Minggu, 27 September 2020

IJTIHAD

 A. Ijtihad dalam hukum Islam

1.             Pengertian Ijtihad
     Ijtiha menurut bahasa berasal dari kata
yang artinya mengerjakan sesuatu dengan sungguh-sungguh. Para ahli Ushul Figih merumuskan pengertian ijtihad.
Artinya     Pencurahan segala kemampuan untuk mendapatkan hukum syara' melalui dalil-dalil syara' pula"
      Jadi dengan demikian, ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbath ( mengeluarkan hukum ) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.
      Imam Al-Ghazali mendefinisikan ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syariat.
Berdasarkan definisi di atas, maka ijtihad hanya dibenarkan bagi peristiwa atau hal-hal yang tidak ada dalilnya yang qoth'i, atau tidak ada dalilnya sama sekali.
1. Hukum ijtihad
      Menurut Syeikh Muhammad Khudlari, bahwa hukum ijtihad itu dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu :
      a. Wajib ‘Ain, yaitu bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui. Atau ia sndiri mengalami suatu peristiwa yang ia seniri juga ingin mengetahui hukumnya.
      b.   Wajib kifayah, yaitu apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedangkan selain dia masih ada mujtahid lain. Apabila seorang mujtahid telah menyelesaikan dan menetapkan hukum sesuatu tersebut, maka kewajiban mujtahid yang lain telah gugur. Namun bila tak seorang pun mujtahid melakukan ijtihadnya, maka dosalah semua mujtahid tersebut.
      c.   Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.
3.   Peranan dan kedudukan hasil ijtihad
      a.   Peranan ijtihad
            Ijihad sangat diperlukan dan memiliki peranan yang sangat penting dalam mencari sandaran hukm yang benar, mengingat banyak masalah yang secara jelas belum ditentukan hukumnya baik dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Karenanya, Islam memberikan peluang kepada umatnya yang mempunyai kemampuan untuk melakukan ijtihad. Sebagaimana dianjurkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Hasyr ayat 2 yang berbunyi
    
Artinya:             Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan. ( QS. Al-Hasyr : 2 ).
Hadits Nabi MuhammadSAW :

 Artinya : "Jika seorang hakim menghukum, lalu ia berijtihad kemudian ijtihadnya itu benar, maka is mendapatkan dua pahala, apabila ia menghukum, dan berijtihad dan ternyata ijtihadnya salah, maka mendapat satu pahala". (HR. Bukhori dan Muslim) .(DEPAG 2002, hal 271-272)
            Dengan demikian, ijtihad merupakan salah satu alat penggali hukum syara’ untuk dapat mengaplikasikan setiap hukum yang terkandung dalam nash-nash tersebut, agar relevan dengan permaslahan hukum yang ada di masyarakat.
      b.   Kedudukan hasil ijtihad
            Hasil ijtihad merupakan pendapat yang bersifat zanni ( dugaan kuat ). Hasil ijtihad itu mempunyai akibat hukum, baik bagi orang yang bertanya maupun bagi mujtahidnya sendiri. Sedangkan bagi kaum muslimin, hasil ijtihad itu tidak mengikat dan tidak mengharuskan orang lain untuk mengikutinya. Bahkan pendapat hasil ijtihad seseorang, tidak menghalangi orang lain untuk berijtihad dan menghasilkan pendapat yang berbeda.
Kecuali seorang gadli atau hakim yang telah memutuskan hukum berdasarkan ijtihadnya sendiri tidak boleh membatalkan keputusan selama keputusan pertama tidak menyalahi nash atau dalil qath'i.
            Sifat dasar ijtihad yang demikian itu, membolehkan seorang mujtahid atau orang lain untuk meninjau ulang atau melakukan ijtihad baru untuk menetapkan hukum baru. ( M. Mahrus As’ad : 2006, hal 46 ).
4.   Syarat-syarat mujtahid
      Seseorang diperbolehkan melakukan ijtihad bila syarat-syarat ijtihad dipenuhi. Syarat-syarat tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu :
      a.   Syarat umum
            1). Beriman
            2). Mukallaf
            3). Memahami masalah
      b.   Syarat khusus
            1). Mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah yang dianalisis, dalam hal ini ayat-ayat ahkam, termasuk asbabul nuzul, musytarak, dan sebagainya.
            2). Mengetahui sunnah-sunnah Nabi yang berkaitan dengan masalah yang dianalisis, mengetahui asbabul wurud, dan dapat mengemukakan hadit-hadits dari berbagai kitab hadits seperti Shahih Bukhori, Shahih Muslim, Sunan Abu Daud dan lain-lain.
            3). Mengetahui maksud dan rahasia hukum islam, yaitu kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat.
            4). Mengetahui kaidah-kaidah kulliyah, yaitu kaidah-kaidah yang diistinbathkan dari dalil-dalil syara’.
            5). Mengetahui kaidah-kaidah Bahasa Arab, yaitu nahwu, sharaf, balaghah, dan sebagainya.
            6). Mengetahui ilmu ushul fiqih, yang meliputi dalil-dalil syar’I dan cara-cara mengistinbathkan hukum.
            7). Mengetahui ilmu mantiq.
            8). Mengetahui penetapan hukum asal berdasarkan bar’ah ashliyah.
            9). Mengetahui soal-soal ijma’, sehingga hukum yang ditetapkan tidak bertentangan dengan ijma’.
      c.   Syarat pelengkap
            1). Mengetahui bahwa tidak ada dalil qath’I yang berkaitan dengan masalah yang akan ditetapkan hukumnya.
            2). Mengetahui masalah-masalah yang diperselisihkan oleh para ‘ulama’dan yang akan mereka sepakati.
            3). Mengetahui bahwa hasil ijtihad itu tidak bersifat mutlak. ( HM. Suparta :2006, hal 88-89 ).
5.   Tingkatan-tingkatan mujtahid
      Tingkatan ini sangat bergantung pada kemampuan, minat dan aktivitas yang ada pada mujtahid itu sendiri. Secara umum tingkatan mujtahid ini dapat dikelompokkan menjadi empat macam, yaitu :
a. Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil, yaitu seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dalam berbagai hukum syara’, dengan tanpa terikat kepada madzhab apa pun. Seperti madzahibul arba’ ( Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Ahmad bin Hambal ).
b. Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang memiliki syarat-syarat ijtihad secara sempurna, tetapi dalam melakukan ijtihad dia menggabungkan diri kepada suatu madzhab dengan mengikuti jalan yang ditempuh oleh madzhab itu. Sekalipun demikian, pendapatnya tidak mesti sama dengan pendapat imam madzhab tersebut.
c. Mujtahid Fil Mazhabih, yaitu mujtahid yang dalam melakukan ijtihad ia mengambil metode yang digunakan oleh Imam Mazhab tertetu dan ia juga mengikuti Imam Mazhab dalam masalah furu'. Terhadap masalah­-masalah yang belum ditetapkan hukumnya oleh Imam Mazhabnya, terkadang ia melakukan ijtihad sendiri.
d. Mujtahid Murajjih, atau dalam istilah lain orang yang mentarjih, yaitu mujtahid yang dalam menggali dan menetapkan hukum suatu perkara didasarkan kepada hasil tarjih (memilih yang lebih kuat) dari pendapat imam-imam mazhabannya tentunya dengan mengambil dasar hukum yang lebih kuat.
5. Penerapan hasil ijtihad
Pada garis besarnya ayat-ayat Al-Qur'an dapat dibedakan atas Ayat Muhkamat dan Ayat MutasyabihatAyat Muhkamat adalah ayat yang sudah jelas dan terang maksudnya hukum yang dikandungnya sehingga tidak memerlukan penafsiran atau interpretasi. Pada umumnya ayat muhkamat ini bersifat perintah seperti perintah menegakkan sholat, puasa, menunaikan zakat, ibadah haji. Sedangkan Ayat Mutasyabihat adalah ayat yang memerlukan penafsiran lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti, seperti ayat-ayat mengenai gejala-gejala alam yang terjadi setiap hari. Dengan ayat-ayat mutasyabihat mengisyaratkan kepada kita bahwa Al-Qur'an mergajarkan kepada manusia mempergunakan akalnya, mengamati dengan benar, harus berpikir dan bertanya secara tuntas tentang segala sesuatu yang diamatinya.
      Demikian juga dalam Al-qur'an dijumpai dalil-dalil yang bersifat Qoth'i dan dzonniDalil Qoth’i adalah dalil yang sudah jelas hukumnya dan tidak diperlukan penafsiran. SedangkanDalil dzonni adalah belum jelas hukumnya untuk itu dibutuhkan penjelasan dan penafsiran, hal demikian bermuara untuk menggunakan akal untuk memecahkannya dan yang tidak kalah penting munculnya peristiwa baru yang sebelumnya belum pernah terjadi dan membutuhkan status hukum. Misalnya : Bagaimana hukumnya bayi tabung, cangkok mata, cloning manusia, donor Darah dll.
Dasar menggunakan akal untuk menetapkan hukum adalah :
1.   Ketetapan Al-Qur'an mengenai landasan musyawarah dalam menetapkan sesuatu:
Firman Allah SWT :
Artinya : ". ... Sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka (As-Syura : 38).
2.     Allah memerintahkan dalam Al-Qur'an untuk mengembalikan segala pertentangan dan silang pendapat kepada ulil amri, yaitu orang-orang yang memiliki tingkat pemahaman syari’ah yang tinggi dan menguasai tata cara menetapkan hukum.
3. Adanya ketegasan Nabi kepada para sahabatnya agar berijtihad dan merumuskan ketetapan hukum melalui pemikiran dalam masalah yang tidak terdapat hukumnya dalam Al-Qur'an maupun as-sunnah. Seperti dalam hadits saat terjadi dialog antara nabi dengan Mu'adz bin jabal cukup memperkuat mengenai kedudukan akal itu. ( Muzilanto 2008, hal 29-30 ).
             Di dalam menerapkan hasil ijtihad ada beberapa macam, yaitu tarjih, talfiq, ittiba’, taqlid, dan fatwa. Masing-masing penerapannya memiliki perbedaan dan persamaan. Para ’ulama’ berbeda pendapat mengenai penerapan beberapa jenis hasil ijtihad tersebut sebagai berikut :
B.   Tarjih dan Talfiq
1.   Tarjih
      a.   Pengertian tarjih
                   Menurut bahasa, tarjih adalah ”melebihi” sesuatu, sedangkan menurut istilah tarjih menguatkan salah satu dalil atas dalil lainnya. Maksudnya memilih dalil yang kuat diantara dalil-dalil yang tampak berlawanan atau tidak sama terhadap satu hukum yang sama. Dalil yang lebih kuat disbut rajih dan dalil yang lemah disebut marjuh.
      Berdasarkan uraian di atas, para ahli Ushul Fiqih memberikan rumusan Tarjih sebagai berikut :

