Pelajaran Fiqih Kelas XI Semester 1
SEMESTER I.
A. HUKUM PEMBUNUHAN
a. Pengertian Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa seseorang sehingga menjadi mati, baik disengaja atau tidak sengaja, baik menggunakan alat atau tidak menggunakan alat.
b. Dasar Hukum Larangan Membunuh Larangan membunuh
ini ditegaskan Allah SWT dalam QS. Al-Isra: 33, yang Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. Ketegasan tentang larangan ini juga terdapat dalam hadits Rasul yang berbunyi: “Pembunuhan dan yang terbunuh masuk neraka”. (HR. Bukhari-Muslim) Siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan, mulai dari perencanaan, penyedia alat, pengatur teknik, dan sebagainya diancam dengan hukuman berat. Sebagaimana hadits Rasul berikut: Artinya: ”Barangsiapa menolong membunuh seseorang muslim meskipun dengan sepotong kata, maka di antara kedua matanya akan tertulis ungkapan (tidak ada harapan untuk memperoleh rahmat Allah)”. Namun ada beberapa hal yang dianggap boleh untuk membunuh, seperti terdapat dalam Sabda Nabi saw. yaitu: Artinya: “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali tiga hal: kufur sesudah beriman, berzina setelah berkeluarga, dan membunuh seseorang tanpa alasan yang benar karena semata berbuat zalim dan permusuhan”. (HR. Muslim).
c. Macam-macam Pembunuhan dan Hadnya
1. Pembunuhan sengaja (qatl al-amd), hadnya adalah qishash. Pembunuhan ini dilakukan seseorang dengan menggunakan alat yang lazim dipergunakan untuk membunuh, alat yang bisa membunuh, dan membunuh dengan menggunakan anggota badan. Pembunuhan yang disengaja ini umumnya telah direncanakan sebelumnya. Contohnya adalah membunuh dengan pisau, senjata api, pengeboman, racun dan sebagainya. Adapaun pembunuhan yang disengaja, namun tidak menggunakan alat yang lazim untuk membunuh, seperti membunuh menggunakan tongkat, dipukul dengan batu dan dicambuk dengan cemeti. Sedangkan membunuh dengan anggota badan, seperti mencekik korban dengan tangan, mengiinjak-nginjak korban, dan sebagainya. Pembunuhan tanpa alat contohnya adalah mengurung korban dan membiarkannya tanpa diberi makan dan minum, sehingga korban dapat mati lemas.
2. Pembunuhan seperti disengaja ( qatl Syibh al-’Amd), hadnya adalah membayar diyat berat secara tunai oleh pelaku. Pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan alat yang diperkirakan tidak mungkin akan menyebabkan kematian, dan pelaku tidak berniat untuk membunuh. Contoh kasus adalah memukul seseorang dengan sandal dan tiba-tiba korban mati. Atau seseorang mendorong temannya kebelakang, lalu jatuh dan kemudian mati. 3. Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’), hadnya adalah diyat dan kafarat. Pembunuhan ini dilakukan tanpa ada niat dan kesengajaan oleh pelakunya. Seperti menembak hewan buruan di hutan, tetapi yang terkena adalah manusia, atau melempar buah mangga yang ada di pohon, namun alat untuk melempar tersebut terkena orang lain sehingga mengalami kematian.
d. Hukuman Bagi Pembunuh Setiap pelaku pembunuhan
tidak akan pernah lepas dari jeratan hukum, diantaranya adalah hukum agama, karena keadilan harus diteggakkan dengan baik dan benar. Ada beberapa bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan yang disesuaikan dengan motifnya, yaitu:
1. Qishash Jenis hukuman qishahs ini yaitu hukuman bunuh yang ditimpakan kepada pelaku pembunuhan dengan sengaja (hukuman setimpal) dan tidak dimaafkan oleh keluarga korban.
2. Diyat Hukuman ini adalah denda berupa benda atau uang yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan yang sengaja namun dimaafkan oleh keluarga korban, atau pembunuhan sperti disengaja dan juga pembunuhan seperti disengaja.
3. Kaffarat Kaffarat karena pembunuhan yaitu memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Kaffarat ini dikenakan pada pelaku pembunuhan yang disengaja, tidak disengaja dan seperti disengaja.
e. Hikamah Larangan Membunuh Beberapa hikmah
yang dapat diambil dari pelarangan tersebut, di antaranya adalah: - Agar manusia tidak berbuat semena-mena kepada manusia yang lain. - Manusia mampu menempatkan dirinya pada kedudukan makhluk yang bermartabat dan berkepribadian mulia. - Menjaga keselamatan dan keamanan jiwa dan raga manusia.
B. QISHASH
a. Defenisi Qishash
Qishash adalah ketentuan tentang kejahatan yang dibalas dengan perlakuan serupa atau memberikan perlakuan yang sama terhadap pelaku tindak pidana, sebagaimana yang dilakukannya pada korban. Pelaksanaan hukum qishash diserahkan kepada hakim, supaya mendapatkan hasil putusan yang adil dan tidak boleh menghakimi sendiri. Kecuali kalau keluarga korban memaafkan atau oleh anggota keluarga yang terbunuh, sehingga qishash tidak dapat dimaafkan.
b. Dasar Hukum Qishahs Pelaksanaan hukum qishash
didasarkan pada al-Quran dan al-Hadits. Allah SWT berfirman: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (hukum) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka;hamba dengan hamba; wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat sebagian keampunan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh), maka hendaklah ia membalas kebaikan itu dengan cara yang baik.
Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang tersebut itu ialah suatu keringanan dan rahmat Tuhanmu”. (QS. Al Baqarah: 178). Perbuatan membunuh termasuk pada golongan dosa besar yang tak diampuni oleh Allah SWT. Sebagaimana Nabi SAW bersabda: Artinya: ”Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seseorang membunuh seorang mukmin dengan sengaja”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Hakim). Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., Nabi SAW. bersabda: Artinya: ”Sesungguhnya lenyapnya dunia akan lebih mudah bagi Allah daripada (hilangnya dosa) seseorang yang membunuh orang Islam”. (HR. Nasa’i dan Tirmidzi) Balasan yang setimpal akan dikenakan pada pelaku pembunuhan, yaitu neraka. Sebagaiman difirmankan Allah dalam QS. An-Nisa”:93 berikut ini: Artinya: ”Dan barangsiapa yang membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”.
c. Syarat-syarat qishash
Hukuman qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana di bawah ini:
1. Pelaku pembunuhan sudah baligh dan berakal. Rasulullah bersabda: Artinya: Dari Aisyah, nabi SAW bersabda: ”Diangkat hukum (tidak terkena hukuman) dari tiga perkara: orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gila.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
2. Pembunuhan disengaja. Artinya pembunuhan yang dilakukan karena tidak ada unsur kesengajaan atau seperti sengaja tidak dapat dikenakan qishash.
3. Pembunuh bukan orangtua terbunuh. Tidak ada kewajiban qishash bagi pelaku pembunuhan jika ia adalah orang tua dari korban. Rasulullah SAW bersabda: Artinya: Dari Umar bin Khattab ra. diterangkan: Aku pernah mendengar Rasulullah SAW : ”Tidak boleh orang tua diqishash sebab (membunuh) anaknya.” (HR. Tirmidzi).
4. Korban adalah terpelihara darahnya. Artinya korban tersebut adalah bukan orang jahat (orang baik-baik). Pembunuhan yang dilakukan karena pembelaan diri atas dirinya, maka tidak ada qishash baginya. Sabda Rasulullah SAW: Artinya: ”Orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.” (HR. Bukhari).
5. Orang yang dibunuh sama derajatnya. Contohnya adalah orang Islam dengan orang Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak. Allah SWT berfirman: Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.” (QS. Al Baqarah: 178).
6. Ada bukti dan 2 orang saksi.
7. Qishash dilakukan dalam hal yang sama Umpamanya adalah jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga, kakki dengan kaki dan sebagainya.
d. Pembunuhan oleh Massa Pembunuhan
yang dilakukan secar sengaja oleh sekelompok orang (lebih dari satu), maka semuanya harus diqishash. Semua yang terlibat dalam pembunuhan dikenakan hukuman qishash. Keterlibatan tersebut adalah orang yang membunuh korban, yang menyediakan alat untuk membunuh, yang membiayai, yang membantu dengan pikirannya, dan lain-lain. Dalam suatu riwayat diterangkan: Artinya: Dari Said bin Musayyab bahwa Umar RA. Telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seorang laki-laki secar tipuan di tempat sunyi. Kemudian ia berkata: ”Andaikata semua penduduk Sun’a secara bersama-sama membunuhnya, niscaya akan aku bunuh mereka semuanya.” (HR. Syafi’i). Ali bin Abi Thalib pernah mengqishash tiga orang yang bekerja sama membunuh seseorang. Bahkan Mughirah pernah mengqishash tujuh orang yang bersekongkol melakukan pembunuhan. Ibnu abbas berpendapat: ”Kalau saja sekelompok orang membunuh seseorang mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama”. Imam Malik menyatakan: ”Menurut kami semua laki-laki merdeka yang bersekongkol membunuh seorang laki-laki terkena hukuman qishash, jika pembunuhan itu disengaja. Demikian pula dengan para wanita yang bekerjasama membunuh wanita, semuanya harus diqishash. Semua hamba sahaya yang membunuh hamba sahaya, maka semuanya mendapatkan qishash.”
e. Hikmah Pelaksanaan hukum qishash
ini mengandung hikmah dan manfaat bagi kehidupan manusia. Sebagaimana ditegaskan dalam al Qur’an: Artinya: ”Dan hukum qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al baqarah: 179).
Diantara hikmah itu adalah:
1. Sebagai media ancaman agar manusia takut melakukan pembunuhan dan penganiayaan, sehingga
2. berkurangnya tindakan kriminal dan terciptanya kehidupan yang nyaman dan tenteram.
3. Penegakan keadilan di tengah masyarakat (QS. Al-Maidah: 45).
4. Menghindari kemarahan dan dendam keluarga terbunuh.
5. Sebagai pelajaran bagi umat muslim
C. DIYAT
a. Defenisi Diyat
adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak korban sebagai tebusan atau denda akibat tindakan kejahatan, baik pembunuhan maupun penganiayaan (penghilangan salah satu anggota badan).
b. Dasar Hukum
QS. Al-Baqarah:178 dan QS. An-Nisa’: 92.
c. Sebab-sebab ditetapkan diyat
1. Pembunuh atau penganiaya telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh atau keluarga yang dirusak anggota tubuhnya.
