Minggu, 30 Agustus 2020

Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmonisasi Sosial

 

Cita-cita Umat dan Harmoni Sosial


Kehidupan sosial yang damai dan harmonis adalah keinginan hampir seluruh rakyat (disini penulis  bilang hampir karena penulis yakin memang ada beberapa orang yang sengaja menyebabkan perpecahan / konflik). 

Kebanyakan dari kita menginginkan sebuah kehidupan sosial yang damai dan harmonis agar tidak menimbulkan banyak pepecahan karena adanya perbedaan dalam Indonesia. Indonesia memang memiliki begitu banyak keanekaragaman atau bisa dibilang memiliki banyak ketidaksamaan. 

Tetapi dari ketidaksamaan ini muncul banyak keanekaragaman yang dapat membuat muncul rasa untuk mengahargai perbedaan orang lain dan sifat toleransi yang tinggi. Maka karena itu ada semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang artinya adalah berbeda-beda tetapi satu. Ini menunjukkan walaupun kita semua berbeda, tetapi kita semua itu setara dan satu. 

Kita memang berbeda, tetapi itu bukan berarti kita tidak layak untuk mendapatkan perlakuan yang setara dan adil. Kita semua itu layak untuk mendapatkannya dan itu adalah hak kita untuk mendapatkannya. 

Pada suatu keanekaragaman diperlukan adanya konsep kesetaraan. Agar kita bisa mengerti lebih jelas lagi, kita harus mengetahui apa arti dari kesetaraan. Kesetaraan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sejajar, sama tingginya, sama rendahnya, sama tingkatannya, sama kedudukannya, sama kualitasnya, sebanding, seimbang, dan lain sebagainya. 

Kesetaraan dalam sosiologi adalah suatu tata politik sosial dimana masing-masing orang memiliki status yang sama. Ini bisa dibilang kita semua setara dalam hak hukum, keamanan, hak kebebasan berpendapat, dan hak-hak lainnya. 

Kesimpulannya adalah kesetaraan melihat manusia sebagai orang yang memiliki derajat yang sama dan tidak terpengaruhi oleh status seseorang seperti ras dan suku seseorang, atau juga kekayaan seseorang atau besarnya kekuasaan yang dimiliki oleh suatu individu. 

Perbedaan atau keberagaman yang ada di Indonesia bisa menyebabkan konflik atau perpecahan dan adalanya perlakuan diskriminatif terhadap suatu kelompok tertentu. Maka karena itu prinsip kesetaraan harus diterapkan. Prinsip kesetaraan dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah dalam hal hak, individu memiliki hak yang sama dalam aspek apapun. 

Yang kedua adalah dalam hak kewajiban, individu tidak boleh ada yang diperlakukan secara berbeda. Dengan adanya prinsip-prinsip ikesetaraan, ini bisa mebuat mereka sadar diri akan apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan kehidupan sosial yang damai dan harmonis. 

Mengenai prinsip kesetaraan, ini dapat memberikan peluang bagi semua orang untuk mendapatkan kesempatan pendidikan dan perkerjaan baik bagi laki-laki atau perempuan. Jadi bisa dibilang juga bahwa kesetaraan tidak ada batasan apapun. 

Yang dimaksudkan dari sini adalah semua individu dipandang sama dan memiliki derajat yang sama dan tidak ada perlakuan khusus untuk golongan tertentu. 

Prinsip kesetaraan sungguh harus diterapkan dan bukan hanya itu, harus ditanamkan kedalam diri orang masing-masing secepat mungkin. Karena tanpa kedua prinsip ini, maka akan terjadi semakin banyak konflik sehingga masyarakat hsemakin rentan dalam mengalami pepecahan. 

Maka karena itu prinsip ini harus diterapkan secepat mungkin agar dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis dan memiliki integrasi sosial yang kuat. 

Prinsip kesetaraan perlu diterapkan kepada setiap individu, tetapi yang paling penting adalah masyarakat Indonesia yang majemuk. Mengapa? Karena mereka sangat rentan terhadap perpecahan. 

