Minggu, 26 September 2021

ISTIHSAN (SUMBER HUKUM ISLAM)

 

Pengertian Serta Contoh Istihsan dalam Kehidupan


Pengertian Serta Contoh Istihsan dalam Kehidupan
searchPerbesar
Contoh Istihsan. Foto: Pixabay
Istihsan secara etimologi merupakan bentuk masdar dari astahsin (استحسن) yang berarti menganggap baik sesuatu atau mengira sesuatu itu baik. Melansir buku Ushul Fiqh oleh Amir Syariffudin, arti lain dari istihsan adalah mengikuti sesuatu yang lebih baik atau mencari yang lebih baik untuk diikuti.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Ilmu Ushul Fiqih 1 & 2 oleh Drs. H. A. Basiq Djalil, istihsan menurut istilah Ahli Ushul Fiqih adalah:
‏ دليل يظهر في عقل المختهد يقتضي تجي قياس في على قياس جلئ أو استشاء جی من لحكم
Artinya: “Satu dalil yang keluar dari pemikiran seorang Mujtahid yang menetapkan kerajihan qiyas yang tidak terang (khafy) daripada qiyas yang terang (jaly), atau (merajihkan) ketentuan hukum yang khusus (juz'iy) dari ketentuan yang umum (kully).
Dari definisi tersebut, diketahui bahwa istihsan dilihat dari bentuknya dapat terbagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Istihsan yang merajihkan qiyas Kahfy dari qiyas Jaly, yang demikian dinamakan istihsan qiyas.
  2. Merajihkan pengecualian hukum khusus daripada yang umum (kully).
Untuk memperjelas makna dari pengertian di atas, simak contoh istihsan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Contoh Istihsan

Pengertian Serta Contoh Istihsan dalam Kehidupan (1)
searchPerbesar
Contoh Istihsan. Foto: Pixabay
Melansir dari buku Al-Syatibi oleh Hamka Haq Al-Badry, berikut ini contoh istihsan dalam beberapa kasus kehidupan.
  1. Bila seseorang telah mewakafkan sebidang tanah, maka hak pengairan dan hak lalu lintas pada tanah itu ikut terbawa karena di-qiyas-kan dengan menyewakan. Hal ini didasarkan pada manfaat tujuannya, meskipun tidak jelas kapan terjadi wakafnya. Sedang qiyas Jaly dalam hal tersebut, yaitu hak pengairan dan hak lalu lintas karena termasuk dalam wakaf yang telah di-qiyas-kan dengan jual beli.
  2. Nabi melarang menjual sesuatu yang belum ada, dalam hal ini termasuk ljarah, Musaqah, Muzara'ah, dan lain-lain. Tetapi karena masyarakat membutuhkannya maka dimungkinkan. Sehingga pada kasus ini terjadi istihsan ijma'.
  3. Adapula kasus pemandian umum. Menurut kaidah umum, jasa pemandian umum itu harus jelas, yaitu berapa lama seseorang harus mandi dan berapa liter air yang dipakai. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan maka akan menyulitkan bagi orang banyak. Oleh sebab itu, para ulama sepakat menyatakan bahwa boleh menggunakan jasa pemandian umum sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lamanya waktu yang dipakai.
  4. Kasus orang yang makan dan minum karena lupa pada waktu ia sedang berpuasa. Menurut kaidah umum (qiyas), puasa orang ini batal karena telah memasukan sesuatu ke dalam tenggorokannya dan tidak menahan puasanya sampai pada waktu berbuka. Akan tetapi, hukum ini dikecualikan oleh hadist Nabi SAW yang mengatakan: “Siapa yang makan atau minum karena lupa ia tidak batal puasanya karena hal itu merupakan rizki yang diturunkan Allah kepadanya.” (HR. Tirmidzi).
  5. Dokter pria diperbolehkan melihat aurat wanita dalam proses pengobatan. Menurut kaidah umum, seseorang dilarang melihat aurat orang lain. Tapi, dalam keadaan tertentu seseorang harus membuka bajunya untuk didiagnosa penyakitnya. Maka, untuk kemaslahatan orang itu, menurut kaidah istihsan seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang datang berobat kepadanya.

2 komentar:

SISTEM PERNAPASAN PADA MANUSIA

Bernapas adalah proses memasukkan oksigen ke dalam tubuh serta mengeluarkan karbon dioksida dan uap air dari tubuh. Organ-organ pada sistem ...