sunnah,juga batasan" berperilaku dalam islam,hal ini bisadibuktikan,keuntungan yang kita dapatkan apabila menaati hukum islam yang sudah kita pelajari ialah kita bisa untuk hidup lebih tentram,tenang tanpa merasa ada yang mengganggu.
Nama:Jihan rostika putri
BalasHapusKelas:XII B
Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
1
Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan
suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya
sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-
masing dan memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar sosio kultural danpolitis dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan
berkembang
Nama:Nuril fatchurohman
BalasHapusKls:12b
Sistem hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran agama yang menempati posisi yang sangat krusial dalam perdagangan umat Islam karena ia merupakan manifestasi paling kongrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama.
"Hukum Islam indonesia masa kini" adalah merupakan sebuah label yang di berikan pada ketentuan ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas keindonesiaanya.
Nama: Ferdyan Zuhairi Alwi S
BalasHapusKelas:12b
Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam.
Zakat fitrah hukumya wajib karena dikerjakan di bulan ramadan
Nama ; Silvianisa Eka Santy
BalasHapusKelas ; XII B
Nomer Absen ; 24
*Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum islam adalah agar kita mengetahui hukum-hukum yang Allah buat. Sebaiknya kita menaati hukum islam agar kita tak terjerumus pada kesalahan yang fatal. Hukum islam ada untuk kita taati sebagaimana untuk kebaikan dunia dan akhirat kelak.
Nama :Yuli Kristina
BalasHapusKelas:12b
“Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:Maxcel Ihza Yoga Tama
BalasHapusKelas:12B
hukum Islam berlaku secara normatif dan secara formal yuridis; (a) Secara Normatif adalah bagian hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma-normanya dilanggar, misalnya dalam pelaksanaan ibadah salat, puasa, zakat, dan haji.
(b) Secara formal yuridis adalah bagian hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Bagian hukum Islam ini menjadi hukum posistif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan, seperti hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan lain-lain.
Nama:anik susilowati
BalasHapusKls:12B
Hukum islam sangat berhubungan dengan hukum di indoneisa misalkan dalam hukum perdata, seperti hubungan suami istri, pernikahan atau pun perceraian. Sehingga sangat perlu mempelajari hukum islam kalau kita akan memperdalam hukum. Hukum islam terdapat dalam hukum-hukum Indonesia tentunya menurut saya telah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu yang telah di pertimbangkan oleh ahli-ahli hukum di Indonesia. Selain itu agama islam telah cukup mewakili agama lain karena ajaran tidak jauh berbeda, misalkan saja di agama hindu ada istilah tri hita karana yaitu hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan, dan di dalam agama islam pun membahas tentang hubungan tersebut. Jadi cocoklah kalau agama islam mewakili agama lain dalam hukum Indonesia karena ajaran agama hampir mirip antara satu dengan yang lain. Karena agama tidak akan mengajarkan umatnya untuk berbuat yang tidak baik. Saya memandang agama islam masuk dalam hukum di Indonesia, tidak perlu di perdebatkan karena di terapakan hukum islam telah didasarkan pada pertimbangan yang matang.
Nama: dwi yunita sari
BalasHapusKelas:12b
Latar belakang hukum Islam:
Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.
Nama:anik susilowati
BalasHapusKls:12B
Hukum islam sangat berhubungan dengan hukum di indoneisa misalkan dalam hukum perdata, seperti hubungan suami istri, pernikahan atau pun perceraian. Sehingga sangat perlu mempelajari hukum islam kalau kita akan memperdalam hukum. Hukum islam terdapat dalam hukum-hukum Indonesia tentunya menurut saya telah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu yang telah di pertimbangkan oleh ahli-ahli hukum di Indonesia. Selain itu agama islam telah cukup mewakili agama lain karena ajaran tidak jauh berbeda, misalkan saja di agama hindu ada istilah tri hita karana yaitu hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan, dan di dalam agama islam pun membahas tentang hubungan tersebut. Jadi cocoklah kalau agama islam mewakili agama lain dalam hukum Indonesia karena ajaran agama hampir mirip antara satu dengan yang lain. Karena agama tidak akan mengajarkan umatnya untuk berbuat yang tidak baik. Saya memandang agama islam masuk dalam hukum di Indonesia, tidak perlu di perdebatkan karena di terapakan hukum islam telah didasarkan pada pertimbangan yang matang.
Nama: dwi yunita sari
BalasHapusKelas:12b
Latar belakang hukum Islam:
Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.
Nama:M Munib Hariyadi
BalasHapusKelas:XII B
Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga dengan Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan diri sebagai Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala zaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juga dituntut untuk menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia masa kini. Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak diarahkan pada aspek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam dengan sifat keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
“Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.
Nama:M Munib Hariyadi
BalasHapusKelas:XII B
Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga dengan Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan diri sebagai Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala zaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juga dituntut untuk menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia masa kini. Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak diarahkan pada aspek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam dengan sifat keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
“Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.
Nama :Defi Ratnasari
BalasHapusKelas :XII B
Latar belakang diharusknnya mempelajari hukum Islam:
1) Supaya kita mengerti dan memahami hukum islam, dapat menyebutkan dan menjelaskan sumber, asas-asas hukum islam, dan al ahkam al khamsah, serta mampu melukiskan dan memaparkan sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islam dari dahulu sampai sekarang.
2) Supaya kita memahami dan mampu menjelaskan hubungan hukum islam dengan hukum-hukum lain di tanah air kita dan menunjukkan dengan tepat kedudukan hukum islam dalam sistem hukum di Indonesia dan tempatnya dalam pembinaan hukum nasional.
3) Menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
Nama:Luk luk'us sa'adatil mar'ah
BalasHapusKelas:12b
Yang menjadi latar belakqng diharuskannya hukum islam dipelajari adalah karena Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari Agama islam yang berasal dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa dan juga Karena Alasan Penduduk Karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam (88.09% Sensus 1980), maka sejakdahulu, para pegawai, para pejabat pemerintah dan atau para pemimpin yang akan bekerja diIndonesia selalu dibekali dengan pengetahuan ke-Islam-an, baik mengenai lembaganyamaupun mengenai hukumnya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat muslimIndonesia.5. Karena Alasan ORIENTALISSebagai bidang ilmu, Hukum Islam telah lama dipelajari secara ilmiah, bukan saja olehorang-orang Islam sendiri tetapi juga orang-orang non-Muslim. Orang barat non-Muslimyang disebut orientalis mempelajari Hukum Islam dengan tujuan untuk mempertahankankesatuan wilayah negara mereka dari kekuasaan Islam.
Nama: Choirul Rozikin
BalasHapusKelas:12 B
Latar Belakang
Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan
suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya
sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-
masing dan memiliki corak sendiri-sendiri.