2. pelaku melarikan diri sebelum qishash dan pembayaran diyatnya dibebankan kepada keluarganya.
3. pembunuhan yang seperti disengaja
4. pembunuhan yang tidak disengaja.
5. Qishash anggota badan sukar dilaksanakan karena kesulitan menentukan ukuran luka (dalam dan lebar luka).
6. Meninggalnya pelaku pembunuhan atau perusakan anggota tubuh.
c. Macam-macam Diyat Diyat dapat dibagai menjadi dua bagian
yaitu:
1. Diyat mughalladzah adalah diyat berat, terdiri atas 100 ekor unta, yaitu:
a). 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun, b). 30 ekor unta betina 4-5 tahun, c). 40 ekor unta betina yang hamil.
Diyat mughalladzah diwajibkan kepada:
a). Pelaku pembunuhan yang sengaja namun dimaafkan oleh keluarga korban, diyat ini dibayarkan secara tunai. Diriwayatkan dari Amr bi syu’aib bahwa rasulullah SAW bersabda: Artinya: ”Barang siapa membunuh dengan sengaja (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga korban) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 eko jadza’ah, dan 40 ekor khilfah.”
b). Pembunuhan seperti di sengaja. Dalam kasus pembunuhan seperti disengaja tidak dapat dikenakan hukum qishash, tetapi membayar diyat sebagaimana ketentuan dalam hadits di atas dengan sistem pembayaran selama tiga tahun, dan setiap tahunnya sepertiga dari ketentuan di atas.
c). Pembunuhan tak sengaja yang dilakukan di tanah haram yaitu di kota Mekkah.
d). Pembunuhan yang tak sengaja diakukan di bulan2 haram, yaitu dzulqaedah, dzulhidjah, muharram dan bulan rajab.
e). Pembunuhan yang tak disengaja terhadap muhrim, kecuali pembunuhan orang tua terhadap anak. 1. diyat mukhafaffah (diyat ringan): 100 ekor unta, yaitu: - 20 ekor unta betina 3-4 tahun, - 20 ekor betina 4-5 tahun, - 20 ekor unta betina umur lebih 2 tahun, - 20 ekor unta jantan umur 2-3 tahun, dan 20 ekor unta betina umur - lebih dari 1 tahun.
d. Macam-macam Diyat selain Pembunuhan
1. Diyat penuh yaitu sama dengan diyat pembunuhan, yaitu 100 ekor unta. Diyat ini berlaku bagi penghilangan sepasang tangan, kaki, lidah. Hidung, kemaluan, sepasang mata, tempat keluarnya suara, penglihatan atau merusak pendengaran.
2. Diyat setengah, yaitu diyat berupa 50 ekor unta. Diyat ini berlaku bagi penghilangan salah satu organ tubuh yang berpasangan.
3. Diyat sepertiga, yaitu bagi mereka yang melukai kepala sampai botak, luka badan sampai perut.
4. Diyat 15 ekor unta, jika meluai sampai mengakibatkan putusnya jari tangan maupun jari kaki.
5. Diyat 5 ekor unta, jika luka sampai menanggalkan sebuah gigi. (HR. Abu Dawud: ”Tiap-tiap satu gigi diyatnya 5 ekor unta”.)
f. Hikmah diyat
1. mencegah kejahatan terhadap jiwa dan raga manusia.
2. Sebagai pelipur lara bagi korban atau keluarga korban.
3. Terciptanya ketenangan dan ketentraman dalam masyarakat.
4. memberikan kesempatan pembunuh untuk bertobat.
5. mendidik jiwa pemaaf.
D. KAFFARAT
a. Defenisi Kafarat
adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syariat Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah.
b. Macam-macam Kafarat
1. kafarat karena pembunuhan
2. kafarat karena melanggar sumpah.
3. kafarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram
4. kafarat karena zhihar, yaitu menyerupakan istri dengan ibunya (suami).
5. kafarat karena melakukan hubungan intim suami istri di siang hari pada bulan Romadhon.
6. kafarat Ila’ Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
c. Hikmah Kaffarat
1. membuat manusia jera dan menyesali perbuatannya.
2. manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah.
3. memberikan ketenangan kepada pembunuh.
Contoh kasus :
PEMBUNUHAN atau prilaku membunuh itu sangat dilarang dalam Islam. Ini merupakan kejahatan tingkat tinggi, apalagi kalau pembunuhan itu dilaksanakan dengan sengaja. Biasanya efek pembunuhan itu berkepanjangan sehingga menimbulkan dendam kusumat antara keluarga terbunuh terhadap keluarga atau pembunuh itu sendiri. Kondisi dendam tersebut mengikut pengalaman berlaku baik untuk orang perorang maupun orang banyak seperti efek dari sebuah peperangan yang meninggalkan kesan dalam waktu berkepanjangan.
Dalam percaturan politik, apa lagi menjelang penentuan anggota legislatif atau penentuan pemimpin (pemilu/pemilukada) di sesuatu wilayah sesekali terjadi pembunuhan sebagai upaya merebut kekuasaan atau jabatan. Perbuatan keji seperti ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak tau ketentuan hukum Islam atau orang-orang brutal, yang mabuk, atau yang diongkosi seseorang. Apapun cara, penyebab dan model pembunuhan tersebut dalam Islam sangat dilarang, hukumnya haram berat dan dilempar ke neraka setelah di-qishash di dunia.
