Jumat, 27 Maret 2020

TERJADINYA GUNUNG API DAN GEMPA BUMI

MENJELASKAN TERJADINYA GUNUNG API DAN GEMPA BUMI




YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gunung Merapi kembali meletus pada Jumat (27/03/2020) 10.58 WIB dengan tinggi kolom abu 5.000 meter. Akibat letusan ini dilaporkan hujan abu terjadi dalam radius 20 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Hanik Humaida, mengatakan hujan abu terpantau turun di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. " Hujan abu bercampur pasir halus dilaporkan terjadi di wilayah Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang," kata Hanik, Jumat (27/3/2020). Baca juga: Gunung Merapi Meletus, Arah Angin ke Barat Daya Letusan yang terjadi pada hari ini terekam di seismogram dengan amplitudo 75 milimeter dengan durasi tujuh menit. Timbul pula awan panas akibat letusan sejauh dua kilometer dari puncak ke arah selatan-tenggara. Setelah letusan ini, tidak ada perubahan status Gunung Merapi. BPPTKG Yogyakarta masih menetapkan status Gunung Merapi pada level II atau Waspada. Status itu belum berubah sejak Mei 2018. Baca juga: Fakta Terkini Merapi Erupsi, Magelang Diguyur Hujan Abu, Terdengar Suara Gemuruh Warga sekitar tetap diminta menjauhi kawasan yang berada dalam radius tiga kilometer dari puncak gunung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Letusan Gunung Merapi, Magelang Diguyur Hujan Abu", https://regional.kompas.com/read/2020/03/27/14511841/imbas-letusan-gunung-merapi-magelang-diguyur-hujan-abu.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief


PERTANYAAN:

Gunung meletus merupakan kejadian yang sering terjadi. Terjadinya peristiwa tersebut tidak terlepas dari kejadian pada lempeng bumi. Carilah informasi yang berhubungan dengan terjadinya gunung api dan peristiwa meletusnya gunung api. Tuliskan jawaban kalian pada kolom komentar. Sertai nama dan kelas.


HUKUM NEWTON TENTANG GRAVITASI

Bumi dan planet-planet lainnya mengitari matahari dalam lintasan tertentu. Begitu juga dengan bulan yang mengitari bumi. Tapi apakah yang membuat planet-planet tersebut tetap dalam lingkaran tersebut dan tidak terlempar keluar dari lingkaran?

Isaac Newton menyadari saat buah apel jatuh dari pohonnya bahwa terdapat gaya yang bekerja pada apel dan bumi dan disebutnya gaya gravitasi universal yang berlaku secara umum untuk semua benda yang berada dalam semesta.

Hukum tarik-menarik gravitasi Newton dalam bidang fisika berarti gaya tarik untuk saling mendekat satu sama lain. Dalam bidang fisika tiap benda dengan massa m1 selalu mempunyai gaya tarik menarik dengan benda lain (dengan massa m2 ). Misalnya partikel satu dengan partikel lain selalu akan saling tarik-menarik. Contoh yang dikemukakan oleh Sir Isaac Newton dalam bidang mekanika klasik bahwa benda apapun di atas atmosfer akan ditarik oleh bumi, yang kemudian banyak dikenal sebagai fenomena benda jatuh.
Gaya tarik menarik gravitasi ini dinyatakan oleh Isaac Newton melalui tulisannya di journal Philosophiæ Naturalis Principia Mathematica pada tanggal 5 Juli 1687 dalam bentuk rumus sebagai berikut:
,
di mana:
  • F adalah besarnya gaya gravitasi antara dua massa tersebut,
  • G adalah konstanta gravitasi,
  • m1 adalah massa dari benda pertama
  • m2 adalah massa dari benda kedua, dan
  • r adalah jarak antara dua massa tersebut.
Teori ini kemudian dikembangkan lebih jauh lagi bahwa setiap benda angkasa akan saling tarik-menarik, dan ini bisa dijelaskan mengapa bumi harus berputar mengelilingi matahari untuk mengimbangi gaya tarik-menarik gravitasi bumi-matahari. Dengan menggunakan fenomena tarik menarik gravitasi ini juga, meteor yang mendekat ke bumi dalam perjalanannya di ruang angkasa akan tertarik jatuh ke bumi.