Nama: Choirul Rozikin
BalasHapusKelas:12 B
Latar Belakang
Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan
suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya
sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-
masing dan memiliki corak sendiri-sendiri,
Nama ahmad irvan
BalasHapusKls xii b
"bismillah
Latar belakang u mempelajari hukum islam krna kita adLh muslim. Hukum islam berasal dari alquran dan hadist karena masih ada hukum yg belum jelas mka berlanjut ke hukum fikih. Apa guna hukum islam u mengetahui antara haq dan batil bisa membedakan antara halal haram makruh sunah mubah atas dalil quran hadis ijtihad ulama. Hukum islam berguna u bagaimana hubungan kita antara hablumminallah dan hablumminannas
Nama:mirza danish rifai
BalasHapusKls:XIIB
Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Nama :rokhmatul iza
BalasHapusKelas:12B
Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Latar belakang Hukum
BalasHapusMempelajari hukum Islam dikarenakan sangat erat berhubungan dengan masyarakat yg luas/semua
Setiap tingkah laku masyarakat diatur dalam hukum yg tertulis dan hukum tidak tertulis Indonesia adalah negara hukum yg mayoritas beragama Islam dikarenakan kepercayaan masing-masing dan hukum Islam sudah dicantumkan dalam Al-Qur'an
Tujuan hukum Islam :Agama adalah pedoman hidup manusia ,Akal yg merupakan sangat penting dalam islam mempergunakan akal untuk berfikir, Keturunan manusia kemurnian darah yg dijaga umat manusia yg diteruskan
Seabad peradilan Agama sudah ada diIndonesia sejak abad ke16 maka dari itu hukum Islam sangat penting,hukum pemerintah yg harus ditaati masyarakat Indonesia
Nama:riki Irwanto
BalasHapusKelas:XII B
Jawaban:
Hukum islam sangat berhubungan dengan hukum di indoneisa misalkan dalam hukum perdata, seperti hubungan suami istri, pernikahan atau pun perceraian. Sehingga sangat perlu mempelajari hukum islam kalau kita akan memperdalam hukum. Hukum islam terdapat dalam hukum-hukum Indonesia tentunya menurut saya telah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu yang telah di pertimbangkan oleh ahli-ahli hukum di Indonesia. Selain itu agama islam telah cukup mewakili agama lain karena ajaran tidak jauh berbeda, misalkan saja di agama hindu ada istilah tri hita karana yaitu hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan, dan di dalam agama islam pun membahas tentang hubungan tersebut. Jadi cocoklah kalau agama islam mewakili agama lain dalam hukum Indonesia karena ajaran agama hampir mirip antara satu dengan yang lain. Karena agama tidak akan mengajarkan umatnya untuk berbuat yang tidak baik. Saya memandang agama islam masuk dalam hukum di Indonesia, tidak perlu di perdebatkan karena di terapakan hukum islam telah didasarkan pada pertimbangan yang matang.
Nama:Daris Salamah
BalasHapusKelas:Xll-A
Karena tanpa tauhid dan akhlak, pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.Dan sebagai pondasi dasar keimanan.
Nama:Arizalpratama
BalasHapusKelas:XIIA
Karena tanpa dilandasi dengan tauhid dan akhlak,maka pelaksanaan syariat tidak akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat
Nama: Ahmad Taufik Hidayat
BalasHapusKelas:12a
Karena itu adalah pondasi dasar keimanan yang tampa tauhid dan akhlak maka pelaksanaan syariat Islam tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat
ROHANA MARIA ULVA(23)
BalasHapus12a
Syariah Islam sendiri memiliki maksud bahwa suatu hukum dilandaskan dengan aturan yang ada di dalam agama Islam. nah mengapa dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi dengan ketauhidan dan akhlak? karena Syariah Islam sangat erat kaitannya dengan ketaukhitan dan akhlak, ketaukhitan disini memiliki arti sesuatu itu tidak terlepas dari kehendak Tuhan. sedangkan dalam melaksanakan Syariah Islam harus didukung dengan akhlak yang baik. tanpa tauhid dan akhlak yang baik maka belum dapat dikatakan melaksanakan Syariah Islam. Selain itu ketaukhitan dan akhlak merupakan pondasi dasar dalam melaksanakan Syariah Islam, tanpa adanya ketauhidan dan akhlak maka pelaksanaan syariah tidak akan memberikan dampak yang baik untuk kepentingan bersama
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:ahmad jalaludin
BalasHapusKelas:12a
Karena itu adalah pondasi dasar keimanan yang tampa tauhid dan akhlak
Nama: Amiroh Nubaila Hanum
BalasHapusKelas: XllA
Tugas minggu kemarin tanggal 27 Juli
Latar belakang diharuskan nya mempelajari hukum Islam yaitu, supaya dapat memahami hubungan hukum islam dengan hukum-hukum lain di tanah air kita dan menunjukkan dengan tepat kedudukan hukum islam dalam sistem hukum di Indonesia, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Ngapunten nembe pirso🙏
Nama : Dewi Badrul Kharirotus Sifa
BalasHapusKelas: XII A
Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur perbuatan dan sikap seseorang baik dalam ibadah maupun
muamalah. Selain itu, tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tidak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.
Nama: Erlika Nur Azizah Herlambang
BalasHapusKelas: XIIA
Menurut saya mengapa syariat islam harus dilandasi dengan akhlaq dan tauhid? Karena pada dasarnya segala sesuatu itu haruslah dilandasi dengan akhkaq dan tauhid karena dengan ilmu tauhid kita bisa memilah antara yang khaq dan yang batil sedangkan dengan akhlaq kita bisa menentukakan sikap apa yang harus kita terapkan dalam menghadapi permasalahna atau apapun itu dalam syariat islam.
Nama: Amiroh Nubaila Hanum
BalasHapusKelas: XllA
Tgl: 3 Agustus
Menurut saya, dalam melaksanakan syariah islam harus dilandasi dg ke Tauhidan dan juga akhlak dikarenakan, islam mengajarkan manusia untuk senantiasa beriman kpd Allah, dg itu kita harus melaksanakan sesuatu sesuai dg syariah islam yg ada, syariah islam sendiri juga harus didukung oleh rasa percaya kita trhdp segala sesuatu yg dikehendaki oleh Allah krna Allah Esa, supaya kita yakin apa yg kita laksanakan itu benar untuk meningkatkan iman kita, kita juga perlu membenahi perilaku atau akhlak kita supaya segala hal yg dilakukan akan berdampak baik. Maka dari itu kita akan siap untuk menyelesaikan segala sesuatu yg akan terjadi sesuai dg syariat islam juga iman kita trhdp Allah SWT.
Kolifah
BalasHapus12-A
dalam melaksanakan Syariah Islam harus didukung dengan akhlak yang baik. tanpa tauhid dan akhlak yang baik maka belum dapat dikatakan melaksanakan Syariah Islam. Selain itu ketaukhitan dan akhlak merupakan pondasi dasar dalam melaksanakan Syariah Islam, tanpa adanya ketauhidan dan akhlak maka pelaksanaan syariah tidak akan memberikan dampak yang baik untuk kepentingan bersama.
agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur perbuatan dan sikap seseorang baik dalam ibadah maupun
muamalah. Selain itu, tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tidak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.
Nama :Nur fitria
BalasHapusKelas 12a
Karena pada dasarnya segala sesuatu itu haruslah dilandasi dengan akhkaq dan tauhid karena dengan ilmu tauhid kita bisa memilah antara yang khaq dan yang batil sedangkan dengan akhlaq kita bisa menentukakan sikap apa yang harus kita terapkan dalam menghadapi permasalahan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Ridfa Fadlilana
BalasHapusKelas: XIIA
Menurut saya,
Syariat Islam harus dilandasi dengan nilai nilai ketauhidan dan akhlak:
Dalam hukum dinyatakan bahwa besar kecilnya sinar datang sama dengan sinar pantul. Demikian pula dengan tauhid, semakin kuat tauhid seseorang, maka semakin baik akhlaknya. Sebaliknya, semakin lemah tauhid seseorang, makin buruk pula akhlaknya. Jadi nilai nilai ketauhidan dan akhlak sangat penting sebagai landasan syariat Islam
Nama : asna nur holifa
BalasHapusKls : XIIA
Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
ketauhidan dan akhlak. karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai
sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur
perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
muamalah.
Nama:Lailatul Nadhiroh
BalasHapusKelas: XIIA
Tauhid merupakan landasan utama dan pertama keyakinan Islam dan implementasi ajaran-ajarannya. Tanpa tauhid tidak ada iman, tidak ada aqidah dan tidak ada Islam dalam arti yang sebenarnya. Akidah dalam Islam berpangkal pada keyakinan tauhid, yaitu keyakinan tentang wujud Allah, tidak ada yang meyekutukannya baik dalam zat, sifat maupun perbuatan-Nya.