Artinya     "Tarjih adalah menguatkan salah satu dalil dari dua dalil yang bertentangan terhadap yang lain sehingga dapat diketahui mana yang lebih kuat kemudiandiamalkan dan dikesampingkan (ditinggalkan) yang lainnya (yang Iemah)".
Tarjih dibenarkan dalam menetapkan hukum syar'i berdasarkan ijma' sahabat. Misalnya wajib berpuasa bagi orang yang junub sampai shubuh walaupun ada hadits yang menerangkan bahwa orang yang junub sampai shubuh puasanya batal. Kedua hadits itu adalah sebagai berikut :

Artinya      "Sesungguhnya Nabi SAW pernah dalam keadaan junub pada waktu shubuh" (HR. Bukhori dan Muslim).
Artinya   "Telah bersabda Rasulullah SAW barang siapa pada waktu subuh dalam keadaan junub, maka tidak sah puasanya". (HR. Ahmad dan lbnu Habban).
Hadits yang pertama diriwayatkan dari isteri-isteri Nabi sedang hadits kedua diriwayatkan dari Abu Hurairah. Hadits pertama Iebih kuat, sehingga ditetapkan sebagai dasar hukum karena diriwayatkan dari istri-istri Nabi yang menyaksikan sendiri apa yang diriwayatkannya itu.
      b.   Dalil-dalil yang ditarjihkan
1) Dalil yang ditarjih itu sama kepastian kekuatannya, seperti Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, Al-Qur'an dengan Hadits mutawatir, hadits ahad dengan hadits ahad.
2)   Dalil yang berlawanan sama dalam hukumnya, waktunya, tempatnya dan arah yang dimaksudnya.
2.   Talfiq
      a.   Pengertian talfiq
                  Menurut bahasa talfiq adalah menyambung dua tepi yang bebeda. Seperti mempertemukan dua tepi kain kemudian menjahitnya. Sedangkan menurut istilah talfiq adalah mengikuti suatu hukum dengan mengambil pendapat dari berbagai madzhab dengan tujuan agar hukum tersebut dapat lebih ringan. Talfiq dalam rumusan ushul fiqih berarti mengambil beberapa hukumsebagai dasar beramal dari berbagai madzhab atau pendapat yang berbeda.
Contoh, seseorang berwudlu dengan tidak menggosok anggota wudlu, menurut Imam Syafi'i wudlunya sah sedangkan menurut Imam Malik tidak sah, kemudian ia menyentuh wanita, menurut Imam Syafi'i wudlunya batal sementara menurut Imam Malik tidak batal. Jika kemudian ia sholat tidak sah. Menurut Imam Syafi'i karena wudlunya batal dengan menyentuh wanita, sedangkan menurut Imam Malik tidak sah karena wudlunya batal dengan tidak menggosok anggota wudlu.
b.   Hukum talfiq
1).    Contoh di atas memberikan gambaran bahwa penggabungan pendapat sebagai dasar beramal mengakibatkan amalannya batal / tidak sah. Maka talfiq tidak dibenarkan dalam ajaran syari'at Islam.
2).   Talfiq dibenarkan sepanjang tidak berakibat batalnya amaliah, demikian pula perpindahan madzhab yang lain dalam masalah yang berbeda tetap dibenarkan, seperti wudlu mengikuti pendapat Imam Syafi'i. Sholatnya mengikuti pendapat Imam Malik sedang ketentuan halal dan haramnya makanan mengikuti pendapat Imam Hambali.
3.   Perbandingan antara tarjih dan talfiq
      Di antara tarjih dan talfiq terdapat persamaan dan perbedaan, yaitu :
  1. Persamaan keduanya adalah masalah yang hukumnya akan ditetapkan mencakup masalah-masalah yang masih dalam lingkup perbedaan pendapat ’ulama’, baik dikarenakan terdapatnya nash lebih dari satu atau perselisihan pendapat ’ulama’. Dan termasuk dalam bagian ijtihad.
  2. Perbedaan keduanya adalah kalau tarjih menetapkan salah satu dalil yang paling kuat dan tidak ada kemungkinan mencari yang lebih ringan dari dalil-dalil yang ada, sedangkan talfiq menggabungkan beberapa pendapat madzhab dan ada kecendrungan mencari yang lebih ringan dari beberapa pendapat madzhab.
C. Ittiba’ dan Taqlid
1.   Pengertian ittiba’ dan taqlid
      a.    Ittiba’
             Menurut bahasa ittiba’ adalah mengikuti atau menurut. Sedangkan menurut istilah ittiba’ adalah mengikuti semua yang diperintahkan atau yang dilarang dan yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu ’ulama’ berpendapat bahwa ittiba’adalah :

Artinya "Menerima atau mengikuti pendapat perbuatan seseorang dengan mengetahui dasar pendapat atau perbuatannya itu".
      b.   Taqlid
                       Menurut bahasa taqlid adalah meniru. Sedangkan menurut istilah
             Taqlid adalah :
Artinya "Menerima atau mengikuti pendapat perbuatan seseorang tanpa mengetahui dasar pendapat atau perbuatannya itu".
2.   Hukum ittiba’ dan taqlid
Ittiba' dalam agama adalah wajib. Firman Allah SWT :
             Artinya : "Katakanlah jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu". (Ali Imran 31)
Taqlid adalah perbuatan yang tercela dalam agama (Islam) terutama bagi orang yang mempunyai kemampuan beristidlal.
Firman Allah SWT :

Artinya "Dan apabila telah dikatakan kepada mereka ikutilah apa yang diturunkan Allah, mereka menjawab "(tidak) akan tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". (Apakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui sesuatu apapun dan tidak mendapat petunjuk". (Al-Bagarah : 170).
3.   Perbandingan antara ittiba’ dan taqlid
                        Secara khusus dapat diketahui bahwa ittiba’ dan taqlid memiliki persamaan dan perbedaan sebagai beikut :
      a.   Persamaannya keduanya perbuatan mengikuti.
      b.   Perbedaannya kalau ittiba’ seseorang yang mengikuti itu mengetahui sumber yang dijadikan dasar oleh mujtahid yang diikutinya. Sedangkan kalau taqlid seseorang yang meniru itu tidak mengetahui sumber yang dijadikan daras oleh mujtahid yang ditirunya.
D.  Fatwa
1.   Pengertian fatwa
                        Yang dimaksud dengan fatwa adalah jawaban berdasarkan ijtihad terhadap pertanyaan mengenai hukum suatu peristiwa yang belum jelas hukumnya. Orang yang menyampaikan fatwa disebut mufti dan biasanya merupakan tokoh agama dan ’ulama’.
2.   Syarat-syarat mufti
                        Mufti menjadi panutan masyarakat kaum muslimin, karenanya harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menguasai hukum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits
b. Niyatnya semata-mata mencari ridlo Allah SWT.
c. Berakhlak mulia, sabar, mampu menguaisai diri, bijaksana, dan berwibawa
d. Mengetahui ilmu sosial.
3.   Perbandingan hakim dan mufti
            Ada beberapa persamaan dan perbedaan antara hakim dan mufti sebagai berikut :
      a.   Persamaan
            1).  Hakim dan mufti sama-sama mujtahid
            2).  Hakim dan mufti orang yang mengetahui dan memahami masalah yang diselesaikan
            3).  Hakim dan mufti adalah orang yang mengetahui kondisi sosial masyarakat yang dihadapi.
      b.   Perbedaan
            1).  Persoalan yang dihadapi hakim telah dibatasi oleh berbagai ketentuaan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, sedangkan persoalan yang dihadapi mufti bebas
            2).  Keputusan hakim harus dilaksanakan oleh penggugat dan tergugat, sedangkan fatwa mufti boleh dilaksanakan boleh tidak diserahkan kepada orang yang meminta fatwa tersebut
            3).  Keputusan hakim dapat membatalkan fatwa, sedangkan fatwa tidak dapat membatalkan keputusan hakim. ( Wawan Djunaidi, 2008, hal 74-75 ).