PERTANYAAN:
Planet-planet yang terdapat dalam tata surya memiliki keteraturan orbit mengelilingi matahari. Dengan teori mengenai gravitasi Newton, jelaskan bagaimana peristiwa ini terjadi.

Rabu, 25 Maret 2020

INDRA PENDENGAR PADA HEWAN (KELELAWAR)

SEPUCUK SURAT DARI KELELAWAR

Saya dipanggil KELELAWAR dan saya memiliki sesuatu yang sangat istimewa.
Dalam diriku mengandung ribuan racun penyakit.
Seperti virus anjing gila super ganas, virus Ebola, virus Han Da dan berbagai virus-virus lain yang mematikan.
Sumbangsihku kepada umat manusia adalah mengumpulkan virus-virus ganas dalam diriku sebagai tempat berlindung, agar tidak bertaburan di luar dan mengganggu keselamatan umat manusia.
Saya menyadari seluruh tubuhku adalah racun, maka saya rela bersedia tinggal di lubang-lubang goa yang gelap dan dingin.
Dengan mengandalkan kekuatan sendirti selama puluhan ribu tahun, semua virus itu saya tutup dan kunci rapat-rapat.
Malam-malam keluar dan subuh kembali, dalam kesepian dan kesendirian.
Bahkan dengan sengaja saya menampilkan wujud wajah seram dan mengerikan, agar membuat manusia menjauhiku dan tidak menyentuhku.
Akan tetapi tidak pernah terbayangkan bahwa umat manusia tidak dapat mengendalikan sikap serakah dan nafsu makan mereka.
Wahai umat manusia, tahukah kalian jika membuka kotak Pandora, maka seluruh virus petaka akan berhamburan keluar menjerat kalian.
Kalian bisa menjadikan ku sebagai santapan yang lesat, tapi virus-virus di tubuh saya akan kehilangan tempat tinggalnya.
Virus-virus ini perlu mencari rumah baru bagi mereka dan tubuh kalian penuh dengan lemak dan daging, bukannkah itu merupakan tempat yang cocok untuk virus-virus ini.
Saya hanya bisa mengeluh dengan penuh penyesalan. Seluruh jerih payah saya selama ini pada akhirnya semua dirusak.
Saya hanya dapat membantu manusia menyampaikan Hukum Alam Semesta.
Melindungi hewan-hewan di alam semesta, sebenarnya bukan melindungi mereka, tapi justru untuk melindungi umat manusia.
Saya ingin lebih mendalam menyampikan kehidupan manusia haruslah harmonis dengan alam. Manusia sebenarnya adalah mahkluk kecil di dalam alam semesta ini. Jangan lah manusia beranggapan bahwa dengan tercipta sebagai manusia lalu tidak ada yang ditakuti, sehingga mengganggap diri yang paling hebat dan berkuasa.
Hukum Alam sangat adil, saat engkau tidak menghargai kehidupan mahkluk lainnya, bencana dan malapetaka sudah diambang mata.
Terakhir saya masih ingin mengingatkan pada manusia, bahwa surat ini tidak mewakili pribadi para Kelelawar, tapi mewakili juga para Ular, Tikus, Burung-burung, Jangkrik, Belalang, Bintang Laut, Kuda laut dan seluruh hewan di Alam semesta ini.
" SEMOGA BERMANFAAT "
Oleh: Chou Zi Guang
Editor: Dik Eno
Published: Cendra

Allah SWT mengharamkan manusia memakan kelelawar. Allah juga menciptakan kelelawar untuk hidup di malam hari.
Maha Besar Allah SWT yang telah menciptakan kelelawar dengan kemampuan mendengar bunyi ultrasonik sehingga ia dapat hidup di malam hari. Keteraturan dan keseimbangan alam akan tetap terjaga jika kita mematuhi perintah Allah dan menjauhi segala larangan Nya.
Semoga kita semua diberi kesehatan dan selalu dalam lindungan Allah. Kasus COVID 19 semoga segera berlalu dan semoga memberikan hikmah kepada umat manusia terutama kita akan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

AYO BERPIKIR...
Kemukakan pendapat kalian disertai informasi yang mendukung tentang hubungan antara mengapa Allah melarang manusia memakan kelelawar, mengapa Allah menciptakan kelelawar sebagai hewan malam, dan apa peran kemampuan mendengar bunyi ultrasonik pada kelelawar.