Perlakuan diskriminatif terhadap suatu kelompok tertentu sangat sering terjadi. Misalnya seperti konflik karena adanya perbedaan agama (apalagi dengan mengingat bahwa kelompok agama yang mendominasi dalam jumlahnya di Indonesia adalah agama Islam). Konflik karena adanya perbedaan suku bangsa, atau pun hisa antar kelompok. 

Terjadi karena tidak adanya sikap menghargai dan toleran pada orang-orang yang memiliki perbedaan dengan dirinya sendiri. Perbedaan adalah suatu hal yang normal dalam masyarakat karena memang setiap orang itu berbeda, tidak mungkin semuanya sama. 

Perbedaan atau keanekaragaman janganlah dijadikan menjadi suatu penghalang untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan tenang dalam masyarakat. Padahal, nenek dan kakek moyang kita sudah berjuang dengan sangat keras untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan kita sebagai penerusnya harus menjaganya dan mempertahankannya. 

Kita tidak boleh menyia-nyiakan kerja keras nenek dan kakek moyang kita hanya karena keanekaragaman. Kita harus bisa belajar untuk lebih menghargai sesame yang berbeda dengan kita, karena sebenarnya kalau dipikir-pikir lagi mereka itu sama dengan kita. 

Kita harus sadar bahwa sebenarnya kita bisa mencapai kehidupan yang harmonis jika kita berusaha dan belajar untuk toleransi terhadap orang yang berbeda dengan kita. Kita harus bisa selalu berpikir positif. 

Misal ada orang yang menganggap orang yang berbeda ini adalah orang jahat karena beberapa tindakan yang dilakukan oleh kelompoknya. Kita harus bisa sadar bahwa yang salah adalah orang yang melakukannya, bukannya langsung mengecap orang yang berasal dari kelompok tersebut sebagai orang jahat. 

Dengan berpikir positif dan rsional, lama-lama setiap orang akan bisa memiliki sikap toleran yang tinggi dan saling ramah terhadap satu dengan yang lain.

Tugas :

Mengapa kesenjangan sosial dapat menimbulkan terjadinya konflik

Kedudukan AL-Qur'an dan Hadis Sebagai Sumber Hukum

 A.    Al-Qur’an

1.      Pengertian Al-Qur’an
Secara Etimlogi, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artiya bacaan atau himpunan. Al-Qur’an berarti bacaan, karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari, dan hipunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu). Sedangkan secara terminologi Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada Rasul/Nabi terakhir Nabi Muhammad SAW, yang membacanya adalah ibadah.
Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, dibacakan secara mutawatir sebaga petunjuk bagi seluruh umat manusia.Terdiri dari 30 juz, 114 surat, 6666 ayat, 86 surat turun di Mekah (Makiyah) berisi tentang Tauhid dan jihad dan 28 surat turun di Madinah (Madaniyah) bersi tentang undang-undang kemasyarakatan.

2.      Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama bagi umat Islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia denga sesamanya dan manusia dengan alam.

3.      Fungsi Al-Qur’an
a.       Al-Huda (petunjuk)
Al-Qur’an sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagian hidup di dunia dan di akhirat.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Fushahilat ayat 44 yang artinya:
 
“Dan Jikalau Kami jadikan Al Quran itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan: "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" Apakah (patut Al Quran) dalam bahasa asing sedang (Rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: "Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Quran itu suatu kegelapan bagi mereka[1334]. mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh".

b.      Al-Furqon (Pemisah)
Al-Qur’an yang membedakan atau memisahkan antara yang hak dan yang batil atau antara yang benar dengan yang salah

c.       Asy-Sifa’( Obat) dan Ar-Rahman (Kasih Sayang)
Al-Qur’an sebagai penyembuh penyakit hati seperti takabur, serakah, dzolim dan dengki dapat merusak kemanan seseorang dan apabila seseorang telah rusak atau sampai hilang keimanannya, maka manusia itu jahatnya dapat melebihi binatang. Akan tetapi didalam a Al-qur’an telah dijeaskan petunjuk-petunjuk yang bisa menyembuhkan penyakit hati tersebut. Dan Al-quran adalah sebagai rahmat atau bentuk kasih sayang dari Allah bagi  umat manusia.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. al-Isra' ayat 82 yang artinya:
“Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.”