TUGAS
1. Jelaskan hukum ijtihad menurut pandanagan Islam!
2. Sebutkan dan jelaskan tingkatan-tingkatan mujtahid yang saudara ketahui!

Jawaban ditulis pada kolom komentar

35 komentar:

  1. Balasan
    1. ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbath ( mengeluarkan hukum ) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.
      Imam Al-Ghazali mendefinisikan ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syariat.
      Berdasarkan definisi di atas, maka ijtihad hanya dibenarkan bagi peristiwa atau hal-hal yang tidak ada dalilnya yang qoth'i, atau tidak ada dalilnya sama sekali.

      Hapus
  2. Nama:Arizalpratama
    Tingkatan-tingkatan mujtahid
    Tingkatan ini sangat bergantung pada kemampuan, minat dan aktivitas yang ada pada mujtahid itu sendiri. Secara umum tingkatan mujtahid ini dapat dikelompokkan menjadi empat macam, yaitu :
    a. Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil, yaitu seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dalam berbagai hukum syara’, dengan tanpa terikat kepada madzhab apa pun. Seperti madzahibul arba’ ( Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Ahmad bin Hambal ).
    b. Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang memiliki syarat-syarat ijtihad secara sempurna, tetapi dalam melakukan ijtihad dia menggabungkan diri kepada suatu madzhab dengan mengikuti jalan yang ditempuh oleh madzhab itu. Sekalipun demikian, pendapatnya tidak mesti sama dengan pendapat imam madzhab tersebut.
    c. Mujtahid Fil Mazhabih, yaitu mujtahid yang dalam melakukan ijtihad ia mengambil metode yang digunakan oleh Imam Mazhab tertetu dan ia juga mengikuti Imam Mazhab dalam masalah furu'. Terhadap masalah­-masalah yang belum ditetapkan hukumnya oleh Imam Mazhabnya, terkadang ia melakukan ijtihad sendiri.
    d. Mujtahid Murajjih, atau dalam istilah lain orang yang mentarjih, yaitu mujtahid yang dalam menggali dan menetapkan hukum suatu perkara didasarkan kepada hasil tarjih (memilih yang lebih kuat) dari pendapat imam-imam mazhabannya tentunya dengan mengambil dasar hukum yang lebih kuat.

    BalasHapus
  3. Nama: Ridfa Fadlilana
    Kelas: XIIa
    Pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.
    1.Hukum ijtihad menurut pandangan Islam:
    A.Wajib ‘Ain, bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui
    B.Wajib kifayah, apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedangkan selain dia masih ada mujtahid lain.
    C.Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.
    2.Tingkatan mujtahid:
    A.Mujtahid Mustaqil adalah seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih
    Mujtahid Muthlaq B.Ghairu Mustaqil
    adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujahid mustaqil, akan tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah fikihnya.
    C.Mujtahid Muqayyad
    adalah seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah.
    D.Mujtahid Tarjih
    adalah mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya.
    E.Mujtahid Fatwa
    adalah seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya.
    F.Muqallid
    adalah mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah.

    BalasHapus
  4. Nama:Daris Salamah
    Kelas:Xll-A
    ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbath ( mengeluarkan hukum ) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.menurut istilah, pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.
    1.a. Wajib ‘Ain, yaitu bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui. Atau ia sndiri mengalami suatu peristiwa yang ia seniri juga ingin mengetahui hukumnya.
    b. Wajib kifayah, yaitu apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedangkan selain dia masih ada mujtahid lain. Apabila seorang mujtahid telah menyelesaikan dan menetapkan hukum sesuatu tersebut, maka kewajiban mujtahid yang lain telah gugur. Namun bila tak seorang pun mujtahid melakukan ijtihadnya, maka dosalah semua mujtahid tersebut.
    c. Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.
    2.a. Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil, yaitu seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dalam berbagai hukum syara’, dengan tanpa terikat kepada madzhab apa pun. Seperti madzahibul arba’ ( Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Ahmad bin Hambal ).
    b. Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang memiliki syarat-syarat ijtihad secara sempurna, tetapi dalam melakukan ijtihad dia menggabungkan diri kepada suatu madzhab dengan mengikuti jalan yang ditempuh oleh madzhab itu. Sekalipun demikian, pendapatnya tidak mesti sama dengan pendapat imam madzhab tersebut.
    c. Mujtahid Fil Mazhabih, yaitu mujtahid yang dalam melakukan ijtihad ia mengambil metode yang digunakan oleh Imam Mazhab tertetu dan ia juga mengikuti Imam Mazhab dalam masalah furu'. Terhadap masalah­-masalah yang belum ditetapkan hukumnya oleh Imam Mazhabnya, terkadang ia melakukan ijtihad sendiri.
    d. Mujtahid Murajjih, atau dalam istilah lain orang yang mentarjih, yaitu mujtahid yang dalam menggali dan menetapkan hukum suatu perkara didasarkan kepada hasil tarjih (memilih yang lebih kuat) dari pendapat imam-imam mazhabannya tentunya dengan mengambil dasar hukum yang lebih kuat

    BalasHapus
  5. Nama: Erlika nur azizah herlambang
    Kelas: XIIA
    1. Ijtihad yaitu mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbath ( mengeluarkan hukum ) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.
    Imam Al-Ghazali mendefinisikan ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syariat.
    Berdasarkan definisi di atas, maka ijtihad hanya dibenarkan bagi peristiwa atau hal-hal yang tidak ada dalilnya yang qoth'i, atau tidak ada dalilnya sama sekali.
    2. Tingkatan-tingkatan mujtahid
    Tingkatan ini sangat bergantung pada kemampuan, minat dan aktivitas yang ada pada mujtahid itu sendiri. Secara umum tingkatan mujtahid ini dapat dikelompokkan menjadi empat macam, yaitu :
    a. Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil, yaitu seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dalam berbagai hukum syara’, dengan tanpa terikat kepada madzhab apa pun. Seperti madzahibul arba’ ( Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Ahmad bin Hambal ).
    b. Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang memiliki syarat-syarat ijtihad secara sempurna, tetapi dalam melakukan ijtihad dia menggabungkan diri kepada suatu madzhab dengan mengikuti jalan yang ditempuh oleh madzhab itu. Sekalipun demikian, pendapatnya tidak mesti sama dengan pendapat imam madzhab tersebut.
    c. Mujtahid Fil Mazhabih, yaitu mujtahid yang dalam melakukan ijtihad ia mengambil metode yang digunakan oleh Imam Mazhab tertetu dan ia juga mengikuti Imam Mazhab dalam masalah furu'. Terhadap masalah­-masalah yang belum ditetapkan hukumnya oleh Imam Mazhabnya, terkadang ia melakukan ijtihad sendiri.
    d. Mujtahid Murajjih, atau dalam istilah lain orang yang mentarjih, yaitu mujtahid yang dalam menggali dan menetapkan hukum suatu perkara didasarkan kepada hasil tarjih (memilih yang lebih kuat) dari pendapat imam-imam mazhabannya tentunya dengan mengambil dasar hukum yang lebih kuat.

    BalasHapus
  6. Nama : Dewi Badrul Kharirotus Sifa
    Kelas: XII A
    1.Ijtihad dalam Islam adalah mengerahkan kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i dari dalil-dalil syari’atnya. Hukumnya wajib atas setiap orang yang mampu melakukannya. Orang yang mampu berijtihad memungkinkannya untuk mengetahui yang haq dengan sendirinya, namun demikian ia harus memiliki ilmu yang luas dan mengkaji nash-nash syari’at, dasar-dasar syari’at dan pendapat-pendapat para ahlul ilmi agar tidak menyelisihi itu.
    2. Ada 6 tingkatan Mujtahid, yaitu:
    A. Mujtahid Mustaqil
    Mujtahid Mustaqil adalah orang yang secara mandiri bisa meletakkan kaidah-kaidah untuk dirinya sendiri. Jadi, ia merumuskan sendiri (independen) kemudian menjadikannya sebagai metodologi dalam hukum Islam.
    B. Mujtahid Mutlaq Muntasib
    Mujtahid Mutlaq adalah seorang mujtahid yang memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad seperti yang dimiliki oleh seorang mujtahid mustaqil, tetapi ia tidak mencari kaidah-kaidah untuk dirinya sendiri. Dalam persoalan ijtihad ia mengikuti cara-cara yang dilakukan oleh imam mazhab.
    C. Mujtahid Muqayyad
    Mujtahid Muqayyad adalah seorang yang berijtihad dalam persoalan-persoalan yang tidak ada nasnya yang dapat diambil dari pendiri mazhab atau dari mereka yang mengeluarkan hukum (dari dalil-dalil menurut kaidah-kaidah mazhabnya).
    D. Mujtahid Tarjih
    Mujtahid Tarjih adalah seseorang mujtahid yang memungkinkan dirinya men-tarjih (menguatkan) pendapat seorang imam mazhab dengan pendapat orang lain, atau men-tarjih antara pendapat imam dan pendapat para muridnya, atau dapat men-tarjih pendapat bukan imamnya.
    E. Mujtahid Fatwa
    Mujtahid Fatwa adalah seorang yang memelihara pendapat mazhab, menukilnya dan memahaminya, baik pendapat yang jelas maupun pendapat yang mushkil (sukar). Selain itu, mujtahid ini juga membedakan pendapat yang kuat dengan yang lebih kuat dan membedakan pendapat yang lemah dari pendapat yang paling lemah, akan tetapi tidak mampu menetapkan dalil-dalilnya dan qiyas-qiyasnya seperti para penulis kitab fiqih terdahulu.
    F. Thabaqah Al-Muqallidin
    Thabaqah Al-Muqallidin adalah mereka yang tidak mampu membedakan pendapat yang kuat dan pendapat yang lemah.

