HUDUD DAN HIKMAHNYA
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua hal.
احَدُّ فِى الأَصْلِ : الشَّيْءُالْحَاخِزُ بَيْنَ الشَّيْىءَيْنِ
Artinya: “Had makna asalnya adalah, sesuatu yang membatasi dua hal.”
Adapun secara bahasa, arti had adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat utuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan. Hukuman had merupakan media penjera pelaku maksiat hingga ia tidak mau mengulangi kemaksiatannya.
Sedangkan menurut istilah syar’i. Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah ditetapkan allah sebagai sanksi hukum terhadap palaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Tujuan inti dari hudud yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia.
Dalam istilah fikih berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan jaraimul hudud, macam jaraimul hudud yang senantiasa dikupas dalam berbagai referensi adalah:
- Zina
- Qadhaf (penuduh zina)
- Mencuri
- Meminum khamr
- Murtad
- Bughat (pemberontakan)
- Hirabah (mengambil harta orang lain dengan kekerasan / ancaman senjata dan terkadang diikuti dengan aksi pembunuhan)
Hukuman dalam had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qisas, walaupun sebagian ada kesamaan jenisnya. Karena had merupakan hak allah swt, sedangkan qisas adalah hak manusia sebagai hamba allah swt. Had tidak bisa gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.
I. ZINA
- Pengertian Zina
Secara bahasa zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang haram, yang tidak terkait oleh hubungan pernikahan yang sah.
Maksud dari perempuan yang mendatangkan syahwat adalah orang yang berjenis kelamin perempuan baik yang dewasa (baligh) ataupun yang masih kecil. Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa persetubuhan dengan hewan ataupun mayat tidak bisa dikategorikan zina. Pelaku tindak keji tersebut tidak terkena had. Walaupun demikian, hakim atau penguasa berhak men-ta’zir (menghukumnya dengan pertimbangan maslahat) hingga ia jera dan menyadari bahwa perbuatan menyetubuhi hewan ataupun mayat adalah tindakan haram dan harus dihindari.
Adapun maksud dari perstubuhan yang haram mrnurut zat perbuatannya adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (hubungan seksual suami istri di luar pernikahan atau perkawinan yang sah)
Sedangkan maksud dari “bukan karena subhat”. Adalah perzinaan yang terjadi karena seorang laki-laki mengira bahwa wanita yang ia setubuhi adalah pasangan yang sah untuknya, seperti istrinya. Jika seorang laki-laki menyetubuhi seorang wanita yang ia kira adalah istrinya, maka had tidak dikenakan untuknya.
2. Status Hukum Zina
Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar. Allah swt. Berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-isra’:32)
3. Dasar Penetapan Hukum Zina
Penerapan had bagi yang melakukan perbuaatan zina (laki-laki dan perempuan) dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara’. Namun rasuluallah sangat hati-hati dalam melaksanakan had zina ini. Beliau tidak akan melaksanakan had zina sebelum yakin bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina.
Berikut dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zin:
- Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya. Firman allah swt.
وَاللاَّتِي يَأْ تِيْنَ الْفَا حِشَةٌ مِنْ نِسَا ءِكُمْ فَا سْتَشْهِدُ وْا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً امِنْكُمْ
Artinya: dan (terharap) wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina) hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksiakannya)”. (QS. An-nisa’: 15)
- Pengakuan pelaku zina
Sebagian ulama berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina. Akan tetapi jumhur ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina.
Had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Pelaku zina sudah baligh dan berakal
- Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan
- Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had
- Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut. 4 Macam-macam zina dan hadnya
Dalam kajian fiqih zina dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
- Zina mukhshan yaitu perbuatan perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberikan kepada pezina mukhsan adalah rajam
- Zina ghairu mukhshan kepada pezina mukhsan adalah rajam.belum pernah menikah.yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang Para ahli fikih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina ghairu mukhshan baik laki-laki ataupun perempuan adalah cambukansebnyak 100 kali.
5. Hikmah diharamkannya zina
Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan. Diantara hikmah terpenting diharamkannya zina adalah:
- Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan terjaga
- Menjaga harga diri dan kehormatan manusia
- Menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga
- Memunculkan rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan sah.
II. QADZAF
- Pengertian Qadzaf
Secara bahasa qadzaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya (ar-ramyu bil hijarah wa ghairiha). Adapun menurut isilah, qadaf adalah melempar tuduhan zina kepada seorang yang dikenal baik secara tarang-terangan.