Sedangkan Akhlak merupakan buah yang dihasilkan dari proses menerapkan aqidah dan syariah. Ibarat bangunan, akhlak merupakan kesempurnaan dari bangunan tersebut setelah fondasi dan bangunannya kuat. Jadi, tidak mungkin akhlak ini akan terwujud pada diri seseorang jika dia tidak memiliki aqidah dan syariah yang baik.
Nama: Eka Fadila
BalasHapusKelas:XII A
Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai
sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur
perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
muamalah.
Nama: putri Salsabila azzahro'
BalasHapusKelas: XIIA
Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai
sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur
perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
muamalah.selain itu sebagai dadmsar keimanan
Nama: Hanggoro Nursetio M
BalasHapusKelas:XII A
Menurut saya jika syariat dijalankan maka akhlakjuga harus diterapkan. Syariat tidak hanya cukup pengamalan amaliah hukum fiqh dan ibadah mahdhah saja, tapi etika akhlak tidak baik. Orang rajin shalat dan ibadah lainnya tapi etika dan adab sopan santunnya tidak bagus, ini tidak islami
Nama : m najibul ihsan
BalasHapusKelas: 12a
Tauhid merupakan landasan utama dan pertama keyakinan Islam dan implementasi ajaran-ajarannya. Tanpa tauhid tidak ada iman, tidak ada aqidah dan tidak ada Islam dalam arti yang sebenarnya. Akidah dalam Islam berpangkal pada keyakinan tauhid, yaitu keyakinan tentang wujud Allah, tidak ada yang meyekutukannya baik dalam zat, sifat maupun perbuatan-Nya.
Sedangkan Akhlak merupakan buah yang dihasilkan dari proses menerapkan aqidah dan syariah. Ibarat bangunan, akhlak merupakan kesempurnaan dari bangunan tersebut setelah fondasi dan bangunannya kuat. Jadi, tidak mungkin akhlak ini akan terwujud pada diri seseorang jika dia tidak memiliki aqidah dan syariah yang baik.
Nama : m najibul ihsan
BalasHapusKelas: 12a
Tauhid merupakan landasan utama dan pertama keyakinan Islam dan implementasi ajaran-ajarannya. Tanpa tauhid tidak ada iman, tidak ada aqidah dan tidak ada Islam dalam arti yang sebenarnya. Akidah dalam Islam berpangkal pada keyakinan tauhid, yaitu keyakinan tentang wujud Allah, tidak ada yang meyekutukannya baik dalam zat, sifat maupun perbuatan-Nya.
Sedangkan Akhlak merupakan buah yang dihasilkan dari proses menerapkan aqidah dan syariah. Ibarat bangunan, akhlak merupakan kesempurnaan dari bangunan tersebut setelah fondasi dan bangunannya kuat. Jadi, tidak mungkin akhlak ini akan terwujud pada diri seseorang jika dia tidak memiliki aqidah dan syariah yang baik.
Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
BalasHapussangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam.
Zakat fitrah hukumya wajib karena dikerjakan di bulan ramadan
Nama:luqman nur wahib
HapusKelas:Xlla
Nama m jaliludin
BalasHapusKls12b
Boleh
Nama: Ferdyan Zuhairi AS
BalasHapusKelas:XIIB
Jawaban:
Hukum islam sangat berhubungan dengan hukum di indoneisa misalkan dalam hukum perdata, seperti hubungan suami istri, pernikahan atau pun perceraian. Sehingga sangat perlu mempelajari hukum islam kalau kita akan memperdalam hukum. Hukum islam terdapat dalam hukum-hukum Indonesia tentunya menurut saya telah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu yang telah di pertimbangkan oleh ahli-ahli hukum di Indonesia. Selain itu agama islam telah cukup mewakili agama lain karena ajaran tidak jauh berbeda, misalkan saja di agama hindu ada istilah tri hita karana yaitu hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan, dan di dalam agama islam pun membahas tentang hubungan tersebut. Jadi cocoklah kalau agama islam mewakili agama lain dalam hukum Indonesia karena ajaran agama hampir mirip antara satu dengan yang lain. Karena agama tidak akan mengajarkan umatnya untuk berbuat yang tidak baik. Saya memandang agama islam masuk dalam hukum di Indonesia, tidak perlu di perdebatkan karena di terapakan hukum islam telah didasarkan pada pertimbangan yang matang.
Jadi itu insyaallah akan benar dan tepat
Nama:Inzaghi Harnadi Yudha Perdana
BalasHapusKelas:XIIB
Latar belakang diharuskannya mempelajari hukum Islam:
Hukum Islam berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain itu, juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan.
Yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dalam cakupan hukum Islam yang sangat luas.
Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
Nama : andri eko budi s
BalasHapusKelas: XII B
Latar belakang hukum Islam:
Hukum Islam berisi hukum atau aturan untuk seluruh umat manusia. Selain itu,
bertujuan untuk menciptakan kedamainan manusia di dunia akhirat.
Maka dari itu, hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat manusia.
Nama: Nuril fatchurohman
BalasHapusKelas:12b
Boleh dikarenakan hukum Islam yang di dalamnya ada aturan Islam yang mengatur kehidupan manusia sehari² di kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dengan hukum Islam dan non Islam juga kehidupan sehari-hari nya juga tidak lepas dari hukum yang ada di negaranya . Maka hukum Islam sangat penting bagi kehidupan manusia bagi umat muslim yang tau dan non muslim juga mempunyai hukumnya masing2 . Indonesia ada beberapa macam agama dan berketuhanan yang tidak membedakan hanya yang di percayai mesing² orang yang mereka percayai. Dan mayoritas penduduk Indonesia kebanyakan beragama Islam .
NaMa ahmad irvan
BalasHapusKls xiib
Bismillah
Kita pahami dulu soalnya.apakah boleh pendapat sahabat boleh dijadikan hukum di masa nabi masih hidup. Ijtihat di masa nabi tidak diperlukan sebab... Apabila sahabat mempunyai persoalan langsung bertanya kepada nabi dan nabi langsung menjawab. Tetapi dizaman sesudah nabi khususnya di zaman sekarang harus. Bahkan salah satu syarat dalam menentukan ijtihat adalah mengetahui ijma kesepakatan hukum para sahabat. Mengapa.... supaya kita dalam menentukan hukum tidak bertentangan dengan apa yang disepakati sahabat. Karena sahabat lebih mengetahui tentang syareat islam. Mereka hidup bersama nabi dan mengetahui sebab2 turunnya alquran dan hadist.
Wassalam.
Nama : Luk luk'us sa'adatil mar'ah
BalasHapusKelas:12b
Boleh,karena Fatwa Sahabat adalah jawaban, pendapat, atau putusan atas sebuah hukum yang disampaikan atau diberikan oleh Sahabat Nabi.Selain menerangkan tentang maksud dari sebuah ayat Al-Qur'an dan maksud dari sebuah Hadis, para sahabat juga memberikan sebuah fatwa terkait sebuah hal di mana pada zaman Muhammad masih hidup tidak ada hal tersebut.Setiap fatwa yang mereka berikan, bukanlah berdasarkan pada akal mereka saja, tetapi tetap berasaskan Al-Qur'an dan Hadis.Oleh karena itu, Jumhur Ulama atau Sekumpulan ulama ahli Hukum Islam telah sepakat bahwa pendapat para sahabat dapat dijadikan dalil atas sebuah hukum perkara
Nama : Defi Ratnasari
BalasHapusKelas : XII B
Boleh, karena pendapat para sahabat tidak hanya berasal dari akal pikirannya saja tetapi juga tetap mengacu pada al-qur'an dan hadis. Tetapi pada zaman nabi ijtihat tidak diperlukan karena jika ada persoalan para sahabat dan kaum muslimin langsung bertanya kepada Nabi, namun setelah Nabi wafat ijtihat itu diperlukan karena sekarang banyak pendapat yang berbeda beda jadi diperlukannya ijtihad ini.