    BalasHapus
  7. Nama: M Najibul Ihsan
    Kelas: XII

    Pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.
    1.Hukum ijtihad menurut pandangan Islam:
    A.Wajib ‘Ain, bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui
    B.Wajib kifayah, apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedangkan selain dia masih ada mujtahid lain.
    C.Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.
    2.Tingkatan mujtahid:
    A.Mujtahid Mustaqil adalah seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih
    Mujtahid Muthlaq B.Ghairu Mustaqil
    adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujahid mustaqil, akan tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah fikihnya.
    C.Mujtahid Muqayyad
    adalah seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah.
    D.Mujtahid Tarjih
    adalah mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya.
    E.Mujtahid Fatwa
    adalah seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya.
    F.Muqallid
    adalah mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah.

    BalasHapus
  8. ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbath ( mengeluarkan hukum ) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.Ada 6 tingkatan Mujtahid, yaitu:
    A. Mujtahid Mustaqil
    Mujtahid Mustaqil adalah orang yang secara mandiri bisa meletakkan kaidah-kaidah untuk dirinya sendiri. Jadi, ia merumuskan sendiri (independen) kemudian menjadikannya sebagai metodologi dalam hukum Islam.
    B. Mujtahid Mutlaq Muntasib
    Mujtahid Mutlaq adalah seorang mujtahid yang memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad seperti yang dimiliki oleh seorang mujtahid mustaqil, tetapi ia tidak mencari kaidah-kaidah untuk dirinya sendiri. Dalam persoalan ijtihad ia mengikuti cara-cara yang dilakukan oleh imam mazhab.
    C. Mujtahid Muqayyad
    Mujtahid Muqayyad adalah seorang yang berijtihad dalam persoalan-persoalan yang tidak ada nasnya yang dapat diambil dari pendiri mazhab atau dari mereka yang mengeluarkan hukum (dari dalil-dalil menurut kaidah-kaidah mazhabnya).
    D. Mujtahid Tarjih
    Mujtahid Tarjih adalah seseorang mujtahid yang memungkinkan dirinya men-tarjih (menguatkan) pendapat seorang imam mazhab dengan pendapat orang lain, atau men-tarjih antara pendapat imam dan pendapat para muridnya, atau dapat men-tarjih pendapat bukan imamnya.
    E. Mujtahid Fatwa
    Mujtahid Fatwa adalah seorang yang memelihara pendapat mazhab, menukilnya dan memahaminya, baik pendapat yang jelas maupun pendapat yang mushkil (sukar). Selain itu, mujtahid ini juga membedakan pendapat yang kuat dengan yang lebih kuat dan membedakan pendapat yang lemah dari pendapat yang paling lemah, akan tetapi tidak mampu menetapkan dalil-dalilnya dan qiyas-qiyasnya seperti para penulis kitab fiqih terdahulu.
    F. Thabaqah Al-Muqallidin
    Thabaqah Al-Muqallidin adalah mereka yang tidak mampu membedakan pendapat yang kuat dan pendapat yang lemah.

    Nama=Ahmad Taufik Hidayat
    Kelas= 12a

    BalasHapus
  9. M choitun nizar
    XII.A

    1.Ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk menetapkan suatu hukum di mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits. Jadi, bisa dikatakan, ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadits.
    2.1. Mujtahid Muthlaq Mustaqil (Mujtahid Independen).
    Seorang mujtahid mustaqil memiliki kemampuan untuk membuat kaidah-kaidah fikih berdasarkan kesimpulan terhadap perenungan dalil Al Quran dan Sunah. Selanjutnya, kaidah-kaidah ini digunakan sebagai landasan dalam membangun pendapatnya. Di antara ulama yang telah mencapai derajat mujtahid mustaqil adalah para imam mazhab yang empat.
    2.. Mujtahid Mutlaq Ghairu Mustaqil (Mujtahid Muthlaq yang Tidak Berijtihad Sendiri)
    Mereka adalah orang yang telah memenuhi persyaratan dalam berijtihad secara independen, namun mereka belum membangun kaidah sendiri tetapi hanya mengikuti metode imam mazhab dalam berijtihad. Mereka memiliki kemampuan menetapkan hukum dari beberapa dalil sesuai dengan kaidah yang ditetapkan pemimpin mazhab. Bisa jadi, mereka berselisih pendapat dalam beberapa masalah yang terperinci di bidang fikih, namun secara prinsip, mereka mengikuti imam mazhab.
    3.Mujatahid Muqayyad (Mujtahid Terikat).
    Mereka adalah kelompok ulama mujtahid yang memiliki kemampuan untuk mengkiaskan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh imam mazhab, untuk memecahkan permasalahan baru yang tidak terdapat dalam keterangan-keterangan ulama mazhab. Pendapat hasil ijtihad ulama pada tingkatan ini disebut dengan “al wajh”. Terkadang, dalam satu mazhab, para ulama dalam mazhab tersebut berbeda pendapat, sehingga sering dijumpai dalam penjelasan di buku fikih, pada suatu permasalahan terdapat sekian wajh. Artinya, dalam permasalahan itu terdapat sekian pendapat dalam mazhab tersebut.
    4.Mujtahid Takhrij
    Jumhur ulama tidak membedakan antara mujtahid muqayyad dengan mujtahid takhrij, sedangkan Ibnu Abidin meletakkan thabaqat mujtahid takhrij di tempat keempat setelah mujtahid muqayyad dengan memberi contoh Ar Razi Al Jashash (meninggal 370 H) dan yang setingkat dengannya.
    Mereka adalah deretan ulama yang men-takhrij beberapa pendapat dalam mazhab.
    5.Mujtahid Tarjih
    Mereka adalah kelompok mujtahid yang memiliki kemampuan memilih pendapat yang lebih benar dan lebih kuat, ketika terdapat perbedaan pendapat, baik perbedaan antara imam mazhab atau perbedaan antara imam dengan muridnya dalam satu mazhab.
    Di antara ulama yang mencapai jenjang ini adalah Imam Al Marghinani dan Abul Hasan Al Qaduri dari Mazhab Hanafi, Imam Khalil bin Ishaq Al Jundi dari Mazhab Maliki, Ar Rafi’i dan An Nawawi dari Mazhab Syafi’i, serta Imam Al Mardawi dari kalangan Mazhab Hambali.
    6.Mujtahid Fatwa
    Mereka adalah para ulama yang memahami pendapat mazhab, serta menguasai segala penjelasan dan permasalahan dalam mazhab, sehingga mereka mampu memenentukan mana pendapat yang paling kuat, agak kuat, dan lemah. Namun, mereka belum memiliki kepiawaian dalam menentukan landasan kias dari mazhab.
    Di antara ulama yang menduduki derajat ini adalah para penulis kitab matan fikih,
    7.Thabaqat Muqallid (Orang Yang Taklid).
    Al muqallidin adalah orang yang tidak mempuntyai kemampuan untuk membuan perbedaan antara pendapat yang lemah dan yang kuat, serta tidak dapat membedakan antara yang rajih dan yang marjuh.

    BalasHapus
  10. Nama: putri Salsabila azzahro'
    Kelas:XIIA
    A.Wajib ‘Ain bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui
    B.Wajib kifayah, apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya,sedangkan dia masih ada Mujtahid lain.
    b.sunnah.ijtihad pada suatu masalah atau peristiwa belum terjadi.
    2.tentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelutentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelum diketahui
    2. Tingkatan :
    a. Mujtahid
    Adalah seseorang yang mampu membuat
    Kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum
    fiqih ketika ia berfatwa terhadap masalah ia menggunakan kaidah kaidah yang diciptakan sendiri, hasil dari pemahamanya yang mendalam terhadap Al-Qur'an dan Sunnah.seperti imam madzab empat.ivnu Abidin menamakan tingkatan ini dengan,tingkatan Mujtahid dari segi syariat
    B.Mujtahid muthlaq ghairu mustaqil
    Adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai Mujtahid mustaqil, akan tetapi ia tidak dapat kaidah kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah masalah fiqihnya. Ia memakai kaidah kaidah yang dipakai oleh para imam madzab dalam berijtihad. Inilah yang disebut muthlaq munthasib tidak mustaqil, seperti para murid madzab di antaranya,Abi Yusuf, Muhammad,zufar dari kalangan madzab Al hanafiyah,Ibnu Al Qosim,Asyab,dan Ashad Ibnu furat dari kalangan Mazhab Al malikiyah,Al buwaiti,Al muzaini dari kalangan mazab Al hanabillah.inilah yang Ibnu abiddin namakan, Mujtahid dalam madzab. Mereka mampu mengeluarkan atauembuat kesimpulan hukum dalam masalah fiqih atau masalah kesimpulan hukum dalamasalah fiqih berdasarkan dalil yang merujuk kepada kaidah yang dilakukan oleh guru - guru mereka.walau kadang berbeda dalam beberapa hal dengan gurunya,akan tetapi ia mengikuti gurunya dalam kaidah kaidah pokok nya saja, dua tingkatan Mujtahid diatas sudah tidak ada pada zan sekarang.
    C. Mujtahid muqayyad
    Seorang yang berijtihad dalam persoalan persoalan yang tidak ada nasnya yang dapat diambil dari pendiri madzhab atau dari dari mereka yang mengeluarkan hukum ( dalil dalil menurut kaidah kaidah madzabnya).
    D.mujtahid tarjih
    seorang Mujtahid yang memungkinkan dirinya men- tarjih(menguatkan) pendapat seorang imam madzab dengan pendapat orang lain,atau men tarjih antara pendapat imam dan pendapat muridnya,atau men tarjih pendapat bagi imamnya.
    E.mujtahid fatwa
    Seorang yang memelihara pendapat madzab, menukiknya dan memahaminya, baik pendapat yang jelas maupun pendapat yang muskhil (sukar). Selain itu, Mujtahid ini juga membedakan pendapat yang kuat dengan yang lebih kuat dan membedakan pendapat yang lemah dari pendapat yang paling lemah,akan tetapi tidak mampu menetapkan Dali dalilnya dan qiyas qiyasnya seperti para penulis kitab fiqih terdahulu.
    F. Thabaqoh Al muqallidin
    Mereka yang kuat tidak mampu membedakan pendapat yang kuat dan pendapat yang lemah