2. Hukum Qadzaf
Qadzaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat islam. Di antara dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah:
- Firman allah swt dalam an-nur ayat 23:
إِنَّ الِّدِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَا تِ الْغَافِلاَتِ الْمُوْءمِنُوْالُعِنُوْافِى الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَدَابً عَظِمْ
Artinya: ”sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dn akhirat dan bagi mereka azab yang besar” (QS. An-nur: 23(
3. Had Qadzaf
Had (hukuman) bagi pelaku qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka dan cambuk 40 kali bagi budak, karena hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka.
Allah swt berfirman dalam surat an-nur ayat 4:
وَالَّدِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَا تِ شُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِأَ رْبَعَةِ ثُهَدَاءِ فَا خْلِدُوْهُمْ ثُمَا نِيْنَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَا دَ ةً أَ بَدًا وَأُولِئكَ هُمْ الْفَا سِقُوْنِ
Artinya: “dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik (QS. An-nur: 4)
4. Syarat-Syarat Berlakunya Had Qadzaf
Ada beberapa syarat mengenai had qadzaf yang dijatuhkan terhadap penuduh zina sebagai berikut:
- Tertuduh berzina adalah mukhshan. Pengertian mukhshan dalam qadzaf berbeda dengan mukhshan dalam masalah zina. Dalam qadzaf, mukhshan adalah orang baik yang benar-benar tidak berzina. Adapun mukhshan dalam pembahasan zina adalah seoarang yang sudah pernah menikah
- Penuduh baligh dan berakal
- Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan syara’ dimana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat zina. 5.Gugurnya Had Qadzaf
Seorang yang menuduh orang baik-baik berzina bisa terlepas dari had qadzaf jika salah satu dri tiga hal di bawah ini terjadi:
- Penuduh dapat menghadirkan empat orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina.
- Li’an (sumpah seoarng suami atas nama allah swt. Sebanyak 4 kali). Jika suami menuduh istrinya berzina sedang dirinya tak mampu menghadirkan 4 saksi adil
- Tertuduh memaafkan
- Hikmah Dilarangnya Qadzaf
Timbulnya efek negatif yang dimunculkan qadzaf adalah tercemarnya nama baik tertuduh, serta jatuhnya harga diri dn kehormatannya di mata masyarakat. Karenanya, islam mengharamkan qadzaf dan menatapkan had bagi pelakunya. Diantara hikmah terpenting penetapan had qadzaf adalah:
- Menjaga kehormatan diri seseoarang di mata masyarakat
- Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang lain berbuat zina
- Agar si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak terpuji
- Menjaga kehormonisan pergaulan antar sesama anggota masyarakat
- Mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang benar. III. MEMINUM MINUMAN KERAS
- Pengertian Khamr
Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal sedangkan menurut istilah syar’i khamr adalah segala jenis minuman atau sejenisnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.
Berpijak dari definisi syar’i ini. Cakupan khamr tidak hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat mausia tidak sadar semisal ganja, heroin, obat bius dan lain sebagainya bisa disebut khamr. Rasuluallah saw. Bersabda:
2. Hukum Minuman Keras
Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa hukum minuman keras (khamr) haram. Mengkonsumsi khamr merupakan dosa besar. Diantara dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah:
Firman allah dalam surat al-maidah ayat 90:
يَاأَيُّهَاالَّدِيْنَأَمَنُوْاإِنَّمَاالْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلآَزْلاَمُرِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya:”hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.(QS. Al-ma’idah: 90).
3. Had Minum Khamr
Sebagaimana ulama telah sepakat akan haramnya khamr, mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai hukuman (had), baik ia mengkonsumsi sedikit atau banyak. Landasan syar’i terkait hal ini adalah:
Sabda rasuluallah saw:
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai jumlah pukulan bagi peminum khamr. Berikut ringkasan perbedaan pendapat mereka:
- Jumhrul ulama (mayoritas ulama’) diantara imam abu hanifah, imam malik dan imam ahmad bin hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras 80 kali.
Alasan mereka bahwa para sahabat di zaman umar bin khattab pernah had. Kemudian mereka bersepakat bahwa jumlah minimal had adalah pukulan sebanyak 80 kali. Dari kesepakatan inilah, selanjutnya umar menetapkan bahwa had bagi peminum khamr adalah cambuk sebanyak 80 kali.