Nama:M Munib Hariyadi
BalasHapusKelas:XIIB
Boleh dikarenakan hukum Islam yang di dalamnya ada aturan Islam yang mengatur kehidupan manusia sehari² di kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dengan hukum Islam dan non Islam juga kehidupan sehari-hari nya juga tidak lepas dari hukum yang ada di negaranya.Selain itu agama islam telah cukup mewakili agama lain karena ajaran tidak jauh berbeda, misalkan saja di agama hindu ada istilah tri hita karana yaitu hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan, dan di dalam agama islam pun membahas tentang hubungan tersebut. Jadi cocoklah kalau agama islam mewakili agama lain dalam hukum Indonesia karena ajaran agama hampir mirip antara satu dengan yang lain.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:dwi yunita sari
BalasHapusKelas:12b
Boleh karena pendapat sahabat berasal dari al quran atau hadits. Tetapi Ijtihat di masa nabi tidak diperlukan karena sahabat langsung tanya kepada nabi supaya tidak bertentangan tentang persoalan.
Nama:mirza danish rifai
BalasHapusKls:XIIB
Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang
sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling
kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum
Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht
menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan
suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya
sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-
masing dan memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar sosio kultural dan politis dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan berkembang.jadi Boleh dikarenakan hukum Islam yang di dalamnya ada aturan Islam yang mengatur kehidupan manusia sehari² di kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dengan hukum Islam dan non Islam juga kehidupan sehari-hari nya juga tidak lepas dari hukum yang ada di negaranya.
Nama: rokhmatul iza
BalasHapusKelas: 12B
Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut.
Kedudukan Al Quran sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian.
Nama:anik susilowati
BalasHapusKelas:12B
Boleh,asal di dalam pendapat tersebut terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat Islam.
Nama:anik susilowati
BalasHapusKelas:12B
Boleh,asal di dalam pendapat tersebut terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat Islam.
Nama : Silvianisa Eka Santy
BalasHapusKelas : XII B / 24
Mapel : Fiqih
Jawaban :
Boleh , karena pendapat para sahabat nabi merujuk pada Al-Qur'an juga hadist dari nabi bukan asal berpendapat . Namun saat masih zaman nabi Muhammad Saw ada sahabat tak perlu ber ijtihad karena jika ada persoalan atau masalah sahabat langsung menanyakan kepada nabi Muhammad Saw.
Nama: kurnia Wahyuni
BalasHapusKelas:12B
Absen:12
Menurut saya
akhlak dan tauhid itu perlu dilakukan karena sangat bersangkutan, Islam mengajarkan manusia untuk senantiasa beriman kepada Allah SWT dengan itu kita harus melaksanakan sesuatu yg sesuai dengan syariat iIslam tanpa tauhid tidak ada iman tidak ada akidah akidah Islam berlandaskan pada keyakinan tauhid.ahlak Islami yg mengatur perbuatan fda sikap seseorang baik dalam ibadah maupun apapun ada pendapat sahabat yg berasal dari Alquran dan hadist dulu sahabat langsung bertanya Kepada nabi untuk membuktikannya
Nama:ahmad jalaludin
BalasHapusKelas:12a
Menurut bahasa bacaan
Pokok pokok ada 5
Tauhid
Nama:Gilang Febriansyah
BalasHapusKelas:12 A
Karena itu adalah pondasi dasar keimanan.Tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.
Nama: Erlika nur azizah herlambang
BalasHapusKelas: XII A
Karna hal tersebut merupakan sebuah pondasi dasar sebuah keimanan seseorang, yang dimana apabila tidak diiringi dengan ketauhidtan dan akhlak maka mungkin saja akan berdampak dalam menjalankan syariat tersebut (menjalankan syariat dengan tidak baik)
.
Nama:M jamal udin jauhari
BalasHapusKls:12A
Menurut saya ahlak harus dilandasi dengan syariat Karna kalau tidak dilandasi dengan syariat seseorang akan menyebapkan seseorang ber perilaku yang buruk
M choirun nizar
BalasHapusKls : XXI.A
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.
Nama: putri Salsabila azzahro'
BalasHapusKelas: XIIA
KARENA sebagai Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
ketahuid an dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuksuatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah. Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengaturperbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun muamalah.dan sebagai pondasi keimanan
Nama : Dewi Badrul Kharirotus Sifa
BalasHapusKelas: XII A
Menurut saya, hal tersebut, agar dapat menjadi fondasi pembangunan peradaban sebuah bangsa.selain itu Jika syariah Islam dijalankan tanpa landasan tauhid dan akhlak yang Kokoh maka justru menjadi perusak sendi-sendi bangsa.
ROHANA MARIA ULVA(23)
BalasHapus12a
Syariah Islam sendiri memiliki maksud bahwa suatu hukum dilandaskan dengan aturan yang ada di dalam agama Islam. nah mengapa dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi dengan ketauhidan dan akhlak? karena Syariah Islam sangat erat kaitannya dengan ketaukhitan dan akhlak, ketaukhitan disini memiliki arti sesuatu itu tidak terlepas dari kehendak Tuhan. sedangkan dalam melaksanakan Syariah Islam harus didukung dengan akhlak yang baik. tanpa tauhid dan akhlak yang baik maka belum dapat dikatakan melaksanakan Syariah Islam. Selain itu ketaukhitan dan akhlak merupakan pondasi dasar dalam melaksanakan Syariah Islam, tanpa adanya ketauhidan dan akhlak maka pelaksanaan syariah tidak akan memberikan dampak yang baik untuk kepentingan bersama
Nama : Asna Nur Holifa
BalasHapusKelas :XIIA
1.Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.
2.Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai
sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur
perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
muamalah.
Nama : Asna Nur Holifa
BalasHapusKelas :XIIA
1.Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.
2.Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai
sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur
perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
muamalah.
Nama:Daris Salamah
BalasHapusKelas:Xll-A
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yg baik untuk masyarakat, karena itu juga sebagai pondasi dasarnya.
Nama: Ridfa Fadlilana
BalasHapusKelas: XIIA
Karena menurut saya,
Syariat Islam harus dilandasi dengan nilai nilai ketauhidan dan akhlak:
Dalam hukum dinyatakan bahwa besar kecilnya sinar datang sama dengan sinar pantul. Demikian pula dengan tauhid, semakin kuat tauhid seseorang, maka semakin baik akhlaknya. Sebaliknya, semakin lemah tauhid seseorang, makin buruk pula akhlaknya. Jadi nilai nilai ketauhidan dan akhlak sangat penting sebagai landasan syariat Islam
Nama: Lailatul Nadhiroh
BalasHapusKelas: XII A
Karena,Tauhid merupakan sumber dari hukum syariah islam dan juga menjadi inti akidah. Sedangkan akhlak merupakan kesempurnaan seseorang dalam berperilaku, tidak mungkin akhlak ini akan terwujud pada diri seseorang jika dia tidak memiliki aqidah dan syariah yang baik.
Nama: Ahmad Taufik Hidayat
BalasHapusKelas:12a
Pendapat saya yaitu karena tanpa tauhid dan akhlak maka pelaksanaan syariat Islam tak akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tampa adanya aklahk ibadah tidak bernilai amal shaleh
Nama: Aziz Nur Faisal
BalasHapusKelas:Xll-A
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yg baik untuk masyarakat, karena itu juga sebagai pondasi dasarnya.
