Jumat, 20 Maret 2020

Tanggung Jawab Utang kepada Orang Meninggal yang Tak Punya Ahli Waris

Kematian adalah suatu keniscayaan bagi semua orang. Suatu saat kita pasti mengalaminya. Kematian bukanlah akhir dari suatu perjalanan kehidupan manusia, justru dengan kematian kehidupan lain di akhirat baru dimulai. Karena itu langkah terbaik adalah bagaimana semaksimal mungkin menjalankan ibadah dan amal saleh sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Kita beramal seakan-akan besok akan meninggal, dan mengerjakan kehidupan duniawi seakan-akan hidup selamanya. Dengan begitu niscaya akan tercapai keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat.
 Harta bukanlah tujuan, tapi sarana mempertahankan hidup dan beribadah. Namun, banyak diantara kita yang berusaha mengantisipasi keadaan sepuluh tahun, lima puluh tahun bahkan seratus tahun yang akan datang, tanpa jarang yang mengantisipasi kehidupan akhirat. 

Sehubungan dengan harta, utang-piutang merupakan salah satu hal penting yang dibahas dalam fiqih. Karena dalam sebuah hadits diterangkan bahwa Rasulullah Saw. tidak mau menshalati jenazah yang masih menanggung utang. Karena orang yang meninggal masih dalam keadaan menanggung utang, di akhirat kelak akan dituntut dan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu setiap muslim harus berusaha sekuat tenaga melunasi utang-utangnya. Kalau memang tidak mampu, hendaknya meminta kerelaan dain (pihak yang memberi utang) untuk membebaskannya. 
Dalam istilah fiqih hal ini disebut dengan istilah ibra’. Kewajiban membayar utang tidak gugur meski telah meninggal. Sebab dengan kematian akan terjadi proses pewarisan atau peralihan kepemilikan dari si jenazah kepada ahli warisnya. Termasuk harta yang diwariskan adalah utang-utang yang diberikan kepada si jenazah kepada orang lain semasa hidupnya. Dengan demikian, madin (pihak yang berutang) diwajibkan  membayar utangnya kepada ahli waris almarhum atau almarhumah. Adalah beban madin untuk berusaha mencari mereka guna membayar utang. Pertanyaannya, bagaimana jika ahli waris tidak diketahui tempatnya? Seandainya semua ahli waris tidak ditemukan, dan madin pun tampak putus asa, tidak ada harapan sama sekali, kondisi ini tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban. Dia masih terbebani melunasinya. Bagaimana caranya? Hal itu diatur dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, yakni dengan menyerahkan utang itu untuk kepentingan umat Islam. Jika di daerahnya kebetulan ada usaha pembangunan masjid atau madrasah, utang tersebut bisa disumbangkan. Meski jumlahnya mungkin tak seberapa dibandingkan dengan biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan itu. Karena yang penting, si madin menemukan saluran untuk melunasi utangnya. Dalam hukum utang-piutang, bila utang beras 10 kilogram, maka membayarnya juga dengan jumlah dan kualitas yang sama pula. Utang seratus ribu rupiah membayarnya juga seratus  ribu rupiah. Itu adalah kewajiban dan ketentuan minimal. Dalam suatu hadis Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Sesungguhnya yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang” (Muttafaq Alaihi) Membayar utang dengan baik, artinya membayar degan jumlah lebih besar atau dengan kualitas lebih baik, disamping tidak mengulur-ulur waktu kalau pada kenyataanya telah sanggup melunasi. Hanya saja, harus diingat, tambahan yang dibayarkan haruslah dilakukan dengan sukarela dan tidak disyaratkan pada saat akad peminjaman dilakukan. Hal itu betul-betul berdasarkan ketentuan dari si madin. Sebab kalau diwajibkan atau disyaratkan pada saat akad, maka hukumnya malah menjadi haram. Sebab,  hal itu termasuk praktik riba, yang nyata-nyata diharamkan Islam, karena berlawanan dengan semangat saling membantu dan persaudaraan, at-ta’awun wa al-ukhuwah.

Pertanyaan:
Bagaimana Tanggung Jawab Utang kepada Orang Meninggal yang Tak Punya Ahli Waris  ?
Uraikan pendapat kalian dikolom komentar

48 komentar:

  1. Bagi orang yang sudah meninggal dan tak punya ahli waris, selama dia hidup setidaknya berusaha untuk melunasi hutangnya itu, jika tidak mampu untuk melunasi hutangnya, maka ia(si mayit(saat masih hidup)) meminta kepada orang yang di hutang untuk mengiklaskan(dalam istilah fiqih yaitu ibra).