Jawaban silahkan ditulis pada kolom komentar di bawah. Jangan lupa tuliskan nama dan kelas sebelum menjawab.

Selasa, 24 Maret 2020

KASUS PERNIKAHAN DINI

Kasus Pernikahan Dini

Kasus pernikahan dini kembali terjadi di Indonesia. Termuktahir, satu bocah laki-laki dan anak perempuan  yang sama-sama masih berusia 16 tahun, dinikahkan di Sulawesi Barat.
Informasi pernikahan dua bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut viral di media-media sosial.
Warganet menginformasikan, bocah laki-laki tersebut berinisial Ar dan istrinya berinisial An. Mereka dinikahkan pada hari Minggu (26/11) akhir pekan lalu.
 “Masih terlalu kecil, seharusnya orang tua memberikan saran, umur 16 itu usia untuk belajar. Kalau di desakuanak menikah di bawah umur 18 tahun tidak mendapat surat nikah,” tulis seorang warganet mengkritik pernikahan dini tersebut.
Kasus pernikahan dini dengan beragam alasan, masih kerap terjadi di berbagai daerah Indonesia. Menurut definisi UNICEF, perkawinan usia anak adalah yang dilakukan sebelum mencapai usia dewasa, yaitu 18 tahun.
Sapa Institut, organisasi nirlaba yang fokus mengampanyekan menyetop pernikahan dini, menilai praktik itu masih marak terjadi juga karena didorong faktor budaya.Faktor budaya yang masih paling dominan dibalik fenomena itu. Ada juga karena faktor ekonomi. Dan kami melihat pentingnya peran orang tua untuk menghentikan itu, karena urusan anak masih menjadi urusan orang tua,” kata Dindin Syaripudin, Koordinator Program di Sapa Institut.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pada awal November 2017, juga sudah meresmikan program “Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak.”
Gerakan ini fokus pada masyarakat khususnya di provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Kelima provinsi menjadi lumbung pengantin cilik.
Tujuan gerakan pemerintah itu cukup ambisius, yaitu untuk mengubah cara berpikir masyarakat dan menunjukkan bahwa perkawinan anak lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya.
Kami melakukan pendekatan dari inti permasalahanyaitu dengan menghentikan praktik perkawinan anak. Setelah itu, kami bisa membenahi masalah angka kematian ibu dan bayi yang tinggi, meningkatkan kualitas pendidikan dan indeks pembangunan manusia Indonesia,” jelas Lenny Rosalin, Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak.
Sementara Menurut lembaga pendukung kesejahteraan anak UNICEF, memberantas masalah pernikahan usia anak menjadi salah satu PR negara Indonesia untuk mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDG) pada 2030.
Pendidikan, menurut UNICEF, adalah strategi yang selama ini sukses menurunkan angka perkawinan usia anak secara global.Kita harus mendukung anak-anak perempuan agar menimba ilmu hingga jenjang tinggi, agar memiliki wawasan dan keterampilan memadai untuk mengambil keputusan sendiri. Dengan itu, mereka juga memiliki kesempatan bekerja dan keluar dari kemiskinan,” kata Emilie Minnick, Spesialis Perlindungan Anak di UNICEF Indonesia.
Indonesia dalam tiga dekade terakhir mencatat penurunan besar—lebih dari dua kali lipat—dalam prevalensi perkawinan usia anak.
Namunlaporan UNICEF/BPS menemukan tren itu cenderung stagnan dan hanya turun tujuh persen dalam tujuh tahun terakhir.
Saat ini, angka perkawinan usia anak di Indonesia merupakana salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik.
FORUM DISKUSI
1. Sebab terjadinya pernikahan dini
2. Dampak pernikahan dini

Sabtu, 21 Maret 2020

PERNIKAHAN

Pernikahan dalam Islam

Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam[1]. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahanAllah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Hikmah Pernikahan[sunting | sunting sumber]

  • Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
  • Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  • Memelihara kesucian diri
  • Melaksanakan tuntutan syariat
  • Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
  • Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orang tua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
  • Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  • Dapat mengeratkan silaturahim

Pemilihan calon[sunting | sunting sumber]

Islam mensyaratkan beberapa ciri bagi calon suami dan calon isteri yang dituntut dalam Islam. Namun, ini hanyalah panduan dan tidak ada paksaan untuk mengikuti panduan-panduan ini.