Nama: Hanggoro Nursetio M
BalasHapusKelas: XII A
Setelah syariat dijalankan maka akhlak juga harus diterapkan. Syariat tidak hanya cukup pengamalan amaliah hukum fiqh dan ibadah mahdhah saja, tapi etika akhlak tidak baik. Orang rajin shalat dan ibadah lainnya tapi etika dan adab sopan santunnya tidak bagus, ini tidak islami.
Nama: M najibul ihsan
BalasHapusKelas: XIIA
Syariat Islam harus dilandasi dengan nilai nilai ketauhidan dan akhlak:
Dalam hukum dinyatakan bahwa besar kecilnya sinar datang sama dengan sinar pantul. Demikian pula dengan tauhid, semakin kuat tauhid seseorang, maka semakin baik akhlaknya. Sebaliknya, semakin lemah tauhid seseorang, makin buruk pula akhlaknya. Jadi nilai nilai ketauhidan dan akhlak sangat penting sebagai landasan syariat Islam.
Nama: Amiroh Nubaila Hanum
BalasHapusKelas: XllA
Menurut saya, dalam melaksanakan syariah islam harus dilandasi dg ke Tauhidan dan juga akhlak dikarenakan, islam mengajarkan manusia untuk senantiasa beriman kpd Allah, dg itu kita harus melaksanakan sesuatu sesuai dg syariah islam yg ada, syariah islam sendiri juga harus didukung oleh rasa percaya kita trhdp segala sesuatu yg dikehendaki oleh Allah krna Allah Esa, supaya kita yakin apa yg kita laksanakan itu benar untuk meningkatkan iman kita, kita juga perlu membenahi perilaku atau akhlak kita supaya segala hal yg dilakukan akan berdampak baik. Maka dari itu kita akan siap untuk menyelesaikan segala sesuatu yg akan terjadi sesuai dg syariat islam juga iman kita trhdp Allah SWT.
Nama:Dwi Yunita Sari
BalasHapusKelas:12b
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat karena sebagai pomdasi dasar keimanan
Nama:anik susilowati
BalasHapusKelas:12b
Karena dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan
bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai
sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk
suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.
Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur
perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
muamalah.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama m jaliludin
BalasHapusKls12b
Karena tanpa tauhid dan akhlak .maka pelaksanaanya syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat karena sebagai pondasi dasar keimanan
Nama:Luk luk'us sa'adatil marah
BalasHapusKelas:12b
Dalam melaksanakan syariah islam harus dilandasi dg aqidah dan akhlak karena aqidah,syariah,dan akhlak pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam ajaran islam,muslim yg baik adalah orang yg memiliki aqidah yg lurus dan kuat yg mendorongnya untuk melaksanakan syariat yg hanya ditujukan kpd Allah sehingga tergambar akhlak yg terpuji pada dirinya
Nama:mirza danish r
BalasHapusKls:XIIB
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.
Nama : Rahmat Fadholi Efendi
BalasHapusKelas: 12B
Mengaoa demikian,karena tanpa adanya landasan ketauhid an dan aqhklak yang baik,maka penyebaran syariat islam akan meragukan
Nama :Defi Ratnasari
BalasHapusKelas :12B
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat karena merupakan pondasi keimanan. Selain itu dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
muamalah.
Nama:Inzaghi Harnadi Yudha Perdana
BalasHapusKls:XIIB
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yg baik untuk masyarakat, karena itu juga sebagai pondasi dasarnya.
Nama: Nuril fatchurohman
BalasHapusKls :12b
Karena tanpa adanya tauhid dan ahlak maka pelaksanaan syariat yang tanpa di landasi norma dan ahlak akan akan berdampak pada masyarakat dan bisa menjadi kacau tanpa di landasi tauhid, ahlak, dan nilai².
BalasHapusNama:M Munib Hariyadi
Kelas:XIIB
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tidak akan memberikan dampak yang baik untuk kita semua,islam mempunyai syariah dan akhlak yang mengatur perbuatan dan sikap seseorang yang baik dalam ibadah maupun muamalah.
Nama ahmad irvan
BalasHapusKls xii b
Bismillah
Mengapa syariat islam harus dilandasi dgn akhlak? ...karena akhlak itu sangat penting. Akhlak itu diibaratkan sebagai pondasi. Jika di suatu bangunan tidak terdapat suatu pondasi pasti bangunan tersebut akan runtuh. Sudah jelas kan nabi diutus ke dunia untuk menyempurnakan akhlak. Inna ma bu'itstu makarimal ahklaq. Ingan syaukini bek "sesungguhnya bangsa bangsa akan jaya akan berdiri jika ditopang dengan akhlak, tapi suatu bangsa akan hancur tersungkur rusak binasa jika tidak ditopang dengan akhlak yang mulia. Wassalam
Nama:riki Irwanto
BalasHapusKelas:XII B
Jawaban:
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat karena merupakan pondasi keimanan. Selain itu dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai
ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikan bejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah.Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun
muamalah.
Nama : Silvianisa Eka Santy
BalasHapusKelas : XII B
No. absen : 24
Mapel : Fiqih
Karena jika terlaksanakannya Syariah Islam tanpa dilandasi nilai-nilai ketauhidan dan akhlak akan berdampak buruk pada masyarakat sebagaimana ketauhidan dan akhlak adalah pondasi syariah islam .
Nama: Choirul Rozikin
BalasHapusKelas:12 B
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat dan berdampak buruk pada masyarakat
Nama : rokhmatul iza
BalasHapusKelas: 12B
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.
Akhlak merupakan bagian dari implementasi syariat Islam, yaitu sifat dan perilaku yang harus dimiliki setiap muslim guna menyempurnakan pengamalannya terhadap Islam yang menjadi bagian dari perintah dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala.
Akhlak islami tidak mungkin dipisahkan dari hukum-hukum syariat lainnya, semisal ibadah dan muamalah. Karenanya, keterkaitan antara ibadah dan akhlak sangat erat.
Nama:Jihan rostika putri
BalasHapusKelas:XII B
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat. Mengapa demikian karena syariah islam tidak akan sempurna apabila tidak adanya akhlak dan tauhud yang benar kerana segala sesuatu harus sesuai dengan apa yang sudah di anjurkan agama itu sendiri termasuk agama Islam
Nama: Kurnia Wahyuni
BalasHapusKelas:12B
Menurut saya
Tanpa tauhid dan akhlak maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yg baik bagi masyarakat karena tauhid dan akhlak merupakan pondasi keimanan selain itu dalam melaksanakan syariat Islam harus dilandasi oleh ketauhidan dan akhlak
M choirun nizar
BalasHapusXII.A
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.
Menurut al-Mawardi, ada tujuh syarat untuk dipilih sebagai seorang hakim:
BalasHapus1.Sehat jasmani rohani
2.Kecerdasan dan kemampuan
3.Bebas merdeka.
4.Islam
5.Laki-laki
6.Keadilan[2].
7.Menguasai sumber hukum
hakim agung memenuhi syarat:
1.warga negara Indonesia;
2.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4.berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6.berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
7.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[2]
Galih Maulana, Lc dalam bukunya "Persaksian dan Pembebasan Budak" rerjemahan dari kitab Matan Abi Syuja’ mengatakan, tidak boleh seseorang menjabat sebagai qadi atau hakim pengadilan kecuali telah memenuhi 15 syarat. Kelimabelas syarat tersebut adalah:
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.
Menurut al-Mawardi, ada tujuh syarat untuk dipilih sebagai seorang hakim:
BalasHapus1.Sehat jasmani rohani
2.Kecerdasan dan kemampuan
3.Bebas merdeka.