- Imam syafi’i, abu daud dan ulama’ dzahiriyah berpendapat bahwa jumlah had minum khamr adalah 40 kali cambuk, tetapi imam/hakim boleh menambahkannya sampai 80 kali merupakan ta’zir yang merupakan hak imam/hakim.
4. Hikmah Diharamkannya Minuman Khamr
- Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh pengaruh minum khamr seperti busung lapar, hilang ingatan, tau berbagai penyakit berbahaya lainnya.
- Masyarakat terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengaruh khamr. Sebagaimana maklum adanya, khamr selain mengakibatkan berbagai macam penyakit juga menjadikan mental pecandunya tidak stabil. Pecandu khamr akan mudah tersinggung dan salah paham hingga dirinya akan selalu diselimuti kebencian dan permusuhan.
- Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan dekat kepada allah ta’ala. Karena khamr akan mengganggu kestabilan jasmani dan rohani. Hati pecandu khamr dari hari demi hari akan semakin jauh dari allah. Hatinya menjadi gelap.keras hingga iatk sungkan-sungkan melakukan pelanggar terhadap aturan syar’i IVMENCURI 1. Pengertian Mencuri
Dalam pengertian umum mencuri berarti mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan barang yang dicuri itu di simpan ditempat yang wajar untuk menyimpan atau tidak.
Menurut syara’ para ulama memberi ta’rif mencuri sebagai brikut:
Dengan pengertian diatas jelas bahwa mencuri yang diancam dengan syarat sebagai berikut:
- Pelaku pencurian adalah mukhallaf yaitu sudah baligh dan berakal
- Barang yang dicuri adalah milik orang lain
- Pencurian itu dilakukan dengan diam-diam atau secara sembunyi-sembunyi
- Barang yang dicuri tersimpan di tempat simpanannya
- Pelaku pencurin tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang dicuri. Jika pelaku mempunyai andil hak milik seperti anak mencuri harta ayahnya atau sebaliknya atau istri mengambil harta suaminya, maka had mencuri tidak dapat dijatuhkan. 2. Pembuktian praktik pencurian Disamping syarat-diatas, hed mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar diyakini secara syara’ telah melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai had. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:
- Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
- Pengakuan dari pelaku pencurian itu sendiri
- Sumpah dari penuduh
Jika terdakwa pelaku pencurian menolak tuduhan tanpa disertai sumpah. Maka hak sumpah berpindah kepada penuduh. Dalam situasi semisal ini, jika penuduh berani bersumpah, maka tuduhannya diterima dan secara hukum tertuduh terbukti melakukan pencurian
3.Had Mencuri
Perbuatan mencuri jika sudah terpenuhi syarat-syarat seperti dijelaskan dalam pengertian diatas, terhadap pelakunya wajib dikenakan had mencuri, yaitu: potong tangan.
Firman allah swt. Berdasarkan hadis ini sebagian ulama diantaranya imam malik dan imam syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti tertib sebagai berikut:
- Had mencuri yang dilakukan pertama kali adalah dipotong tangan kananya.
- Jika ia melakukan kedua kali, dipotong kaki kirinya
- Jika ia melakukan ketiga kali, dipotong tangan kirinya
- Jika ia melakukan keempat kali, dipotong kaki kananya
- Jika ia melakukan kelima kali, dan seterunya hukumanya adalah dita’zir dan dipenjara sampai menunjukkan tanda taubat (jera). 4. Nisab (kadar) Barang yang Dicuri
Mengenai kadar atau besarnya nisab pencurian adalah seperempat dinar atau tiga dirham, atau setara dengan emas seberat 3,34 gram.
قَالَ: لاَتُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلاَّفِيْ رُبْعِ دِيْنَارٍفَاصَاعَدًا.
Artinya: “rasuluallah saw telah bersabda: “tangan mencuri tidak dipotong kecuali sudah sampai seperempat dinar atau lebih”(H.R. bukhori muslim).
Berkata ilmam taqiyyudin abi bakar bin muhammad. Satu dinar itu sama dengan dua belas dirham, sedangkan seperempat dinar adalah tiga dirham.