Larangan membunuh
Islam melarang umatnya membunuh seseorang manusia atau seekor binatang sekalipun, kalau itu tidak berdasarkan kebenaran hukumnya. Dalam Islam orang-orang yang halal darah atau boleh dibunuh karena perintah hukum dengan prosedurnya adalah orang-orang murtad, yaitu orang-orang Islam yang berpindah agama dari Islam ke agama lainnya, sesuai dengan hadis Rasulullah saw: Man baddala diynuhu faqtuluwhu (barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia). Ketentuan ini dilakukan setelah orang murtad itu diajak kembali ke agama Islam selama batas waktu tiga hari, kalau selama itu dia tidak juga sadar baru dihadapkan ke pengadilan.
Islam melarang umatnya membunuh seseorang manusia atau seekor binatang sekalipun, kalau itu tidak berdasarkan kebenaran hukumnya. Dalam Islam orang-orang yang halal darah atau boleh dibunuh karena perintah hukum dengan prosedurnya adalah orang-orang murtad, yaitu orang-orang Islam yang berpindah agama dari Islam ke agama lainnya, sesuai dengan hadis Rasulullah saw: Man baddala diynuhu faqtuluwhu (barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia). Ketentuan ini dilakukan setelah orang murtad itu diajak kembali ke agama Islam selama batas waktu tiga hari, kalau selama itu dia tidak juga sadar baru dihadapkan ke pengadilan.
Yang halal darah juga adalah pembunuh, bagi dia berlaku hukum qishash yakni diberlakukan hukuman balik oleh yang berhak atau negara melalui petugasnya. Penzina muhshan (yang sudah kawin) adalah satu pihak yang halal darah juga dalam Islam melalui eksekusi rajam, mengingat jelek dan bahayanya perbuatan dia yang sudah kawin tetapi masih berzina juga. Semua pihak yang halal darah tersebut harus dieksekusi mengikut prosedur yang telah ada dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang tidak punya otaritas baginya.
Selain dari tiga pihak tersebut dengan ketentuan dan prosedurnya masing-masing tidak boleh dibunuh, sebagaimana firman Allah swt: “...wala taqtulun nafsal latiy harramallahu illa bilhaq...” (...jangan membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan kebenaran...) (QS. al-An’am: 151). Larangan ini berlaku umum untuk semua nyawa baik manusia maupun hewan, kecuali yang dihalalkan Allah sebagaimana terhadap tiga model manusia di atas tadi atau hewan nakal yang mengganggu manusia dan hewan yang disembelih dengan nama Allah.
Allah memberi perumpamaan terhadap seorang pembunuh adalah: “...barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya...” (QS. Al-Maidah: 32).
Hukuman bagi pembunuh
Hukuman duniawi terhadap seorang pembunuh dalam Islam sangatlah berat yaitu dibunuh balik sebagai hukuman qishash ke atasnya. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. al-Baqarah: 178).
Hukuman duniawi terhadap seorang pembunuh dalam Islam sangatlah berat yaitu dibunuh balik sebagai hukuman qishash ke atasnya. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. al-Baqarah: 178).
Sementara hukuman ukhrawi-nya adalah dilemparkan dalam neraka oleh Allah SWT suatu masa nanti, sesuai dengan firman-Nya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa’: 93)
Bagi pembunuh yang sudah dimaafkan oleh keluarga terbunuh sehingga bebas dari hukuman qishash, wajib baginya membayar diyat kepada keluarga terbunuh sebanyak 100 ekor unta. Jumhur ulama sepakat dengan jumlahnya dan bagi wilayah yang tidak mempunyai unta dapat diganti dengan lembu atau kerbau atau yang sejenis dengannya. Dalam Islam, qishash diberlakukan karena di sana ada kelangsungan hidup umat manusia, sebagaimana firman Allah: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 179).
Qishash ini betul-betul sebuah keadilan dalam sistem hukum pidana Islam, di mana seseorang yang membunuh orang lain tanpa salah harus dibunuh balik. Ini sama sekali tidak melanggar hak azasi manusia (HAM) sebagaimana diklaim orang-orang yang tidak paham hukum Islam. Bagaimana mungkin kalau seseorang membunuh orang lain tanpa dibenarkan agama dapat diganti dengan hukuman penjara 5-9 tahun, sementara orang yang dibunuhnya sudah meninggal. Malah yang seperti itulah melanggar HAM, karena tidak berimbang antara perbuatan jahat yang dilakukannya dengan hukuman terhadapnya.
Contoh kasus :
Akhir akhir ini banyak sekali kasus tawuran remaja yang mana sering kali mengakibatkan diantara kedua belah pihak saling jatuh korban meninggal dunia, melihat permasalahan ini termasuk jenis pembunuhan apakah ? dan apa hukuman yang patut untuk permasalahan ini ?
Pembunuhan itu baik sengaja maupun tidaknya dengan alat maupun tidakk ituu biasanya dibuat dengan masalah kebencian hal ini mengakibatkan tumbuhnya pembunuhan yg tragis
BalasHapusPembunuh atau penganiaya telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh atau keluarga yang dirusak anggota tubuhnya.