    BalasHapus
  2. Namun jika ada orang yang mau membayarkan hutang si mayit, boleh saja.

    BalasHapus
  3. Seseorang yang berhutang sang orang itu meninggal dunia saat keadaan punya hutang kpd orang lain dan yang di tinggalkan tidak mempunyai ahli waris sewatu masih hidup dia mencicil dan melunasinya . Dan hutangnya belum lunas maka ora yang meninggal dan ada hutang dan tidak bisa melunasinya maka mayit itu datang ke rumah yang di hutanginya agar mengiklaskannya

    BalasHapus
  4. Bagi orang yang sudah meninggal tidak punya ahli waris saudaranya harus berusaha melunasi utang-utangnya. Kalau memang tidak mampu, hendaknya meminta kerelaan dain (pihak yang memberi utang) untuk membebaskannya.

    Nama:dwi yunita (xIb)

    BalasHapus
  5. Nama:Amiroh Nubaila Hanum
    Kelas:XlA
    Jika ada seseorang yg memiliki hutang namun orang yg dihutangi telah meninggal dan tidak memiliki ahli waris, maka orang yg berhutang trsbt tetp wajib untk membayarkan hutangnya yaitu dg cara menyumbangkannya untk kpntingan umat islam, sprti jika ada pmbangunan madrasah atau masjid dll. Maka hutang trsebut akan gugur meski jumlahnya tak spenuhnya mncukupi pmbangunan trsbt, yg pnting ada saluran untk melunasi hutangnya.

    BalasHapus
  6. Mereka sudah meninggal kan mendapatkan yg di tinggal nya wajid menpunyai ahli waris

    BalasHapus
  7. Bagi orang yang sudah meninggal dan tidak mempunyai ahli waris,maka keluarga nya yang harus berusaha melunasi hutang hutangnya.jika tidak mampu melukainya,hendaknya meminta kerelaan dain(pihak yang memberi utang)untuk membebaskannya.Namun jika ada orang yang mau melunasi hutangnya maka boleh saja
    Nama : Defi Ratnasari
    Kelas : XI b

    BalasHapus
  8. Jika kita berhutang kepada orang yang sudah meninggal dan tak punya ahli waris, yakni dengan menyerahkan utang itu untuk kepentingan umat Islam. Jika di daerahnya kebetulan ada usaha pembangunan masjid atau madrasah, utang tersebut bisa disumbangkan. Meski jumlahnya mungkin tak seberapa dibandingkan dengan biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan itu. Karena yang penting, pihak berhutang menemukan saluran untuk melunasi utangnya.
    Nama : Silvianisa Eka Santy

    BalasHapus
  9. Bagi orang yg mempunyai hutang sebaik nya berusaha mengembalikan nya sebisa mungkin dan apa bila tidak bisa hendak nya meminta keikhlasan dari orang yg meminjami utang,untuk membebaskannya.
    Walau pun orang yg kita hutangi sudah meninggal dan tak punya ahli waris,kita bisa menyumbangkan uang untuk kepentingan umat islam misalnya untuk anak yatim, membangun masjid dsb.
    Nama:khurun Farida
    Kelas:XIb

    BalasHapus
  10. Bagi orang yg mempunyai hutang sebaik nya berusaha mengembalikan nya sebisa mungkin dan apa bila tidak bisa hendak nya meminta keikhlasan dari orang yg meminjami utang,untuk membebaskannya.
    Walau pun orang yg kita hutangi sudah meninggal dan tak punya ahli waris,kita bisa menyumbangkan uang untuk kepentingan umat islam misalnya untuk anak yatim, membangun masjid dsb.
    Nama:khurun Farida
    Kelas:XIb

    BalasHapus
  11. Tetap membayar tetapi di sumbangkan / di ibahkan ke masjid/mushola sesuai dengan hutang yang di miliki orang tersebut
    Nama:jihan rostika putri
    Kelas:XI b

    BalasHapus
  12. Jika seseorang punya hutang kpd orang yg meninggal dan orang meninggal tersebut tdk punya ahli waris,Jika didaerahnya ada masjid maka hendaknya hutang nya tersebut ditasyarufkan dimasjid atas nama orang yang meninggal tersebut.
    Nama :Luk luk'us sa'adatil mar'ah
    Kelas:XIB

    BalasHapus
  13. Nama: Lailatul Nadhiroh
    kelas : XIA

    Orang yang berhutang tadi harus membayarnya karena sudah kewajibannya.dan jika orang yang dihutangi telah meninggal dan tidak memiliki ahli waris maka bisa dibayarkan kepada saudara orang yang meninggal tadi jika ada,namun jika tidak ada maka utang tsb bisa disumbangkan untuk kepentingan agama dalam kehidupan sosial.namun jika pihak yang berhutang tidak mampu membayarnya bisa bernegosiasi pada keluarga orang yang meninggal tadi untuk memberikan keringanannya.