Ciri-ciri bakal suami[sunting | sunting sumber]



  • beriman & bertaqwa kepada Allah s.w.t
  • bertanggungjawab terhadap semua benda
  • memiliki akhlak-akhlak yang terpuji
  • berilmu agama agar dapat membimbing calon isteri dan anak-anak ke jalan yang benar
  • tidak berpenyakit yang berat seperti gila, AIDS dan sebagainya
  • rajin bekerja untuk kebaikan rumahtangga seperti mencari rezeki yang halal untuk kebahagiaan keluarga.

Penyebab haramnya sebuah pernikahan[sunting | sunting sumber]

  • Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
    • Ibu
    • Nenek dari ibu maupun bapak
    • Anak perempuan & keturunannya
    • Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
    • Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, uaitu semua anak saudara perempuan

  • Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
    • Ibu susuan
    • Nenek dari saudara ibu susuan
    • Saudara perempuan susuan
    • Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
    • Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
  • Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
    • Ibu mertua
    • Ibu tiri
    • Nenek tiri
    • Menantu perempuan
    • Anak tiri perempuan dan keturunannya
    • Adik ipar perempuan dan keturunannya
    • Sepupu dari saudara istri
  • Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya

Peminangan[sunting | sunting sumber]

Pertunangan atau bertunang merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang. Pemberian seperti cincin kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.
Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:
"Abu Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya?jawabnya tidak(kata lelaki itu kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)

Hadis Rasullullah mengenai larangan meminang wanita yang telah bertunangan:
"Daripada Ibnu Umar RA bahawa Rasullullah SAW telah bersabda: "Kamu tidak boleh meminang tunangan saudara kamu sehingga pada akhirnya dia membuat ketetapan untuk memutuskannya". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim(Asy-Syaikhan))

Nikah[sunting | sunting sumber]

Rukun nikah[sunting | sunting sumber]

Syarat calon suami[sunting | sunting sumber]

  • Islam
  • Laki-laki yang tertentu
  • Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
  • Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
  • Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

Syarat bakal istri[sunting | sunting sumber]

  • Islam
  • Perempuan yang tertentu
  • Bukan perempuan muhrim dengan calon suami
  • Bukan seorang banci
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Tidak dalam iddah
  • Bukan istri orang

Syarat wali[sunting | sunting sumber]

  • Islam, bukan kafir dan murtad
  • Lelaki dan bukannya perempuan
  • Telah pubertas
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Tidak fasik
  • Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
  • Merdeka
  • Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.

Jenis-jenis wali[sunting | sunting sumber]

  • Wali mujbir: Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)
  • Wali aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali
  • Wali ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
  • Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

Syarat-syarat saksi[sunting | sunting sumber]

  • Sekurang-kurangya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Telah pubertas
  • Laki-laki
  • Memahami isi lafal ijab dan qobul
  • Dapat mendengar, melihat dan berbicara
  • Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
  • Merdeka

Syarat ijab[sunting | sunting sumber]

  • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
  • Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan Anda dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkat alat salat dibayar tunai".

  1. === Syarat qobul ===
  • Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
  • Tidak ada perkataan sindiran
  • Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
  • Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
  • Menyebut nama calon istri
  • Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai istriku".

Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "SAH" atau perkataan lain yang sama maksudnya dengan perkataan itu.
Selanjutnya Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin
Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.
Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.