5.Pencuri yang Dimaafkan
Ulama’ sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had mencuri sebelum kasus / perkaranya sampai ke pengadilan, had mencuri merupakan had hamba (hak pemilik barang yang dicuri) . jika kejadiannya sudah sampai ke pengadilan maka had mencuri pindah dari hak hamba kepada hak allah. Oleh karena itu tidak dapat gugur karena dimaafkan oleh pemilik barang yang dicuri. Dasar kebolehan memaafkan pencuri sebelum sampai kepengadilan antara lain hadis-hadis nabi saw.
6. Hikmah Had Bagi Pencuri
Adapun hikmah dari had mencuri antara lain sebagai berikut:
- Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had
- Seseorang akn memahami betapa hukum islam benar-benar melindungi hak milik seseorang, karunia allah terkait harta manusia bukan hanya dari sisi jumlahnya, lebih dari itu, saat harta tersebut telah dimiliki secara syah melalui jalur halal, maka ia akan mendapatkan jaminan perlindungan
- Menghindarkan manusia dari sikap malas. Mencuri selain merupakan cara singkat memiliki sesuatu secara tidak syah juga merupakan perbuatan tidak terpuji yang akan memunculkan sifat malas. Sifat ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai islam
- Membuat jera pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rizki yang halal. V. MENYAMUN, PERAMPOK DAN PEROMPAK. 1.Pengertian Meyamun, Perampok dan Perompak
Penyamun, perampok dan perompak adalah istilah yang digunakan untuk pengertian “mengambil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan”. Perbedaannya hanya ada pada tempat kejadiannya.
- Menyamun dam merampok di darat
- Sedangkan merampok di laut
Dalam kajian fikih, praktik menyamun, merampok atau merompak masuk dalam pembahasan hirabah atau qat’ut thariq (penghadangan di jalam).
2.Hukum Peyamun, Perampok dan Perompak
Seperti diketahui penyamun, perampok, perompak adalah kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Dengan hanya merampas harta, perbuatan itu sama dosanya dengan mencuri bahkan lebih besar, sebab di dalamnya terdapat unsur kekerasan. Sedangkan jika sampai membunuh korban, jelas bahwa perbuatan itu hukumnya haram termasuk salah satu dosa besar. Oleh sebab itu wajar jika penyamun, perampok dan perompak ini di samping diancam diancam hukuman had, juga diancam hukuman akhirat yang berupa adzab yang besar, seperti dengan tegas disebutkan dalam firman allah :
…وَلَهُمْ فِيْ اْلآخِرَةِعَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya:”dan akhirat mereka (para penyamun) beroleh siksaan yang besar”.(al- maidah: 33)
3.Had Penyamun, perampok dan perompak
Had penyamun, perampok dan perompak dengan tegas dinyatakan dalam qur’an yaitu firman allah swt:
إِنَّمَا جَزَاؤُاالَّدِ ينَ يُحَارِبُونَاللّه وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِيْ اْلأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَويُصَلَّبُوا أَوْتُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْخُلُهُمْ مَّنْ خِلاَ فٍ أَوْيُنْفَوامِنَ اْلأَرْضِ ذَ لِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِيْ الدُّ نْيَا.
Artinya:”sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi allah dan rasulnya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan timal balik (secara silang) atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka didunia”.(Al-ma’idah: 33)
Berdasarkan ayat diatas, ulama sepakat bahwa had sepakat bahwa had penyamun, perampok dan perompak itu berupa: dipotong tangan, disalib, dibunuh dan diasingkan dari tempat kediamannya. Kemudian mereka berbeda pendapat apakah had yang disebutkan dalam ayat itu bersifat tauz’i (macam hukum disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan) atau bersifat takhyiri (memilih diantara beberapa macam hukuman)
Jumhur ulama berpendapat bahwa yang diterangkan dalam ayat tersebut diatas bersifat tauz’i. Oleh karena itu had dijatuhkan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan yaitu:
- Jika ia/mereka mengambil harta dan membunuh korbannya, hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib
- Jika ia/mereka membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, hadnya adalah dihukum mati
- Jika ia/mereka mengambil harta, tetapi tidak membunuh. Hadnya adalah dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan tangan kanan)
- Jika ia/mereka tidak mengambil harta dan tidak membunuh, misalnya tertangkap sebelum sempat berbuat sesuatu atau memang sengaja menakut-nakuti saja, maka hadnya adalah dipenjarakan atau diasingkan.
Perlu dijalaskan bahwa hukuman mati terhadap penyamun, perampok dan perompak yang membunuh korbannya adalah atas dasar had, bukan atas dasar qishas oleh sebab itu tidak dapat gugur walaupun dimaafkan oleh dalil waris korban yang dibunuh.