    BalasHapus
  14. menurut pendapat saya..yaitu harus atau tetap membayar hutang tersebut. karena hutang itu hukumnya wajib di bayar...walaupun orang yang dihutangi itu sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris, bisa di berikan kepada saudara dekatnya atau apabila tidak memiliki saudara maka bisa disumbangkan ke madrasah atau masjid dengan niat membayar hutang. dan mungkin paling baik itu adalah segeralah membayar hutang walaupun hutang itu tidak banyak.sekian dan terimakasih😁

    BalasHapus
  15. jika di daerahnya kebetulan ada usaha pembangunan masjid atau madrasah, utang tersebut bisa disumbangkan. Meski jumlahnya mungkin tak seberapa dibandingkan dengan biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan itu. Karena yang penting, si madin menemukan saluran untuk melunasi utangnya.
    Eka fadila
    XI A

    BalasHapus
  16. jika di daerahnya kebetulan ada usaha pembangunan masjid atau madrasah, utang tersebut bisa disumbangkan. Meski jumlahnya mungkin tak seberapa dibandingkan dengan biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan itu. Karena yang penting, si madin menemukan saluran untuk melunasi utangnya.

    BalasHapus
  17. Menurut saya, "Orang yang berhutang tersebut harus tetap membayar hutang. karena dalam agama islam,membayar hutang itu wajib. Bila yang menghutangi tidak punya ahli waris, kan bisa dibayarkan kepada pihak keluarga.bila tidak mempunyai keluarga,bisa di sumbangkan ke masjid- maajid yang sedang ada pembangunan atau bisa juga ke panti asuhan atas nama orang yg menghutangi tersebut. Jadi, hutang sudah terlunasi."
    Nama: Dewi Badrul Kharirotus Sifa
    Kelas: XI-A

    BalasHapus
  18. Jika orang tersebut sudah meninggal maka kita bisa membayarnya dengan cara menyumbangkan kepada orang yang membutuhkan tetapi dengan niat membayar hutang. Kita juga bisa menginfakkan kepada anak² yatim.
    Nama : Nur Fitria
    Kelas : 11A

    BalasHapus
  19. Nama:putri salsabila azzahro'
    Kelas XIA
    Apabila seseorang mempunyai hutang ia eajib membayarnya.
    Apabila seseorang yang memiliki hutang namun yang dihutangi sudah meningggal dunia ,dan tidak mempunyai ahli waris bisa diberikan kepada saudaranya.apabila tidak memiliki saudara maka bisa disumbangkan untuk kepentingan umat islam contohnya madrasah masjid atau mushola atas nama orang yang menghutangi tersebut

    BalasHapus
  20. Karena orang yg memberi hutang telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, bentuk tanggung jawab hutangnya adalah dg cara menyumbangkan untuk kepentingan umat yg memiliki manfaat positif..tanggung jawab dapat berupa sumbangan kebutuhan atau pembangunan. Misalnya pembangunan masjid,lembaga pendidikan,panti asuhan,atau disumbangkan kepada anak yatim,orang miskin, dlsb.atas nama orang yg memberi hutang.. Tanggung jawab tersebut bernilai sesuai hutang yg ditanggungnya. Seperti pembahasan di atas. Apabila hutang 10kg beras/uang senilai 100rb, maka diganti sesuai nilai yg ditanggungnya. Apabila terdapat kelebihan,alangkah baiknya di ikhlaskan.. maka akan terhitung sbg shodaqoh.
    Nb : semoga yg sedang menanggung hutang segera diberi rizki untuk membayarnya..sebelum kita dibuat ribet, sebaiknya yg sedang mempunyai hutang untuk segera dibayar ya :v . Terimakasih :)
    ROHANA MARIA ULVA (23)
    Kelas 11 A

    rohana_maria💕

    BalasHapus
  21. Mengenai orang yang mempunyai hutang tetapi orang yang dihutangi telah meninggal dan tidak mempunyai ahli waris. Yang namanya hutang harus tetap dilunasi meskipun orang yang dihutangi telah meninggal sekalipun. Jika ahli waris tidak ada. Maka hutang tersebut dibayarkan untuk kepentingan yang baik dan bermanfaat. Bisa Disalurkan untuk membangun masjid. Madrasah. Menyantuni anak yatim. Membantu orang-orang fakir dan miskin ada berbagai cara kebaikan untuk menyalurkan hutang tersebut. Setelah perbuatan itu dilakukan seraya juga harus memohon kepada allah swt. Untuk mengampuni dosa dan menerima ikhtiarnya untuk melunasi hutang kepada orang yang telah meninggal dan tidak ada ahli waris.