Wakil Wali/ Qadi[sunting | sunting sumber]

Wakil wali/Qadi adalah orang yang dipertanggungjawabkan oleh institusi Masjid atau jabatan/pusat Islam untuk menerima tuntutan para Wali untuk menikahkan/mengahwinkan bakal istri dengan bakal suami.Segala urusan pernikahan,penyediaan aset pernikahan seperti mas kawin,barangan hantaran(hadiah),penyedian tempat pernikahan,jamuan makan kepada para hadirin dan lainnya adalah tanggungjawab pihak suami istri itu. Qadi hanya perlu memastikan aset-aset itu telah disediakan supaya urusan pernikahan berjalan lancar.Disamping tanggungjawabnya menikahi suami istri berjalan dengan sempurna,Qadi perlu menyempurnakan dokumen-dokumen berkaitan pernikahan seperti sertifikat pernikahan dan pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti mentri agama dan administratif negara.Untuk memastikan status resmi suami isteri itu sentiasa sulit dan terpelihara.Qadi selalunya dilantik dari kalangan orang-orang alim(yang mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas) seperti Ustaz,Muallim,Mufti,Sheikh ulIslam dan sebagainya.Qadi juga mesti merupakan seorang laki-laki Islam yang sudah merdeka dan telah pubertas.

Corona dari Perspektif Aqidah dan Fiqih

 Corona dari Perspektif Aqidah dan Fiqih

 Segala tindakan yang mendatangkan potensi bahaya, secara fiqih tergolong sebagai tindakan yang haram, meskipun berdasarkan pada aqidah yang benar. Di tengah merebaknya virus Corona di dunia saat ini, selalu saja ada dua golongan yang ekstrem dalam bersikap. Salah satu pihak berlebihan dalam dalam mengantisipasi sehingga menimbulkan kepanikan, pihak lainnya berlebihan dalam meremehkannya hingga menimbulkan bahaya bagi yang lain. Terkait kepanikan, ini akan menimbulkan kerugian besar sehingga layak dihindari. Tapi terkait tindakan meremehkan, maka bukan hanya potensi kerugian yang datang melainkan potensi kematian, bagi diri sendiri atau orang lain. Karena itulah maka seharusnya kewaspadaan perlu diutamakan.  Namun demikian, beberapa orang menunjukkan keberanian di muka publik bahwa mereka tak takut virus apa pun sebab yang ditakuti hanyalah Allah. Dari segi aqidah, pernyataan itu benar sebab tak ada yang dapat menyebabkan orang menjadi sakit kecuali Allah. 

Dari sudut pandang aqidah inilah Rasulullah bersabda: أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ فَقَالَ أَعْرَابِيٌّ يَا رَسُولَ اللهِ فَمَا بَالُ إِبِلِي تَكُونُ فِي الرَّمْلِ كَأَنَّهَا الظِّبَاءُ فَيَأْتِي الْبَعِيرُ الْأَجْرَبُ فَيَدْخُلُ بَيْنَهَا فَيُجْرِبُهَا فَقَالَ فَمَنْ أَعْدَى الْأَوَّلَ "Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak ada 'adwa (meyakini bahwa penyakit tersebar dengan sendirinya, bukan karena takdir Allah), dan tidak ada shafar (menjadikan bulan Shafar sebagai bulan haram atau keramat) dan tidak pula hammah (rengkarnasi atau ruh seseorang yang sudah meninggal menitis pada hewan).' Lalu seorang Arab Badui berkata; "Wahai Rasulullah, lalu bagaimana dengan unta yang ada di pasir, seakan-akan (bersih) bagaikan gerombolan kijang kemudian datang padanya unta berkudis dan bercampur baur dengannya sehingga ia menularinya?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Siapakah yang menulari yang pertama'." (HR. al-Bukhari). Secara aqidah, memang harus diyakini bahwa hanya Allah yang menentukan sakit tidaknya seseorang, seperti di hadits di atas. Pengamalan hadits itu adalah jangan sampai diyakini ada suatu penyakit atau wabah yang muncul di luar kehendak dan kontrol Allah.  Tetapi aqidah bukanlah satu-satunya persoalan. Masih ada urusan fiqih yang perlu diperhatikan.