    BalasHapus
  11. Nama:ahmad jalaludin
    Kls12a
    A wajib ain bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah
    B wajib kifayah apabilah seseorang ditanya
    C

    BalasHapus
  12. Nama: Aziz Nur Faisal
    Tingkatan-tingkatan mujtahid
    Tingkatan ini sangat bergantung pada kemampuan, minat dan aktivitas yang ada pada mujtahid itu sendiri. Secara umum tingkatan mujtahid ini dapat dikelompokkan menjadi empat macam, yaitu :
    a. Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil, yaitu seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dalam berbagai hukum syara’, dengan tanpa terikat kepada madzhab apa pun. Seperti madzahibul arba’ ( Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Ahmad bin Hambal ).
    b. Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang memiliki syarat-syarat ijtihad secara sempurna, tetapi dalam melakukan ijtihad dia menggabungkan diri kepada suatu madzhab dengan mengikuti jalan yang ditempuh oleh madzhab itu. Sekalipun demikian, pendapatnya tidak mesti sama dengan pendapat imam madzhab tersebut.
    c. Mujtahid Fil Mazhabih, yaitu mujtahid yang dalam melakukan ijtihad ia mengambil metode yang digunakan oleh Imam Mazhab tertetu dan ia juga mengikuti Imam Mazhab dalam masalah furu'. Terhadap masalah­-masalah yang belum ditetapkan hukumnya oleh Imam Mazhabnya, terkadang ia melakukan ijtihad sendiri.
    d. Mujtahid Murajjih, atau dalam istilah lain orang yang mentarjih, yaitu mujtahid yang dalam menggali dan menetapkan hukum suatu perkara didasarkan kepada hasil tarjih (memilih yang lebih kuat) dari pendapat imam-imam mazhabannya tentunya dengan mengambil dasar hukum yang lebih kuat.

    BalasHapus
  13. Nama : asna nur holifa
    Kls. : 12.a

    1.Ijtihad dalam Islam adalah mengerahkan kemampuan untuk melihat hukum syar'i dari dalil-dalil syari'atnya. Hukumnya wajib atas setiap orang yang mampu
    2.a. Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil, yaitu seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dalam berbagai hukum syara’, dengan tanpa terikat kepada madzhab apa pun. Seperti madzahibul arba’ ( Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Ahmad bin Hambal ).
    b. Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang memiliki syarat-syarat ijtihad secara sempurna, tetapi dalam melakukan ijtihad dia menggabungkan diri kepada suatu madzhab dengan mengikuti jalan yang ditempuh oleh madzhab itu. Sekalipun demikian, pendapatnya tidak mesti sama dengan pendapat imam madzhab tersebut.
    c. Mujtahid Fil Mazhabih, yaitu mujtahid yang dalam melakukan ijtihad ia mengambil metode yang digunakan oleh Imam Mazhab tertetu dan ia juga mengikuti Imam Mazhab dalam masalah furu'. Terhadap masalah­-masalah yang belum ditetapkan hukumnya oleh Imam Mazhabnya, terkadang ia melakukan ijtihad sendiri.
    d. Mujtahid Murajjih, atau dalam istilah lain orang yang mentarjih, yaitu mujtahid yang dalam menggali dan menetapkan hukum suatu perkara didasarkan kepada hasil tarjih (memilih yang lebih kuat) dari pendapat imam-imam mazhabannya tentunya dengan mengambil dasar hukum yang lebih kuat.

    BalasHapus
  14. Nama: Lailatul Nadhiroh
    Kelas: XII A


    1. Hukum ijtihad dalam islam
    -wajib kifayah ( bagi seseorang yang ditanya tentang suatu peristiwa yang hilang sementara masih ada mujtahid lain selain dirinya).
    - Wajib 'ain ( bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui).
    - Sunah ( apabila ijtihad terhadap suatu peristiwa yang belum terjadi, baik ditanya maupun tidak).
    - Haram ( ijtihad haram pada perkara yang telah ditunjukkan oleh nash atau yang telah ditetapkan oleh ijma' sahabat).

    2. A. Mujtahid Mustaqil adalah tingkat tertinggi, disebut juga sebagai al-mujtahid fi al-Syar’i, atau Mujtahid Mutlaq. Untuk sampai ke tingkat ini seseorang harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Mereka disebut mujtahid mustaqil, yang berarti independen, karena mereka terbebas dari bertaqlid kepada mujtahid lain, baik dalam metode istinbat (ushul fiqh) maupun dalam furu’ (fikih hasil ijtihad). 
    B. Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang dalam masalah ushul fiqh, meskipun dari segi kemampuannya ia mampu merumuskannya, namun tetap berpegang kepada Ushul Fiqh Abu Hanifah. Akan tetapi, mereka bebas dalam berijtihad, tanpa terikat dengan seorang mustaqil
    C. Mujtahid fi al-Mazhab, yaitu tingkat mujtahd yang dalam Ushul Fiqh dan furu’ bertaklid kepada imam mujahid tertentu. Mereka disebut mujtahid karena mereka berijtihad mengistibatkan hukum pada permasalahan-permasalahan yang tidak ditemukan dalam buku-buku mazhab imam mujtahid yang menjadi panutannya.
    D. Mujtahid fi at-Tarjih, yaitu mujtahid yang kegiatannya bukan mengistinbatkan hukum tetapi terbatas memperbandingkan berbagai mazhab atau pendapat, dan mempunyai kemampuan untuk mentarjih atau memilih salah satu pendapat terkuat dari pendapat-pendapat yang ada, dengan memakai metode tarjih yang telah dirumuskan oleh ulama-ulama mujtahid sebelumnya.

    BalasHapus
  15. Nama m jaliludin
    Kls12b
    Wajid kifayah
    Sunah

    BalasHapus
  16. Nama:Dwi Yunita Sari
    Kelas:12b

    1.ijtihad sebagai hukum Islam adalah untuk menetapkan suatu hukum di mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits. Tetapi ijtihad dijadikan sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadits.

    2.a. Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil, yaitu seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dalam berbagai hukum syara’, dengan tanpa terikat kepada madzhab apa pun. Seperti madzahibul arba’ ( Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Ahmad bin Hambal ).

    b. Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang memiliki syarat-syarat ijtihad secara sempurna, tetapi dalam melakukan ijtihad dia menggabungkan diri kepada suatu madzhab dengan mengikuti jalan yang ditempuh oleh madzhab itu. Sekalipun demikian, pendapatnya tidak mesti sama dengan pendapat imam madzhab tersebut.

    c. Mujtahid Fil Mazhabih, yaitu mujtahid yang dalam melakukan ijtihad ia mengambil metode yang digunakan oleh Imam Mazhab tertetu dan ia juga mengikuti Imam Mazhab dalam masalah furu'. Terhadap masalah­-masalah yang belum ditetapkan hukumnya oleh Imam Mazhabnya, terkadang ia melakukan ijtihad sendiri.

    d. Mujtahid Murajjih, atau dalam istilah lain orang yang mentarjih, yaitu mujtahid yang dalam menggali dan menetapkan hukum suatu perkara didasarkan kepada hasil tarjih (memilih yang lebih kuat) dari pendapat imam-imam mazhabannya tentunya dengan mengambil dasar hukum yang lebih kuat.

    BalasHapus
  17. Nama: jihan rostika putri
    Kelas: XII B
    1.ijtihad adalah proses penetapan hukum
    syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran
    dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan
    pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa
    ijtihad merupakan penetapan salah satu
    sumber hukum Islam
    2.a.Mujtahid Mustaqil
    Adalah seseorang yang mampu membuat kaidah
    sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih.
    b.Mujtahid Muthlaq Ghairu Mustaqil
    Adalah seseorang yang memenuhi kriteria
    sebagai seorang mujahid mustaqil, akan
    tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah
    sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah
    fikihnya.
    c.Mujtahid Muqayyad
    Adalah seseorang yang berijtihad dalam
    masalah-masalah yang tidak ada nashnya
    (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab,
    seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al-
    Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-
    Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan b
    Mazhab Al-Hanafiyah. Al-Abhari, Ibnu Abi
    Zaid Al-Qairawani dari kalangan Mazhab
    Al-Malikiyah.
    d.Mujtahid Tarjih
    Adalah mereka yang mampu mentarjih
    (menguatkan) salah satu pendapat dari
    satu imam mazhab dari pendapat-pendapat
    mazhab imam lain, atau dapat mentarjih
    pendapat salah satu imam mazhab dari
    pendapat para muridnya atau pendapat imam
    lainnya.