2. pelaku melarikan diri sebelum qishash dan pembayaran diyatnya dibebankan kepada keluarganya.(hal ini ditetapkannya diyat)
Pngrttian" pembunuhan sangatlah lengkap dan rincii
Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’),hadnya adalah diyat dan Kafarat. diyat yang harus dibayar adalah diyat mukhafaffah (diyat ringan): 100 ekor unta, yaitu: - 20 ekor unta betina 3-4 tahun, - 20 ekor betina 4-5 tahun, - 20 ekor unta betina umur lebih 2 tahun, - 20 ekor unta jantan umur 2-3 tahun, dan 20 ekor unta betina umur - lebih dari 1 tahun.
BalasHapusKaffarat adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syariat Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah.
Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’),hadnya adalah diyat dan Kafarat. diyat yang harus dibayar adalah diyat mukhafaffah (diyat ringan): 100 ekor unta, yaitu: - 20 ekor unta betina 3-4 tahun, - 20 ekor betina 4-5 tahun, - 20 ekor unta betina umur lebih 2 tahun, - 20 ekor unta jantan umur 2-3 tahun, dan 20 ekor unta betina umur - lebih dari 1 tahun.
BalasHapusKaffarat adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syariat Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah.
Nama : Eka ayu septiana
BalasHapusKelas : 11b
Kasus tersebut masuk kedalam pembunuhan tidak disengaja (qatl al-khata'). pembunuhan ini dilakukan tanpa ada niat dan kesengajaan oleh pelakunya. dan jika runtuhnya material bangunan ini disebabkan oleh manusia yang dilakukan dengan niat semata-mata in gin membunuh korban maka, kasus ini masuk kedalam pembunuhan disenggaja (qatl al-amd) hadnya adalah qishash. jenis hukuman qishash ini yaitu hukuman bunuh yang ditimpakan kepada pelaku pembunuhan dengan sengaja (hukuman setimpal) dan tidak dimaafkan oleh keluarga korban.
Nama :Evy lutviana
BalasHapusKelas:11b
Pembunuhan tidak disengaja (qatl al-khata') hadnya adalah diyat dan kafarat. Pembunuhan ini dilakukan tanpa ada niat dan kesengajaan oleh pelakunya. Pembunuhan sengaja (qatl al-amd) hadnya adalah qishash. Pembunuhan ini dilakukan seseorang dengan menggunakan alat yang lazim dipergunakan untuk membunuh.
Nama:Ananda Amiro Syahdani
BalasHapusKelas:11 B
Pembunuhan tersebut bisa disengaja maupun tidak disengaja, Jika kasus tersebut meninggal karena ada orang yang berniat ingin membunuhnya, kasus tersebut masuk dalam kasus pembunuhan seperti disengaja tidak dapat dikenakan hukum qishash, tetapi membayar diyat sebagaimana dalam hadist dengan sistem pembayaran selama tiga tahun dan setiap tahunnya seperti ketentuan tersebut
Pembunuhan seperti disengaja ( qatl Syibh al-’Amd),apabila pelakunya tidak berniat melakukan pembunuhan dan hadnya adalah diyat dan Kafarat
BalasHapusPembunuhan secara qatl al-khata'adalah diyat dan kafarat.pembunuhan ini di lakukan tanpa ada niat dan rasa dendam
BalasHapusPembunuhan secara qalt al-amd adalah qishash.pembunuhan ini dilakukan dengan alat yang lazim di pergunakan untuk membunuh seseorang.
Pembunuhan tersebut bisa disengaja maupun tidak disengaja, Jika kasus tersebut meninggal karena ada orang yang berniat ingin membunuhnya, kasus tersebut masuk dalam kasus pembunuhan seperti disengaja tidak dapat dikenakan hukum qishash, tetapi membayar diyat sebagaimana dalam hadist dengan sistem pembayaran selama tiga tahun dan setiap tahunnya seperti ketentuan tersebut
BalasHapusBalas
Pembunuhan tersebut bisa disengaja maupun tidak disengaja, Jika kasus tersebut meninggal karena ada orang yang berniat ingin membunuhnya, kasus tersebut masuk dalam kasus pembunuhan seperti disengaja tidak dapat dikenakan hukum qishash, tetapi membayar diyat sebagaimana dalam hadist dengan sistem pembayaran selama tiga tahun dan setiap tahunnya seperti ketentuan tersebut
BalasHapusBalas
Pembunuhan tersebut bisa disengaja maupun tidak disengaja, Jika kasus tersebut meninggal karena ada orang yang berniat ingin membunuhnya, kasus tersebut masuk dalam kasus pembunuhan seperti disengaja tidak dapat dikenakan hukum qishash, tetapi membayar diyat sebagaimana dalam hadist dengan sistem pembayaran selama tiga tahun dan setiap tahunnya seperti ketentuan tersebut
BalasHapusBalas
Pembunuhan tersebut bisa disengaja maupun tidak disengaja, Jika kasus tersebut meninggal karena ada orang yang berniat ingin membunuhnya, kasus tersebut masuk dalam kasus pembunuhan seperti disengaja tidak dapat dikenakan hukum qishash, tetapi membayar diyat sebagaimana dalam hadist dengan sistem pembayaran selama tiga tahun dan setiap tahunnya seperti ketentuan tersebut
HapusAlung kurniawan
Nama:Aryadani Mubarok
BalasHapusKelas:11 B
Kasus pekerja bangunan yang tertimpa material bangunan sampai meninggal dunia termasuk Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’), hadnya adalah diyat dan kafarat. Pembunuhan ini dilakukan tanpa ada niat dan kesengajaan oleh pelakunya.