d.      Al-Mau’izah (Nasihat)
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Yunus ayat 57 yang artinya:
 “Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”

 
B.     Al-Hadits
1.      Pengertian Hadits
Pengertian hadits dapat di artikan menurut dua cara yakni menurut bahasa (etimologis) dan menurut terminologiMenurut Ibn Manzhur, kata hadis berasal dari bahasa Arab, yaitu al-hadits, jamaknya al-ahadits, al-haditsan dan al-hudtsan. Secara etimologis terdiri darbeberpa artiyaitu al-jadid yang berarti baru al-qadid yang artinya dekatdan al-khabar yang artinya kabar atau berita.
Sedangkan pengertian hadits secara terminologis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas, bahwa definisi ini memuat empat elemen, yaitu perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat lain. Secara lebih jelas dari ke empat elemen tersebut dapat penulis uraikan sebagai berikut :
a.       Perkataan
Yang dimaksuddengan perkataanadalahsegalaperkatan yang pernah diucapkan olehNabi Muhammad SAW dalam berbagai bidangseperti bidang syariah, akhlaq,aqidah,pendidikan dan sebagainya.
b.      Perbuatan
Perbuatan adalahpenjelasan-penjelasan praktis Nabi Muhammad SAW terhadap peraturan-peraturan syara’ yang belum jelas tehknik pelaksanaannya. Seperti halnya jumlah rakaatcara mengerjakan haji, caraber zikir dan lain-lain. Perbuatan nabi yang merupakan penjelasan tersebut haruslah diikutidan dipertegas dengan sebuah sandanya.
c.       Taqrir
Taqrir adalah keadaan beliau yang mendiamkan atau tidak mengadakan sanggahan dan reaksi terhadap tindakan atau perilaku para sahabatnya serta menyetuui apa yang dilakukan oleh para sahabatnya itu.
d.      Sifat, keadaandan himmah Rasulullah
Sifat-sifatdankeadaan himmah Nabi Muhammad SAW adalah merupakan komponenHadist yang meliputi :
-          Sifat-sifat Nabi yang digambarkandan ditulikan oleh para sahabatnya dan para ahli sejarah baik mengenai sifat jasmani ataupun moralnya.
-          Silsilah (nasab), nama-nama dan tahun kelahirannya yang ditetapkan oleh para sejarawan.
-          Himmah (keinginan) Nabi untuk melaksanakan suatu hak, seperti kenginan beliau untuk berpuasa setiap tanggal 9 Muharram.
2.      Kedudukan Hadist
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang ditutunkan oleh Allah Swt. Kitab Al-Qur’an adalah sebagai penyempurna yang diturunkan Allah dari yang pernah diturunkan sebelumnya. Al-Qur’an dan hadist merupakan sumber pokok jaran islam dan merupakan rujukan umat islam dalam memahai syariat.
Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an menatakan bahwa Pokok-pokoq ajaran Al-Qur’an begitu dnamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yan lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya. (Drs. Achmad Syauki, Sulita Bandung, 1985 : 33).
a.       Hadist sebagai sumber hukum kedua Islam
Para ulama juga telah sependapat bahwa setelah Al-Qur’an sebagai landasn utama hukum Islam maka hadis dijadikan landasan kedua. Kenapa demikian, karena sifat ayat dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global, dan perlu penalaran yang dalam. Hal penalarannya harus disampingi oleh hadis. Hadist sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an, 