4.Penyamun, Perampok dan Perompak yang Taubat
Taubatnya penyamun, perampok dan perompak setelah tertangkap tidak dapat mengubah sedikit pun ketentuan hukum yang ada padanya. Namun jika mereka bertaubat sebelum tertangkap, semisal menyerahkan diri dan menyatakan taubat dengan kesadaran sendiri, maka gugurlah had, hal ini didasarkan pada firman allah:
إِلاَّالَّدِيْنَ تَابُوْامِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوْاعَلَيْهِمْ فَاعْلَمُواأنَّ اللَهَ غَفُوْرٌرَحِيْمٌ
Artinya:” kecuali orang-orang yang taubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (penangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasannya allah maha pengampun lagi maha penyayang”. (QS. Al-maidah: 34)
Diisyaratkan dalam ayat tersebut bahwa allah swt, akan mengampuni mereka (penyamun, perampok dan perompak) yang bertaubat sebelum tertangkap. Ayat ini menunjukkan bahwa had yang merupakan hak allah yang gugur jika yang bersangkutan brtaubat sebelum tertangkap.
5.Hikmah Pengharaman Merampok, Menyamun dan Merompak
Perinsipnya, hikmah pengharaman merampok, menyamun dan merompak sama dengan hikmah pengharaman mencuri
VI. BUGHAT (PEMBANGKAN
- Pengertian Bughat
Kata adalah bentuk jamak dari isim fail akar katanya
Yang bertarti mencari, dan dapat pula berarti maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran dan dzalim.
Adapun bughat dalam pengertian syara’ adalah orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin islam yang terpilih secara sah.tindakan yang dilakukan bughat bisa berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkan kepada mereka.
Seorang baru bisa dikategorikan sebagai bughat dan dikenai had bughat jika beberapa kriteria ini melekat pada diri mereka:
- Memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata. Dari kriteria ini bisa disimpulkan bahwa penentang imam yang tak memiliki kekuatan dan senjata tidak bisa dikategorikan sebagai bughat.
- Memiliki takwil (alasan) atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak kewajiban
- Memiliki pengikut yang setia kepada mereka
- Memiliki imam yang ditaati. 2.Tindakan Hukum Terhadap Bughat
Terhadap bughat wajib diusahakan agar mereka kembali taat itu dilakukan dengan terhadap, yaitu mula-mula dipergunakan cara yang paling ringan, kemudian jika berhasil, dipergunakan dengan cara yang lebih berat dan seterusnya sampai cara yang paling berat. Secara tertib pelaksanaan tindakan tersebut ialah:
- Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab melakukan pemberontakan. Apabila sebab-sebab itu ternyata tidak ketahuan mereka atau keraguan mereka, maka usahakan agar ketidaktahuan atau keraguan itu hilang
- Jika dengan tindakan pertama itu pun tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan pendapat mereka, tindakan selanjutnya adalah menasihati mereka dan mengajak untuk mentaati imam yang sah
- Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberi ultimatum atau ancaman akan diperangi, jika dengan ultimatum itu mereka itu meminta waktu, harus diteliti apakah waktu yang diminta itu akan diperguakan untuk menghilangkan / memikirkan kembali pendapatnya atau hanya sekedar ingin mengulur-ulur waktu. Jika ada alasan bahwa mereka akan berpikir untuk menghilangkan keraguan mereka diberi kesempatan, akan tetapi jika ternyata mereka ingin mengulur waktu tidak perlu diberi kesempatan.
- Jika dengan tindakan ketiga tersebut mereka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan terakhir adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat. 3.Status Hukum Bughat (pembangkan)
Kalangan bughat tidak dihukum kafir. Allah sampaikan hal ini dalam firmannya pada surat al-hujarat ayat 9:
وَإِنْ طَائِفَتَا نِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اِقْتَتَلُوْافَأَصْلِحُوْا…
Artinya: “dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya”. (QS. Al-hujarat: 9)
Pembangkan yang bertaubat, taubatnya diterima dan ia tidak boleh dibunuh. Oleh sebab itu, para bughat yang tertawan tidak boleh diperlukan secara sadis, lebih-lebih dibunuh. Mereka cukup ditahan saja hingga sadar.