    BalasHapus
  18. Nama:Choirul Rozikin
    Kelas:12b

    Pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.
    1. Hukum ijtihad dalam islam
    -wajib kifayah ( bagi seseorang yang ditanya tentang suatu peristiwa yang hilang sementara masih ada mujtahid lain selain dirinya).
    - Wajib 'ain ( bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui).
    - Sunah ( apabila ijtihad terhadap suatu peristiwa yang belum terjadi, baik ditanya maupun tidak).
    - Haram ( ijtihad haram pada perkara yang telah ditunjukkan oleh nash atau yang telah ditetapkan oleh ijma' sahabat).
    2.Tingkatan mujtahid:
    A.Mujtahid Mustaqil adalah seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih
    Mujtahid Muthlaq B.Ghairu Mustaqil
    adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujahid mustaqil, akan tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah fikihnya.
    C.Mujtahid Muqayyad
    adalah seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah.
    D.Mujtahid Tarjih
    adalah mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya.
    E.Mujtahid Fatwa
    adalah seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya.
    F.Muqallid
    adalah mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah.

    BalasHapus
  19. Nama:mirza danish R
    Kls :12B
    1.ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.
    2.1. Mujtahid Mustaqil (independen) adalah tingkat tertinggi, disebut juga sebagai al-mujtahid fi al-Syar’i, atau Mujtahid Mutlaq. Untuk sampai ke tingkat ini seseorang harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Mereka disebut mujtahid mustaqil, yang berarti independen, karena mereka terbebas dari bertaqlid kepada mujtahid lain, baik dalam metode istinbat (ushul fiqh) maupun dalam furu’ (fikih hasil ijtihad). Mereka sendiri mempunyai metode istinbat, dan mereka sendirilah yang menerapkan metode instinbat itu dalam berijtihad untuk membentuk hukum fikig. Contohnya, para imam mujtahid yang empat orang, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
    2. Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang dalam masalah ushul fiqh, meskipun dari segi kemampuannya ia mampu merumuskannya, namun tetap berpegang kepada Ushul Fiqh Abu Hanifah. Akan tetapi, mereka bebas dalam berijtihad, tanpa terikat dengan seorang mustaqil. Menurut Ibn ‘Abidin (w. 1252 H), seorang pakar fikih mashab Hanafi, seperti dikutip Satria Efendi, termasuk dalam kelompok ini murid-murid Abu Hanifah, seperti Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani dan Qadhi Abu Yusuf. Dari kalangan Syafi’iyah antara lain adalah al-Muzanni, dan dari kalangan Malikiyah antara lain Abdurrahman bin al-Qasim, dan Abdullah bin wahhab. Mujtahid seperti ini dinisbahkan kepada salah seorang mujtahid mustaqil karena memakai metode istinbatnya.
    3. Mujtahid fi al-Mazhab, yaitu tingkat mujtahd yang dalam Ushul Fiqh dan furu’ bertaklid kepada imam mujahid tertentu. Mereka disebut mujtahid karena mereka berijtihad mengistibatkan hukum pada permasalahan-permasalahan yang tidak ditemukan dalam buku-buku mazhab imam mujtahid yang menjadi panutannya. Mereka tidak lagi melakukan ijtihad pada masalah-masalah yang sudah ditegaskan hukumnya dalam buku-buku fikhih mazhabnya. Misalnya, Abu Al-Hasan karkhi (260 H-340H), Abu ja’far at – Thahawi (230 -321 H) dan al-Hasan bin Ziyad (w.204 H) dari kalangan hanafiyah, Muhammad bin Abdullah al-Abhari (289 H-375 H) dari kalangan Malikiyah, dan Ibnu Abi Hamid al-Asfrini (344 H-406 H) dari kalangan syafi’iyah.
    4. Mujtahid fi at-Tarjih, yaitu mujtahid yang kegiatannya bukan mengistinbatkan hukum tetapi terbatas memperbandingkan berbagai mazhab atau pendapat, dan mempunyai kemampuan untuk mentarjih atau memilih salah satu pendapat terkuat dari pendapat-pendapat yang ada, dengan memakai metode tarjih yang telah dirumuskan oleh ulama-ulama mujtahid sebelumnya. Dengan metode ini, ia sanggup mengemukakan di mana kelemahan dalil yang dipakai dan dimana keunggulannya

    BalasHapus
  20. Nama:Luk luk'us sa'adatil M
    Kelas:12b

    1)hukum Ijtihad dalam Islam adalah mengerahkan kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i dari dalil-dalil syari’atnya.sehingga bisa disimpulkan bahwa hukum ijtihad dlm islam:
    -wajib kifayah ( bagi seseorang yang ditanya tentang suatu peristiwa yang hilang sementara masih ada mujtahid lain selain dirinya).
    - Wajib 'ain ( bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui).
    - Sunah ( apabila ijtihad terhadap suatu peristiwa yang belum terjadi, baik ditanya maupun tidak).
    - Haram ( ijtihad haram pada perkara yang telah ditunjukkan oleh nash atau yang telah ditetapkan oleh ijma' sahabat).
    2)-Mujtahid Mustaqil:seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih. Ketika ia berfatwa terhadap suatu masalah ia menggunakan kaidah-kaidah yang diciptankan sendiri, hasil dari pemahammnya yang mendalam terhadap Alquran dan Sunnah. Seperti para imam mazhab yang empat. Ibnu Abidin menamakan tingkatan ini dengan, tingkatan mujtahid dari segi syari’at.

    -Mujtahid Muthlaq Ghairu Mustaqil:seseorang yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujahid mustaqil, akan tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah fikihnya. Ia memakai kaidah-kaidah yang dipakai oleh para imam mazhab dalam berijtihad. Inilah yang disebut muthlaq muntashib tidak mustaqil

    -Mujtahid Muqayyad Adalah seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah. Al-Abhari, Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani dari kalangan Mazhab Al-Malikiyah. Abi Ishaq Al-Syiraji, Al-Marwadzi, Muhammad bin Jarir, Abi Nashr, Ibnu Khuzaimah dari kalangan Mazhab Al- Syafi’iyah. Al-Qadli Abu Ya’la, Al-Qadli Abi Ali bin abi Musa dari kalangan mazhab Al- Hanabilah mereka semua disebut para imam Al-Wujuh, karena mereka dapat meyimpulkan suatu hukum yang tidak ada nash-nya dalam kitab madzhab mereka, dinamakan wajhan dalam mazhab (satu segi dalam mazhab) atau satu pendapat dalam mazhab, mereka berpegang kepada mazhab bukan kepada imamnya (gurunya), hal ini tersebar dalam dua mazhab yaitu, Al-Syafi’iyah dan Al-Hanabalah.

    -Mujtahid Tarjih: mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya. Berarti ia hanya mengambil satu riwayat dari beberapa riwayat saja, seperti, Al-Qaduri, Al-Murghainani (pangarang kitab Al-Hidayah) dari kalangan Mazhab Al- Hanafiyah. Imam Al-Kholil dari kalangan Mazhab Al-Malikiyah, Al- Rafi’i, Al-Nawawi dari kalangan Mazhab Al- Syafi’iyah. Al-Qadli Alauddin Al-Mardawi tokohnya mazhab Al- Hanabalah. Abu Al-Khattab Mahfudz bin Ahmad Al-Kalwadzani Al-Bagdadi dari kalangan Mazhab Al-Hanabalah.

    -Mujtahid Fatwa:seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya. Seperti para imam pengarang matan-matan yang terkemuka dari kalangan imam mutaakhir (belakangan), seperti pengarang Al-Kanzu (Kanzul Ummal), pengarang Al-Durur Mukhtar, pengarang Majma’ Al-Anhar dari kalangan Al-Hanafiyah, Al-Ramli dan Ibnu Hajar dari kalangan Al-Syafi’iyah.

    -Muqallid:mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah. Ia hanya bisa mengikuti pendapat-pendapat ulama yang ada. Jumhur ulama tidak membedakan anatara mujtahid muqayyad dan mujtahid takhrij, tetapi Ibnu Abidin menjadikan mujtahid takhrij sebagai tingkatan yang keempat setelah mujtahid muqayyad, ia memberikan contoh Al-Razi Al-Jashash (wafat tahun 370) dan yang semisalnya.