Fungsi hadist terhadap Al-qur’an dapat dipetakan menjadi empat kategori, diantaranya:
a.       Bayan at-tafsir
Menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal, dan musytarak. Fungsi hadis dalam hal ini adalah memberikan perincian (tafshil) dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid ayat-ayat yang masih muthlaq, dan memberikan takhshish ayat-ayat yang masih umum.
Di antara contohnya adalah perintah sholat, namun Al-Qur’an tidak menjelaskan bagaimana tata cara sholat, tidak menerangkan rukun-rukunnya dan kapan waktu pelaksanaannya. Semua ayat tentang kewajibaan sholat tersebut dijelaskan oleh nabi SAW dengan sabdanya:
صَلُّوْاكَمَارَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي  ( روهالبخاري )
Artinya:
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (H.R.Bukhari)
b.      Bayan at-taqrir
Hadis yang berfungsi untuk memperkuat pernyataan atau isi kandungan Al-Qur’an. Salah satu contohnya adalah:
Artinya:
“......karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa......”(Q.S. al-Baqarah: 185)

Ayat di atas di taqrir oleh hadis Nabi SAW, yaitu:

إِذَارَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْاوَإذَارَأيْتُمُوْهُ فَأفطِرُوْا  رواه مسلم عن ابن عم )
Artinya:
“.....apabila kalian melihat (ru’yat) bulan, berpuasalah, begitu pula apabila melihat (ru’yat) bulan itu, berbukalah.....” (H.R. Muslim dari Umar)
c.       Bayan an-nasakh
Sebagai ketentuan yang datang berikutnya dapat menghapus ketentuan-ketentuan atau isi Al-Qur’’an yag datang kemudian. Salah satu contoh yang bisa diajukan oleh para ulama adalah sabda Rasul SAW dari Abu Umamah Al-Bahaili,

إِنَّ اللهَ قَدْأعطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصَيْةَ لِوَارِثٍ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya (masing-masing). Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. (H.R. Ahmad dan Al-Bar’ah, kecuali An-Nasa’i. Hadis ini dinilai hasan oleh Ahmad dan At-Tirmizi)
Hadis ini menurut mereka men-naskh isi Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”

4.      Hubungannya dengan Al-Qur’an
a.       Hadis menguatkan hukum yang ditetapkan Al-Qur’an
b.      Hadis memberikan rincian terhadap pernyataan Al-Qu’an yang bersifat global
c.       Hadis membatasi kemutlakan yang dinyatakan oleh Al-Qur’an
d.      Hadis memberikan pengecualian terhadap penguasaan Al-Qur’an yang bersifat umum
e.       Hadis menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh Al-Qur’an


Tugas :
Jawablah pilihan ganda berikut pada kolom komentar seertakan nama dan kelas
1. Hadis yang didasarkan pada perkataan nabi saw disebut …

a. Hadis sahih                     d. Hadisqauliyah

b. Hadis taqririyah              e. Hadis fi’liyah

c. Hadis mutawatir

 

2. Ijtihad menurut bahasa berarti…….

a. Memikirkan alam

b. Menyerahkan dana

c. Mencurahkan air mata

d. Sumber hukum Islam

e. Mencurahkan tenaga


3. Sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga, ijtihad dimaksudkan untuk ….

a. Untuk menambah perbendaharaan sumber hukum dalam ajaran agama Islam

b. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa

c. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits

d. Pelengkap Al-Qur’an dan Hadits

e. Semuanya benar


4. Menurut ilmu fiqih hukum-hukum dalam Islam disebut dengan Lima Hukum (Al-Ahkamul Khamsah), yaitu….

A. wajib, haram, mubah, halal, dan makruh

B. wajib, haram, mubah, sunat dan makruh

C. fardhu, halal, haram, najis dan suci

D. halal, haram, sunat, batal dan syah

e. fardhu kifayah, fardhu ‘ain, sunat muakad, sunat haiat dan makruh


5. Kapan dimulainya ijtihad…….

a. Pada masa Rasulullah saw

b. Pada masa bani abbasiyah

c. Pada masa Khulafa’urrasyidin

d. Pada masa wali songo

e. Pada masa Bani Umayah


SISTEM PERNAPASAN PADA MANUSIA

Bernapas adalah proses memasukkan oksigen ke dalam tubuh serta mengeluarkan karbon dioksida dan uap air dari tubuh. Organ-organ pada sistem ...