Pekerja bangunan yang tertimpa materi bangunan sehingga mengakibatkan meninggal dunia termasuk Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’), hadnya adalah diyat dan kafarat. Pembunuhan ini dilakukan tanpa ada niat dan kesengajaan oleh pelakunya.
BalasHapusNAMA:MUHAMMAD FACHRUR ROZI
KELAS:11 B
Pembunuhan tersebut termasuk tak disengaja karena tidak ada seorang yg terlibat . Pembunuhan/peristiwa tersebut bisa dikatakan sebagai kecelakaan dalam bekerja
BalasHapusNAMA:SYAMSUL HUDA
KELAS:11B
Pembunuhan seperti di sengaja,apabila pelakunya tidak berniat melakukan pembunuhan
BalasHapusPembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’),hadnya adalah diyat dan Kafarat. diyat yang harus dibayar adalah diyat mukhafaffah (diyat ringan): 100 ekor unta, yaitu: - 20 ekor unta betina 3-4 tahun, - 20 ekor betina 4-5 tahun, - 20 ekor unta betina umur lebih 2 tahun, - 20 ekor unta jantan umur 2-3 tahun, dan 20 ekor unta betina umur - lebih dari 1 tahun.
BalasHapusKaffarat adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syariat Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah.
Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’),hadnya adalah diyat dan Kafarat. diyat yang harus dibayar adalah diyat mukhafaffah (diyat ringan): 100 ekor unta, yaitu: - 20 ekor unta betina 3-4 tahun, - 20 ekor betina 4-5 tahun, - 20 ekor unta betina umur lebih 2 tahun, - 20 ekor unta jantan umur 2-3 tahun, dan 20 ekor unta betina umur - lebih dari 1 tahun.
BalasHapusKaffarat adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syariat Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah.
Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’),hadnya adalah diyat dan Kafarat. diyat yang harus dibayar adalah diyat mukhafaffah (diyat ringan): 100 ekor unta, yaitu: - 20 ekor unta betina 3-4 tahun, - 20 ekor betina 4-5 tahun, - 20 ekor unta betina umur lebih 2 tahun, - 20 ekor unta jantan umur 2-3 tahun, dan 20 ekor unta betina umur - lebih dari 1 tahun.
BalasHapusKaffarat adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syariat Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah.
Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’),hadnya adalah diyat dan Kafarat. diyat yang harus dibayar adalah diyat mukhafaffah (diyat ringan): 100 ekor unta, yaitu: - 20 ekor unta betina 3-4 tahun, - 20 ekor betina 4-5 tahun, - 20 ekor unta betina umur lebih 2 tahun, - 20 ekor unta jantan umur 2-3 tahun, dan 20 ekor unta betina umur - lebih dari 1 tahun.
BalasHapusKaffarat adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syariat Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah.
Nama: agung yudhistiro
Nama : Ira Juliana
BalasHapusKelas :XIB
Kasus ini termasuk pembunuhan tidak sengaja (qatl al- khata) hadnya adalah diyat dan kafarat. Pembunuhan ini di lakukan tanpa ada niat dan kesengajaan oleh pelakunya karena biasanya pekerja lalai dalam melakukan pekerjaan dan akhirnya ada orang lain yang tertimpa runtuhan materi bangunan jika itu ada unsur kesengajaan maka pelaku akan terjerat hukum
Nama:Kadafi karror bier Ali
BalasHapusKelas:11B
Kasus tersebut masuk kedalam pembunuhan tidak disengaja (qatl al-khata'). pembunuhan ini dilakukan tanpa ada niat dan kesengajaan oleh pelakunya. dan jika runtuhnya material bangunan ini disebabkan oleh manusia yang dilakukan dengan niat semata-mata in gin membunuh korban maka, kasus ini masuk kedalam pembunuhan disenggaja (qatl al-amd) hadnya adalah qishash. jenis hukuman qishash ini yaitu hukuman bunuh yang ditimpakan kepada pelaku pembunuhan dengan sengaja (hukuman setimpal) dan tidak dimaafkan oleh keluarga korban.
Wahyu Dwi rohmatdoni Juli 8:12
BalasHapusPembunuhan itu baik sengaja maupun tidaknya dengan alat maupun tidakk ituu biasanya dibuat dengan masalah kebencian hal ini mengakibatkan tumbuhnya pembunuhan yg tragis
Pembunuh atau penganiaya telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh atau keluarga yang dirusak anggota tubuhnya.