    BalasHapus
  21. Nama:Maxcel Ihza YogaTama
    Kelas:12B
    ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbath ( mengeluarkan hukum ) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.menurut istilah, pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.
    1.a. Wajib ‘Ain, yaitu bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui. Atau ia sndiri mengalami suatu peristiwa yang ia seniri juga ingin mengetahui hukumnya.
    b. Wajib kifayah, yaitu apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedangkan selain dia masih ada mujtahid lain. Apabila seorang mujtahid telah menyelesaikan dan menetapkan hukum sesuatu tersebut, maka kewajiban mujtahid yang lain telah gugur. Namun bila tak seorang pun mujtahid melakukan ijtihadnya, maka dosalah semua mujtahid tersebut.
    c. Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.
    2.a. Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil, yaitu seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dalam berbagai hukum syara’, dengan tanpa terikat kepada madzhab apa pun. Seperti madzahibul arba’ ( Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Ahmad bin Hambal ).
    b. Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang memiliki syarat-syarat ijtihad secara sempurna, tetapi dalam melakukan ijtihad dia menggabungkan diri kepada suatu madzhab dengan mengikuti jalan yang ditempuh oleh madzhab itu. Sekalipun demikian, pendapatnya tidak mesti sama dengan pendapat imam madzhab tersebut.
    c. Mujtahid Fil Mazhabih, yaitu mujtahid yang dalam melakukan ijtihad ia mengambil metode yang digunakan oleh Imam Mazhab tertetu dan ia juga mengikuti Imam Mazhab dalam masalah furu'. Terhadap masalah­-masalah yang belum ditetapkan hukumnya oleh Imam Mazhabnya, terkadang ia melakukan ijtihad sendiri.
    d. Mujtahid Murajjih, atau dalam istilah lain orang yang mentarjih, yaitu mujtahid yang dalam menggali dan menetapkan hukum suatu perkara didasarkan kepada hasil tarjih (memilih yang lebih kuat) dari pendapat imam-imam mazhabannya tentunya dengan mengambil dasar hukum yang lebih kuat

    BalasHapus
  22. Nama:riki Irwanto
    Kelas:XII B
    Jawaban:
    Pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.
    1. Hukum ijtihad dalam islam
    -wajib kifayah ( bagi seseorang yang ditanya tentang suatu peristiwa yang hilang sementara masih ada mujtahid lain selain dirinya).
    - Wajib 'ain ( bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui).
    - Sunah ( apabila ijtihad terhadap suatu peristiwa yang belum terjadi, baik ditanya maupun tidak).
    - Haram ( ijtihad haram pada perkara yang telah ditunjukkan oleh nash atau yang telah ditetapkan oleh ijma' sahabat).
    2.Tingkatan mujtahid:
    A.Mujtahid Mustaqil adalah seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih
    Mujtahid Muthlaq B.Ghairu Mustaqil
    adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujahid mustaqil, akan tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah fikihnya.
    C.Mujtahid Muqayyad
    adalah seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah.
    D.Mujtahid Tarjih
    adalah mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya.
    E.Mujtahid Fatwa
    adalah seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya.
    F.Muqallid
    adalah mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah.

    BalasHapus
  23. Nama:anik susilowati
    Kelas 12b
    ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbath ( mengeluarkan hukum ) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.menurut istilah, pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.

    1.)Hukum ijtihad menurut pandangan Islam:
    A.Wajib ‘Ain, bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui
    B.Wajib kifayah, apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedangkan selain dia masih ada mujtahid lain.
    C.Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.
    2.)Tingkatan mujtahid:
    A.Mujtahid Mustaqil adalah seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih
    Mujtahid Muthlaq B.Ghairu Mustaqil
    adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujahid mustaqil, akan tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah fikihnya.
    C.Mujtahid Muqayyad
    adalah seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah.
    D.Mujtahid Tarjih
    adalah mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya.
    E.Mujtahid Fatwa
    adalah seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya.
    F.Muqallid
    adalah mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah.


    BalasHapus
  24. Nama : Yuli Kristina
    Kelas:12b
    ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbath ( mengeluarkan hukum ) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.menurut istilah, pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.

    1.)Hukum ijtihad menurut pandangan Islam:
    A.Wajib ‘Ain, bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui
    B.Wajib kifayah, apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedangkan selain dia masih ada mujtahid lain.
    C.Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.
    2.)Tingkatan mujtahid:
    A.Mujtahid Mustaqil adalah seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih
    Mujtahid Muthlaq B.Ghairu Mustaqil
    adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujahid mustaqil, akan tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah fikihnya.
    C.Mujtahid Muqayyad
    adalah seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah.
    D.Mujtahid Tarjih
    adalah mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya.
    E.Mujtahid Fatwa
    adalah seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya.
    F.Muqallid
    adalah mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah.

    BalasHapus
  25. Nama :rokhmatul iza
    Kelas:12B

    1.Sedangkan menurut istilah, pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.

    Mujtahid Mustaqil. Adalah seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih. ...
    Mujtahid Muthlaq Ghairu Mustaqil. ...
    Mujtahid Muqayyad. ...
    Mujtahid Tarjih. ...
    Mujtahid Fatwa. ...
    Muqallid.
    2.

    BalasHapus
  26. Nama : andri eko budi siswantoro
    Kelas:12b
    ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbath ( mengeluarkan hukum ) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.menurut istilah, pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.

    1.)Hukum ijtihad menurut pandangan Islam:
    A.Wajib ‘Ain, bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui
    B.Wajib kifayah, apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedangkan selain dia masih ada mujtahid lain.
    C.Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.
    2.)Tingkatan mujtahid:
    A.Mujtahid Mustaqil adalah seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih
    Mujtahid Muthlaq B.Ghairu Mustaqil
    adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujahid mustaqil, akan tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah fikihnya.
    C.Mujtahid Muqayyad
    adalah seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah.
    D.Mujtahid Tarjih
    adalah mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya.
    E.Mujtahid Fatwa
    adalah seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya.
    F.Muqallid
    adalah mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah

    BalasHapus
  27. Nama : Silvianisa Eka Santy
    kelas : XII B / 24
    1.proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam

    2. A.Mujtahid Mustaqil
    seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih
    B. Mujtahid Muqayyad
    seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah.
    C.Mujtahid Tarjih
    mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya.
    E.Mujtahid Fatwa
    seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya.
    F.Muqallid
    mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah

    BalasHapus
  28. Nama: Nuril fatchurohman
    Kls.:12b

    1.proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh sungguh.
    2.-Mujtahid Mustaqil Adalah seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih. Ketika ia berfatwa terhadap suatu masalah ia menggunakan kaidah-kaidah yang diciptankan sendiri, hasil dari pemahammnya yang mendalam terhadap Alquran dan Sunnah. Seperti para imam mazhab yang empat
    -Mujtahid Muthlaq Ghairu Mustaqil Adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujahid mustaqil, akan tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah fikihnya.
    -Mujtahid Muqayyad Adalah seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah. Al-Abhari, Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani dari kalangan Mazhab Al-Malikiyah.
    -Mujtahid Tarjih Adalah mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya.
    -Mujtahid Fatwa Adalah seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya.
    -Muqallid Adalah mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah. Ia hanya bisa mengikuti pendapat-pendapat ulama yang ada.

    BalasHapus
  29. Nama:M Munib Hariyadi
    Kelas:XIIB
    ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbath ( mengeluarkan hukum ) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.menurut istilah, pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.
    1.a. Wajib ‘Ain, yaitu bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui. Atau ia sndiri mengalami suatu peristiwa yang ia seniri juga ingin mengetahui hukumnya.
    b. Wajib kifayah, yaitu apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedangkan selain dia masih ada mujtahid lain. Apabila seorang mujtahid telah menyelesaikan dan menetapkan hukum sesuatu tersebut, maka kewajiban mujtahid yang lain telah gugur. Namun bila tak seorang pun mujtahid melakukan ijtihadnya, maka dosalah semua mujtahid tersebut.
    c. Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.
    2.)Tingkatan mujtahid:
    A.Mujtahid Mustaqil adalah seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih
    Mujtahid Muthlaq B.Ghairu Mustaqil
    adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujahid mustaqil, akan tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah fikihnya.
    C.Mujtahid Muqayyad
    adalah seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah.
    D.Mujtahid Tarjih
    adalah mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya.
    E.Mujtahid Fatwa
    adalah seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya.
    F.Muqallid
    adalah mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah.

    BalasHapus
  30. Nama: Kurnia Wahyuni
    Kelas:12B
    Absen:12

    Ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum Syara'dengab jalan isinbaht mengeluarkan hukum didalam Al Qur'an dan ala hadist menurut istilah ijtihad adalah proses penetapan syar'iat dengan mencurahkan pikiran dan tenaga secara sungguh sungguh dengan pengertian dapat disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam
    1.Wajib A'in
    Bagi seseorang yang dutanya tentang suatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukum diketahui
    2.Wajib kifayah
    Apabila seseorang ditanya tentang sesuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukunya sedangkan selain dia masih ada Mujtahid lain
    3.Sunannah yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau masalah yang belum terjadi
    2). tingkat munjtahid
    Munjtahid mustaqil adalah seseorang yang mampu membuat kaidah
    Sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih
    B .Ghairu mustaqil seseorang yang memenuhi kriteria Mujtahid sebagai Mujtahid mustaqil tetapi ia tidak membuat kaidah kaidah sendiri

    C.Mujhtahid muqqayad
    Seseorang yang bermujtahid dalam masalah masalah yang tidak ada nasnya keterangannya dalam kitab kitab nasab

    D.Munjtahid Tarjih
    Mereka yang mampu mentajrih(Menguatkan)salah satu pendapat darimahzab imam lain atau dapat mentajrih yang salah satu imam mahzab

    E.mujhtahid fatwa
    Seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mahzab mengambil dan memehami masalah masalah yang sulit atau pun yang mudah dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah mana pendapat yang rajih dari yang majruh

    F.Muqqalid mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal diatas seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah

    BalasHapus
  31. Nama : Defi Ratnasari
    Kelas : XII B

    1)hukum Ijtihad dalam Islam adalah mengerahkan kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i dari dalil-dalil syari’atnya.sehingga bisa disimpulkan bahwa hukum ijtihad dlm islam:
    -wajib kifayah ( bagi seseorang yang ditanya tentang suatu peristiwa yang hilang sementara masih ada mujtahid lain selain dirinya).
    - Wajib 'ain ( bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui).
    - Sunah ( apabila ijtihad terhadap suatu peristiwa yang belum terjadi, baik ditanya maupun tidak).
    - Haram ( ijtihad haram pada perkara yang telah ditunjukkan oleh nash atau yang telah ditetapkan oleh ijma' sahabat).
    2)-Mujtahid Mustaqil:seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih. Ketika ia berfatwa terhadap suatu masalah ia menggunakan kaidah-kaidah yang diciptankan sendiri, hasil dari pemahammnya yang mendalam terhadap Alquran dan Sunnah. Seperti para imam mazhab yang empat. Ibnu Abidin menamakan tingkatan ini dengan, tingkatan mujtahid dari segi syari’at.