4.Islam
5.Laki-laki
6.Keadilan[2].
7.Menguasai sumber hukum
hakim agung memenuhi syarat:
1.warga negara Indonesia;
2.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4.berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6.berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
7.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[2]
Galih Maulana, Lc dalam bukunya "Persaksian dan Pembebasan Budak" rerjemahan dari kitab Matan Abi Syuja’ mengatakan, tidak boleh seseorang menjabat sebagai qadi atau hakim pengadilan kecuali telah memenuhi 15 syarat. Kelimabelas syarat tersebut adalah:
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.
Syarat menjadi hakim:
BalasHapus1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.
Arizalpratama
HapusXIIA
Nama: Lailatul Nadhiroh
BalasHapusKelas: XIIA
Syarat untuk menjadi hakim yaitu:
1. warga negara Indonesia
2.beragama Islam
3.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
5.baligh
6.berakal
7. Laki-laki
8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan
seseorang yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam
“Gerakan Kontra Revolusi G. 30. S. /PKI” atau organisasi
terlarang lainnya
9. pegawai negeri
10. sarjana syari`ah atau sarjana hukum yang menguasai
hukum Islam
11.berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima)
tahun
12. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
13. senantiasa
berkata benar, amanah (dapat dipercaya), menjauhi keragu-raguan, baik dalam
keadaan suka maupun marah dan senantiasa menjaga mur`ah.
14.Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
15.Memiliki pengetahuan tentang
ijma
16.Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
ROHANA MARIA ULVA(23)
BalasHapus12a
Syarat-syarat menjadi seorang hakim adalah:
a. Laki-laki
b. Berakal (cerdas) dan mumayyiz
c. Islam
d. Adil
e. Berpengetahuan
f. Sehat pendengaran, penglihatan dan ucapan
g. Faqih dan mujtahid
ROHANA MARIA ULVA(23)
BalasHapus12a
Syarat-syarat menjadi seorang hakim adalah:
a. Laki-laki
b. Berakal (cerdas) dan mumayyiz
c. Islam
d. Adil
e. Berpengetahuan
f. Sehat pendengaran, penglihatan dan ucapan
g. Faqih dan mujtahid
Nama : Dewi Badrul Kharirotus Sifa
BalasHapusKelas: XII A
Syarat-syarat menjadi seorang hakim yaitu,
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.
Nama: erlika nur azizah herlambang
BalasHapusKelas :XII A
Syarat menjadi hakim:
Islam
Berakal sehat
Baligh
Berpengetahuan
Bisa membedakan antara yang khaq dan yang batil.
Dan yang lainnya sudah di sebutkan di atas😁
Nama: Gilang Febriansyah
BalasHapusKelas: 12 A
Laki-laki.
Berakal (cerdas) dan mumayyiz.
Islam.
Adil.
Berpengetahuan.
Sehat pendengaran, penglihatan dan ucapan.
Faqih dan mujtahid
Nama: Hanggoro Nursetio M
BalasHapusKelas: XII A
Syarat syarat menjadi seorang hakim dalam peradilan Islam:
•Islam
•berakal
•laki-laki8adil
•mujtahid,
•dan sehat pancaindera.
Syarat-syarat menjadi seorang hakim pengadilan agama di negara kita Indonesia.
•warga negara Indonesia
•beragama Islam
•bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
•setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
•bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan
seseorang yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam
“Gerakan Kontra Revolusi G. 30. S. /PKI” atau organisasi
terlarang lainnya
•pegawai negeri
•sarjana syari`ah atau sarjana hukum yang menguasai
hukum Islam
•berumur serendah-rendahnya 25 tahun
•berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Nama: putri Salsabila azzahro'
BalasHapusK3las:XIIA
ada tujuh syarat untuk dipilih sebagai seorang hakim:
1)Sehat jasmani rohani
2)Kecerdasan dan kemampuan
3)Bebasmerdeka.
4)Islam
5)Laki-laki.
6).Keadilan.
7 )Menguasai sumberhukum.
Syarat Pertama, sehat jasmani dan rohani, adalah syarat mutlak seorang hakim, karena tugas utama seorang hakim adalah menyelesaikan masalah dan sengketa, untuk menjawab sebuah masalah atau menyelesaikan sengketa, langkah pertama yang harus ditempuh adalah proses tashowwur, yang dalam istilah hukum sekarang dikenal dengan proses konstatir, yaitu mencari gambaran utuh tentang masalah yang dihadapi. Untuk proses awal ini, yang paling dibutuhkan adalah selamatnya atau sehatnya jasmani dan rohani seorang hakim agar mendapatkan gambaran yang benar atas suatu masalah.
Syarat Kedua, seorang hakim harus mempunyai kecerdasan akal dan kemampuan menghadapi permasalahan. Seorang hakim menurut al-Mawardi, tidak cukup hanya mempunyai akal yang mampu mengetahui hal yang baik dan buruk, tapi lebih dari itu, seorang hakim harus mempunyai kecerdasan akal sehingga bisa menjelaskan hal yang sulit, memberikan solusi pada hal yang masih janggal, dan memberikat putusan pada suatu yang diperselisihkan. Hal ini penting dalam tahap pemeriksaan yang kini kita kenal dengan kwalifisir.
Syarat Ketiga, seorang hakim haruslah bebas dan merdeka, dalam artian tidak boleh berstatus sebagai seorang budak. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan pada diri sendiri, bisa mengurusi urusan orang lain.
Syarat Keempat, seorang hakim harus beragama Islam, dalam Islam, salah satu hal yang paling penting dalam peradilan adalah kesaksian dalam proses pembuktian. Dan salah satu syarat kesaksian adalah yang bersaksi harus beragama Islam, jadi seorang hakim yang menerima dan mempertimbangkan kesaksian tersebut juga lebih utama untuk disyaratkan keIslamannya.
Syarat Kelima, seorang hakim haruslah berjenis kelamin laki-laki. Dalam permaslahan ini, al-Mawardi behujjah pada ayat الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض , dimana memang dari penciptaan awal, ada hal-hal tertentu yang dimiliki oleh lelaki namun tidak dimiliki oleh perempuan. Syarat ini dipergunakan juga oleh ulama madzhab kecuali madzhab Hanafiyyah. Ulama besar yang memperbolehkan wanita menjadi hakim adalah Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari.
Syarat Keenam, sifat adil. Seorang hakim harus mempunyai sifat adil, namun sifat adil disini tidak sebatas menempatkan sesuatu pada tempatnya, akan tetapi syarat ini lebih luas daripada hal tersebut. Dimana adil disini mencakup selamatnya seseorang dari sifat tercela yang meruntuhkan integritasnya baik dalam perkataan dan tingkah laku atau perbuatan hal ini seperti makna adil yang disyaratkan oleh para ahli hadist.
Syarat Ketujuh, menguasai sumber hukum Islam. Yang dimaksud dengan sumber hukum disini adalah al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Mengetahui tentang al-Qur’an dalam tataran seorang hakim mengetahui mana yang masuk dalam kategori nasikh, Mansukh, muhkam mutasyabih, aam, khas, mutlak muqayyad. Mengetahui tentang Sunnah sehingga bisa mengetahui status hadist yang dipergunakan, serta bisa menggunakannya sesuai dengan keadaan, dilihat dari asbabul wurud hadist tersebut. Mengetahui tentang Ijma’ sehingga seorang hakim tidak keluar dari sebuah kesepakatan yang telah mencapai derajat Ijma’, serta mampu berijtihad dalam hal yang masih masuk dalam tataran hal yang diperselisihkan (belum masuk kategori ijma’). Mengetahui Qiyas agar seorang hakim bisa dengan benar mengikutkan ketentuan masalah baru yang belum ada ketentuannya kepada masalah yang telah ada ketentuannya. Keempat hal ini tidak boleh lepas dari seorang hakim, agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Berlandaskan pada pijakan yang kuat, serta mengakomodir keadaan zaman.