 Dalam ranah fiqih, perlu diperhatikan usaha aa saja yang berdampak positif dan negatif. Usaha yang berdampak positif perlu dilakukan dan yang sebaliknya perlu ditinggalkan. Ini adalah kaidah universal yang harus jadi pedoman umum, termasuk dalam hal menyikapi virus corona ini.   Baca juga: ‘Berkat Dokter, Saya Sembuh’, Pernyataan Syirik? Usaha positif yang diajarkan oleh Rasulullah dalam menangkal penyebaran wabah antara lain: 

1. Menjaga higienitas makanan  Memastikan makanan dan minuman selalu dalam kondisi higienis adalah langkah antisipasi yang penting untuk menangkal penyakit atau wabah. Ini adalah langkah yang seyogianya dilakukan setiap Muslim setiap harinya. 
Rasulullah menginstruksikan: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ لَا يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلَّا نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ 
"Dari Jabir bin 'Abdullah ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tutuplah bejana-bejana, dan ikatlah tempat-tempat minuman, karena di suatu malam pada setiap tahunnya akan ada wabah penyakit (berbahaya) yang akan jatuh ke dalam bejana dan ke tempat-tempat air yang tidak tertutup" (HR. Muslim). 

2. Mengisolasi area wabah Apabila wabah sudah menyebar di suatu tempat, maka isolasi adalah langkah yang diajarkan oleh Rasulullah. Beliau bersabda: 
 إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا 
"Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut" (HR. al-Bukhari). 

Wabah lepra dalam hadis tersebut hanyalah sekedar contoh sebab di masa lalu, wabah yang populer dan memakan banyak korban jiwa adalah lepra. Sedangkan hukum isolasi itu sendiri berlaku bagi semua wabah, termasuk Corona. Isolasi ini dapat mencegah penyebaran wabah ke daerah lebih luas, namun di satu sisi akan menyebabkan orang yang berada di daerah wabah akan ikut terdampak wabah juga. Dalam hal ini kemudian Rasulullah bersabda bahwa wabah tersebut akan menjadi siksaan bagi orang yang tidak beriman tetapi akan menjadi rahmat Allah bagi mereka yang beriman, bahkan Muslim yang terkena wabah dan bersabar akan mendapatkan pahala mati syahid.  
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الطَّاعُونِ فَأَخْبَرَنِي أَنَّهُ عَذَابٌ يَبْعَثُهُ اللهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَأَنَّ اللهَ جَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ 
"Dari 'Aisyah radliallahu 'anhu, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah tha'un lalu beliau mengabarkan aku bahwa tha'un (penyakit sampar, pes, lepra) adalah sejenis siksa yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki dan sesungguhnya Allah menjadikan hal itu sebagai rahmat bagi kaum Muslimin dan tidak ada seorangpun yang menderita tha'un lalu dia bertahan di tempat tinggalnya dengan sabar dan mengharapkan pahala dan mengetahui bahwa dia tidak terkena musibah melainkan karena Allah telah menakdirkannya kepadanya, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mati syahid" (HR. al-Bukhari). 

Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila ada seorang Muslim yang meremehkan peredaran wabah atau justru melakukan hal-hal yang bertentangan dengan instruksi Rasulullah di atas, misalnya dengan menampakkan keberanian menolak tindakan isolasi wabah. Tindakan ini pada hakikatnya bukan keberanian tetapi kecerobohan yang menyebabkan bahaya bagi orang lain. Segala tindakan yang mendatangkan potensi bahaya, secara fiqih tergolong sebagai tindakan yang haram, meskipun berdasarkan pada aqidah yang benar.  

 Demikian pula Nabi Muhammad, meskipun beliau mengajarkan bahwa tak ada penyakit yang dapat menular dengan sendirinya tanpa kontrol dari Allah, namun di waktu yang sama beliau juga menginstruksikan agar yang sakit tidak bercampur baur dengan yang sehat supaya tak terjadi penularan. Beliau bersabda: 
قَالَ أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُورِدُوا الْمُمْرِضَ عَلَى الْمُصِحِّ "
Abu Salamah bin Abdurrahman berkata; saya mendengar Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat" (HR. al-Bukhari). 

Taat pada instruksi Rasulullah di atas bukan berarti takut pada selain Allah, melainkan justru wujud pemahaman agama yang baik serta ikhtiar yang nyata untuk berbuat baik pada sesama.  

Wallahu a'lam.

SISTEM PERNAPASAN PADA MANUSIA

Bernapas adalah proses memasukkan oksigen ke dalam tubuh serta mengeluarkan karbon dioksida dan uap air dari tubuh. Organ-organ pada sistem ...