Jumat, 03 April 2020

Cara Hitung Pembagian Waris Anak Menurut Hukum Islam


Cara Hitung Pembagian Waris Anak Menurut Hukum Islam


Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.[1] Pemilikan terhadap harta benda baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[2]
Definisi dari wasiat juga dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Tetapi wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.[3]
Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI.
Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang disebarluaskan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“Inpres 1/1991”), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[4] Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[5]
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:[6]
  1. Menurut hubungan darah:
    •  
    • golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    • golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.[7]
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:[8]
  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Besaran Bagian Ahli Waris
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:[9]
  1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
  4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:
1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
2. Dzulqarabat (ashabah)
Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan.
3. Dzul-arham (dzawil arham)
Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah.
Yang tergolong dzul arham adalah:
  1. cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan
  2. Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan
  3. Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek)
  4. Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu)
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu.
  6. Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan sibu.
  7. Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek.
  8. Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek.
  9. Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu, serta
  10. Anak perempuan paman dan bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu)
Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah: anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.


CONTOH MASALAH :

Situasinya, ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Ataukah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?

24 komentar:

  1. Riki Irwanto (XI B)
    Tidak, karena D itu jika mendapat warisan itu lebih banyak karena dia anak yg sudah dewasa dan jika D itu laki" Akan mendapat warisan setengahnya

    BalasHapus
  2. assalamu'alaikum wr.wb
    Nama: Erlika nur azizah herlambang
    kelas: XI A
    menurut KHI pembagian warisan antara si A,B,C dan D, tetap di bagi sama rata.karna sudah dijelaskan bahwasannya pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.sekian terimakasih.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Nama:Amiroh Nubaila Hanum
    Kelas:XIA
    Menurut KHI hal ini tidak menjadi faktor dalam pembagian waris dan tetap dibagi sama ratakan. Dalam hukum waris islam, pembagian warisan dilakukan sesuai dengan bagian masing² dari ahli waris. Jika ada wasiat yang diberikan oleh pewaris paling banyak hanya boleh sepertiga harta warisan dan juga harus memiliki persetujuan dari semua ahli waris

    BalasHapus
  5. Nama:dwi yunita sari
    Kelas:11b

    Menurut KHI pembagian warisan A,B,C dan D, tetap di bagi sama rata.karna sudah dijelaskan bahwa pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.Selain itu, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris


    BalasHapus
  6. Nama:dwi yunita sari
    Kelas:11b

    Menurut KHI pembagian warisan A,B,C dan D, tetap di bagi sama rata.karna sudah dijelaskan bahwa pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.Selain itu, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris


    BalasHapus
  7. Si D harus mendapatkan lebih banyak dari a,b,c karena sudah mau merawatnya menurut pemerintahan
    Jika menurut agama bila mereka perempun di bagi sama rata ,bila ada laki" dia mendapatkan bua bagian atau sepertiganya

    BalasHapus
  8. Nama:Ahmad Taufik Hidayat
    Kelas:XIA
    Jadi pembagian waris dalam hukum waris islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan.kalaupun adanya wasiat dari pewaris maka hanya boleh paling banyak satu per tiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.selAin itu,D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI

    BalasHapus
  9. Nama:Ahmad Taufik Hidayat
    Kelas:XIA
    Jadi pembagian waris dalam hukum waris islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan.kalaupun adanya wasiat dari pewaris maka hanya boleh paling banyak satu per tiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.selAin itu,D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI

    BalasHapus
  10. Nama:putri salsabila azzahro'
    Kelas XIA
    Menurut KHI pembagian waris si A,B,Cdan D dilakukan berdasarkan bagian masing masing ahli waris yang sudah ditetapkan sesuai dalam hukum waris islam.walaupun adanya wasiat dari pewaris,maka hanya boleh sepertiga dari harta warisan tersebut,kecuali apabila semula ahli waris menyatujuinya. Si D yang merawat dan membiayai OT bukan menjadi faktor dalam pembagian waris

    BalasHapus
  11. Kurnia wahyuni 11b
    Sudah diatur ,Menurut KHI pembagian antara siA,,C dan D tetap dibagi sama rata karena sudah dijelaskan bahwa sananya pembagian waris dlm hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing masing ahli waris yg sudah di tetapkan kalau pun adanya wasiat dari pewaris maka hanya boleh paling banyak 1/3 sepertiga apabila ahli waris menyetujuinya

    BalasHapus
  12. Menurut KHI pembagian warisan si A,B,C dan D disama ratakan menurut bagian masing-masing yang sudah ditentukan dalam hukum waris islam.
    Jika pewaris memberi wasiat maka hanya boleh paling banyak sepertiga dan apabila semua ahli waris menyetujuinya.
    Nama : Silvianisa Eka Santy
    Kelas: XI B / 24

    BalasHapus
  13. Nama : Defi Ratnasari
    Kelas : XI b

    Menurut KHI pembagian antara si A,B,C,dan D tetap dibagi sama rata karena sudah dijelaskan bahwa pembagian waris dalam hukum islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu,D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar hutang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris.

    BalasHapus
  14. Nama:Nuril fatchurohman
    Kelas:11b
    Tidak, karena ahli waris itu sudah di tetapkan dan di bagi sama rata dan itu semua membunyai bagian²nya masing² . Anak si D itu telah merawat OT dan memberikan OT itu yang dia mau dan anak A,B,C itu sama anak D pembagiannya sama .