Nama : Ridfa Fadlilana
BalasHapusKelas : XIIA
Syarat menjadi seorang hakim diIndonesia:
1. Warga negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
Syarat menjadi hakim dalam peradilan islam:
1.islam
2.berakal
3.harus dari golongan laki-laki
4.harus adil
5.harus dari golongan mujtahid
6.panca inderanya harus sehat
Kesimpulannya, bisa dikatakan bahwa tidak semua orang mampu menjadi hakim
Nama:Daris Salamah
BalasHapusKelas:Xll-A
1.Warga negara Indonesia
2.Beragama islam
3.Berumur paling rendah 45 tahun
4.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5.Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
6.Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang
7.Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
8.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
9.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
10.Sehat jasmani dan rohani.
Nama:ahmad jalaludin
BalasHapusKls:12A
1warga negara indonesia
2beragama islam
3berumur paling rendah 45 tahun
4 bertakwa kepada tuhan yang maha esa
5setia kepada pancasila dan undang dasar 1945
Nama:ahmad jalaludin
BalasHapusKls:12A
1warga negara indonesia
2beragama islam
3berumur paling rendah 45 tahun
4 bertakwa kepada tuhan yang maha esa
5setia kepada pancasila dan undang dasar 1945
Nama: Ahmad Taufik Hidayat
BalasHapusKelas:12a
Syarat-syarat menjadi seorang hakim yaitu,
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat
Nama : Nur fitria
BalasHapusKelas : 12a
Syarat syarat menjadi orang hakim yaitu antara lain sbb :
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Berumur paling rendah 45 tahun
Nama: Aziz Nur Faisal
BalasHapusKelas:12a
Syarat-syarat menjadi seorang hakim yaitu,
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat
Balas
Nama:M najibul ihsan
BalasHapusKelas:XIIA
Syarat-syarat menjadi seorang hakim adalah:
a. Laki-laki
b. Berakal (cerdas) dan mumayyiz
c. Islam
d. Adil
e. Berpengetahuan
f. Sehat pendengaran, penglihatan dan ucapan
g. Faqih dan mujtahid
Nama:luqman nur w
BalasHapusKls:Xlla
1.Warga negara Indonesia
2.Beragama islam
3.Berumur paling rendah 45 tahun
4.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5.Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
6.Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang
7.Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
8.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
9.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
10.Sehat jasmani dan rohani.
Nama:Dwi Yunita Sari
BalasHapusKelas:12b
Syarat-syarat menjadi seorang hakim yaitu,
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat yang kuat
Nama:Inzaghi Haranadi Yudha Perdana
BalasHapusKls:XIIB
Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
Membicarakan tentang masalah Hukum Islam di Indonesia pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan
Nama:Luk luk'us sa'adatil marah
BalasHapusKelas:12b
Syarat menjadi sekarang hakim:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;Sehat jasmani rohani,memiliki kecerdasan dan kemampuan,bebas merdeka,islam,keadilan,menguasai sumber hukum.
Nama :Defi Ratnasari
BalasHapusKelas :XII B
Syarat-syarat menjadi seorang hakim yaitu,
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat
16. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun
17. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
Nama: Nuril fatchurohman
BalasHapusKelas:12b
Sayarat menjadi seorang hakim yaitu.
-warga negara Indonesia
-bertakwa
-adil
-berijazah magister
-mampu secara rohani
-berusia kurang dari 45
-mengetahui tentang tafsir Alquran
Nama:Kurnia Wahyuni
BalasHapusKelas:12B
Syarat menjadi hakim yaitu
Beragama islam,Berakal,merdeka (bukan budak),laki laki ,memimiliki sifat adil,memiliki pengetahuan tentang hukum hukum dlm Alquran dan sunah nabi ,Memiliki pengetauan tentang perkara"ikhtilaf ,Memiliki daya ingat dan analisa yang kuat,memiliki kemampuan menulis ,berusia sekurang kurangnya 45 tahun,Memiliki pendengaran dan pengelihatan yang baik,mampu menjalankan tugas dengan baik
Nama:anik susilowati
BalasHapusKelas:12B
•SYARAT MRENJADI ORANG HAKIM:
1.)warga negara Indonesia.
2.)bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.)berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
4.)berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun.
5.)mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
6.)berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi.
7.)tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
Nama:anik susilowati
BalasHapusKelas:12B
•SYARAT MRENJADI ORANG HAKIM:
1.)warga negara Indonesia.
2.)bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.)berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
4.)berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun.
5.)mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
6.)berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi.
7.)tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
Nama ahmad irvan
BalasHapusKls xii
Bismillah
Sumber rujukan :kitab fathul qorib
Syarat untuk menjadi hakim itu ada 15:
1 islam
2 baligh
3 berakal
4 merdeka
5 harus laki laki tidak sah wilayahnya seorang wanita dan khuntsa yang belum jelas status kelaminnya
6 adil
7 mengetahui hukum 2 islam dan assunah metode ijtihad
8 mengetahui ijma
9 mengetahui perbedaan pendapat antar ulama
10 mengetahui cara ijtihad
11 mengetahui bagian dari bahasa arab baik lughat. Sharaf. Nahwu. Tafsir
12 bisa mendengar
13 bisa melihat
14 bisa menulis
15 kuat ingatan
Hal diatas merupakan syarat menurut hukum fikih islam mahdzab syafiiyah
Wassalam
Nama:jihan rostika putri
BalasHapusKelas XII B
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung memenuhi syarat:
hakim karier:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[2]
nonkarier:
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 (syarat hakim karier);
berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Nama m jaliludin
BalasHapusKls12b
Syarat untuk menjadi hakim ada 15
1 islam
2 balig
3berakal
4 merdeka
5
6adil
Nama: Choirul rozikin
BalasHapusKelas:12B
•SYARAT MRENJADI ORANG HAKIM:
1.Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. mengetahui perbedaan pendapat antar ulama
10. mengetahui cara ijtihad
11. mengetahui bagian dari bahasa arab baik lughat. Sharaf. Nahwu. Tafsir
12. bisa mendengar
Nama:mirza danish rifai
BalasHapusKelas:XIIB
syaratnya:
1,beragama islam
2,balig
3,berakal
4.laki-laki
5.mengetahui hukum"islam
6.adil
Nama :Yuli Kristina
BalasHapusKelas:12b
Syarat-syarat menjadi seorang hakim yaitu,
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang
Nama:riki Irwanto
BalasHapusKelas:XII B
Jawaban:
Syarat untuk menjadi hakim itu ada 15:
1 islam
2 baligh
3 berakal
4 merdeka
5 harus laki laki tidak sah wilayahnya seorang wanita dan khuntsa yang belum jelas status kelaminnya
6 adil
7 mengetahui hukum 2 islam dan assunah metode ijtihad
8 mengetahui ijma
9 mengetahui perbedaan pendapat antar ulama
10 mengetahui cara ijtihad
11 mengetahui bagian dari bahasa arab baik lughat. Sharaf. Nahwu. Tafsir
12 bisa mendengar
13 bisa melihat
14 bisa menulis
15 kuat ingatan
Hal diatas merupakan syarat menurut hukum fikih islam mahdzab syafiiyah
Nama : Silvianisa Eka Santy
BalasHapusKelas : XII B
Absen : 24
Syarat-syarat menjadi seorang hakim :
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Bisa bersikap adil
7. Tahu tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Tahu tentang perkara-perkara ijma
9. Tahu tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Tahu tentang metode berijtihad.
11. Tahu tentang bahasa Arab
12. Mengetahui tentang tafsir Alquran
13. Dapat menendengarkan dan melihat dengan baik
14. Dapat menulis
15. Tidak pelupa
Nama :rokhmatul iza
BalasHapusKelas:12B
Secara umum bahwa tujuan hukum Islam sering dirumuskan sebagai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak. ... Dengan kata lain bahwa tujuan hukum Islam memiliki makna lain yaitu bagi kemaslahatan hidup manusia, baik rohani ataupun jasmani, individual dan sosial.