2. pelaku melarikan diri sebelum qishash dan pembayaran diyatnya dibebankan kepada keluarganya.(hal ini ditetapkannya diyat)
Pngrttian" pembunuhan
Kasus diatas termasuk pembunuhan disengaja karena melibatkan banyak orang tawuran biasanya memiliki rasa dendam antara kelompok satu dan yg lain
BalasHapusHukuman yg cocok adalah di penjara agar pelaku tawuran jera atau diserahkan kepada orang tua agar mendapat bimbingan dari orang tua
Nama:Syamsul huda
No:19
Kelas:11b
Nama : Eka ayu septiana
BalasHapusKelas : 11b
Pembunuhan ini masuk kedalam pembunuhan seperti disengaja (qatl syibh al-amd) pembunuhan ini dilakukan oleh seseorang dengan alat yang diperkirakan tidak mungkin akan menyebabkan kematian dan pelaku tidak berniat untuk membunuh. Diyat hukuman ini adalah denda berupa denda atau uang yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan yang disengaja namun dimaafkan oleh keluarga korban.
NAMA:M.FACHRUR ROZI
BalasHapusKELAS:11 B
Pembunuhan sengaja (qatl al-amd), hadnya adalah qishash. Pembunuhan ini dilakukan seseorang dengan menggunakan alat yang lazim dipergunakan untuk membunuh, alat yang bisa membunuh, dan membunuh dengan menggunakan anggota badan. Pembunuhan yang disengaja ini umumnya telah direncanakan sebelumnya.
Pelaku pembunuhan yang sengaja namun dimaafkan oleh keluarga korban, diyat ini dibayarkan secara tunai. Diriwayatkan dari Amr bi syu’aib bahwa rasulullah SAW bersabda: Artinya: ”Barang siapa membunuh dengan sengaja (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga korban) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 eko jadza’ah, dan 40 ekor khilfah.”
Nama:Kadafi karror bier Ali
BalasHapusKelas:11B
Pekerja bangunan yang tertimpa materi bangunan sehingga mengakibatkan meninggal dunia termasuk Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’), hadnya adalah diyat dan kafarat. Pembunuhan ini dilakukan tanpa ada niat dan kesengajaan oleh pelakunya.
Kasus tersebut termasuk Pembunuhan sengaja (qatl al-amd), karena orang yg tawuran Biasanya memiliki rasa dendam antara kelompok satu danyglaina.seseorang yg terbunuh karena tawuran,mereka mati jahiliyah yaitu mati dlm kondisi fasik(melakukan dosa besar) dan kelak mereka si pembunuh dan korbannya akan masuk neraka.hadnya adalah Qishash. Jenis hukuman qishahs ini yaitu hukuman bunuh yang ditimpakan kepada pelaku pembunuhan dengan sengaja (hukuman setimpal) dan tidak dimaafkan oleh keluarga korban.
BalasHapusNama : aini nurfadhilah
Kelas :11b
Nama:Aryadani Mubarok
BalasHapusKelas:11B
Pembunuhan sengaja (qatl al-amd), hadnya adalah qishash. Pembunuhan ini dilakukan seseorang dengan menggunakan alat yang lazim dipergunakan untuk membunuh, alat yang bisa membunuh, dan membunuh dengan menggunakan anggota badan. Pembunuhan yang disengaja ini umumnya telah direncanakan sebelumnya. Contohnya adalah membunuh dengan pisau, senjata api, pengeboman, racun dan sebagainya
Pelaku pembunuhan yang sengaja namun dimaafkan oleh keluarga korban, diyat ini dibayarkan secara tunai. Diriwayatkan dari Amr bi syu’aib bahwa rasulullah SAW bersabda: Artinya: ”Barang siapa membunuh dengan sengaja (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga korban) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 eko jadza’ah, dan 40 ekor khilfah.”
Nama:Ananda Amiro Syahdani
BalasHapusKelas:11 B
Pembunuhan ini termasuk pembunuhan yang disengaja(qatl al-amd),hadnya adalah qishash,karena ada beberapa orang yang ingin membunuh kepada musuhnya, hukuman ini diberikan kepada pembunuh dengan hukuman dipenjara atau sebaliknya mhukuman mati,karena pihak keluarga pasti tidak terima
Nama:Ananda Amiro Syahdani
BalasHapusKelas:11 B
Pembunuhan ini termasuk pembunuhan yang disengaja(qatl al-amd),hadnya adalah qishash,karena ada beberapa orang yang ingin membunuh kepada musuhnya, hukuman ini diberikan kepada pembunuh dengan hukuman dipenjara atau sebaliknya mhukuman mati,karena pihak keluarga pasti tidak terima
Nama: Evy Lutviana
BalasHapusKelas: 11b
Pembunuhan seperti disengaja (satu Syi'ah al-amd), hadnya adalah membayar diyat berat secara tunai oleh pelaku, pembunuhan ini dilakukan oleh seseorang dengan alat yang diperkirakan tidak mungkin akan menyebabkan kematian dan pelaku tidak berniat untuk membunuh.
Nama: Siti Fatimah
BalasHapusKelas:11b
Pembunuhan seperti disengaja ( qatl Syibh al-’Amd), hadnya adalah membayar diyat berat secara tunai oleh pelaku,
Diyat Hukuman ini adalah denda berupa benda atau uang yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan yang sengaja namun dimaafkan oleh keluarga korban, atau pembunuhan sperti disengaja dan juga pembunuhan seperti disengaja.