    -Mujtahid Muthlaq Ghairu Mustaqil:seseorang yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujahid mustaqil, akan tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah fikihnya. Ia memakai kaidah-kaidah yang dipakai oleh para imam mazhab dalam berijtihad. Inilah yang disebut muthlaq muntashib tidak mustaqil

    -Mujtahid Muqayyad Adalah seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah. Al-Abhari, Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani dari kalangan Mazhab Al-Malikiyah. Abi Ishaq Al-Syiraji, Al-Marwadzi, Muhammad bin Jarir, Abi Nashr, Ibnu Khuzaimah dari kalangan Mazhab Al- Syafi’iyah. Al-Qadli Abu Ya’la, Al-Qadli Abi Ali bin abi Musa dari kalangan mazhab Al- Hanabilah mereka semua disebut para imam Al-Wujuh, karena mereka dapat meyimpulkan suatu hukum yang tidak ada nash-nya dalam kitab madzhab mereka, dinamakan wajhan dalam mazhab (satu segi dalam mazhab) atau satu pendapat dalam mazhab, mereka berpegang kepada mazhab bukan kepada imamnya (gurunya), hal ini tersebar dalam dua mazhab yaitu, Al-Syafi’iyah dan Al-Hanabalah.

    -Mujtahid Tarjih: mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya. Berarti ia hanya mengambil satu riwayat dari beberapa riwayat saja, seperti, Al-Qaduri, Al-Murghainani (pangarang kitab Al-Hidayah) dari kalangan Mazhab Al- Hanafiyah. Imam Al-Kholil dari kalangan Mazhab Al-Malikiyah, Al- Rafi’i, Al-Nawawi dari kalangan Mazhab Al- Syafi’iyah. Al-Qadli Alauddin Al-Mardawi tokohnya mazhab Al- Hanabalah. Abu Al-Khattab Mahfudz bin Ahmad Al-Kalwadzani Al-Bagdadi dari kalangan Mazhab Al-Hanabalah.

    -Mujtahid Fatwa:seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya. Seperti para imam pengarang matan-matan yang terkemuka dari kalangan imam mutaakhir (belakangan), seperti pengarang Al-Kanzu (Kanzul Ummal), pengarang Al-Durur Mukhtar, pengarang Majma’ Al-Anhar dari kalangan Al-Hanafiyah, Al-Ramli dan Ibnu Hajar dari kalangan Al-Syafi’iyah.

    -Muqallid:mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah. Ia hanya bisa mengikuti pendapat-pendapat ulama yang ada. Jumhur ulama tidak membedakan anatara mujtahid muqayyad dan mujtahid takhrij, tetapi Ibnu Abidin menjadikan mujtahid takhrij sebagai tingkatan yang keempat setelah mujtahid muqayyad, ia memberikan contoh Al-Razi Al-Jashash (wafat tahun 370) dan yang semisalnya.

    BalasHapus
  32. Nama:Khurun Farida
    Kelas:12B
    Ijtihad (bahasa Arab: اجتهاد‎) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun, pada perkembangan selanjutnya diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.[1]

    Tujuan Sunting
    Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.[2]

    Fungsi Ijtihad Sunting
    Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

    Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.[3]

    Jenis-jenis ijtihad Sunting
    Ijmak Sunting
    Ijmak artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

    Qiyâs Sunting
    Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Beberapa definisi qiyâs (analogi):

    Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
    Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
    Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
    Menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yg belum di terangkan oleh al-qur'an dan hadits.
    Istihsân Sunting
    Beberapa definisi Istihsân:

    Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
    Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
    Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
    Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
    Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya..

    BalasHapus
  33. Maxcel Ihza Yoga Tama
    12b
    Pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.
    1.Hukum ijtihad menurut pandangan Islam:
    A.Wajib ‘Ain, bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui
    B.Wajib kifayah, apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan seseuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedangkan selain dia masih ada mujtahid lain.
    C.Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.
    2.Tingkatan mujtahid:
    A.Mujtahid Mustaqil adalah seseorang yang mampu membuat kaidah sendiri dalam menyimpulkan hukum fikih
    Mujtahid Muthlaq B.Ghairu Mustaqil
    adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujahid mustaqil, akan tetapi ia tidak membuat kaidah-kaidah sendiri dalam menyimpulkan masalah-masalah fikihnya.
    C.Mujtahid Muqayyad
    adalah seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya (keterangannya) dalam kitab-kitab mazhab, seperti, Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al- Kurhi, Al-Halwani, Al-Srakhosi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan dari kalangan Mazhab Al-Hanafiyah.
    D.Mujtahid Tarjih
    adalah mereka yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari satu imam mazhab dari pendapat-pendapat mazhab imam lain, atau dapat mentarjih pendapat salah satu imam mazhab dari pendapat para muridnya atau pendapat imam lainnya.
    E.Mujtahid Fatwa
    adalah seseorang yang senantiasa mengikuti salah satu mazhab, mengambil dan memahami masalah-masalah yang sulit ataupun yang mudah, dapat membedakan mana pendapat yang kuat dari yang lemah, mana pendapat yang rajih dari yang marjuh, akan tetapi mereka lemah dalam menetapkan dalil dan mengedit dalil-dalil qiyasnya.
    F.Muqallid
    adalah mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah.

    BalasHapus
  34. NAMA: AMIROH NUBAILA HANUM
    KELAS: XIIA
    TANGGAL: 28 SEPTEMBER

    1. Ijtihad menurut pandangan islam yaitu mengerahkan atau mencurahkan segala kemampuan dalam menanggung beban untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbath ( mengeluarkan hukum ) dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.Di dalam agama Islam, Ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Al-quran dan hadits.

    2. Terdapat 6 tingkatan Mujtahid, yaitu antara lain:
    A. Mujtahid Mustaqil
    Mujtahid Mustaqil adalah orang yang secara mandiri bisa meletakkan kaidah-kaidah untuk dirinya sendiri. Jadi, ia merumuskan sendiri (independen) kemudian menjadikannya sebagai metodologi dalam hukum Islam.
    B. Mujtahid Mutlaq Muntasib
    Mujtahid Mutlaq adalah seorang mujtahid yang memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad seperti yang dimiliki oleh seorang mujtahid mustaqil, tetapi ia tidak mencari kaidah-kaidah untuk dirinya sendiri. Dalam persoalan ijtihad ia mengikuti cara-cara yang dilakukan oleh imam mazhab.
    C. Mujtahid Muqayyad
    Mujtahid Muqayyad adalah seorang yang berijtihad dalam persoalan-persoalan yang tidak ada nasnya yang dapat diambil dari pendiri mazhab atau dari mereka yang mengeluarkan hukum (dari dalil-dalil menurut kaidah-kaidah mazhabnya).
    D. Mujtahid Tarjih
    Mujtahid Tarjih adalah seseorang mujtahid yang memungkinkan dirinya men-tarjih (menguatkan) pendapat seorang imam mazhab dengan pendapat orang lain, atau men-tarjih antara pendapat imam dan pendapat para muridnya, atau dapat men-tarjih pendapat bukan imamnya.
    E. Mujtahid Fatwa
    Mujtahid Fatwa adalah seorang yang memelihara pendapat mazhab, menukilnya dan memahaminya, baik pendapat yang jelas maupun pendapat yang mushkil (sukar). Selain itu, mujtahid ini juga membedakan pendapat yang kuat dengan yang lebih kuat dan membedakan pendapat yang lemah dari pendapat yang paling lemah, akan tetapi tidak mampu menetapkan dalil-dalilnya dan qiyas-qiyasnya seperti para penulis kitab fiqih terdahulu.
    F. Thabaqah Al-Muqallidin
    Thabaqah Al-Muqallidin adalah mereka yang tidak mampu membedakan pendapat yang kuat dan pendapat yang lemah.

    BalasHapus

INTERAKSI ANTARORGANISME DALAM EKOSISTEM

INTERAKSI ANTARORGANISME DALAM EKOSISTEM 1. Predasi     Bentuk hubungan antara pemangsa (predator) dan yang dimangsa.untuk makanannya     Co...