Agama, yang merupakan tujuan hukum Islam yang pertama, karena agama merupakan pedoman hidup manusia.
Nama:Nafisaturrochmah
BalasHapusKelas:XIIB
Syarat:
*warga negara Indonesia
*Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
*berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
*berusia sekurang kurang nya 45 tahun
*mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
Nama: Amiroh Nubaila Hanum
BalasHapusKelas: XllA
hakim agung memenuhi syarat:
1.warga negara Indonesia;
2.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4.berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6.berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
7.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[2]
Galih Maulana, Lc dalam bukunya "Persaksian dan Pembebasan Budak" rerjemahan dari kitab Matan Abi Syuja’ mengatakan, tidak boleh seseorang menjabat sebagai qadi atau hakim pengadilan kecuali telah memenuhi 15 syarat. Kelimabelas syarat tersebut adalah:
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.
Ngapunten kesupen🙏
Nama: Amiroh Nubaila Hanum
BalasHapusKelas: XllA
hakim agung memenuhi syarat:
1.warga negara Indonesia;
2.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4.berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6.berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
7.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[2]
Galih Maulana, Lc dalam bukunya "Persaksian dan Pembebasan Budak" rerjemahan dari kitab Matan Abi Syuja’ mengatakan, tidak boleh seseorang menjabat sebagai qadi atau hakim pengadilan kecuali telah memenuhi 15 syarat. Kelimabelas syarat tersebut adalah:
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil
7. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Alquran
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.
Ngapunten kesupen🙏
Maxcel Ihza YogaTama
BalasHapusXll B
hukum di setiap masyarakat memiliki sifat, karakter, dan ruang lingkupnya sendiri. Begitu juga halnya dengan sistem hukum dalam Islam. Islam memiliki sistem hukum sendiri yang dikenal dengan sebutan hukum Islam. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Nama ; TITIS SYAWALNA PUTRI
BalasHapuskelas : 12 A
Tugas fikih tanggal 26 juli 2020
Jelaskan latar belakang hukum islam dipelajari..??
Secara umum bahwa tujuan hukum islam sering dirumuskan sebagai kebahagian hidup manusia di dunia dan di akhirat.
Dengan kata lain bahwa tujuan hukum islam adalah memiliki makna lain yaitu untuk memberikan kemaslhatan hidup manusia baik jasmani maupun rohani, baik individual maupun sosial.
Seorang tokog islam yang bernama abu ishaq al-shatibi merumuskan 5 tujuan hukum islam yaitu;
1. Agama, merupakan pedoman hidup manusia
2. Jiwa, untuk memelihara hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
3. Akal, dengan akal manusia dapat berfikir, tentang Allah swt dan allam semesta.
4. Keturunan, bertujuan agar menjaga generasi umat manusia yang berwawasan islam.
5. Harta, merupakan pemberian Allah swt agar manusia dapat mempertahankan hidup.
Hukum islam-lah yang mengatur bagaimana kita bersikap dalam kehidupan sehari-hari, manfaat yang di dapat secara umum adalah menjadikan hidup kita menjadi teraarah sesuai dengan tujuannya. Dengan mengetahui hukum islam, kita akan memahami bagaimana allah menjaga ciptaanya agar selalu dalam kebenaran.
Ada beberapa manfaat mempelajari hukum islam ;
1. Lahan ibadah
2.sarana komunikasi kepada allah swt
3. Mendatangkan manfaat
4. Menghindarkan dari kesia-sian
5. Sanksi hukum
6. Mengatur dan memperlancar interaksi sosial
7. Sarana dakwah
8. Pendidikan akhlak
9. Menegakkan keadilan
10. Menjaga kehormatan
11. Memotivasi dan pemberi semangat
12. pedoman hidup.
Selesai.. Terimakasih.. 😊😊
Nama : TITIS SYAWALNA PUTRI
BalasHapuskelas : 12 A
TUGAS FIKIH TANGGAL 2 AGUSTUS 2020
Akhlak Bagian dari Implementasi Syariat Islam
Akhlak islami tidak mungkin dipisahkan dari hukum-hukum syariat lainnya, semisal ibadah dan muamalah. Karenanya, keterkaitan antara ibadah dan akhlak sangat erat
ibadah yang baik benar membentuk akhlak yang baik. Bahkan Allah Swt juga sering mengaitkan ibadah dengan akhlak. Allah berfirman dalam surat Al Ankabut ayat 45 yang artinya, "Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar".
Akhlak refleksi pemahaman seseorang agama terhadap agama Islam yang terpantul dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa menilai sesuatu itu dari akhlaknya.
Selama ini ajaran Islam normatif adalah yang ideal berdasarkan tuntunan Al-quran dan Hadits. Namun, dalam implementasi sehari-hari justru Islam praktis jauh berbeda dengan Islam normatif dan historis.
selama ini memang ada yang salah dengan umat Islam, kita tidak mempraktekkan Islam secara normatif. Kita anggap sudah shalat, puasa, zakat dan haji selesailah Islam kita.
Selesai.... Terimakasih.. 😊😊
Nama ; TITIS SYAWALNA PUTRI
BalasHapusKELAS :12 A
TUGAS FIKIH TANGGAL 10 AGUSTUS 2020
Login
Mengapa dalam melaksanakan Syariah Islam harus juga dilandasi oleh nilai-nilai ketauhidan dan akhlak?
Karena tanpa tauhid dan akhlak, maka pelaksanaan syariat tak akan memberikan dampak yang baik dan sempurna bagi tatanan kehidupan.
Selesai.... Terimakasih..... 😊😊
Nama TITIS SYAWALNA PUTRI
BalasHapusKELAS ; 12 A
TUGAS FIKIH TANGGAL 23 AGUSTUS 2020
SYARAT-SYARAT MENJADI SEOARANG HAKIM
DI SINI MENJADI HAKIM DALAM PENGADILAN AGAMA
BERIKUT SYARAT-SYARATNYA;
1. Beragama islam
2. Memiliki sikap adil
3. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam al-qur'an dan sunnah.
4. Berakal sehat, jasmani maupun rohani
5.merdeka baik atas kekuasaan maupun dirinya.
6. Laki-laki.
7. Baligh.
8. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat.
9. Memiliki kemampuan bercakap dengan baik.
10. Mempunyai sikap amanah dan bertanggung jawab.
11. Memiliki pengetahuan agama dan informasi hukum dengan baik.
12.memiliki kemampuan berbahasa dengan baik.
13. Mampu menyelesaikan perkara-perkara dengan baik.
14.mampu menjadi hakim yang bijaksana
15. Mendalami setiap permasalahan sesuai dengan ketentuan.
Selesai... Terimakasih.. 😊😊
Nama : kolifah
BalasHapusKelas: 12-A
Sehat jasmani rohani.
Kecerdasan dan kemampuan.
Bebas merdeka.
Islam.
Laki-laki.
Keadilan[2].
Menguasai sumbe
Maxcel ihza YogaTama
BalasHapusKelas: XIIA
• Latar belakang diharuskannya memepelajari huku islam ialah karen Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.