Nama:dandy artha r
BalasHapusKelas:XI A
Pembunuhan itu baik sengaja maupun tidaknya dengan alat maupun tidakk ituu biasanya dibuat dengan masalah kebencian hal ini mengakibatkan tumbuhnya pembunuhan yg tragis
Pembunuh atau penganiaya telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh atau keluarga yang dirusak anggota tubuhnya.
2. pelaku melarikan diri sebelum qishash dan pembayaran diyatnya dibebankan kepada keluarganya.(hal ini ditetapkannya diyat)
Pngrttian" pembunuhan sangatlah lengkap dan rincii
Nama:dandy artha r
BalasHapusKelas:XI A
Pembunuhan itu baik sengaja maupun tidaknya dengan alat maupun tidakk ituu biasanya dibuat dengan masalah kebencian hal ini mengakibatkan tumbuhnya pembunuhan yg tragis
Pembunuh atau penganiaya telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh atau keluarga yang dirusak anggota tubuhnya.
2. pelaku melarikan diri sebelum qishash dan pembayaran diyatnya dibebankan kepada keluarganya.(hal ini ditetapkannya diyat)
Pngrttian" pembunuhan sangatlah lengkap dan rincii
Nama: M. Najib zam zami
BalasHapusKelas: 11a
Pembunuhan disengaja (qatl al and) had nya adalah kafarrat karena tawuran merupakan sebuah kesengajaan dari kedua belah pihak untuk membalaskan dendam masing masing jika terjadi korban dalam tawuran adalah salah dari individu karna tawuran bukan lah cara yang baik untuk menyelesaikan masalah
Pembunuhan disengaja ( qatl Syibh al-’Amd), hadnya adalah membayar diyat berat secara tunai oleh pelaku. Pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan alat yang diperkirakan tidak mungkin akan menyebabkan kematian, dan pelaku tidak berniat untuk membunuh. Contoh kasus adalah memukul seseorang dengan sandal dan tiba-tiba korban mati. Atau seseorang mendorong temannya kebelakang, lalu jatuh dan kemudian mati.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Elsyifa Nilna Faza
BalasHapusKelas : XIA
Pembunuhan seperti disengaja ( qatl Syibh al-’Amd), karena tidak ada niatan untuk membunuh si korban. hadnya adalah membayar diyat berat secara tunai oleh pelaku.
Pembunuhan seperti disengaja ( qatl Syibh al-’Amd),hukumannya membayar denda.
BalasHapusNama:Siti Nurkholifah
Kelas:XI A
Pembunuhan disengaja (qatl al-amd)had nya adalah qishash,tawuran adalah suatu kesengajaan kepada kedua belah pihak yang salah satu pihaknya melakukan suatu masalah,tawuran bukan lah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah,melain kan mengakibatkan saling bunuh dan saling dendam,
BalasHapusNama;m nur sulaiman
Kelas;11a
Nama : Dhorifa tisngatun nizza
BalasHapusKelas : XI-A
Kasus tersebut termasuk pembunuhan secara sengaja(qalt al-amd)karena pembunuhan ini dilakukan dengan adanya niat dan rasa dendam antara dua belah pihak,pembunuhan ini dilakukan dengan alat lazim dipergunakan untuk membunuh.pembunuhan ini hadnya adalah qishash.
nama : naya fitriana
BalasHapuskelas:XI-A
Pembunuhan ini masuk kedalam pembunuhan seperti disengaja (qatl syibh al-amd) pembunuhan ini dilakukan oleh seseorang dengan adanya niat yang diperkirakan mungkin akan menyebabkan kematian
Nama:Hadi muhaiminudin
BalasHapusKelas:XI-A
Pembunuhan sengaja (qatl al-amd), hadnya adalah qishash. Pembunuhan ini dilakukan seseorang dengan menggunakan alat yang lazim dipergunakan untuk membunuh, alat yang bisa membunuh, dan membunuh dengan menggunakan anggota badan. Pembunuhan yang disengaja ini umumnya telah direncanakan sebelumnya.
Pembunuhan sengaja (qatl al-amd), hadnya adalah qishash.
BalasHapusHa ana munadzirin
XI A
Nama : luluk atul khamidah
BalasHapus11A
Pembunuhan sengaja (qatl al-amd), hadnya adalah qishash. Pembunuhan ini dilakukan seseorang dengan menggunakan alat yang lazim dipergunakan untuk membunuh, alat yang bisa membunuh, dan membunuh dengan menggunakan anggota badan.
Nama: Angga dwi saputra
BalasHapusKls : Xl A
Absen: 2
Pembunuhan itu baik sengaja maupun tidaknya dengan alat maupun tidakk ituu biasanya dibuat dengan masalah kebencian hal ini mengakibatkan tumbuhnya pembunuhan yg tragis
Pembunuh atau penganiaya telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh atau keluarga yang dirusak anggota tubuhnya.
2. pelaku melarikan diri sebelum qishash dan pembayaran diyatnya dibebankan kepada keluarganya.(hal ini ditetapkannya diyat)
Pngrttian" pembunuhan sangatlah lengkap dan rincii
Nama:Anisa'nur kasihani
BalasHapusKls:11A
pembunuhan itu masuk dalam pembunuhan di sengaja (qatl al-khata)pembunuhan ini dilakukan tanpa ada niat dan kesengajaan oleh pelakunya dan pembunuhan ini hukumnya qishash.