    Sekian dan terimakasih..... 😊
    Nama: TITIS SYAWALNA PUTRI
    Kelas : 11a

    BalasHapus
  22. Kematian adalah suatu keniscayaan bagi semua orang. Suatu saat kita pasti mengalaminya. Kematian dari akhir perjalanan manusia, sebaliknya dengan kematian di akhirat baru dimulai. Karena itu langkah terbaik adalah bagaimana semaksimal mungkin menjalankan ibadah dan amal saleh sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Kita beramal seakan-akan pergi besok, dan menjalani hidup duniawi seakan-akan hidup selamanya. Dengan begitu niscaya akan mencapai keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Harta yang menyelamatkan tujuan, tetapi fasilitas mempertahankan hidup dan beribadah. Namun, banyak dari kita yang menentang selama sepuluh tahun, lima puluh tahun bahkan seratus tahun yang akan datang, tanpa jarang yang menunggu akhirat. Sehubungan dengan harta, utang-piutang merupakan salah satu hal penting yang dibahas dalam fiqih. Karena dalam sebuah hadits diterangkan bahwa Rasulullah Saw. tidak mau menshalati jenazah yang masih memenangkan hutang. Karena orang yang meninggal masih dalam masa menunggu, di akhirat kelak akan dituntut dan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu setiap muslim harus sekuat tenaga melunasi utang-utangnya. Jika memang tidak mampu, silakan minta kerelaan dain (pihak yang memberi utang) untuk membebaskannya. Dalam istilah fiqih hal ini disebut dengan istilah ibra.

    BalasHapus
  23. Bagi orang yg mempunyai hutang sebaik nya berusaha mengembalikan nya sebisa mungkin dan apa bila tidak bisa hendak nya meminta keikhlasan dari orang yg meminjami utang,untuk membebaskannya.
    Walau pun orang yg kita hutangi sudah meninggal dan tak punya ahli waris,kita bisa menyumbangkan uang untuk kepentingan umat islam misalnya untuk anak yatim, membangun masjid dsb.
    Nama:khurun Farida
    Kelas:XIb

    BalasHapus
  24. Seseorang yang berhutang sang orang itu meninggal dunia saat keadaan punya hutang kpd orang lain dan yang di tinggalkan tidak mempunyai ahli waris sewatu masih hidup dia mencicil dan melunasinya . Dan hutangnya belum lunas maka ora yang meninggal dan ada hutang dan tidak bisa melunasinya maka mayit itu datang ke rumah yang di hutanginya agar mengiklaskannya

    (Riki Irwanto xIB)

    BalasHapus
  25. Orang yang berhutang harus melunasi hutangnya meskipun dengan cara menyicil.karena hukum melunasi hutang adalah wajib.dan pada zaman Nabi Muhammad ia tidak ingin menyolati jika ia masih mempunyai tanggungan hutang.lalu bagaimana jika orang yang berhutang tersebut meninggal dunia dan ia tidak memiliki ahli waris ?
    Kalau menurut pendapat saya, pertama keluarga nya meminta kerelaan kepada si pemberi hutang untuk merelakan nya. Jika si pemberi hutang tidak mau merelakan maka hutang tersebut bisa diserahkan kpd saudara atau keluarganya.dengan cara menjual harta benda yg dimiliki oleh si penghutang.Sekian
    Nama :Asna nur holifa
    Kelas :XIa

    BalasHapus
  26. Orang Yang Mempunyai Hutang Harus Melunasi Hutang Meskipun Mencicil Sedikit Demi Sedikit Tapi Pasti,Karena Di Wajib Kan Melunasi Hutangnya.
    Jika Orang Yang Berhutang Sudah Meninggal Dan Tidak Memiliki Ahli Waris, Menurut Pendapat saya, Masyarakat Bisa Mentumbanggkan Sedikit uang Mereka Untuk Keluarga Yang Telah Di Tinggal Beliau.
    Nama:Maxcel Ihza YogaTama

    Kls:XlB

    BalasHapus

INTERAKSI ANTARORGANISME DALAM EKOSISTEM

INTERAKSI ANTARORGANISME DALAM EKOSISTEM 1. Predasi     Bentuk hubungan antara pemangsa (predator) dan yang dimangsa.untuk makanannya     Co...