    BalasHapus
  15. Iya dibagi sama rata.karena yang merawat dan membiayai bukanlah faktor pembagian warisan...menurut KHI pembagian harta waris anak laki2 mendapat 2x lipat dari saudara perempuannya.sekian terimakasih
    Asna nur holifa XIA

    BalasHapus
  16. Nama:Luk luk'us sa'adatil mar'ah
    Kls:XIB
    Menurut KHI pembagian warisan A,B,C dan D, tetap di bagi sama rata.
    Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris.

    BalasHapus
  17. Dari kasus yg diketahui, maka pembagian waris antara anak satu dg anak lainnya dibagi sama rata. Dalam arti pembagian warisan dilakukan berdasarkan hukum yg telah ditetapkan sesuai bagiannya masing". Karena salah satu anak yg telah membiayai segala kebutuhan termasuk membayar hutang orang tua pada saat orang tua masih hidup, hal itu tidak mempengaruhi dalam pembagian warisan. Pengecualian apabila orang tua sudah meninggal dan masih dalam keadaan menanggung hutang maka harta peninggalan tersebut diambil untuk membayar hutang orang tua sebelum kemudian dibagi kepada ahli warisnya.

    Nama : ROHANA MARIA ULVA (23)
    Kelas : 11 A

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. Nama: Ferdyan Zuhairi Alwi Saputro
    Kelas:11B
    Dari kasus yang diketahui,maka pembagian waris antara anak satu dengan anak lainnya di bagi sama rata . dalam arti pembagian warisan dengan dilakukan berdasarkan hukum yang telah di tetapkan sesuai dengan bagian nya masing-masing karena salah satu anak yang telah membiyai segala kebutuhan termasuk membayar hutang orang tua.pada saat orang tua masih hidup.

    BalasHapus
  20. Dari kasus tersebut, Harta warisan tetap di bagi rata. Akan tetapi,sebelum melakukan pembagian harta warisan ada kewajiban yang harus dilakukan,salah satunya membayar hutang si OT. Jadi,harta warisannya digunakan untuk membayari semua hutang si OT dan mengganti yang yang sudah dikeluarkan oleh si D yang telah digunakan untuk merawat OT. Jika semuanya telah terselesaikan, kemudian sisanya dibagi rata.
    Nama: Dewi Badrul Kharirotus Sifa
    Kelas: XI-A

    BalasHapus
  21. Nama:Khurun Farida
    Harta warisan tetap di bagi sama rata sesuai KHI dan tindakan D itu bukan termasuk faktor dalam pembagian waris

    BalasHapus
  22. Nama:Aziz nur faisal
    Kelas:XIA

    Menurut KHI pembagian waris dalam hukum waris islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan.walau ada wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak satu per tiga dari harta warisan kecuali semua ahli waris menyetujuinya.selAin itu,D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang dan ini tidak menjadi faktor dalam pembagian waris

    BalasHapus
  23. Jawaban......
    Mengenai pembahasan tentang pembagian diatas. Menurut uraian saya pembagian warisan di dalam al-qur'an dan di dalam undang undang sudah terdapat penjelasan mengenai cara pembagiannya, sampai siapa ahli waris yang berhak menerimanya. Dan membahas permasalahan tersebut bahwa ot mempunyai 4 orang anak dan 1 anak yang membiayai segala kebutuhan ot orang tuanya serta merawat ot dan bagaimana pembagian warisannya..??
    Pembagian warisan antara satu anak dengan anak lainnya pembagiannya harus sama rata, Jika ada wasiat khusus mengenai bagian warisan yang diberikan pewaris kepada ahli waris maka pembagian warisan berdasarkan wasiat yang sudah ditetapkan pewaris dan ahli waris yang menerima hanya boleh mendapat bagian paling banyak sepertiga dari harta warisan.
    Kecuali, jika semua ahli waris dapat menyetujuinya. Mengenai salah satu anak ot yaitu anak d yang merawat serta membiayai segala kebutuhan ot semasa hidupnya itu adalah sebuah kewajiban anak Untuk berbakti kepada kedua orang tuanya tanpa maksud meminta imbalan yang lebih. Dan bukan menjadi perhitungan jika nanti mendapat warisan lebih banyak.
    Merujuk pada kompilasi hukum islam (KHI) membiayai segala kebutuhan orang tua serta merawatnya bukan menjadi faktor dalam pembagian warisan sebab apabila anak berbakti kepada orang tuanya pasti ia ikhlas merawat orang tuanya semata mata Untuk mendapat ridho dari allah swt.
    Itulah penjelasannya, janganlah karna sebab warisan hubungan keluarga menjadi tidak harmonis. Sebaiknya harus lebih rukun dan menjaga silatuhrahmi. Apabila orang tua meninggal masih mempunyai tanggung jawab utang dan sebagainya maka kewajiban anak untuk menyelesaikan tanggungan orang tuanya yang telah meninggal agar tidak menjadi beban.
    Sekian terimakasihh pak gufron.... 😊😊

    Nama : TITIS SYAWALNA PUTRI (24)
    KELAS: 11A

    BalasHapus

INTERAKSI ANTARORGANISME DALAM EKOSISTEM

INTERAKSI ANTARORGANISME DALAM EKOSISTEM 1. Predasi     Bentuk hubungan antara pemangsa (predator) dan yang dimangsa.untuk makanannya     Co...