Adapun harta mereka yang tertumpas tidak boleh disamakan dengan ghanimah. Kerena setelah mereka sadar, harta tersebut kembali menjadi harta mereka. Bahkan jika didapati kalangan bughat yang terluka saat perang, mereka tidak boleh serta merta dibunuh, terkait hal ini ibnu abi syaibah meriwayatkan bahwa kala terjadi perang jamal, ali menyuruh agar diserukan:”yang telah mengundurkan diri jangan dikejar, yang luka-luka jangan segera dimatikan, yang tertangkap jangan dibunuh, dan barang siapa yang meletakkan senjatanya harus diamankan”.
Soal
Setiap anak Adam yang baru lahir adalah dalam keadaan suci dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, jadi apabila ada anak lahir hasil dari perbuatan zina maka status anak itu adalah...
Setiap anak Adam yang baru lahir adalah dalam keadaan suci dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, jadi apabila ada anak lahir hasil dari perbuatan zina maka status anak itu adalah...
nama :ahmad zahid alwi
BalasHapuskelas :11(B)
no.absn :002
jawabannya adalah zina ghairu muhson
Nama:Kadafi karror bier Ali
BalasHapusKelas:11B
Jawaban:Zina ghairu muhson
Nama : Eka ayu septiana
BalasHapusKelas : 11b
Jawabanya Zina ghairu mukhshan
Zina Gairu Muhsan
BalasHapusNama : Binti masruroh
Kelas : XI B
No. Absen : 006
Nama: Aryadani Mubarok
BalasHapusKelas:11B
Jawaban:Zina ghairu mukhshan
Nama:Muhammad Fachrur Rozi
BalasHapusKelas:11 B
Jawaban:Zina ghairu mukhshan
Nama:Ananda Amiro Syahdani
BalasHapusKelas:11 B
Jawaban:Zina ghairu mukhshan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama :M.zainal abidin
BalasHapusKelas:XI B
jawabannya adalah zina ghairu muhson
Nama: aini nurfadhilah
BalasHapusNo abs: 03
Kelas :11b
Zhina ghairu mukhshan
Nama:Ira Juliana
BalasHapusKelas:XIB
Zhina ghairu mukhshan
Nama:Syamsul huda
BalasHapusKelas:11b
No:19
Jawaban:yaitu pezina ghairu mukhsan
Nama:Evy lutviana
BalasHapusKelas:11b
No absen:10
Jawabannya adalah dhina bharu mukhsan
Nama:Evy lutviana
BalasHapusKelas:11b
No absen:10
Jawaban : Zhina ghairu mukhshan
Nama:Anisa'nur kasihani
BalasHapusKls:11A
Jawaban:
Zhina ghairu mukhshan
Nama : Ricko Adistia
BalasHapusKls :XIA
Jawaban :Zina ghoiru mukhson
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPelaku zina yang belum pernah menikah atau sudah menikah tapi belum melakukan hubungan suami istri disebut dengan ZINA GHOIRU MUHSAN dan untuk hukuman nya dicambuk 100x dan diasingkan.
BalasHapusNama : Moh. Fatkhul Munir
Kelas : XIA
Absen : 13
Nama : Luluk atul khamidah
BalasHapusKelas :11A
Jawab:zina ghairu mukhshan
M nur sulaiman
BalasHapus11a
zhina ghairu mukhshan
Rizki Azahro Mubarika
BalasHapus11A
Zhina ghairu mukhshan
nama:naya fitriana
BalasHapuskelas":11a
jawab:
zhina ghairu mukhshsan
Zina ghairu mukhshan
BalasHapusHa Ana Munadzirin
XI-A
Dicky sandika putra
BalasHapus11A
Zina ghairu mukhshan
Nama:Siti Nurkholifah
BalasHapusKelas:11a
Zhina ghairu mukhshan
Nama : Dhorifa tisngatun nizza
BalasHapusKelas : XI-A
Zhina ghairu mukhshan
Nama :dandy artha r
BalasHapusKelas:XIA
Zhina ghairu mukshan
Nama :dandy artha r
BalasHapusKelas:XIA
Zhina ghairu mukshan
Nama:m.najib zam zami
BalasHapusKelas:11a
Zina ghairu mukhshan
Nama : Elsyifa Nilna Faza
BalasHapusKelas : XIA
Zina ghairu mukhshan
Nama:Hadi muhaiminudin
BalasHapusKelas:XI-A
Zina ghairu mukhshan
budi setiawan
BalasHapusXI-A
zina ghairu mukhshan